Skip to main content

Informasi Kenaikan Pangkat Pilihan Bagi Pns

Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS

Setelah sebelumnya kita ketahui mengenai kenaikan pangkat reguler, hal yg perlu diketahui oleh rekan PNS sekalian adalah kenaikan pangkat pilihan. Apa itu kenaikan pangkat pilihan sudah disebutkan dalam PP nomor 99 tahun 2000 yakni, Kenaikan pangkat pilihan adalah kenaikan pangkat yg diberikan karena kepercayaan lagi penghargaan yg diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yg tinggi.

Ketentuan mengenai disebutkan dalam PP nomor 99 tahun 2000 lagi PP 12 tahun 2002

Dalam pasal 9 PP 12 tahun 2002
Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yg :
a. menduduki jabatan struktural alias jabatan fungsional tertentu;
b. menduduki jabatan tertentu yg pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
c. menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
d. menemukan penemuan baru yg bermanfaat bagi negara;
e. diangkat menjadi pejabat negara;
f. memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
g. melaksanakan tugas belajar lagi sebelumnya menduduki jabatan struktural alias jabatan fungsional tertentu;
h. sedia selesai mengikuti lagi lulus tugas belajar; dan
i. dipekerjakan alias diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yg diangkat dalam jabatan pimpinan yg sedia ditetapkan persamaan eselonnya alias jabatan fungsional tertentu.


Contoh yg paling konkret adalah kenaikan pangkat lewat penyesuaian ijazah adalah termasuk kenaikan pangkat pilihan seperti disebutkan dengan huruf f pasal 9 di atas.

Kemudian dalam huruf a disebutkan menduduki jabatan struktural alias jabatan fungsional tertentu.
Contohnya adalah misalnya kita seorang PNS yg diangkat jabatan pelaksana lagi bekerja sebagai tenaga administrasi di sekolah, dengan pangkat Pengatur Muda II/a kemudian kita kuliah keguruan sebut saja S1 PGSD, maka kita bisa diberikan kenaikan pangkat pilihan langsung loncat ke Penata Muda III/a dalam artian menjadi Guru kelas SD, namun tentunya harus memenuhi persyaratan yg sedia ditentukan.

Adapula contoh lain, misalnya seorang PNS diberikan kepercayaan menjabat jabatan struktural pejabat eselon sebagai Kepala Bidang yg membawahi beberapa Kepala Seksi, maka kepadanya bisa diberikan jenis kenaikan pangkat pilihan seperti huruf a di atas. (Ketentuan Pasal 12 PP  no 12 tahun 2002)

Ketentuan lain mengenai kenaikan pangkat pilihan ini diatur dalam PP 99 tahun 2002 pasal 13 hingga pasal 21.

Selain kenaikan pangkat pilihan disebutkan pula mengenai kenaikan pangkat anumerta lagi kenaikan pangkat pengabdian. Kenaikan pangkat anumerta adalah kenaikan pangkat yg diberikan kepada PNS lagi CPNS yg dinyatakan tewas/meninggal. Sedangkan kenaikan pangkat pengabdian diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yg bakal diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun. Masing-masing diberikan kenaikan pangkat satu lebih tinggi.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar