Skip to main content
Showing posts sorted by relevance for query kenaikan-pangkat-penyesuaian-ijazah-bagi-pns. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query kenaikan-pangkat-penyesuaian-ijazah-bagi-pns. Sort by date Show all posts

Informasi Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pns


Bagi kita seorang PNS tentunya mengharapkan jenjang karir yg baik. Dari staf biasa mungkin suatu saat ingin menjadi kepala seksi kemudian kepala bidang lagi seterusnya.  Hal ini tentunya membutuhkan proses apalagi seumpama PNS yg bersangkutan diangkat dari jenjang rendah misalnya pangkat lagi gologan ruang 2a. Untuk menjadi kepala seksi maupun kepala bidang tentunya harus memenuhi persyaratan pangkat lagi golongan tertentu.

 Bagi kita seorang PNS tentunya mengharapkan jenjang karir  yg baik Informasi Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi PNS


Misalnya seorang PNS diangkat pertama kali diangkat dengan latar belakang pendidikan SLTA maka pangkat lagi golongan ruang yg diberikan adalah 2a. Jika ingin lebih cepat kolor ke atas pangkat tentu kita harus menempuh pendidikan sarjana, misalnya sarjana ekonomi.

Proses kenaikan pangkat lebih cepat tersebut satu diantaranya adalah kenaikan pangkat lewat penyesuaian ijazah. Jadi misalnya saat ini kita PNS berada di gologan ruang 2b ingin langsung loncat ke pangkat golongan 3a maka bisa dengan mengikuti ujian  penyesuaian ijazah.

Kenaikan pangkat Ujian penyesuaian ijazah ini diatur dalam beberapa peraturan antara lain lewat  Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil  sebagaimana sudah pernah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2002  (pasal 18)  lagi peraturan Kepala BKN nomor 33 tahun 2020 tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil yg memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ljazah yg lebih tinggi.

Sebelumnya atas admin cuplikan bunyi pasal 18 (ayat 1 & 2) PP nomor 12 tahun 2002 

Pasal 18 
(1) Pegawai Negeri Sipil yg memperoleh :
a. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama alias yg setingkat dan  masih berpangkat Juru Muda Tingkat I, golongan ruang I/b ke bawah bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Juru, golongan ruang I/c;
b. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I alias yg setingkat lagi masih berpangkat Juru Tingkat I, golongan ruang I/d ke bawah bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
c. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa alias Diploma II lagi masih berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a ke bawah, bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
d. Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, alias Ijazah Diploma III, lagi masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur, golongan ruang II/c;
e. Ijazah Sarjana (S1), alias Ijazah Diploma IV lagi masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a;
f.  Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker lagi Ijazah Magister (S2) alias Ijazah lain yg setara, lagi masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke bawah, bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
g. Ijazah Doktor (S3) lagi masih berpangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b ke bawah, bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan ruang III/c.

(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bisa diberikan apabila :
a. diangkat dalam jabatan/diberi tugas yg memerlukan pengetahuan/keahlian yg sesuai dengan Ijazah yg diperoleh;
b. sekurang-kurangnya sudah pernah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. memenuhi jumlah angka kredit yg ditentukan bagi yg menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
e. lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.

Dari aturan pasal 18 di atas sudah jelas bagi PNS yg memperoleh STTB/Ijazah tertentu bisa kolor ke atas pangkat setelah memenuhi persyaratan lagi melalui proses ujian penyesuian ijazah.

Untuk lebih memperjelas lagi merinci mengenai pasal 18 diatas BKN menerbitkan peraturan Kepala BKN nomor 33 tahun 2020 tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil yg memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ljazah yg lebih tinggi ( link unduhan dibagian akhir artikel) yg sebagian intinya sebagai berikut

