Skip to main content

Terbaru Permenpan Rb Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pns Dalam Seleksi Cpns 2018

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Reformasi Birokrasi agak menerbitkan peraturan terbaru mengenai CPNS 2020 yakni Permenpan RB nomor 61 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi CPNS 2020. Sebagaimana kita ketahui bersama asal muasal terbitnya Permenpan tersebut akibat banyaknya peserta ujian CPNS 2020 yg gagal dalam memenuhi nilai ambang batas alias passing grade yg andaikata tetap berpegang dengan aturan passing grade maka baanyak formasi jabatan yg bakal kosong. Karena itulah salah satu solusi adalah perengkingan yg mekanismenya bisa anda baca dalam permenpan RB di bawah ini.

Nah bagi Anda yg agak mengikuti ujian SKD CPSN 2020 namun tidak memenuhi passing grade dengan terbutnya Permanpan RB ini maka masih ada harapan untuk melangkah ke tahapan selanjutnya alias seleksi kompetensi bidang (SKB)

Buka juga ilustrasi penjelasan peserta yg berhak mengikuti SKB berdasarkan  Permenpan RB nomor 61 tahun 2020

Ada 7 pasal yg tercantum dalam Permenpan 61/2020 tersebut, yg paling utama adalah pasal 2 hingga 7.

Pasal 1
Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 yg mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) angsal melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pasal 2
Peserta SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Peserta SKD yg memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2020 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020; dan

b. Peserta SKD yg tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2020 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.


Pasal 3
Peserta SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255(dua ratus lima puluh lima);
b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dengan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dengan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dengan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling  rendah 220 (dua ratus dua puluh);

f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dengan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dengan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).

Pasal 4
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberlakukan, apabila:
a. tidak ada peserta SKD yg memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020, dengan kebutuhan/formasi yg agak ditetapkan; atau
b. belum tercukupinya jumlah peserta SKD yg memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2020 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yg agak ditetapkan.

Pasal 5
Peserta yg mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dengan Pasal 4 huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. peserta yg memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi;
b. apabila terdapat peserta yg mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan


c. apabila terdapat peserta yg mempunyai nilai TKP, TIU, dengan TWK sama, serta berada dengan batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Pasal 6
(1) Peserta yg mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dengan Pasal 4 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. peserta yg agak memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dengan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar, diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama;
b. apabila jumlah peserta SKB dengan kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yg berasal dari peserta lain yg memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan berperingkat terbaik;
c. jumlah peserta SKB dengan kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta dengan kelompok pertama;
d. apabila terdapat peserta dengan kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dengan TWK; dan
e. apabila terdapat peserta dengan kelompok kedua  mempunyai nilai TKP, TIU, dengan TWK sama serta berada dengan batas jumlah 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta dengan kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

(2) Peserta SKB berkompetisi dengan kelompoknya masing-masing.
(3) Peserta SKB dengan kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta dengan kelompok pertama.

Pasal 7
(1) Tata cara pengisian formasi yg belum terpenuhi setelah integrasi nilai SKD dengan SKB sebagai berikut:
a. dalam hal kebutuhan formasi umum belum terpenuhi,
angsal diisi dari peserta yg mendaftar dengan formasi khusus dengan jabatan dengan kualifikasi pendidikan yang
bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yg sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum
sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2020 tentang Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Dasar dengan berperingkat terbaik;
b. dalam hal kebutuhan formasi umum dengan huruf a masih belum terpenuhi, angsal diisi dari peserta yg mendaftar dengan formasi khusus dengan jabatan dengan kualifikasi pendidikan yg bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yg sama, serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dengan berperingkat terbaik;
c. dalam hal kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, angsal diisi dari peserta yg mendaftar dengan formasi
umum dengan formasi khusus lainnya dengan jabatan dengan kualifikasi pendidikan yg bersesuaian di unit
penempatan/lokasi formasi yg sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2020 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar
dengan berperingkat terbaik;
d. dalam hal kebutuhan formasi khusus dengan huruf c belum terpenuhi, angsal diisi dari peserta yg mendaftar dengan formasi umum dengan formasi khusus lainnya dengan jabatan dengan kualifikasi pendidikan yg bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yg sama serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dengan berperingkat terbaik;


e. khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yg belum terpenuhi, angsal diisi dari peserta
yg mendaftar dengan formasi lainnya yg jabatan dengan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit
penempatan/lokasi formasi yg berbeda serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dengan berperingkat terbaik; dan
f. khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yg belum terpenuhi sebagaimana diatur pada
huruf e, angsal diisi dari peserta yg mendaftar dengan formasi lainnya yg jabatan dengan kualifikasi pendidikan
bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yg berbeda serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dengan berperingkat terbaik.
(2) Khusus untuk Formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan tata cara pengisian formasi yg belum terpenuhi.


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar