Informasi Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pns
Bagi kita seorang PNS tentunya mengharapkan jenjang karir yg baik. Dari staf biasa mungkin suatu saat ingin menjadi kepala seksi kemudian kepala bidang lagi seterusnya. Hal ini tentunya membutuhkan proses apalagi seumpama PNS yg bersangkutan diangkat dari jenjang rendah misalnya pangkat lagi gologan ruang 2a. Untuk menjadi kepala seksi maupun kepala bidang tentunya harus memenuhi persyaratan pangkat lagi golongan tertentu.
Misalnya seorang PNS diangkat pertama kali diangkat dengan latar belakang pendidikan SLTA maka pangkat lagi golongan ruang yg diberikan adalah 2a. Jika ingin lebih cepat kolor ke atas pangkat tentu kita harus menempuh pendidikan sarjana, misalnya sarjana ekonomi.
Proses kenaikan pangkat lebih cepat tersebut satu diantaranya adalah kenaikan pangkat lewat penyesuaian ijazah. Jadi misalnya saat ini kita PNS berada di gologan ruang 2b ingin langsung loncat ke pangkat golongan 3a maka bisa dengan mengikuti ujian penyesuaian ijazah.
Kenaikan pangkat Ujian penyesuaian ijazah ini diatur dalam beberapa peraturan antara lain lewat Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana sudah pernah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2002 (pasal 18) lagi peraturan Kepala BKN nomor 33 tahun 2020 tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil yg memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ljazah yg lebih tinggi.
Sebelumnya atas admin cuplikan bunyi pasal 18 (ayat 1 & 2) PP nomor 12 tahun 2002
Pasal 18
(1) Pegawai Negeri Sipil yg memperoleh :
a. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama alias yg setingkat dan masih berpangkat Juru Muda Tingkat I, golongan ruang I/b ke bawah bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Juru, golongan ruang I/c;
b. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I alias yg setingkat lagi masih berpangkat Juru Tingkat I, golongan ruang I/d ke bawah bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
c. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa alias Diploma II lagi masih berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a ke bawah, bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
d. Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, alias Ijazah Diploma III, lagi masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur, golongan ruang II/c;
e. Ijazah Sarjana (S1), alias Ijazah Diploma IV lagi masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a;
f. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker lagi Ijazah Magister (S2) alias Ijazah lain yg setara, lagi masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke bawah, bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
g. Ijazah Doktor (S3) lagi masih berpangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b ke bawah, bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan ruang III/c.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bisa diberikan apabila :
a. diangkat dalam jabatan/diberi tugas yg memerlukan pengetahuan/keahlian yg sesuai dengan Ijazah yg diperoleh;
b. sekurang-kurangnya sudah pernah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. memenuhi jumlah angka kredit yg ditentukan bagi yg menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
e. lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.
Dari aturan pasal 18 di atas sudah jelas bagi PNS yg memperoleh STTB/Ijazah tertentu bisa kolor ke atas pangkat setelah memenuhi persyaratan lagi melalui proses ujian penyesuian ijazah.
Untuk lebih memperjelas lagi merinci mengenai pasal 18 diatas BKN menerbitkan peraturan Kepala BKN nomor 33 tahun 2020 tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil yg memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ljazah yg lebih tinggi ( link unduhan dibagian akhir artikel) yg sebagian intinya sebagai berikut
Pasal 2
(1) Pegawai Negeri Sipil yg memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ljazah yg lebih tinggi bisa dinaikkan pangkatnya secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil yg memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/jazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama alias yg setingkat, yg masih berpangkat Juru Muda golongan ruang Ia alias Juru Muda Tingkat I golongan ruang l/b bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Juru golongan ruang I/c;
b. Pegawai Negeri Sipil yg memperoleh Surat Tanda Tarnat Belajar/ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I alias yg setingkat, Surat Tanda Tamat Belajar/ljazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa alias Diploma II, ljazah Sarjana Muda, ljazah Akademi alias ljazah Diploma II yg masih berpangkat Juru Muda golongan ruang lla sampai dengan Tingkat I golongan ruang lld bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda golongan ruang II/a, Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b, alias Pengatur golongan ruang II/c sesuai dengan ljazah yg diperoleh;
c. Pegawai Negeri Sipil yg memperoleh ljazah Sarjana (SI) alias ljazah Diploma IV, ljazah Dokter, ljazah Apoteker, ljazah Magister (S2), alias ljazah lain yg setara lagi ljazah Doktor (S3) yg masih berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda golongan ruang III/a Penata Muda Tingkat I golongan ruang IIIb, alias Penata golongan ruang IIIc sesuai dengan ljazah yg diperoleh.
(2) Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ljazah sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil yg sudah pernah memiliki Surat Tanda Tarnat Belajar/ljazah yg diperoleh sebelum yg bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
(3) Kenaikan pangkat sebagairnana dimaksud dengan ayat (I), dapat diberikan apabila:
a. adanya formasi yg lowong;
b. diangkat dalam jabatanldiberi tugas yg memerlukan pengetahuan/keahlian yg sesuai dengan ljazah yg diperoleh, dibuat dalam bentuk uraian tugas yg ditandatangani oleh pejabat struktural paling rendah eselon II;
c. paling kurang sudah pernah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. memenuhi jumlah angka kredit yg ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
f. lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.
Pasal 3
Pegawai Negeri Sipil yg memperoleh ljazah Sarjana (SI) alias ljazah Diploma IV, ljazah Dokter, ljazah Apoteker, ljazah Magister (S2) alias ljazah lain yg setara alias ljazah Doktor (S3) tetapi masih dengan jenjang pangkat dalam golongan I, bisa dinaikkan pangkatnya dalam golongan III sesuai dengan ijazah yg diperoleh setelah terlebih kolor lalu menduduki jenjang pangkat dalam golongan II.
Pasal 4
1) Materi ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah terdiri dari:
a. materi ujian penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai dengan tingkat ijazah yg diperoleh; dan
b. materi ujian substansi yg berhubungan dengan tugas pokok lagi fungsi instansi yg bersangkutan.
2) Pelaksanaan ujian sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal 5
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yg memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ljazah yg ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, dinyatakan tetap berlaku.
Nah setelah kita ketahui mengenai beberapa aturan tentang kenaikan pangkat penyesuian ijazah bagi PNS yg paling penting adalah mengetahui kapan ujian penyesuaian ijazah (UPI) diselenggarakan. Jika ingin kolor ke atas pangkat lewat ujian penyesuaian ijazah kita harus rajin-rajin mencari informasi mengenai kapan pelaksanaan UPI tersebut di daerah kita.
Ujian Penyesuaian ijazah biasanya diadakan setiap tahun oleh Badan Kepegawaian Daerah /BKPP/BPKSDM untuk PNS yg sudah pernah memiliki ijazah baru setelah menempuh pendidikan baik tugas belajar maupun ijin belajar. Seandainya BKD/BKPP/BLPSDM di daerah Anda tidak menyelenggarakan UPI, kita bisa ikut UPI di daerah lain.
Berikut ini beberapa persyaratan untuk mengikuti Ujian penyesuaian ijazah;
- PNS Aktif
- Memiliki/memperoleh Ijazah sesuai dengan ketentuan yg diatur dalam Surat Edaran Dikti No. 595 Tahun 2007 lagi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lagi Reformasi Birokrasi No. 4 Tahun 2020
- Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat
- Tidak sedang menjalani cuti
- Tidak sedang diberhentikan sementara
Surat Pengantar dari Dinas Instansi / Satuan Kerja 1 Lembar
Biodata Peserta 2 Rangkap
Fotocopy SK. Pangkat Terakhir (dilegalisir) 2 Rangkap
Fotocopy SK. Jabatan (bagi yg memangku jabatan) 2 Rangkap
Fotocopy Ijazah terakhir yg dilegalisir oleh lembaga (Sekolah/PT); Khusus untuk peserta UPI Tk. SLTA, melampirkan Fotocopy Ijazah SLTP lagi SLTA 2 Rangkap
Pasphoto Warna (3 x 4 cm) (latar belakang merah + baju dinas) 3 Lembar
Foto copy Surat Izin Belajar (S1 & S2) / Surat Ket. Memilik iIjazah (Paket B & C) yg dilegis BKD 2 Rangkap
Asli & Fotocopy Surat Pernyataan dari Pimpinan Perguruan Tinggi 2 Lembar
Asli&Fotocopy Surat Ket. Dari Satuan Kerja (S1 & S2) &Uraian Tugas 2 Lembar
1. Tingkat SLTP alias sederajat :
• PNS yg memiliki Ijazah SLTP alias sederajat;
• Minimal sudah pernah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.
2. Tingkat SLTA alias sederajat :
• PNS yg memiliki Ijazah SLTA alias sederajat;
• Minimal berpangkat Juru (I/c);
• Minimal sudah pernah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.
3. Tingkat Diploma III (D-III) :
• PNS yg memiliki Ijazah Diploma III (D-III);
• Memiliki Surat Izin Belajar bagi PNS yg memperoleh Ijazah setelah diangkat menjadi PNS alias Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan/Surat Keterangan Belajar bagi PNS yg memperoleh Ijazah sebelum diangkat menjadi CPNS/PNS;
• Program pendidikan yg diikuti bukan kelas jauh lagi kelas Sabtu Minggu;
• Program studi yg diikuti PNS minimal terakreditasi B;
• Minimal berpangkat Pengatur Muda (II/a);
• Minimal sudah pernah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.
4. Tingkat Sarjana Strata 1 (S-1) :
• PNS yg memiliki Ijazah S-1 alias sederajat;
• Memiliki Surat Izin Belajar bagi PNS yg memperoleh Ijazah setelah diangkat menjadi PNS alias Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan/Surat Keterangan Belajar bagi PNS yg memperoleh Ijazah sebelum diangkat menjadi CPNS/PNS;
• Program pendidikan yg diikuti bukan kelas jauh lagi kelas Sabtu Minggu;
• Program studi yg diikuti PNS minimal terakreditasi B;
• Minimal berpangkat Pengatur Muda (II/a);
• Minimal sudah pernah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.
5. Tingkat Sarjana Strata 2 (S-2) :
• PNS yg memiliki Ijazah S-2 alias sederajat;
• Memiliki Surat Izin Belajar bagi PNS yg memperoleh Ijazah setelah diangkat menjadi PNS alias Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan/ Surat Keterangan Belajar bagi PNS yg memperoleh Ijazah sebelum diangkat menjadi CPNS/PNS;
• Program pendidikan yg diikuti bukan kelas jauh lagi kelas Sabtu Minggu;
• Program studi yg diikuti PNS minimal terakreditasi B;
• Minimal berpangkat Penata Muda (III/a);
• Minimal sudah pernah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.
Setelah kita mengikuti UPI lagi dinyatakan lulus maka kita bisa mengajukan kenaikan pangkat ke BKD/BKPP/BKPSDM, biasanya menyesuaikan dengan periode kenaikan pangkat per April lagi Oktober setiap tahunnya. Berikut ini Berkas Usul Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah yg perlu disiapkan:
1. Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG) dilegalisir;
2. Foto Copy SKP dua tahun terakhir dilegalisir;
3. Foto Copy SK Awal (CPNS lagi PNS 100%) dilegalisir;
4. Foto Copy SK Pangkat terakhir, dilegalisir;
5. Foto Copy Surat Keputusan Kepala BKN tentang Penetapan NIP Baru;
6. Foto Copy SK Jabatan, SPMT, SPP (bagi yang menduduki jabatan struktural) dilegalisir;
7. Foto Copy SK Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Fungsional (bagi PNS yg baru menduduki jabatan fungsional) dilegalisir;
8. Foto Copy SK Jabatan Fungsional, SPMT, SPMJ berdasarkan Pangkat terakhir (bagi PNS yg meduduki jabatan fungsional) dilegalisir;
9. Asli lagi Foto Copy dilegalisir Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir (untuk UKP semua jabatan fungsional);
10. Foto Copy STTPL (bagi yg menduduki jabatan struktural) dilegalisir;
11. Foto Copy STLUD (untuk UKP yg pindah golongan) dilegalisir;
12. Foto Copy Ijazah terakhir, Transkrip Nilai (untuk UKP Penyesuaian Ijazah lagi Pencantuman Gelar) dilegalisir oleh sekolah/universitas ybs;
13. Foto Copy Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (untuk UKP Penyesuaian Ijazah) dilegalisir;
14. Foto Copy SK Tubel/Ijin Belajar (untuk UKP Penyesuaian Ijazah lagi Pencantuman Gelar) dilegalisir;
15. Surat Keterangan Uraian Tugas (untuk UKP Penyesuaian Ijazah) ditanda tangani oleh Pejabat Eselon II pd Instansi ybs;
16. Daftar Usul Mutasi Promosi (untuk semua Usul Kenaikan Pangkat) ditanda tangani oleh Pejabat Eselon II pd Instansi ybs;
17. Foto Copy SK Alih Status Kepegawaian, dilegalisir.
18. Foto Copy SK Penambahan Masa Kerja dilegalisir;
Syarat-syarat Berkas Usul Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah diatas bisa saja berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Ketentuan lain ujian Penyesuaian Ijazah
Pengecualian Tidak mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah adalah PNS yg menduduki Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) sepanjang ijazah yg diperolehnya/dimilikinya sesuai dengan tugas pokok lagi fungsinya.
- Bagi PNS memiliki Ijazah Sarjana Pendidikan (S.Pd) sedangkan tugas keseharianya adalah sebagai tenaga administrasi/ pelaksana administrasi, maka persyaratan untuk bisa mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, yg bersangkutan harus sudah mengajar sesuai dengan jurusannya minimal 1 (satu) tahun dengan sekolah Negeri yg dibuktikan dengan melampirkan Surat Perintah mengajar dari Kepala Dinas Pendidikan lagi Kebudayaan lagi jadwal mengajar dari sekolah yg bersangkutan;
- Bagi PNS yg memiliki Ijazah Sarjana Pendidikan dengan gelar kesarjanaannya (S.Pd) lagi sudah pernah lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah serta sudah pernah disesuaikan ijazahnya, maka kedepan agar yg bersangkutan diarahkan untuk menjadi Tenaga Fungsional Guru sepanjang ada formasinya;
Demikian sekelumit tentang Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, syarat mengikuti ujian penyesuaian ijazah serta berkas dokumen kenaikan pangkat lewat penyesuaian ijazah
Silakan diunduh peraturan terkait kenaikan pangkat penyesuaian ijazah
PP nomor 12 tahun 2002 di sini
Peraturan Kepala BKN nomor 33 tahun 2020 disini