Update Asuransi Kematian Pns Pt Taspen
Asuransi Kematian PNS PT Taspen
Setiap bulan gaji kita sebagai PNS dipotong beberapa persen diantaranya untuk membayar iuran Tabungan Hari Tua PT Taspen, program pensiun PT Taspen serta untuk iuran BPJS Kesehatan.
Apa hubungannya dengan judul artikel kita kali ini? Mari kita simak biar paham, hehehe
Tentu bagi kita yg belum tahu tentu bertanya apa sih yg dimaksud dengan asuransi kematian bagi PNS ini. Asuransi Kematian merupakan bagian dari hak manfaat Program Tabungan Hari Tua (THT) PT Taspen. Asuransi Kematian (ASKEM) diberikan bila peserta/pensiunan ataupun anggota keluarga (istri/suami dengan anak) meninggal dunia. Dimana kewajiban peserta sedia dipenuhi.
A. Kriteria Asuransi Kematian Taspen menurut Penerima
Kriteria ASKEM menurut keaktifan peserta
Yang dimaksud disini adalah ASKEM yg diberikan kepada (1) peserta yg masih aktif sebagai PNS (disebutkan dengan poin A1, 2, dengan 3) dengan (2) ASKEM yg diberikan kepada Penerima Pensiunan PNS
B. ASKEM yg diberikan kepada penerima pensiun PNS
4. Askem diberikan kepada penerima pensiun meninggal dunia
5. Askem diberikan bila suami/istri penerima pensiun meninggal dunia
Jika dilihat dari segi besar kecilnya pembayaran Askem ini tidak seberapa bila dibandingkan dengan harga nyawa manusia, namun tidak ada salahnya bila kita mengetahuinya karena itu merupakan hak kita sebagai PNS aktif maupun pensiunan. Berikut ini besaran pembayaran ASKEM PT TASPEN.
Tata Cara Pengajuan/Pengurusan Serta Syarat Berkas Pembayaran Asuransi Kematian PT Taspen
Disebutkan diatas ada beberapa kriteria ASKEM menurut kepesertaan dengan penerima pembayaran
1. ASKEM PNS aktif yg meninggal dunia
Dibayarkan sebesar 2 kali penghasilan/gaji terakhir. Karena peserta masih aktif maka ada 2 hak yg harus dibayarkan oleh PT Taspen yakni Tunjangan Hari Tua serta ASKEM itu sendiri.
Berkas yg harus disiapkan dengan dipenuhi oleh ahli waris penerima pembayaran adalah;
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Surat keterangan ahli waris dari instansi;
c. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yg dibuat oleh bendaharawan gaji;
d. Foto copy surat kematian yg di legalisir Lurah/Kepala Desa;
e. Foto copy Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA;
f. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yg masih berlaku.
g. Akta kelahiran anak, bila anak yg mengajukan.
Catatan :
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pejabat Negara, sekaligus dibayarkan Uang Duka Wafat progran JKM. (akan dibahas di artikel lain)
2. ASKEM yg dibayarkan kepada peserta aktif bila suami/istri meninggal dunia
Berkas persyaratannya adalah sebagai berikut
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yg dibuat oleh bendaharawan gaji;
c. Foto copy surat kematian yg dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
d. Foto copy Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah/KUA;
e. Foto copy SK Kenaikan Pangkat / Gaji Berkala terakhir;
f. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yg masih berlaku.
3. ASKEM yg dibayarkan kepada peserta aktif bila anak meninggal dunia
Berkas persyaratannya adalah sebagai berikut
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yg dibuat oleh bendaharawan gaji;
c. Foto copy surat kematian yg di legalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
d. Foto copy SK Kenaikan Pangkat / Gaji Berkala terakhir.
e. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yg masih berlaku.
f. Surat Keterangan Sekolah/Kuliah bagi anak usia dibawah 21 tahun
Catatan:
Hak dibayar bila usia anak tidak lebih dari 21 tahun, ataupun 25 tahun bila belum menikah, belum bekerja dengan masih sekolah. Maksimal ASKEM adalah untuk 3 anak.
4. Askem diberikan kepada penerima pensiun meninggal dunia
Berkas persyaratannya adalah
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Foto copy SK Pensiun;
c. Foto copy Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
d. Foto copy Surat Kematian yg dilegalisir Lurah/Kepala Desa;
e. Foto copy Surat Nikah yg dilegalisir Lurah/Kepala KUA;
f. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yg masih berlaku.
Catatan :
Sekaligus dibayarkan juga Uang Duka Wafat (UDW) persyaratan dibuat rangkap 1.
5. Askem diberikan bila suami/istri penerima pensiun meninggal dunia
Berkas persyaratannya adalah
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Foto copy SK Pensiun;
c. Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
d. Foto copy Surat Kematian yg dilegalisir Lurah / Kepala Desa;
e. Foto copy Surat Nikah yg dilegalisir Lurah/Kepala KUA.
f. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor)pemohon yg masih berlaku.
g. Surat Keterangan Ahli Waris yg disahkan oleh Lurah / Kepala Desa
Catatan :
Sekaligus dibayarkan juga Uang Duka Wafat (UDW), persyaratan dibuat rangkap 1.
Demikian artikel mengenai Asuransi Kematian bagi PNS dengan keluarga PNS, untuk lebih jelas mengenai hal ini Anda bisa datang langsung ke kantor cabang PT Taspen di daerah masing-masing ataupun bisa juga melalui saluran telepon 1 500 919
Setiap bulan gaji kita sebagai PNS dipotong beberapa persen diantaranya untuk membayar iuran Tabungan Hari Tua PT Taspen, program pensiun PT Taspen serta untuk iuran BPJS Kesehatan.
Apa hubungannya dengan judul artikel kita kali ini? Mari kita simak biar paham, hehehe
Tentu bagi kita yg belum tahu tentu bertanya apa sih yg dimaksud dengan asuransi kematian bagi PNS ini. Asuransi Kematian merupakan bagian dari hak manfaat Program Tabungan Hari Tua (THT) PT Taspen. Asuransi Kematian (ASKEM) diberikan bila peserta/pensiunan ataupun anggota keluarga (istri/suami dengan anak) meninggal dunia. Dimana kewajiban peserta sedia dipenuhi.
A. Kriteria Asuransi Kematian Taspen menurut Penerima
- ASKEM diberikan kepada peserta yg masih aktif sebagai peserta (sebagai PNS), maupun sudah pensiun sebagai PNS.(dibayarkan kepada ahli waris)
- ASKEM yg dibayarkan kepada peserta aktif bila suami/istri meninggal dunia
- ASKEM yg dibayarkan kepada peserta bila anak dari peserta meninggal dunia
Kriteria ASKEM menurut keaktifan peserta
Yang dimaksud disini adalah ASKEM yg diberikan kepada (1) peserta yg masih aktif sebagai PNS (disebutkan dengan poin A1, 2, dengan 3) dengan (2) ASKEM yg diberikan kepada Penerima Pensiunan PNS
B. ASKEM yg diberikan kepada penerima pensiun PNS
4. Askem diberikan kepada penerima pensiun meninggal dunia
5. Askem diberikan bila suami/istri penerima pensiun meninggal dunia
Besaran pembayaran Asuransi Kematian PT Taspen
Jika dilihat dari segi besar kecilnya pembayaran Askem ini tidak seberapa bila dibandingkan dengan harga nyawa manusia, namun tidak ada salahnya bila kita mengetahuinya karena itu merupakan hak kita sebagai PNS aktif maupun pensiunan. Berikut ini besaran pembayaran ASKEM PT TASPEN.
- Besaran ASKEM Peserta aktif yg meninggal dunia adalah sebesar 2 kali penghasilan terakhir
- Besaran ASKEM Peserta aktif bila yg meninggal dunia istri/suami adalah sebesar 1,5 kali penghasilan terakhir
- Besaran ASKEM Peserta aktif bila yg meninggal dunia sang anak adalah sebesar 3/4 kali penghasilan terakhir
Tata Cara Pengajuan/Pengurusan Serta Syarat Berkas Pembayaran Asuransi Kematian PT Taspen
Disebutkan diatas ada beberapa kriteria ASKEM menurut kepesertaan dengan penerima pembayaran
1. ASKEM PNS aktif yg meninggal dunia
Dibayarkan sebesar 2 kali penghasilan/gaji terakhir. Karena peserta masih aktif maka ada 2 hak yg harus dibayarkan oleh PT Taspen yakni Tunjangan Hari Tua serta ASKEM itu sendiri.
Berkas yg harus disiapkan dengan dipenuhi oleh ahli waris penerima pembayaran adalah;
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Surat keterangan ahli waris dari instansi;
c. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yg dibuat oleh bendaharawan gaji;
d. Foto copy surat kematian yg di legalisir Lurah/Kepala Desa;
e. Foto copy Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA;
f. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yg masih berlaku.
g. Akta kelahiran anak, bila anak yg mengajukan.
Catatan :
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pejabat Negara, sekaligus dibayarkan Uang Duka Wafat progran JKM. (akan dibahas di artikel lain)
2. ASKEM yg dibayarkan kepada peserta aktif bila suami/istri meninggal dunia
Berkas persyaratannya adalah sebagai berikut
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yg dibuat oleh bendaharawan gaji;
c. Foto copy surat kematian yg dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
d. Foto copy Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah/KUA;
e. Foto copy SK Kenaikan Pangkat / Gaji Berkala terakhir;
f. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yg masih berlaku.
3. ASKEM yg dibayarkan kepada peserta aktif bila anak meninggal dunia
Berkas persyaratannya adalah sebagai berikut
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yg dibuat oleh bendaharawan gaji;
c. Foto copy surat kematian yg di legalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
d. Foto copy SK Kenaikan Pangkat / Gaji Berkala terakhir.
e. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yg masih berlaku.
f. Surat Keterangan Sekolah/Kuliah bagi anak usia dibawah 21 tahun
Catatan:
Hak dibayar bila usia anak tidak lebih dari 21 tahun, ataupun 25 tahun bila belum menikah, belum bekerja dengan masih sekolah. Maksimal ASKEM adalah untuk 3 anak.
4. Askem diberikan kepada penerima pensiun meninggal dunia
Berkas persyaratannya adalah
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Foto copy SK Pensiun;
c. Foto copy Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
d. Foto copy Surat Kematian yg dilegalisir Lurah/Kepala Desa;
e. Foto copy Surat Nikah yg dilegalisir Lurah/Kepala KUA;
f. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yg masih berlaku.
Catatan :
Sekaligus dibayarkan juga Uang Duka Wafat (UDW) persyaratan dibuat rangkap 1.
5. Askem diberikan bila suami/istri penerima pensiun meninggal dunia
Berkas persyaratannya adalah
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Foto copy SK Pensiun;
c. Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
d. Foto copy Surat Kematian yg dilegalisir Lurah / Kepala Desa;
e. Foto copy Surat Nikah yg dilegalisir Lurah/Kepala KUA.
f. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor)pemohon yg masih berlaku.
g. Surat Keterangan Ahli Waris yg disahkan oleh Lurah / Kepala Desa
Catatan :
Sekaligus dibayarkan juga Uang Duka Wafat (UDW), persyaratan dibuat rangkap 1.
Demikian artikel mengenai Asuransi Kematian bagi PNS dengan keluarga PNS, untuk lebih jelas mengenai hal ini Anda bisa datang langsung ke kantor cabang PT Taspen di daerah masing-masing ataupun bisa juga melalui saluran telepon 1 500 919