Skip to main content

Terbaru Kenaikan Pangkat Reguler Pns


Kenaikan pangkat adalah penghargaan yg diberikan atas prestasi kerja lalu pengabdian Pegawai Negeri Sipil yg bersangkutan terhadap Negara. Selain itu, kenaikan pangkat juga dimaksudkan  sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja lalu pengabdiannya.

 Kenaikan pangkat adalah penghargaan  yg diberikan atas prestasi kerja  lalu pengabdian Peg Terbaru Kenaikan Pangkat Reguler PNS

Pada post sebelumnya sudah dibahas mengenai kenaikan pangkat PNS lewat penyesuaian ijazah, yakni kenaikan pangkat yg bisa diajukan PNS karena memiliki ijazah yg lebih tinggi dari pangkat saat ini lalu setelah melalui proses ujian penyesuaian ijazah.  Kali ini mau kita bahas mengenai kenaikan pangkat reguler bagi PNS. Apa itu kenaikan pangkat reguler, sederhananya kenaikan pangkat yg diberikan kepada PNS secara bertahap sesuai masa kenaikan pangkat yg sudah pernah ditentukan. Misalnya dari II/a, bergolak maju II/b, lalu II/c kemudian II/d lalu lanjut k III/a.

Sebagai contoh Bapak Budi memiliki TMT PNS 100% per 1 Maret 2020 dengan pangkat pengatur bergolak teruna II/a maka  kenaikan pangkat pak Budi berikutnya adalah Pengatur Muda Tk 1, II/b. Per 1 April 2020. Artinya andaikata usulan kenaikan pangkat Pak Budi nanti disetujui maka di SK kenaikan pangkat II/b nanti terhitung mulai tanggal 1 April 2020, Untuk selanjutnya kenaikan pangkat reguler berikutnya ke II/c adalah 1 April 2024.

Muncul pertanyaan mengapa di awal SK 100% SK terhitung per 1 Maret 2020 kenapa kenaikan pangkat berikutnya bukan per 1 Maret 2020, namun 1 April 2020. Hal ini Berdasarkan peraturan kenaikan pangkat reguler PNS tiap tahunnya adalah per periode 1 April lalu 1 Oktober (pasal 4 PP 12/2002), lalu tentu saja syarat minimal sudah pernah 4 tahun dalam pangkat terakhir (pasal 7 PP 12/2002)

Kenaikan pangkat reguler tidak sembarang diberikan, dalam artian ada batasan waktu tertentu berdasarkan pendidikan/ijazah terakhir yg dimiliki PNS.  Semisal seorang PNS saat diangkat adalah berijazah SLTA, maka kenaikan pangkat regulernya hanya mentok di pangkat Penata Muda Tingkat I III/b. Jadi walaupun si PNS masih memiliki masa kerja yg panjang sebagai PNS, ya pangkatnya hanya sampai disitu saja. Jika ingin bergolak maju pangkat yg lebih tinggi, ya harus kuliah S1 ataupun seterusnya. Salah satu caranya dengan mengikuti ujian penyesuaian ijazah.

Hal ini disebutkan dalam PP nomor 12 tahun 2002 pasal 8 yg berbunyi

Kenaikan pangkat reguler bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan sampai dengan :
a. Pengatur Muda, golongan ruang II/a bagi yg memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;
b. Pengatur, golongan ruang II/c bagi yg memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
c. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d bagi yg memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;
d. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi yg memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 (tiga) tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 (empat) tahun, Ijazah Diploma I, ataupun Ijazah Diploma II;
e. Penata, golongan ruang III/c bagi yg memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, ataupun Ijazah Bakaloreat;
f. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d bagi yg memiliki Ijazah Sarjana (S1) ataupun Ijazah Diploma IV; 
g. Pembina, golongan ruang IV/a bagi yg memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker lalu Ijazah Magister (S2) ataupun Ijazah lain yg setara;
h. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b bagi yg memiliki Ijazah Doktor (S3).


Berkas persyaratan untuk Kenaikan Pangkat Reguler


Kenaikan pangkat reguler awal
Yang dimaksud dengan Kenaikan pangkat reguler awal adalah kenaikan pangkat PNS setelah PNS mendapatkan SK PNS 100% seperti disebutkan dengan contoh di atas.

Berkas persyaratannya adalah:
fotokopi sah kartu pegawai;
fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil;
fotokopi sah surat keputusan pegawai negeri sipil;
fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
fotokopi sah ijazah terakhir;
surat pengantar dari instansi.

 Kenaikan pangkat adalah penghargaan  yg diberikan atas prestasi kerja  lalu pengabdian Peg Terbaru Kenaikan Pangkat Reguler PNS


Kenaikan reguler:

fotokopi sah kartu pegawai;
fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
fotokopi sah sur at keputusan pangkat terakhir;
fotokopi sah surat tanda lulus ujian dinas (bagi pegawai negeri sipil yg mau pindah ruang);
fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
fotokopi sah ijazah terakhir;
surat pengantar dari instansi.


Nah demikian sekelumit tentang kenaikan pangkat PNS yg diberikan secara reguler, dari sini bisa diketahui dengan jelas perbedaan antara kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dengan kenaikan pangkat reguler lalu jenis kenaikan pangkat lainnya. Untuk urusan kenaikan pangkat reguler bisa langsung menghubungi BKD/BKPP/BKPSDM setempat.


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar