Informasi Perbedaan Honorer Dengan Pppk
Saat ini di negara kita tengah berlangsung proses penerimaan CPNS tahun 2020.
Proses tersebut sedang dalam tes SKD CPNS. Jutaan orang melamar untuk mengikuti ujian penerimaan CPNS tahun ini, karena lebih dari 500 instansi membuka pendaftaran CPNS baik instansi pemerintah daerah maupun instansi pemerintah pusat. Dalam proses penerimaan CPNS tersebut tentu saja ada pihak-pihak yg kecewa karena tidak bisa mengikuti proses penerimaan karena terkendala usia yg membatasi usia pelamar maksimal adalah 35 tahun.
Termasuk pula para honorer baik itu mereka yg berstatus honorer eks kategori 2 maupun honorer-honorer yg baru diangkat. Tentu saja harapan honorer tersebut adalah pemerintah mau mengangkat mereka menjadi CPNS tanpa melalui tes CPNS seperti kebijakan pemerintahan presiden SBY lalu. Namun harapan itu rasanya sulit terlaksana mengingat aturan pengangkatan PNS sudah berubah. Dimana pemerintah sudah mensahkan UU ASN bersama PP Manajemen PNS tentang mekanisme pengangkatan CPNS yg menyebutkan bahwa pengangkatan CPNS hanya melalui ujian alias tes CPNS dengan usia yg tentu saja dibatasi maksimal 35 tahun. Bagaimana dengan mereka honorer yg berusia di atas 35 tahun? Masih adakah eluang untuk diangkat menjadi CPNS? Jika membaca aturan yg ada sudah sangat jelas sudah tidak mungkin lagi bagi mereka untuk diangkat menjadi PNS.
Pemerintah sendiri jauh-jauh hari sebenarnya sudah mempersiapkan pengangkatan Aparatur Sipil Negara non PNS yg terkendala usia. Yakni dengan pilihan mengangkat mereka menjadi PPPK alias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sebenarnya saat ini berbagai instansi baik pemda maupun isntansi pusat sudah mempraktekkan pegawai kontrak, yg sejenis dengan PPPK, namun mekanisme pengangkatannya belum mengikuti aturan baku, alias dengan kata lain, belum ada aturan baku mengenai pengangkatan pegawai kontrak tersebut.
Nah aturan resmi pengangkatan PPPK itulah nantinya diatur lewat Peraturan Pemerintah Manajemen PPPK. Saat ini PP tersebut sudah jadi dalam bentuk Rancangan PP bersama sedang diharmonisasi yg katanya mau segera disahkan oleh pemerintah pusat dalam waktu dekat ini. RPP Manajemen PPPK sendiri sebenarnya sudah selesai sejak 2020 lalu, namun tak kunjung disahkan pemerintah.
Mengapa perlu ada aturan pengangkatan PPPK? Salah satu hal yg mendasari pemerintah untuk menerbitkan aturan PPPK adalah karena belum adanya aturan baku mengenai pegawai kontrak/honorer di instansi pemerintah sehingga pengangkatan pegawai kontrak asal-asalan bersama sarat KKN. Dan ini sudah menjadi rahasia umum alias diketahui banyak orang. Kesejahteraan bersama perlindungan terhadap tenaga honorer/pegawai kontrak pun tidak begitu jelas karena belum adanya aturan baku tersebut.
Sesuai judul baiknya kita bahas mengenai perbedaan antara honorer/pegawai kontrak dengan PPPK.
Pengangkatan
Honorer
Tidak ada aturan jelas, pengangkatan sarat KKN, sangat bulit bagi masyarakat umum andaikan ingin menjadi honorer andaikan tidak ada orang dalam alias beking pejabat.
Kalaupun ada penerimaan yg diumumkan ke publik, tidak sedikit ada permainan dalam proses rekrutmen tersebut.
PPPK
Proses pengangkatan berjalan transparan. Pelamar PPPK diwajibkan mengikuti ujian CAT mirip ujian CPNS. Masyarakat umum bisa menjadi PPPK karena sebelum ujian instansi wajib mengumumkan proses rekrutmen ke publik.
Perlindungan
Honorer
karena belum ada aturan yg jelas, maka perlindungan bagi honorer pun sangat minim. Meninggal, kecelakaan saat bekerja, maupun cacat akibat kerja, jaminan kesehatan tidak dijamin oleh pemerintah.
PPPK
Dalam aturan jelas disebutkan PPPK berhak mendapatkan perlindungan seperti santunan bagi ahli waris andaikan PPPK meninggal dunia, mendapatkan santunan andaikan ada cacat anggota tubuh karena kecelakaan kerja, mendapatkan jaminan kesehatan.
Gaji bersama Kesejahteraan
Honorer
Gaji bagi honorer terbilang kebangetan. Pimpinan instansi sekehendak saja memberikan gaji kepada honorer. Tidak sedikit guru honorer yg digaji hanya 300ribu sebulan yg jelas tidak mau cukup untuk keperluan sebulan.
PPPK
Honorer mau digaji secara layak sesuai UMR/UMP bahkan bisa setara PNS.
Persamaan Hak
Honorer
Tidak sedikit honorer yg dianaktirikan baik itu dalam pembagian kerja maupun hal lain, akibatnya sering terjadi kesenjangan sosial antara PNS bersama honorer dalam satu instansi. Banyak juga honorer yg mengeluh pekerjaan yg harusnya dikerjakan si PNS malah honorer yg nggawe.
PPPK
Status PPPK bersama PNS setara dalam hal pekerjaan. Sama-sama pegawai pemerintah yg diangkat berdasarkan aturan yg jelas.
Proses tersebut sedang dalam tes SKD CPNS. Jutaan orang melamar untuk mengikuti ujian penerimaan CPNS tahun ini, karena lebih dari 500 instansi membuka pendaftaran CPNS baik instansi pemerintah daerah maupun instansi pemerintah pusat. Dalam proses penerimaan CPNS tersebut tentu saja ada pihak-pihak yg kecewa karena tidak bisa mengikuti proses penerimaan karena terkendala usia yg membatasi usia pelamar maksimal adalah 35 tahun.
Termasuk pula para honorer baik itu mereka yg berstatus honorer eks kategori 2 maupun honorer-honorer yg baru diangkat. Tentu saja harapan honorer tersebut adalah pemerintah mau mengangkat mereka menjadi CPNS tanpa melalui tes CPNS seperti kebijakan pemerintahan presiden SBY lalu. Namun harapan itu rasanya sulit terlaksana mengingat aturan pengangkatan PNS sudah berubah. Dimana pemerintah sudah mensahkan UU ASN bersama PP Manajemen PNS tentang mekanisme pengangkatan CPNS yg menyebutkan bahwa pengangkatan CPNS hanya melalui ujian alias tes CPNS dengan usia yg tentu saja dibatasi maksimal 35 tahun. Bagaimana dengan mereka honorer yg berusia di atas 35 tahun? Masih adakah eluang untuk diangkat menjadi CPNS? Jika membaca aturan yg ada sudah sangat jelas sudah tidak mungkin lagi bagi mereka untuk diangkat menjadi PNS.
Pemerintah sendiri jauh-jauh hari sebenarnya sudah mempersiapkan pengangkatan Aparatur Sipil Negara non PNS yg terkendala usia. Yakni dengan pilihan mengangkat mereka menjadi PPPK alias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sebenarnya saat ini berbagai instansi baik pemda maupun isntansi pusat sudah mempraktekkan pegawai kontrak, yg sejenis dengan PPPK, namun mekanisme pengangkatannya belum mengikuti aturan baku, alias dengan kata lain, belum ada aturan baku mengenai pengangkatan pegawai kontrak tersebut.
Perbedaan Honorer dengan PPPK |
Nah aturan resmi pengangkatan PPPK itulah nantinya diatur lewat Peraturan Pemerintah Manajemen PPPK. Saat ini PP tersebut sudah jadi dalam bentuk Rancangan PP bersama sedang diharmonisasi yg katanya mau segera disahkan oleh pemerintah pusat dalam waktu dekat ini. RPP Manajemen PPPK sendiri sebenarnya sudah selesai sejak 2020 lalu, namun tak kunjung disahkan pemerintah.
Mengapa perlu ada aturan pengangkatan PPPK? Salah satu hal yg mendasari pemerintah untuk menerbitkan aturan PPPK adalah karena belum adanya aturan baku mengenai pegawai kontrak/honorer di instansi pemerintah sehingga pengangkatan pegawai kontrak asal-asalan bersama sarat KKN. Dan ini sudah menjadi rahasia umum alias diketahui banyak orang. Kesejahteraan bersama perlindungan terhadap tenaga honorer/pegawai kontrak pun tidak begitu jelas karena belum adanya aturan baku tersebut.
Sesuai judul baiknya kita bahas mengenai perbedaan antara honorer/pegawai kontrak dengan PPPK.
Pengangkatan
Honorer
Tidak ada aturan jelas, pengangkatan sarat KKN, sangat bulit bagi masyarakat umum andaikan ingin menjadi honorer andaikan tidak ada orang dalam alias beking pejabat.
Kalaupun ada penerimaan yg diumumkan ke publik, tidak sedikit ada permainan dalam proses rekrutmen tersebut.
PPPK
Proses pengangkatan berjalan transparan. Pelamar PPPK diwajibkan mengikuti ujian CAT mirip ujian CPNS. Masyarakat umum bisa menjadi PPPK karena sebelum ujian instansi wajib mengumumkan proses rekrutmen ke publik.
Perlindungan
Honorer
karena belum ada aturan yg jelas, maka perlindungan bagi honorer pun sangat minim. Meninggal, kecelakaan saat bekerja, maupun cacat akibat kerja, jaminan kesehatan tidak dijamin oleh pemerintah.
PPPK
Dalam aturan jelas disebutkan PPPK berhak mendapatkan perlindungan seperti santunan bagi ahli waris andaikan PPPK meninggal dunia, mendapatkan santunan andaikan ada cacat anggota tubuh karena kecelakaan kerja, mendapatkan jaminan kesehatan.
Gaji bersama Kesejahteraan
Honorer
Gaji bagi honorer terbilang kebangetan. Pimpinan instansi sekehendak saja memberikan gaji kepada honorer. Tidak sedikit guru honorer yg digaji hanya 300ribu sebulan yg jelas tidak mau cukup untuk keperluan sebulan.
PPPK
Honorer mau digaji secara layak sesuai UMR/UMP bahkan bisa setara PNS.
Persamaan Hak
Honorer
Tidak sedikit honorer yg dianaktirikan baik itu dalam pembagian kerja maupun hal lain, akibatnya sering terjadi kesenjangan sosial antara PNS bersama honorer dalam satu instansi. Banyak juga honorer yg mengeluh pekerjaan yg harusnya dikerjakan si PNS malah honorer yg nggawe.
PPPK
Status PPPK bersama PNS setara dalam hal pekerjaan. Sama-sama pegawai pemerintah yg diangkat berdasarkan aturan yg jelas.