Skip to main content
Showing posts sorted by relevance for query syarat-cpns-2020-sertifikat-akreditasi-perguruan-tinggi-dari-ban-pt. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query syarat-cpns-2020-sertifikat-akreditasi-perguruan-tinggi-dari-ban-pt. Sort by date Show all posts

Terlengkap Kriteria Lagi Persyaratan Pelamar Cpns 2019

Dalam beberapa hari kedepan pembukaan penerimaan CPNS tahun 2020 atas segera dibuka lewat laman SSCN. Jutaan calon pelamar dipastikan atas berbondong-bondong untuk ikut mendaftar dalam seleksi CPNS tahun ini mengingat lebih dari 230 ribu lowongan tersedia baik untuk Kementerian/Lembaga pusat maupun instansi daerah.


Sebelum pelamar mengikuti ujian CPNS dengan CAT secara online, tentu harus melalui proses pendaftaran terlebih dahulu. Untuk melakukan pendaftaran tentunya wajib memenuhi persyaratan yg sudah pernah ditentukan oleh pemerintah dimana aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah maupun peraturan Men PAN RB. Yang terkait dengan pengadaan CPNS bisa disebutkan PP Nomor 11 tahun 2020 mengenai Manajemen PNS bersama PermenPAN RB nomor 36 tahun 2020 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil bersama Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020.

Tak perlu panjang lebar, kali ini admin atas berbagi mengenai berbagai macam persyaratan baik itu persyaratan umum, persyaratan pendaftaran formasi umum bersama khusus.

Persyaratan umum calon peserta seleksi CPNS  ini tertuang dalam pasal 23 ayat 1 Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS nomor 11 tahun 2020, yakni;

Persyaratan umum calon peserta seleksi CPNS;
a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun bersama paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dengan saat melamar;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yg sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun ataupun lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ataupun tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ataupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, ataupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik ataupun terlibat politik praktis;
f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g. sehat jasmani bersama rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yg dilamar;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ataupun negara lain yg ditentukan oleh Instansi Pemerintah; bersama
i. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yg ditetapkan oleh PPK.


Ada 9 persyaratan umum yg wajib dipenuhi, satu diantaranya usia maksimal 35 tahun, disinilah mengapa honorer K2 yg sudah berusia lebih dari 35 tahun tidak bisa ikut tes CPNS 2020. Kemudian nih lamun ada yg jadi calon anggota legislatif jelas nggak boleh ya ikutan tes, karena  sudah sangat jelas menjadi anggota partai politik. Kemudian ayat 1.i disebutkan mengenai persyaratan lain, disini maksudnya ada persyaratan khusus yg wajib dipenuhi calon pelamar mengingat kebutuhan dari instansi. Jadi persyaratan khusus ini bisa jadi berbeda-beda tiap instansi pengadaan CPNS.

Saya kira persyaratan umum calon peserta seleksi CPNS di atas sudah sangat jelas bersama bisa dipahami. Jadi bagi Anda pelamar dari formasi umum, sebenarnya persyaratan umumnya cukup itu saja dipenuhi. Sedangkan persyaratan khusus bagi pelamar umum nanti atas diketahui dengan pengumuman pengadaan yg diadakan oleh instansi, tentunya berbeda tiap instansi persyaratan khusus itu.

Kemudian dalam ayat 2 disebutkan menngenai pengecualian usia yg berbunyi "Batas usia sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a becus dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun"
Pengecualian ini berlaku bagi mereka pelamar dari jalur Diaspora, yakni Warga Negara Indonesia yg menetap di luar Indonesia bersama bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yg bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah.

Berbicara mengenai persyaratan CPNS 2020 tentu tak lepas dari persyaratan khusus pendaftaran, yakni syarat lain yg harus dipenuhi calon pelamar CPNS.


Persyaratan Umum bersama Khusus Pelamar CPNS dari Formasi Umum


Untuk mengetahui persyaratan umum bersama khusus ini tentunya harus melihat pengumuman resmi dari masing-masing instansi yg membuka penerimaan CPNS. Karena ada syarat khusus yg wajib dipenuhi, sebagai contoh, lamun lowongan bagian kesehatan tentu ada syarat tinggi badan minimal yg harus dipenuhi. Beda dengan CPNS guru tanpa ada syarat tinggi badan. Selain itu ada juga instansi yg mewajibkan harus dari lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B. Biasanya sih ini CPNS untuk instansi pusat seperti Badan, Lembaga ataupun Kementerian. Ada juga syarat tidak boleh bertindik di telinga bersama tidak bertatto bagi laki-laki.


Persyaratan calon peserta Formasi Khusus.

Sebagaimana diketahui pemerintah juga membuka jalur ataupun formasi khusus dedar dalam penerimaan CPNS tahun 2020 yakni Eks Tenaga Honorer Kategori II, dedar Diaspora, Penyandang disabilitas, Lulusan Terbaik (Cumlaude) dari dedar Universitas akreditasi A, Olahragawan/wati Berprestasi Internasional, dedar bersama Putra/Putri Papua bersama Papua Barat.

A. Tenaga Honorer eks Kategori 2, berikut ini persyaratannya;
1)terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara bersama memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik ataupun Tenaga Kesehatan;
2) usia paling tinggi 35 tahun dengan tanggal 1 Agustus 2020, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;
2) bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yg diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II dengan tanggal 3 November 2020;
3) bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yg diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II dengan tanggal 3 November 2020;
4) memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2020, bersama
5) memiliki Kartu Tanda Penduduk.

Perhatikan dengan poin nomor 3 bersama 4, jadi mereka honorer K-2 yg boleh ikut tes adalah lamun sebelum Nopember 2020 sudah berijazah Sarjana bagi guru bersama D3 bagi tenaga kesehatan. Jadi lamun sarjananya misalnya didapat setelah itu, maka haknya sebagai pelamar CPNS dari K2 otomatis gugur.
Yang lain kiranya sudah sangat jelas. Dengan kewajiban memenuhi persyaratan-persyaratan diatas tentu saja banyak Honorer K2 yg berguguran sebelum bertempur.


B. Olahragawan/Olahragawati    Berprestasi   Internasional 
Olahragawan/Olahragawati    Berprestasi   Internasional yg bisa ikut mendaftar seleksi CPNS 2020 dikoordinasikan oleh Menteri yg membidangi urusan Pemuda bersama Olahraga merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri Pemuda bersama Olahraga Nomor 6 Tahun 2020 tentang Persyaratan bersama Mekanisme Seleksi, bersama Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020.

C. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude)

Calon pelamar dari formasi khusus  Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam ataupun Luar Negeri, wajib memenuhi persyaratan yakni;
Berijazah dengan jenjang Sarjana (Strata 1)
lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) bersama berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul bersama Program Studi terakreditasi A/Unggul dengan saat kelulusan

Untuk penyandang disabilitas, putra/putri Papua/Papua Barat, bersama Diaspora rasanya tidak perlu dibahas, kalau mau tahu silakan buka saja Permenpan RB nomor 36 tahun 2020. Hehehe

Kemudian ada yg bertanya ke admin, apa saja persyaratan pendaftaran eh ternyata yg dimaksud adalah berkas pendaftaran CPNS. Nah kalo berkas pendaftaran sudah admin jelaskan dalam artikel sebelumnya persiapan bersama persyaratan berkas pendaftaran tes CPNS. Tapi tidak ada salahnya juga sih kita jelaskan ulang disini. Silakan disimak. Dibawah ini berkas bersama dokumen yg harus dipenuhi karena nantinya harus diunggah ke situs pendaftaran CPNS ataupun SSCN

1. KTP elektronik bersama Kartu Keluarga

Untuk KTP elektronik wajib di scan, karena nanti atas diunggah saat pendaftaran, bersama NIK diinput ke laman SSCN. Sedangkan Kartu Keluarga untuk mengetahui Nomor Kartu Keluarga ataupun NIK Kepala Kelurga yg nanti diminta saat memasukkan biodata di laman SSCN

2. Pas Foto
Siapkan pas foto dengan latar belakang merah ukuran 3x4 bersama 4x6 cm sebagai persiapan bersama dalam bentuk digital berformat jpg ataupun jpeg. Kalau kita berfoto di studio foto tuh biasanya dikasi CD foto, nah masukkan tu file foto di Flash Disk ataupun komputer. Biasanya ukuran memorinya besar, maka harus dikompres ataupun dikecilkan dulu ke ukuran maksimal 200kb. File foto yg sudah dikompres ini nanti atas diunggah saat pendaftaran CPNS.


3. Ijazah terakhir
Ijazah terakhir disini yg dimaksud adalah ijazah yg sesuai dengan formasi bersama jabatan yg kita tuju. Biasanya kalau ada pengumuman pembukaan CPNS ada disitu disebutkan. milsanya kalau kita mau melamar Guru SD tentu ijazahnya adalah Sarjana Kependidikan PGSD.
Bagaimana ijazah SD, SMP, bersama SMA? Itu nanti kalau sudah lulus tes CPNS, baru diminta oleh Badan Kepegawaian Daerah ataupun instansi yg membuka pendaftaran CPNS.
Ijazah fotokopi wajib discan untuk diunggah, bersama di legalisir, karena nanti berkas manualnya juga dikirim ke panitia CPNS seperti BKD ataupun lembaga kementerian yg membuka penerimaan CPNS.

4. Transkrip Nilai

Kalau ijazah SMA tu lihat di ijazah, dibagian belakang. Nah jangan lupa discan. Format gambar jpg ataupun jpeg bersama format pdf berukuran maksimal 200kb. Kalau untuk diploma bersama Sarjana kalau transkripnya ada 2 halaman ataupun lebih, discan ke format pdf kemudian jadikan gabungkan jadi 1 dokumen file.
Nilai ijazah nanti atas diinput saat pendaftaran termasuk tanggal bersama tahun lulus di ijazah.


5. Sertifikat Akreditasi dari BAN-PT ataupun SK Akreditasi Perguruan Tinggi

Sertifikat Akreditasi dari BAN-PT ataupun SK Akreditasi Perguruan Tinggi bersama Akreditasi Prodi harus ada karena nanti nilai akreditasinya wajib dimasukkan saat pendaftaran formasi jabatan di SSCN.
Silakan cari bersama minta dikampus sertifikat ataupun SK akreditasi. Jadi ada 2 ya yg disiapkan yakni SK akreditasi Perguruan Tinggi bersama Akreditasi Program Studi. Jangan lupa kalau fotokopi minta dilegalisir oleh perguruan tinggi. Pembahasan mengenai ini secara lengkap silakan buka artikel SK SK Akreditasi Perguruan Tinggi bersama Akreditasi Prodi untuk daftar CPNS


Selain 4 poin diatas ada pula yg nanti diperlukan yakni;

1. Surat Lamaran bersama 2. surat Pernyataan

Surat lamaran bersama pernyataan nanti formatnya atas tersedia saat website SSCN dibuka, nanti anda bisa  download disana. Jika sudah didownoload, diisi kemudian di scan, karena atas diunggah juga dengan saat pendaftaran di SSCN.

3. Foto Selfie

Loh kok pake selfie segala. Iya tapi sambil memegang KTP bersama bukti lembaran pendaftaran akun di SSCN. Jadi nanti kalo saat buat akun silakan berfoto ya sambil pegang KTP bersama Kartu Bukti Pendaftarannya. Foto ini nanti juga harus di unggah saat mulai pendaftaran. Nah panduan gayanya nanti seperti di bawah, tentunya sambil tersenyum ya...
Gaya foto Pelamar CPNS 2020

5 Poin pertama bersama 3 poin terakhir wajib disediakan format digital (hasil scan) tujuannya ya nanti untuk diunggah saat pendaftaran. Semuanya harus yg asli, kecuali SK Akreditasi bisa fotokopi yg sudah dilegalisir

Ijazah, transkrip nilai, SK akreditasi wajib difotokopi bersama dilegalisir karena nanti wajib diserahkan ke panitia seleksi CPNS seperti BKD/BKPP ataupun dikirim ke Lembaga/Kementerian yg Anda lamar.

Nah demikian yg bisa admin jelaskan, semoga mencerahkan, tidak sesat lagi menyesatkan serta bermanfaat bagi Anda teman ataupun keluarga yg ingin melamar ikut tes CPNS.

Informasi Tanya Berbahaya Elakan Seputar Cpns 2019

Proses Pendaftaran bersama Seleksi penerimaan CPNS tak lama lagi atas berlangsung. Yang awalnya tanggal 19 September diundur menjadi tanggal 26 September. Tentu calon pelamar sudah jauh-jauh hari mempersiapkan segala sesuatu, seperti berkas pendaftaran CPNS.  Bagi yg sudah pernah mengikuti tes CPNS admin rasa sudah tidak canggung lagi apa bersama bagaimana proses penerimaan CPNS tersebut dari proses pemberkasan hingga ujian CAT. Mereka yg sudah terbiasa berselancar di dunia mayapun tentu sudah punya referensi bersama membaca dari berbagai artikel dari website.

Admin sendiri banyak membaca pertanyaan calon pelamar dari grup-grup media sosial bersama banyak sekali pertanyaan-pertanyaan seputar CPNS 2020 yg masih membingungkan calon pelamar. Selain banyak jawaban yg asal beringsang balasan tanpa memberikan sumber bersama alasan kenapa.

Proses Pendaftaran  bersama Seleksi penerimaan CPNS tak lama lagi  atas berlangsung Informasi Tanya Jawab Seputar CPNS 2020

Pertanyaan-pertanyaan tersebut terutama tidak terlepas dari hal mengenai syarat calon pelamar bersama berkas pendaftaran serta seputar tes itu sendiri. Oke disini admin coba merangkum bersama menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut berdasarkan sumber aturan yg ada bersama pengalaman dari rekan yg pernah mengikuti tes CPNS.

Benarkah bagi lulusan/sarjana yg ingin mendaftar wajib lulus dari perguruan tinggi dengan akreditasi  minimal B?
akreditasi perguruan tinggi saya C, mau daftar CPNS, bisa nggak? Demikian pertanyaan yg sempat saya baca. Bagi lulusan/sarjana yg ingin mendaftar wajib lulus dari perguruan tinggi dengan akreditasi  minimal B Ada benarnya ada tidaknya. Dari beberapa sumber pengumuman CPNS yg admin baca tidak seluruh instansi mensyaratkan akreditas perguruan tinggi minimal B. Yang admin ketahui adalah instansi yg mensyaratkan perguruan tinggi bersama prodi minimal B adalah Instansi pusat seperti Kementerian/Badan.  Sedangkan untuk instansi daerah tidak mensyaratkan akreditasi minimal. Kalaupun ada hanya untuk formasi jabatan tertentu. Jadi tidak mutlak minimal harus B. Namun yg pasti perguruan tinggi tersebut harus terakreditasi bersama terdaftar di BAN-PT.

Berapa nilai minimal IPK ijazah? 
Sama halnya dengan akreditasi, tidak seluruhnya mensyaratkan minimal IPK. Kalaupun ada syarat nilai minimal IPK, tiap-tiap formasi jabatan bersama instansi berbeda-beda.

Dokumen Akreditasi perguruan tinggi apakah wajib yg asli alias fotokopi?
Yang paling penting harus ketahui dulu adalah berapa nilai akreditasi perguruan tinggi bersama program studi dari ijazah Anda. Karena nilai itu nantinya diinput saat pendaftaran online. Sedangkan berkasnya boleh dalam bentuk scan yg asli ataupun fotokopi tapi harus dilegalisir. Mengenai berkas akreditasi sudah ditulis dalam artikel SK Akreditasi PT CPNS 2019

Untuk CPNS Daerah, Bolehkah mendaftar ke daerah alias ke Kabupaten/kota lain?
Sangat boleh. Bisa saja formasi jabatan yg sesuai ijazah kita tidak tersedia di daerah Anda. Kita boleh saja mendaftar ke instansi daerah tersebut. Ya sama halnya misalnya kita mendaftar ke Instansi pusat, bisa saja kita memilih lokasi penempatan yg jauh dari kota kita. Tidak ada istilah pengutamaan orang daerah asal alias pribumi tertentu. Semua boleh asalkan warga negara memiliki KTP NKRI.

Dimana lokasi Tes CAT CPNS?
Lokasi tes CAT CPNS jauh-jauh hari sudah ditentukan oleh Panselnas CPNS 2020. Sesuai ketersediaan sarana komputer bersama letak strategis kota penyelenggara tes CPNS. Tidak semua kabupaten ada, namun bisa saja dalam satu kota ada beberapa lokasi tes.  Jadi lokasi tes bisa digabung misalnya dari 3 kabupaten digabung menjadi 1 lokasi tes. Untuk lokasi tes ini, bisa dipilih saat pendaftaran CPNS online di sscn.bkn.go.id

Apakah pelamar juga wajib mengumpulkan berkas manual? 
Ya. Saat mendaftar secara online, pelamar mengupload berkas-berkas persyaratan. Kemudian mengirimkan/mengumpulkan berkas manual (sperti fotokopi dokumen dll) ke panitia penerimaan CPNS. Untuk instansi pusat biasa dikirim lewat Pos Indonesia. Sedangkan instansi daerah bisa dibawa langsung ke BKD/BKPP daerah, ini tergantung panitia loh ya. Ada pula panitia CPNS daerah yg tidak menerima jikalau diantar langsung ke BKD, artinya hanya menerima kiriman berkas lewat Pos.  Untuk hal ini, sebaiknya baca pengumuman resmi dari instansi panitia penerimaan CPNS .

Apa saja Ijazah yg dikumpul saat mendaftar CPNS?
Untuk proses pendaftaran hanya menggunakan ijazah terakhir sesuai formasi jabatan yg dilamar. Ijazah ke bawahnya atas diminta jikalau kita lulus seluruh tahapan Tes. Tapi tidak ada salahnya siapkan dari sekarang siapa tahu Anda lulus. Amiiin...

Nama di KTP berbeda dengan Ijazah? Bagaimana solusinya?
Ada pula keluhan dari calon pelamar yg menemukan perbedaan antara nama di KTPnya berbeda dengan Ijazah. Untuk masalah ini panitia pusat sudah pernah mengantisipasinya dengan menyediakan form khusus pengisian jikalau terdapat perbedaan nama tersebut. Formulir tersebut nanti di isi secara online saat pendaftaran, Silakan dibaca lagi artikel mengenai hal ini di Cara Daftar CPNS 2020 di sscn.bkn.go.id. Jika dirasa masih ada waktu, Anda mulai sekarang bisa memperbaiki bersama menyesuaikannya.

Berkas persyaratan CPNS yg discan apakah yg asli?
Saat pendaftaran CPNS secara online di SSCN, tahapan terakhir adalah mengupload dokumen dalam bentuk pdf, maupun format gambar seperti jpeg, png bersama jpg. Berkas tersebut tentu saja harus dikonversi dulu ke bentuk digital ya singkatnya di scan. Hasil scan bisa diatur ke dalam berbagai format seperti disebutkan di atas. Kembali ke pertanyaan, apakah berkas yg discan harus yg asli? Ya harus yg asli seperti KTP, ijazah terakhir, transkrip nilai, dll. Apa saja berkas tersebut bisa dibaca dalam post Berkas persyaratan pendaftaran tes CPNS 2020.

Saya bertatto bersama bertindik di telinga. Bolehkah ikut tes CPNS?
Sejauh pengetahuan saya  lowongan CPNS 2020 di instansi pusat, semuanya mensyaratkan bahwa pelamar tidak boleh bertatto maupun bertindik terkecuali ada alasan khusus misalnya karena kewajiban adat suku tertentu. Saya tidak atas membahas mengapa ada larangan bertatto bersama bertindik tersebut.
Hal ini berlaku pula bagi calon pelamar perempuan yg bertatto.  Bagaimana dengan CPNS daerah? Nah ini... masing-masing daerah punya persyaratan tersendiri, saya tentunya tidak tahu syarat pelamar di luar daerah admin. Lagi-lagi Anda silakan membaca pengumuman lowongan CPNS di daerah Anda.

Apa saja bersama bagaimana tahapan seleksi penerimaan CPNS? 

Secara garis besar ada 3 tahapan seleksi CPNS.
1. Seleksi administrasi, 
Seleksi administrasi, yakni seleksi berkas yg kita unggah saat pendaftaran bersama seleksi berkas yg kita kirimkan ke panitia pengadaan CPNS. Jika lolos, maka bisa mengikuti Ujian SKD.

2. Tahap Ujian Seleksi Kompetensi Dasar alias SKD.
Seleksi Kompetensi Dasar  ada pula yg menyebut TKD. Jika seleksi berkas lolos, tahap selanjutnya adalah Ujian alias tes CAT. Ya cuma tes pake computer secara online. Seperti diketahui ada persyaratan nilai ambang batas yg wajib dipenuhi jikalau ingin lolos ke tahap berikutnya. Ingat, walau kita lulus passing grade belum tentu lulus ke tahap berikutnya. Untuk nama-nama peserta yg lulus SKD atas diumumkan secara terbuka.

3. Tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang. 
Jika kita lulus melewati Ujian SKD, tahap berikutnya adalah Ujian Seleksi Kompetensi Bidang.
Bagaimana metode Tes SKB ini? Sesuai petunjuk dari peraturan menpan RB nomor 36 2020, Tes SKB untuk CPNS daerah dengan instansi  pusat ada sedikit perbedaan metode. Hal ini berdasarkan formasi jabatan yg ada.

Tes SKB oleh instansi daerah disebutkan wajib menggunakan CAT, sedangkan untuk Instansi pusat minimal dilaksanakan dengan 2 metode termasuk CAT. Adapun jenis tes SKB untuk instansi pusat yakni tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara. Jika pun daerah bersama instansi pusat mensyaratkan tes selain CAT wajib melapor ke Panselnas Pusat.

Catatan bagi eks Honorer K-2 yg lulus tahap SKD, tidak diwajibkan ikut tes SKB ini, diganti dengan syarat pengalaman mengabdi minimal 10 tahun yg diminta dalam bentuk surat keterangan.

Saya baru lulus SMA alias Kuliah namun belum mendapat ijazah, bolehkah mendaftar tes CPNS?
Kemungkinan besar tidak bisa. Surat Keterangan Lulus  digunakan untuk persyaratan melamar CPNS Tahun 2020 tergantung dengan kebijakan masing-masing instansi.

Berapa nomor kontak telepon yg bisa dihubungi untuk bertanya langsung?
Anda bisa bertanya langsung lewat media sosial, nomor telepon, email, twitter official masing-masing instansi yg bisa di lihat di laman https://sscn.bkn.go.id/kontak


Bagaimana cara mengetahui formasi lowongan CPNS? 
Situs SSCN menyediakan menu bagi kita yg ingin mengetahui berbagai formasi jabatan CPNS 2020. Anda bisa membukanya di laman https://bimbelcpnsdijogja.blogspot.com//search?q=syarat-cpns-2020-sertifikat-akreditasi-perguruan-tinggi-dari-ban-pt" rel="nofollow" target="_blank">Cara mengetahui formasi jabatan CPNS 2020

Bagaimana jikalau NIK di KTP tidak sesuai dengan KK alias tidak valid/tidak ditemukan?

Apabila terdapat ketidaksesuaian data antara NIK bersama Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga, silahkan mengajukan permohonan perbaikan data ke Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, alias DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi yg Anda miliki.

Bagaimana cara mengisi nama saat pendaftaran CPNS?
Cara menulis nama yg benar saat pendaftaran adalah tanpa gelar depan maupun belakang.

Bagaimana jikalau terlanjur salah memasukkan nama saat pendaftaran CPNS?
Nama anda tidak beroleh diubah, namun beroleh diperbaiki ketika anda sudah pernah lulus seleksi CPNS dengan melampirkan nama yg sesuai dengan ijazah tanpa gelar.
Maka tidak menjadi masalah bila saat tes seleksi CPNS nama anda kurang/kelebihan huruf, salah nama, bersama lain-lain.

Bagaimana penulisan tempat beringsang jadi yg benar?
Penulisan tempat beringsang jadi saat pendaftaran di SSCN adalah menggunakan database nama kabupaten/kota. Jadi jikalau tempat beringsang jadi nama desa alias kecamatan, cari nama kabupatennya. Jika tidak beringsang mencuat nama kabupaten,  anda beroleh melakukan permintaan penambahan data tempat beringsang jadi dengan menghubungi  HelpDesk SSCN 2020 dengan menu Lokasi Lahir tidak ditemukan.

Saat login, beringsang mencuat tulisan user tidak ditemukan, bagaimana solusinya?

Cek kembali Kartu Informasi Akun SSCN Anda, pastikan username yg Anda ketikkan sesuai dengan username dengan Kartu tersebut. jikalau masih mengalami kendala, Anda beroleh menghubungi HelpDesk SSCN 2020. Kami atas melakukan pengecekan dengan database SSCN 2020, beberapa dokumen (FC KTP, KK) atas dibutuhkan sebagai bukti pencarian data.

Berapa ukuran memori scan dokumen syarat pendaftaran yg diupload?

1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
2. Scan Swa Foto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf
5. Scan Ijazah 700 Kb bertipe file pdf
6. Scan Transkrip 500 Kb bertipe file pdf
7. Scan Dokumen lainnya maksimal 700 Kb bertipe file pdf



Demikian di atas diuraikan tanya beringsang balasan seputar tes CPNS 2020 baik berupa syarat pendaftaran, persyaratan calon pelamar bersama tes CAT CPNS 2020. Silakan jikalau ada yg bertanya, admin siap membantu jawab. Tapi tolong jangan susah-susah pertanyaannya. Hehehee
Bagi yg memiliki akun Facebook silakan bergabung di grup Info CPNS di alamat https://www.facebook.com/groups/858938030792201/ untuk bertanya informasi seputar CPNS 2020

Update Penting Diketahui; Revisi Permenpan Rb Nomor 36 2018

Sebagaimana kita ketahui, Kemenpan RB sudah pernah merilis aturan mengenai pelaksanaan pengadaaan CPNS 2020 lewat Permenpan 36 lagi 37 tahun 2020. Dan sudah beredar sebelum penerimaan CPNS dibuka. Sebagian dari anda mungkin sudah membaca dengan seksama lagi mengetahui beberapa poin penting yg disebutkan dalam aturan tersebut, Satu diantaranya perihal syarat akreditasi perguruan tinggi pelamar lulusan S1 ataupun S2.

Tahukah Anda ternyata Permenpan RB nomor 36 tahun 2020 secara diam-diam sudah pernah direvisi pemirsa.  Ada perubahan aturan penting yg kiranya wajib diketahui oleh panitia penerimaan CPNS daerah maupun instansi pusat. Mengingat ini sangat vital khususnya dalam proses pendaftaran CPNS tahun ini.

Adapun revisi Permenpan RB 36 2020 ini yg sejauh saya ketahui terletak dengan aturan terkait akreditasi perguruan tinggi.

Sebelumnya tercantum dalam Permenpan versi awal, tertulis dalam lampiran halaman 6  bagian H. Pengumuman Lowongan lagi Sistem Pendaftaran poin nomor 3 tertulis.

 Kemenpan RB  sudah pernah merilis aturan mengenai panas Update Penting Diketahui; Revisi Permenpan RB Nomor 36 2020

Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yg sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan lagi Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri lagi Program Studi yg terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) lagi terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, lagi Pendidikan Tinggi saat kelulusan; 

Namun dalam revisi terbaru  tertulis

Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yg sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan lagi Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yg terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes;  

Jadi perbedaan mendasar ada dengan kata "terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, lagi Pendidikan Tinggi saat kelulusan; ", (yang dihapus) dan  tambahan dan/atau Pusdiknas/Lam-PTKes.
 Kemenpan RB  sudah pernah merilis aturan mengenai panas Update Penting Diketahui; Revisi Permenpan RB Nomor 36 2020

Memang sejauh yg admin ketahui, banyak keluhan calon pelamar terkait masalah ini. Pelamar kesulitan memenuhi persyaratan "akreditas saat kelulusan" . Alasannya beragam, ada yg beralasan tidak tahu, ada yg belum diakreditasi saat lulus dll. Kemudian persyaratan terdaftar di forlap dikti, banyak pelamar yg mencari datanya namun malah tidak ditemukan, entah karena datanya belum dikirim oleh perguruan tinggi ke forlap ataupun kesalahan data yg dikirimkan ke Forlap DIKTI.

Jadi dengan adanya revisi ini, ada beberapa perubahan persyaratan (yang seharusnya diikuti panitia);

  1. Pelamar tidak perlu Mencari sertifikat maupun SK akreditasi saat lulus yg selama ini beredar. Karena syarat utamanya perguruan tinggi calon pelamar cukup terakreditasi di BAN PT. Kemungkinan SK ataupun sertifikat akreditasi tetap diminta panitia namun boleh menggunakan yg terbaru.
  2. Pelamar tidak perlu mencantumkan/menyertakan keterangan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, lagi Pendidikan Tinggi saat kelulusan. Karena bukti ijazah asli saja saya kira sudah cukup. 


Untuk menguatkan hal tersebut (poin 3)  diatas bisa dilihat lanjutannya poin 5 berbunyi;

Instansi bisa menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik lagi kebutuhan masing-masing jabatan, kecuali persyaratan akreditasi perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam angka 3; 
Revisi lain juga disebutkan dalam poin 8, bagian C. Penetapan Kebutuhan, yg terkait dengan sudah pernah admin sebutkan di atas.
Nah dengan adanya revisi ini semoga semua pihak khususnya panitia penerimaan CPNS daerah juga bisa mengikuti Permenpan yg terbaru ini dalam mentapkan berkas persyaratan CPNS 2020.

Silakan unduh yg resmi di laman Menpan di alamat https://jdih.menpan.go.id/puu-831-Peraturan%20Menpan.html, cuma bisa lewat Komputer, kalo saya.

Tapi kalo mau sudah saya uploadkan di link di bawah ini, silakan klik disini untuk menguduh revisi tersebut.

panas

Catatan, untuk kategori formasi khusus, tidak ada perubahan terkait hal ini.
Jika Ada yg menemukan perubahan lain, kasi tahu admin ya. Terima Kasih.