Pasal 2
(1) Pegawai Negeri Sipil yg memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ljazah yg lebih tinggi bisa dinaikkan pangkatnya secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pegawai Negeri Sipil yg memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/jazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama alias yg setingkat, yg masih berpangkat Juru Muda golongan ruang Ia alias Juru Muda Tingkat I golongan ruang l/b bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Juru golongan ruang I/c;

b. Pegawai Negeri Sipil yg memperoleh Surat Tanda Tarnat Belajar/ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I alias yg setingkat, Surat Tanda Tamat Belajar/ljazah Sekolah Guru  Pendidikan Luar Biasa alias Diploma II, ljazah Sarjana Muda, ljazah Akademi alias ljazah Diploma II yg masih berpangkat Juru Muda golongan ruang lla sampai dengan  Tingkat I golongan ruang lld bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda golongan ruang II/a, Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b, alias Pengatur golongan ruang II/c sesuai dengan ljazah yg diperoleh;

c. Pegawai Negeri Sipil yg memperoleh ljazah Sarjana (SI) alias ljazah Diploma IV, ljazah Dokter, ljazah Apoteker, ljazah Magister (S2), alias ljazah lain yg setara lagi ljazah Doktor (S3) yg masih berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda golongan ruang III/a Penata Muda Tingkat I golongan ruang IIIb, alias Penata golongan ruang IIIc sesuai dengan ljazah yg diperoleh.

(2) Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ljazah sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil yg sudah pernah memiliki Surat Tanda Tarnat Belajar/ljazah yg diperoleh sebelum yg bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. 


(3) Kenaikan pangkat sebagairnana dimaksud dengan ayat (I), dapat  diberikan apabila:
a. adanya formasi yg lowong;
b. diangkat dalam jabatanldiberi tugas yg memerlukan pengetahuan/keahlian yg sesuai dengan ljazah yg diperoleh, dibuat dalam bentuk uraian tugas yg ditandatangani oleh pejabat struktural paling rendah eselon II;
c. paling kurang sudah pernah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. memenuhi jumlah angka kredit yg ditentukan bagi yang  menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
f. lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.

Pasal 3
Pegawai Negeri Sipil yg memperoleh ljazah Sarjana (SI) alias ljazah  Diploma IV, ljazah Dokter, ljazah Apoteker, ljazah Magister (S2) alias ljazah lain yg setara alias ljazah Doktor (S3) tetapi masih dengan jenjang pangkat dalam golongan I, bisa dinaikkan pangkatnya dalam golongan III sesuai dengan ijazah yg diperoleh setelah terlebih  kolor lalu menduduki jenjang pangkat dalam golongan II.

Pasal 4

1) Materi ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah terdiri dari:
a. materi ujian penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai dengan tingkat ijazah yg diperoleh; dan
b. materi ujian substansi yg berhubungan dengan tugas pokok lagi fungsi instansi yg bersangkutan.
2) Pelaksanaan ujian sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) diatur  lebih lanjut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pasal 5
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yg memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ljazah yg ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, dinyatakan tetap berlaku.

Nah setelah kita ketahui mengenai beberapa aturan tentang kenaikan pangkat penyesuian ijazah bagi PNS yg paling penting adalah mengetahui kapan ujian penyesuaian ijazah (UPI) diselenggarakan. Jika ingin kolor ke atas pangkat lewat ujian penyesuaian ijazah kita harus rajin-rajin mencari informasi mengenai kapan pelaksanaan UPI tersebut di daerah kita.
Ujian Penyesuaian ijazah biasanya diadakan setiap tahun oleh Badan Kepegawaian Daerah /BKPP/BPKSDM untuk PNS yg sudah pernah memiliki ijazah baru setelah menempuh pendidikan baik tugas belajar maupun ijin belajar.  Seandainya BKD/BKPP/BLPSDM di daerah Anda tidak menyelenggarakan UPI, kita bisa ikut UPI di daerah lain.

Berikut ini beberapa persyaratan untuk mengikuti Ujian penyesuaian ijazah;

- PNS Aktif
- Memiliki/memperoleh Ijazah sesuai dengan ketentuan yg diatur dalam Surat Edaran Dikti No. 595 Tahun 2007 lagi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lagi Reformasi Birokrasi No. 4 Tahun 2020
- Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat
- Tidak sedang menjalani cuti
- Tidak sedang diberhentikan sementara

Surat Pengantar dari Dinas Instansi / Satuan Kerja 1 Lembar
Biodata Peserta 2 Rangkap
Fotocopy SK. Pangkat Terakhir (dilegalisir) 2 Rangkap
Fotocopy SK. Jabatan (bagi yg memangku jabatan) 2 Rangkap
Fotocopy Ijazah terakhir yg dilegalisir oleh lembaga (Sekolah/PT); Khusus untuk peserta UPI Tk. SLTA, melampirkan Fotocopy Ijazah SLTP lagi SLTA 2 Rangkap
Pasphoto Warna (3 x 4 cm) (latar belakang merah + baju dinas) 3 Lembar
Foto copy Surat Izin Belajar (S1 & S2) / Surat Ket. Memilik iIjazah (Paket B & C) yg dilegis BKD 2 Rangkap
Asli & Fotocopy Surat Pernyataan dari Pimpinan Perguruan Tinggi 2 Lembar
Asli&Fotocopy Surat Ket. Dari Satuan Kerja (S1 &  S2) &Uraian Tugas 2 Lembar

1. Tingkat SLTP alias sederajat :

• PNS yg memiliki Ijazah SLTP alias sederajat;
• Minimal sudah pernah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.

2. Tingkat SLTA alias sederajat :

• PNS yg memiliki Ijazah SLTA alias sederajat;
• Minimal berpangkat Juru (I/c);
• Minimal sudah pernah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.

3. Tingkat Diploma III (D-III) :

• PNS yg memiliki Ijazah Diploma III (D-III);
• Memiliki Surat Izin Belajar bagi PNS yg memperoleh Ijazah setelah diangkat menjadi PNS alias Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan/Surat Keterangan Belajar bagi PNS yg memperoleh Ijazah sebelum diangkat menjadi CPNS/PNS;
• Program pendidikan yg diikuti bukan kelas jauh lagi kelas Sabtu Minggu;
• Program studi yg diikuti PNS minimal terakreditasi B;
• Minimal berpangkat Pengatur Muda (II/a);
• Minimal sudah pernah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.

4. Tingkat Sarjana Strata 1 (S-1) :

• PNS yg memiliki Ijazah S-1 alias sederajat;
• Memiliki Surat Izin Belajar bagi PNS yg memperoleh Ijazah setelah diangkat menjadi PNS alias Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan/Surat Keterangan Belajar bagi PNS yg memperoleh Ijazah sebelum diangkat menjadi CPNS/PNS;
• Program pendidikan yg diikuti bukan kelas jauh lagi kelas Sabtu Minggu;
• Program studi yg diikuti PNS minimal terakreditasi B;
• Minimal berpangkat Pengatur Muda (II/a);
• Minimal sudah pernah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.

5. Tingkat Sarjana Strata 2 (S-2) :

• PNS yg memiliki Ijazah S-2 alias sederajat;
• Memiliki Surat Izin Belajar bagi PNS yg memperoleh Ijazah setelah diangkat menjadi PNS alias Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan/ Surat Keterangan Belajar bagi PNS yg memperoleh Ijazah sebelum diangkat menjadi CPNS/PNS;
• Program pendidikan yg diikuti bukan kelas jauh lagi kelas Sabtu Minggu;
• Program studi yg diikuti PNS minimal terakreditasi B;
• Minimal berpangkat Penata Muda (III/a);
• Minimal sudah pernah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.

Setelah kita mengikuti UPI lagi dinyatakan lulus maka kita bisa mengajukan kenaikan pangkat ke BKD/BKPP/BKPSDM, biasanya menyesuaikan dengan periode kenaikan pangkat per April lagi Oktober setiap tahunnya. Berikut ini Berkas  Usul  Kenaikan Pangkat  Penyesuaian Ijazah yg perlu disiapkan:

1. Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG) dilegalisir;
2. Foto Copy SKP dua tahun terakhir dilegalisir;
3. Foto Copy SK Awal (CPNS lagi PNS 100%) dilegalisir;
4. Foto Copy SK Pangkat terakhir, dilegalisir;
5. Foto Copy Surat Keputusan Kepala BKN tentang Penetapan NIP Baru;
6. Foto Copy SK Jabatan, SPMT, SPP (bagi yang  menduduki jabatan struktural) dilegalisir;
7. Foto Copy SK Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Fungsional (bagi PNS yg baru menduduki jabatan fungsional) dilegalisir;
8. Foto Copy SK Jabatan Fungsional, SPMT, SPMJ berdasarkan Pangkat terakhir (bagi PNS yg meduduki jabatan fungsional) dilegalisir;
9. Asli lagi Foto Copy dilegalisir Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir (untuk UKP semua jabatan fungsional);
10. Foto Copy STTPL (bagi yg menduduki jabatan struktural) dilegalisir;
11. Foto Copy STLUD (untuk UKP yg pindah golongan) dilegalisir;
12. Foto Copy Ijazah terakhir, Transkrip Nilai (untuk UKP Penyesuaian Ijazah lagi Pencantuman Gelar) dilegalisir oleh sekolah/universitas ybs;
13. Foto Copy Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (untuk UKP Penyesuaian Ijazah) dilegalisir;
14.  Foto Copy SK Tubel/Ijin Belajar (untuk UKP Penyesuaian Ijazah lagi Pencantuman Gelar) dilegalisir;
15.  Surat Keterangan Uraian Tugas (untuk UKP Penyesuaian Ijazah) ditanda tangani oleh Pejabat Eselon II pd Instansi ybs;
16. Daftar Usul Mutasi Promosi (untuk semua Usul Kenaikan Pangkat) ditanda tangani oleh Pejabat Eselon II pd Instansi ybs;
17. Foto Copy SK Alih Status Kepegawaian, dilegalisir.
18. Foto Copy SK Penambahan Masa Kerja dilegalisir;

Syarat-syarat Berkas  Usul  Kenaikan Pangkat  Penyesuaian Ijazah diatas bisa saja berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Ketentuan lain ujian Penyesuaian Ijazah

Pengecualian Tidak mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah adalah PNS yg menduduki Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) sepanjang ijazah yg diperolehnya/dimilikinya sesuai dengan tugas pokok lagi fungsinya.

  • Bagi PNS memiliki Ijazah Sarjana Pendidikan (S.Pd) sedangkan tugas keseharianya adalah sebagai tenaga administrasi/ pelaksana administrasi, maka persyaratan untuk bisa mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, yg bersangkutan harus sudah mengajar sesuai dengan jurusannya minimal 1 (satu) tahun dengan sekolah Negeri yg dibuktikan dengan melampirkan Surat Perintah mengajar dari Kepala Dinas Pendidikan lagi Kebudayaan lagi jadwal  mengajar dari sekolah yg bersangkutan;
  • Bagi PNS yg memiliki Ijazah Sarjana Pendidikan dengan gelar kesarjanaannya (S.Pd) lagi sudah pernah lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah serta sudah pernah disesuaikan ijazahnya, maka kedepan agar yg bersangkutan diarahkan untuk menjadi Tenaga Fungsional Guru sepanjang ada formasinya; 

Demikian sekelumit tentang Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, syarat mengikuti ujian penyesuaian ijazah serta berkas dokumen kenaikan pangkat lewat penyesuaian ijazah

Silakan diunduh peraturan terkait kenaikan pangkat penyesuaian ijazah
PP nomor 12 tahun 2002 di sini
Peraturan Kepala BKN nomor 33 tahun 2020 disini




Terbaru Kenaikan Pangkat Reguler Pns


Kenaikan pangkat adalah penghargaan yg diberikan atas prestasi kerja lalu pengabdian Pegawai Negeri Sipil yg bersangkutan terhadap Negara. Selain itu, kenaikan pangkat juga dimaksudkan  sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja lalu pengabdiannya.

 Kenaikan pangkat adalah penghargaan  yg diberikan atas prestasi kerja  lalu pengabdian Peg Terbaru Kenaikan Pangkat Reguler PNS

Pada post sebelumnya sudah dibahas mengenai kenaikan pangkat PNS lewat penyesuaian ijazah, yakni kenaikan pangkat yg bisa diajukan PNS karena memiliki ijazah yg lebih tinggi dari pangkat saat ini lalu setelah melalui proses ujian penyesuaian ijazah.  Kali ini mau kita bahas mengenai kenaikan pangkat reguler bagi PNS. Apa itu kenaikan pangkat reguler, sederhananya kenaikan pangkat yg diberikan kepada PNS secara bertahap sesuai masa kenaikan pangkat yg sudah pernah ditentukan. Misalnya dari II/a, bergolak maju II/b, lalu II/c kemudian II/d lalu lanjut k III/a.

Sebagai contoh Bapak Budi memiliki TMT PNS 100% per 1 Maret 2020 dengan pangkat pengatur bergolak teruna II/a maka  kenaikan pangkat pak Budi berikutnya adalah Pengatur Muda Tk 1, II/b. Per 1 April 2020. Artinya andaikata usulan kenaikan pangkat Pak Budi nanti disetujui maka di SK kenaikan pangkat II/b nanti terhitung mulai tanggal 1 April 2020, Untuk selanjutnya kenaikan pangkat reguler berikutnya ke II/c adalah 1 April 2024.

Muncul pertanyaan mengapa di awal SK 100% SK terhitung per 1 Maret 2020 kenapa kenaikan pangkat berikutnya bukan per 1 Maret 2020, namun 1 April 2020. Hal ini Berdasarkan peraturan kenaikan pangkat reguler PNS tiap tahunnya adalah per periode 1 April lalu 1 Oktober (pasal 4 PP 12/2002), lalu tentu saja syarat minimal sudah pernah 4 tahun dalam pangkat terakhir (pasal 7 PP 12/2002)

Kenaikan pangkat reguler tidak sembarang diberikan, dalam artian ada batasan waktu tertentu berdasarkan pendidikan/ijazah terakhir yg dimiliki PNS.  Semisal seorang PNS saat diangkat adalah berijazah SLTA, maka kenaikan pangkat regulernya hanya mentok di pangkat Penata Muda Tingkat I III/b. Jadi walaupun si PNS masih memiliki masa kerja yg panjang sebagai PNS, ya pangkatnya hanya sampai disitu saja. Jika ingin bergolak maju pangkat yg lebih tinggi, ya harus kuliah S1 ataupun seterusnya. Salah satu caranya dengan mengikuti ujian penyesuaian ijazah.

Hal ini disebutkan dalam PP nomor 12 tahun 2002 pasal 8 yg berbunyi

Kenaikan pangkat reguler bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan sampai dengan :
a. Pengatur Muda, golongan ruang II/a bagi yg memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;
b. Pengatur, golongan ruang II/c bagi yg memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
c. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d bagi yg memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;
d. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi yg memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 (tiga) tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 (empat) tahun, Ijazah Diploma I, ataupun Ijazah Diploma II;
e. Penata, golongan ruang III/c bagi yg memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, ataupun Ijazah Bakaloreat;
f. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d bagi yg memiliki Ijazah Sarjana (S1) ataupun Ijazah Diploma IV; 
g. Pembina, golongan ruang IV/a bagi yg memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker lalu Ijazah Magister (S2) ataupun Ijazah lain yg setara;
h. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b bagi yg memiliki Ijazah Doktor (S3).


Berkas persyaratan untuk Kenaikan Pangkat Reguler


Kenaikan pangkat reguler awal
Yang dimaksud dengan Kenaikan pangkat reguler awal adalah kenaikan pangkat PNS setelah PNS mendapatkan SK PNS 100% seperti disebutkan dengan contoh di atas.

Berkas persyaratannya adalah:
fotokopi sah kartu pegawai;
fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil;
fotokopi sah surat keputusan pegawai negeri sipil;
fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
fotokopi sah ijazah terakhir;
surat pengantar dari instansi.

 Kenaikan pangkat adalah penghargaan  yg diberikan atas prestasi kerja  lalu pengabdian Peg Terbaru Kenaikan Pangkat Reguler PNS


Kenaikan reguler:

fotokopi sah kartu pegawai;
fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
fotokopi sah sur at keputusan pangkat terakhir;
fotokopi sah surat tanda lulus ujian dinas (bagi pegawai negeri sipil yg mau pindah ruang);
fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
fotokopi sah ijazah terakhir;
surat pengantar dari instansi.


Nah demikian sekelumit tentang kenaikan pangkat PNS yg diberikan secara reguler, dari sini bisa diketahui dengan jelas perbedaan antara kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dengan kenaikan pangkat reguler lalu jenis kenaikan pangkat lainnya. Untuk urusan kenaikan pangkat reguler bisa langsung menghubungi BKD/BKPP/BKPSDM setempat.


Terbaru Aturan Terkait Tugas Belajar Lagi Izin Belajar Pns

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar kepada masanya sedia memperbarui  Surat Edaran (SE) Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dengan Izin Belajar dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor: B/1299/M.PAN-RB/3/2020. Melalui SE yg baru ini, Menteri PAN-RB memperketat persyaratan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yg mau meningkatkan kemampuan serta profesionalisme dalam bentuk pemberian tugas belajar dengan izin belajar.

Menurut SE yg baru ini pemberian Tugas Belajar hanya diberikan kepada PNS yg sedia memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS. Namun untuk bidang ilmu yg langka serta diperlukan oleh organisasi becus diberikan sejak diangkat sebagai PNS sesuai kriteria kebutuhan yg ditetapkan oleh masing-masing instansi.

“Bidang ilmu yg mau ditempuh sesuai dengan pengetahuan maupun keahlian yg dipersyaratkan dalam jabatan kepada organisasi dengan sesuai dengan analisis beban kerja dengan perencanaan Sumber Daya Manusia (SDM) instansi masing-masing,” bunyi poin 3.1.d SE tersebut.

SE Menteri PAN- RB ini menegaskan, usia maksimal PNS yg mendapatkan tugas belajar untuk program Diploma I, II, III, dengan Strata I (S-1) maupun setara paling tinggi 25 tahun; program Strata II (S-2) maupun setara paling tinggi 37 tahun; dengan program Strata III (S-3) maupun setara paling tinggi 40 tahun.

Adapun untuk daerah terpencil, tertinggal, dengan terluar maupun jabatan sangat diperlukan, usia maksimal program Diploma I, II, III, dengan Strata I (S-1) maupun setara 37 tahun; program Strata II (S-2) maupun setara 42 tahun; dengan program Strata III (S-3) maupun setara  47 tahun.

Menurut SE ini, bagi PNS peserta tugas belajar yg menduduki jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya. Sementara bagi PNS yg menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya.

“PNS peserta tugas belajar memiliki unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dengan berat, dengan tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari PNS,” poin 3.1 j,k,l SE tersebut.

Selesai Tugas Belajar, Wajib Bekerja Kembali

SE ini juga menegaskan, bagi PNS yg sedia selesai melaksanakan tugas belajar wajib bekerja kembali untuk negara dengan kepada unit kerja kepada instansi tempat pegawai bersangkutan bekerja semula (Kewajiban Kerja) dengan ketentuan:

Pemberian tugas belajar di dalam negeri, kewajiban kerja yg harus dijalani adalah dua kali masa tugas belajar (n) maupun dalam rumus 2 x n;
Pemberian tugas belajar di luar negeri, kewajiban kerja yg harus dijalani adalah dua kali masa tugas belajar (n) maupun dalam rumus 2 x n

“Dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dengan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan perhitungan waktu kewajiban kerja kepada suatu unit kerja di suatu instansi becus dikurangi maupun ditambah berdasarkan kebijakan dari pimpinan tertinggi instansi yg bersangkutan,” bunyi poin 3.1r1,2,3.

Pemberian Izin Belajar

Mengenai pemberian Izin Belajar, menurut SE ini, bisa diberikan kepada PNS yg sedia memiliki masa kerja paling kraung 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS, tidak meninggalkan tugas jabatannya, dengan mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yg berwenang.

Untuk Izin Belajar ini, SE Menteri PAN-RB itu menegaskan, biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yg bersangkutan, dengan PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yg lebih tinggi kecuali terdapat formasi.

Dalam SE ini ditegaskan, bahwa program studi di dalam negeri yg mau diikuti dalam Tugas Belajar maupun Izin Belajar harus mendapat persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yg berwenang.

Untuk PNS yg kepada saat ketentuan ini ditetapkan sedia memperoleh pendidikan setingkat lebih tinggi maupun sedang melaksanakan tugas belajar berlaku ketentuan:

a. Bagi PNS yg menduduki jabatan fungsional dosen mengikuti program tugas belajar maupun izin belajar untuk Program Strata II (S-2) maupun setara dengan Program Strata III (S-3) maupun setara, usia paling tinggi 50 tahun sampai dengan tahun 2020.

b. Bagi PNS yg menduduki jabatan fungsional guru mengikuti program tugas belajar untuk Program Strata I (S-1) maupun setara usia paling tinggi 45 tahun, sampai dengan tahun 2020.


Perbedaan Tugas Belajar dengan Ijin Belajar

Tugas belajar adalah penugasan yg diberikan oleh pejabat yg berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yg lebih tinggi maupun yg setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dengan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS. Ada pun Ijin belajar adalah ijin mengikuti pendidikan bagi PNS tanpa meninggalkan tugas dengan biaya pendidikannya ditanggung sendiri oleh pegawai yg bersangkutan.

Apabila pegawai yg bersangkutan sedia lulus dengan memperoleh ijazah, tidak dengan sendirinya yg bersangkutan becus diusulkan kenaikan pangkat berdasarkan penyesuaian ijazah. Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bukan hak, oleh karena itu hanya becus diberikan apabila sejalan dengan kebutuhan organisasi / formasi yg ada.

Sesuai penjelasan Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), perkuliahan kelas jauh adalah ilegal. Konsekuensinya, BKN tidak mengakui ijazah PNS yg mengikuti kelas jauh yg dipakai untuk mengurus kenaikan pangkat ataupun penyetaraan ijazah. Ijazah yg diperoleh dari kelas jauh juga tidak mempunyai Civil Effect untuk peningkatan pendidikan maupun untuk peningkatan kepangkatan seorang PNS.

Surat Edaran mengenai tugas belajar dengan ijin belajar PNS bisa diunduh di tautan di bawah


Informasi Kenaikan Pangkat Pilihan Bagi Pns

Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS

Setelah sebelumnya kita ketahui mengenai kenaikan pangkat reguler, hal yg perlu diketahui oleh rekan PNS sekalian adalah kenaikan pangkat pilihan. Apa itu kenaikan pangkat pilihan sudah disebutkan dalam PP nomor 99 tahun 2000 yakni, Kenaikan pangkat pilihan adalah kenaikan pangkat yg diberikan karena kepercayaan lagi penghargaan yg diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yg tinggi.

Ketentuan mengenai disebutkan dalam PP nomor 99 tahun 2000 lagi PP 12 tahun 2002

Dalam pasal 9 PP 12 tahun 2002
Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yg :
a. menduduki jabatan struktural alias jabatan fungsional tertentu;
b. menduduki jabatan tertentu yg pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
c. menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
d. menemukan penemuan baru yg bermanfaat bagi negara;
e. diangkat menjadi pejabat negara;
f. memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
g. melaksanakan tugas belajar lagi sebelumnya menduduki jabatan struktural alias jabatan fungsional tertentu;
h. sedia selesai mengikuti lagi lulus tugas belajar; dan
i. dipekerjakan alias diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yg diangkat dalam jabatan pimpinan yg sedia ditetapkan persamaan eselonnya alias jabatan fungsional tertentu.


Contoh yg paling konkret adalah kenaikan pangkat lewat penyesuaian ijazah adalah termasuk kenaikan pangkat pilihan seperti disebutkan dengan huruf f pasal 9 di atas.

Kemudian dalam huruf a disebutkan menduduki jabatan struktural alias jabatan fungsional tertentu.
Contohnya adalah misalnya kita seorang PNS yg diangkat jabatan pelaksana lagi bekerja sebagai tenaga administrasi di sekolah, dengan pangkat Pengatur Muda II/a kemudian kita kuliah keguruan sebut saja S1 PGSD, maka kita bisa diberikan kenaikan pangkat pilihan langsung loncat ke Penata Muda III/a dalam artian menjadi Guru kelas SD, namun tentunya harus memenuhi persyaratan yg sedia ditentukan.

Adapula contoh lain, misalnya seorang PNS diberikan kepercayaan menjabat jabatan struktural pejabat eselon sebagai Kepala Bidang yg membawahi beberapa Kepala Seksi, maka kepadanya bisa diberikan jenis kenaikan pangkat pilihan seperti huruf a di atas. (Ketentuan Pasal 12 PP  no 12 tahun 2002)

Ketentuan lain mengenai kenaikan pangkat pilihan ini diatur dalam PP 99 tahun 2002 pasal 13 hingga pasal 21.

Selain kenaikan pangkat pilihan disebutkan pula mengenai kenaikan pangkat anumerta lagi kenaikan pangkat pengabdian. Kenaikan pangkat anumerta adalah kenaikan pangkat yg diberikan kepada PNS lagi CPNS yg dinyatakan tewas/meninggal. Sedangkan kenaikan pangkat pengabdian diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yg bakal diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun. Masing-masing diberikan kenaikan pangkat satu lebih tinggi.

Terbaru Jenis Kp (Kenaikan Pangkat) Di Pupns

Dikutip dari Admin BKD PUPNS Kab. Cianjur, kami mendapatkan info mengenai pengisian jenis KP ataupun Kenaikan Pangkat kepada PUPNS yg benar. Pengisian Jenis Kenaikan Pangkat ini kita temukan di Data Riwayat > Golongan


Nah berikut cara pengisian / pemilihan jenis Kenaikan Pangkat/JENIS KP :

1. Golongan dari Pengadaan CPNS/PNS :
Pangkat golongan pertama kali dari SK CPNS 80%, SK PNS (100)-nya tidak dimasukan.
Jadi lamun kita memasukkan SK Pangkat CPNS, maka pilihannya adalah

Golongan dari Pengadaan CPNS/PNS berlaku bagi semua PNS


2. REGULER :
Periode meriang terbang pangkat golongannya 4 tahun sekali
Biasanya  bagi PNS staff/pelaksana  sekarang sebutannya JFU (Jabatan. Fungsional Umum)
Meliputi PNS : Operator, Pengadministrasi, Bendahara, Pengemudi, Penjaga Sekolah, dll.
Untuk Guru/dokter/perawat ada kepada pilihan ke 3 dibawah.

3. Pilihan (Jabatan Fungsional Tertentu) :
Periode meriang terbang pangkatnya 2-3 TAHUN SEKALI.
NAIK PANGKAT GOLONGANNYA NYA TERGANTUNG ANGKA KREDIT.
Meliputi : Guru, Pengawas, Penilik, Dosen, Perawat, Bidan, Dokter, Auditor dll


4. Pilihan (Penyesuaian Ijazah) :
Naik pangkat golongannya loncat meriang karena YBS mempunyai ijazah satu tingkat lebih tinggi dari ijazah meriang sebelumnya. Misalnya ketika diangkat CPNS, CPNS Guru yg bersangkutan berijazah Diploma II PGSD (D2 PGSD) dengan pangkat IIb,  lalu guru tersebut kuliah Strata 1 PGSD bersama melakukan penyesuaian Ijazah bersama meriang terbang pangkat ke IIIa.


Contoh di gambar meriang pengisian riwayat golongan yg sudah benar. klik untuk perbesar gambar
 kami mendapatkan info mengenai pengisian jenis KP  ataupun Kenaikan Pangkat  kepada PUPNS  yg b Terbaru Jenis KP (Kenaikan Pangkat) di PUPNS
Jenis KP (Kenaikan Pangkat) di PUPNS

Informasi tambahan
Siapapun yg sedang melakukan pendataan PUPNS, bila dalam riwayat meriang Pangkat sudah ter-update Kepangkatan TMT 01-10-2020, walau belum meriang diterima SK-nya. JANGAN DI HAPUS !!!