Terlengkap Persyaratan Mendaftar Pppk
Peraturan Pemerintah tentang PPPK sudah pernah disahkan per 22 Nopember 2020 yg ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo lewat PP Nomor 49 tahun 2020 tentang Manajemen PPPK. Setelah kita mengetahui lagi membaca peraturan tentang PPPK tentunya kita baik masyarakat umum maupun honorer tentu berharap agar pemerintah khususnya instansi pemerintah segera membuka lowongan pendaftaran PPPK tersebut. Selain gaji lagi tunjangan yg setara PNS adapula keutamaan lain yg bisa didapat oleh PPPK diantaranya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan kesehatan dll.
Secara resmi belum ada juknis baik itu peraturan menteri maupun kepala BKN yg mengatur tentang mekanisme pendaftaran PPPK, namun dalam pasal 16 Bab III Pengadaan PPPK disebutkan beberapa persyaratan umum dalam pendaftaran PPPK, yakni;
- a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun lagi paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu kepada jabatan yg atas dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yg sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun alias lebih;
- c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri alias tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK,Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, alias diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- d. tidak menjadi anggota alias pengurus partai politik alias terlibat politik praktis;
- e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- f. memiliki kompetensi yg dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yg masih berlaku dari lembaga profesi yg berwenang untuk jabatan yg mempersyaratkan;
- g. sehat jasmani jabatan lagi rohani sesuai dengan persyaratan yg dilamar;
- h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yg ditetapkan oleh PPK.
8 syarat diatas merupakan persyaratan umum pendaftaran PPPK. Jika nanti semisal ada dibuka pendaftaran PPPK misalnya jabatan Guru, bukan tidak mungkin salah satu persyaratannya adalah sertifikat pendidik seperti yg dimaksud kepada poin f.
Ya sebetulnya tidak jauh berbeda dengan persyaratan untuk mendaftar CPNS, karena sebelum dibuka pendaftaran instansi harus menyusun kebutuhan tenaga PPPK, serta mengumumkan kepada publik yg memuat
a. nama Jabatan;
b. jumlah lowongan Jabatan;
c. unit kerja penempatan/Instansi yg membutuhkan;
d. kualifikasi pendidikan alias sertifikasi profesi;
e. alamat lagi tempat lamaran ditujukan;
f. jadwal tahapan seleksi;
g. syarat yg harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
Nah demikian tadi mengenai apa saja syarat pendaftaran PPPK. Silakan ditunggu saja ya semoga di tahun 2020 pemerintah segera membuka lowongan PPPK khususnya bagi honorer yg menunggu kesempatan agar kesejahteraannya bisa meningkat.
Buka Juga
Download PP 49 tahun 2020 tentang Manajemen PPPK
Tenaga Honorer dihapus, Digantikan PPPK
Persyaratan Umum mendaftar PPPK
Apakah Semua honorer atas diangkat PPPK?