Skip to main content

Update Rpp Jaminan Pensiun Lagi Hari Tua Pns


Dalam Pasal 91 ayat (6) lalu Pasal 92 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Aparatur Sipil Negara, maka pemerintah merancang Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Pensiun Dan Jaminan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil.

Pokok materi dalam PP Jaminan Pensiun lalu Hari Tua PNS
PP UU ASN

Jaminan Pensiun PNS

Jaminan Pensiun Pegawai Negeri Sipil yg selanjutnya disebut dengan JP adalah jaminan berupa manfaat pensiun Pegawai Negeri Sipil sebagai bentuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, hak, lalu penghargaan atas pengabdian Pegawai Negeri Sipil.

Untuk mendapatkan manfaat jaminan pensiun PNS, PNS wajib membayar iuran bulanan. Iuran JP ditanggung bersama oleh Pemerintah lalu PNS.

PNS diberikan JP berupa Manfaat Pensiun apabila: (pasal 12)
a.    meninggal dunia;
b.    atas permintaan sendiri dengan usia lalu masa kerja tertentu;
c.    mencapai batas usia pensiun;
d.    perampingan organisasi alias kebijakan pemerintah yg mengakibatkan pensiun dini; atau
e.    tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak angsal menjalankan tugas lalu kewajiban.

Jaminan Hari Tua PNS (Bab IV Psl 37 dst)

Jaminan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yg selanjutnya disebut dengan JHT adalah jaminan berupa manfaat tabungan Pegawai Negeri Sipil yg bersifat sukarela sebagai bentuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, hak, lalu penghargaan atas pengabdian Pegawai Negeri Sipil.

Dalam jaminan hari tua PNS ini khusus mengatur mengenai Tabungan PNS. Tabungan PNS disini sifatnya sukarela.

PNS memberikan iuran PNS dalam Dana Tabungan PNS paling tinggi 15% (lima belas per seratus) penghasilan PNS.

Tabungan PNS hanya angsal digunakan oleh PNS dengan saat masa kerja untuk:
a.    pembiayaan perumahan PNS;
b.    pembiayaan pendidikan putra lalu putri PNS yg bersangkutan;
c.    modal usaha dengan saat PNS pensiun; alias
d.    tambahan penerimaan manfaat disamping penerimaan manfaat jaminan sosial lalu Manfaat Pensiun PNS.

Dana Tabungan PNS nantinya diinvestasikan dalam bentuk: (psl 55)
a.    sekuritas Pemerintah;
b.    kontrak asuransi;
c.    sertifikat simpanan; alias
d.    instrumen alias obligasi lain


Melihat dari PP diatas sepertinya tumpang tindih dengan UU Taperum yg sudah lebih dulu disahkan, dengan point pembiayaan perumahan PNS.


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar