Skip to main content

Terlengkap Kriteria Lagi Persyaratan Pelamar Cpns 2019

Dalam beberapa hari kedepan pembukaan penerimaan CPNS tahun 2020 atas segera dibuka lewat laman SSCN. Jutaan calon pelamar dipastikan atas berbondong-bondong untuk ikut mendaftar dalam seleksi CPNS tahun ini mengingat lebih dari 230 ribu lowongan tersedia baik untuk Kementerian/Lembaga pusat maupun instansi daerah.


Sebelum pelamar mengikuti ujian CPNS dengan CAT secara online, tentu harus melalui proses pendaftaran terlebih dahulu. Untuk melakukan pendaftaran tentunya wajib memenuhi persyaratan yg sudah pernah ditentukan oleh pemerintah dimana aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah maupun peraturan Men PAN RB. Yang terkait dengan pengadaan CPNS bisa disebutkan PP Nomor 11 tahun 2020 mengenai Manajemen PNS bersama PermenPAN RB nomor 36 tahun 2020 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil bersama Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020.

Tak perlu panjang lebar, kali ini admin atas berbagi mengenai berbagai macam persyaratan baik itu persyaratan umum, persyaratan pendaftaran formasi umum bersama khusus.

Persyaratan umum calon peserta seleksi CPNS  ini tertuang dalam pasal 23 ayat 1 Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS nomor 11 tahun 2020, yakni;

Persyaratan umum calon peserta seleksi CPNS;
a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun bersama paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dengan saat melamar;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yg sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun ataupun lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ataupun tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ataupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, ataupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik ataupun terlibat politik praktis;
f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g. sehat jasmani bersama rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yg dilamar;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ataupun negara lain yg ditentukan oleh Instansi Pemerintah; bersama
i. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yg ditetapkan oleh PPK.


Ada 9 persyaratan umum yg wajib dipenuhi, satu diantaranya usia maksimal 35 tahun, disinilah mengapa honorer K2 yg sudah berusia lebih dari 35 tahun tidak bisa ikut tes CPNS 2020. Kemudian nih lamun ada yg jadi calon anggota legislatif jelas nggak boleh ya ikutan tes, karena  sudah sangat jelas menjadi anggota partai politik. Kemudian ayat 1.i disebutkan mengenai persyaratan lain, disini maksudnya ada persyaratan khusus yg wajib dipenuhi calon pelamar mengingat kebutuhan dari instansi. Jadi persyaratan khusus ini bisa jadi berbeda-beda tiap instansi pengadaan CPNS.

Saya kira persyaratan umum calon peserta seleksi CPNS di atas sudah sangat jelas bersama bisa dipahami. Jadi bagi Anda pelamar dari formasi umum, sebenarnya persyaratan umumnya cukup itu saja dipenuhi. Sedangkan persyaratan khusus bagi pelamar umum nanti atas diketahui dengan pengumuman pengadaan yg diadakan oleh instansi, tentunya berbeda tiap instansi persyaratan khusus itu.

Kemudian dalam ayat 2 disebutkan menngenai pengecualian usia yg berbunyi "Batas usia sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a becus dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun"
Pengecualian ini berlaku bagi mereka pelamar dari jalur Diaspora, yakni Warga Negara Indonesia yg menetap di luar Indonesia bersama bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yg bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah.

Berbicara mengenai persyaratan CPNS 2020 tentu tak lepas dari persyaratan khusus pendaftaran, yakni syarat lain yg harus dipenuhi calon pelamar CPNS.


Persyaratan Umum bersama Khusus Pelamar CPNS dari Formasi Umum


Untuk mengetahui persyaratan umum bersama khusus ini tentunya harus melihat pengumuman resmi dari masing-masing instansi yg membuka penerimaan CPNS. Karena ada syarat khusus yg wajib dipenuhi, sebagai contoh, lamun lowongan bagian kesehatan tentu ada syarat tinggi badan minimal yg harus dipenuhi. Beda dengan CPNS guru tanpa ada syarat tinggi badan. Selain itu ada juga instansi yg mewajibkan harus dari lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B. Biasanya sih ini CPNS untuk instansi pusat seperti Badan, Lembaga ataupun Kementerian. Ada juga syarat tidak boleh bertindik di telinga bersama tidak bertatto bagi laki-laki.


Persyaratan calon peserta Formasi Khusus.

Sebagaimana diketahui pemerintah juga membuka jalur ataupun formasi khusus dedar dalam penerimaan CPNS tahun 2020 yakni Eks Tenaga Honorer Kategori II, dedar Diaspora, Penyandang disabilitas, Lulusan Terbaik (Cumlaude) dari dedar Universitas akreditasi A, Olahragawan/wati Berprestasi Internasional, dedar bersama Putra/Putri Papua bersama Papua Barat.

A. Tenaga Honorer eks Kategori 2, berikut ini persyaratannya;
1)terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara bersama memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik ataupun Tenaga Kesehatan;
2) usia paling tinggi 35 tahun dengan tanggal 1 Agustus 2020, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;
2) bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yg diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II dengan tanggal 3 November 2020;
3) bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yg diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II dengan tanggal 3 November 2020;
4) memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2020, bersama
5) memiliki Kartu Tanda Penduduk.

Perhatikan dengan poin nomor 3 bersama 4, jadi mereka honorer K-2 yg boleh ikut tes adalah lamun sebelum Nopember 2020 sudah berijazah Sarjana bagi guru bersama D3 bagi tenaga kesehatan. Jadi lamun sarjananya misalnya didapat setelah itu, maka haknya sebagai pelamar CPNS dari K2 otomatis gugur.
Yang lain kiranya sudah sangat jelas. Dengan kewajiban memenuhi persyaratan-persyaratan diatas tentu saja banyak Honorer K2 yg berguguran sebelum bertempur.


B. Olahragawan/Olahragawati    Berprestasi   Internasional 
Olahragawan/Olahragawati    Berprestasi   Internasional yg bisa ikut mendaftar seleksi CPNS 2020 dikoordinasikan oleh Menteri yg membidangi urusan Pemuda bersama Olahraga merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri Pemuda bersama Olahraga Nomor 6 Tahun 2020 tentang Persyaratan bersama Mekanisme Seleksi, bersama Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020.

C. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude)

Calon pelamar dari formasi khusus  Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam ataupun Luar Negeri, wajib memenuhi persyaratan yakni;
Berijazah dengan jenjang Sarjana (Strata 1)
lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) bersama berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul bersama Program Studi terakreditasi A/Unggul dengan saat kelulusan

Untuk penyandang disabilitas, putra/putri Papua/Papua Barat, bersama Diaspora rasanya tidak perlu dibahas, kalau mau tahu silakan buka saja Permenpan RB nomor 36 tahun 2020. Hehehe

Kemudian ada yg bertanya ke admin, apa saja persyaratan pendaftaran eh ternyata yg dimaksud adalah berkas pendaftaran CPNS. Nah kalo berkas pendaftaran sudah admin jelaskan dalam artikel sebelumnya persiapan bersama persyaratan berkas pendaftaran tes CPNS. Tapi tidak ada salahnya juga sih kita jelaskan ulang disini. Silakan disimak. Dibawah ini berkas bersama dokumen yg harus dipenuhi karena nantinya harus diunggah ke situs pendaftaran CPNS ataupun SSCN

1. KTP elektronik bersama Kartu Keluarga

Untuk KTP elektronik wajib di scan, karena nanti atas diunggah saat pendaftaran, bersama NIK diinput ke laman SSCN. Sedangkan Kartu Keluarga untuk mengetahui Nomor Kartu Keluarga ataupun NIK Kepala Kelurga yg nanti diminta saat memasukkan biodata di laman SSCN

2. Pas Foto
Siapkan pas foto dengan latar belakang merah ukuran 3x4 bersama 4x6 cm sebagai persiapan bersama dalam bentuk digital berformat jpg ataupun jpeg. Kalau kita berfoto di studio foto tuh biasanya dikasi CD foto, nah masukkan tu file foto di Flash Disk ataupun komputer. Biasanya ukuran memorinya besar, maka harus dikompres ataupun dikecilkan dulu ke ukuran maksimal 200kb. File foto yg sudah dikompres ini nanti atas diunggah saat pendaftaran CPNS.


3. Ijazah terakhir
Ijazah terakhir disini yg dimaksud adalah ijazah yg sesuai dengan formasi bersama jabatan yg kita tuju. Biasanya kalau ada pengumuman pembukaan CPNS ada disitu disebutkan. milsanya kalau kita mau melamar Guru SD tentu ijazahnya adalah Sarjana Kependidikan PGSD.
Bagaimana ijazah SD, SMP, bersama SMA? Itu nanti kalau sudah lulus tes CPNS, baru diminta oleh Badan Kepegawaian Daerah ataupun instansi yg membuka pendaftaran CPNS.
Ijazah fotokopi wajib discan untuk diunggah, bersama di legalisir, karena nanti berkas manualnya juga dikirim ke panitia CPNS seperti BKD ataupun lembaga kementerian yg membuka penerimaan CPNS.

4. Transkrip Nilai

Kalau ijazah SMA tu lihat di ijazah, dibagian belakang. Nah jangan lupa discan. Format gambar jpg ataupun jpeg bersama format pdf berukuran maksimal 200kb. Kalau untuk diploma bersama Sarjana kalau transkripnya ada 2 halaman ataupun lebih, discan ke format pdf kemudian jadikan gabungkan jadi 1 dokumen file.
Nilai ijazah nanti atas diinput saat pendaftaran termasuk tanggal bersama tahun lulus di ijazah.


5. Sertifikat Akreditasi dari BAN-PT ataupun SK Akreditasi Perguruan Tinggi

Sertifikat Akreditasi dari BAN-PT ataupun SK Akreditasi Perguruan Tinggi bersama Akreditasi Prodi harus ada karena nanti nilai akreditasinya wajib dimasukkan saat pendaftaran formasi jabatan di SSCN.
Silakan cari bersama minta dikampus sertifikat ataupun SK akreditasi. Jadi ada 2 ya yg disiapkan yakni SK akreditasi Perguruan Tinggi bersama Akreditasi Program Studi. Jangan lupa kalau fotokopi minta dilegalisir oleh perguruan tinggi. Pembahasan mengenai ini secara lengkap silakan buka artikel SK SK Akreditasi Perguruan Tinggi bersama Akreditasi Prodi untuk daftar CPNS


Selain 4 poin diatas ada pula yg nanti diperlukan yakni;

1. Surat Lamaran bersama 2. surat Pernyataan

Surat lamaran bersama pernyataan nanti formatnya atas tersedia saat website SSCN dibuka, nanti anda bisa  download disana. Jika sudah didownoload, diisi kemudian di scan, karena atas diunggah juga dengan saat pendaftaran di SSCN.

3. Foto Selfie

Loh kok pake selfie segala. Iya tapi sambil memegang KTP bersama bukti lembaran pendaftaran akun di SSCN. Jadi nanti kalo saat buat akun silakan berfoto ya sambil pegang KTP bersama Kartu Bukti Pendaftarannya. Foto ini nanti juga harus di unggah saat mulai pendaftaran. Nah panduan gayanya nanti seperti di bawah, tentunya sambil tersenyum ya...
Gaya foto Pelamar CPNS 2020

5 Poin pertama bersama 3 poin terakhir wajib disediakan format digital (hasil scan) tujuannya ya nanti untuk diunggah saat pendaftaran. Semuanya harus yg asli, kecuali SK Akreditasi bisa fotokopi yg sudah dilegalisir

Ijazah, transkrip nilai, SK akreditasi wajib difotokopi bersama dilegalisir karena nanti wajib diserahkan ke panitia seleksi CPNS seperti BKD/BKPP ataupun dikirim ke Lembaga/Kementerian yg Anda lamar.

Nah demikian yg bisa admin jelaskan, semoga mencerahkan, tidak sesat lagi menyesatkan serta bermanfaat bagi Anda teman ataupun keluarga yg ingin melamar ikut tes CPNS.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar