Skip to main content

Update Hasil Seleksi Administrasi Cpns Kemenag


Kementerian Agama secara resmi sudah pernah merilis hasil seleksi berkas administrasi pelamar CPNS tahun 2020 yg melamar formasi jabatan di instansi-instansi di bawah naungan Kementerian Agama Lewat surat nomor P-34209/SJ/B.II.2/Kp.00.1/10/2020 tentang hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri Sipil Kementerian Agama RI tahun 2020.
 Kementerian Agama secara resmi  sudah pernah merilis hasil seleksi berkas administrasi pelamar CP Update Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag
 Kementerian Agama secara resmi  sudah pernah merilis hasil seleksi berkas administrasi pelamar CP Update Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag

Berdasarkan hasil keputusan rapat panitia seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Tahun 2020 disampaikan sebagai berikut :
1. Pelamar yg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) adalah pelamar yg memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan Pengumuman Norn or P-25896.1 /SJ/B. I l.2/Kp.00.1 /09/2020 tanggal 25 September 2020 Tentang Perubahan Pengumuman lagi Alokasi Formasi Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
Kementerian Agama Republik Indonesia.
2. Pelamar yg namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) lagi berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), selanjutnya disebut sebagai Peserta SKD.
3. Pelamar yg namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lagi tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), alasan tidak memenuhi syarat bisa dilihat dengan akun SSCN masing - masing.

4. Selanjutnya, terhadap Peserta SKD sebagaimana tersebut dengan nomor 2 (dua) agar memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
a. Segera Mencetak Kartu Peserta Ujian secara online melalui website https://sscn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing peserta SKD mulai tanggal 24 s.d. 27 Oktober 2020.
b. Wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai dengan jadwal, waktu, dan  tempat seleksi yg ditetapkan.
c. Jadwal, waktu, lagi tempat seleksi lebih lanjut melalui website https:llkemenag.go.id. Oleh karena itu, dimohon agar Peserta SKD selalu memantau website https://kemenag.go.id. tersebut.
d. Bagi peserta yg tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti SKD dengan alasan apapun dengan waktu lagi tempat yg sudah pernah ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
e. Pada saat Seleksi Kompetensi Dasar, peserta SKD wajib membawa:
1) Cetakan (Print out) Kartu Peserta Ujian, yg mau ditukarkan dengan yg sudah di tanda tangan panitia saat registrasi Seleksi Kompetensi Dasar.
2) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli ataupun asli Surat Keterangan sudah pernah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan lagi Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yg belum memiliki e-KTP.
3) Bagi peserta yg tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yg mencantumkan NIK sesuai dengan yg terdaftar di SSCN BKN.
4) Bagi peserta yg NIK dengan KTP-nya berbeda dengan NIK dengan Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan lagi Pencatatan
Sipil/Kecamatan serta wajib membawa asli identitas lain seperti SIM, Paspor.
f. Peserta SKD yg dengan saat SKD tidak membawa dokumen sebagaimana dipersyaratkan dengan poin e tidak bisa mengikuti ujian SKD.
g. Ketentuan pakaian dengan saat SKD :
1) Pria : atasan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos, lagi menggunakan sepatu (rapi lagi sopan).
2) Wanita : atasan kemeja putih polos, rok panjang berbahan kain warna gelap polos, kerudung gelap polos, serta menggunakan sepatu (rapi lagi sopan).
h. Peserta SKD hadir 120 (seratus dua puluh) menit sebelum SKD dimulai.

LAIN-LAIN
1. Setiap pelamar wajib mematuhi lagi mengikuti seluruh ketentuan yg ditetapkan.
2. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan lagi kompetensi pelamar. Oleh karena itu, dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yg menjanjikan bisa membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang ataupun dalam bentuk apapun.
3. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yg tidak sesuai dengan fakta ataupun melakukan manipulasi data baik dengan setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yg bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yg bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
4. Kelalaian peserta dalam membaca lagi memahami pengumuman menjadi tanggung meriang balas peserta.
5. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama tahun 2020 bersifat final lagi tidak bisa diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

File daftar nama bisa di unduh di tautan ini. File Pdf lumayan besar. sekitar 160 Mb.


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar