Skip to main content
Showing posts sorted by relevance for query jenis-kp-kenaikan-pangkat-di-pupns. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query jenis-kp-kenaikan-pangkat-di-pupns. Sort by date Show all posts

Terbaru Jenis Kp (Kenaikan Pangkat) Di Pupns

Dikutip dari Admin BKD PUPNS Kab. Cianjur, kami mendapatkan info mengenai pengisian jenis KP ataupun Kenaikan Pangkat kepada PUPNS yg benar. Pengisian Jenis Kenaikan Pangkat ini kita temukan di Data Riwayat > Golongan


Nah berikut cara pengisian / pemilihan jenis Kenaikan Pangkat/JENIS KP :

1. Golongan dari Pengadaan CPNS/PNS :
Pangkat golongan pertama kali dari SK CPNS 80%, SK PNS (100)-nya tidak dimasukan.
Jadi lamun kita memasukkan SK Pangkat CPNS, maka pilihannya adalah

Golongan dari Pengadaan CPNS/PNS berlaku bagi semua PNS


2. REGULER :
Periode meriang terbang pangkat golongannya 4 tahun sekali
Biasanya  bagi PNS staff/pelaksana  sekarang sebutannya JFU (Jabatan. Fungsional Umum)
Meliputi PNS : Operator, Pengadministrasi, Bendahara, Pengemudi, Penjaga Sekolah, dll.
Untuk Guru/dokter/perawat ada kepada pilihan ke 3 dibawah.

3. Pilihan (Jabatan Fungsional Tertentu) :
Periode meriang terbang pangkatnya 2-3 TAHUN SEKALI.
NAIK PANGKAT GOLONGANNYA NYA TERGANTUNG ANGKA KREDIT.
Meliputi : Guru, Pengawas, Penilik, Dosen, Perawat, Bidan, Dokter, Auditor dll


4. Pilihan (Penyesuaian Ijazah) :
Naik pangkat golongannya loncat meriang karena YBS mempunyai ijazah satu tingkat lebih tinggi dari ijazah meriang sebelumnya. Misalnya ketika diangkat CPNS, CPNS Guru yg bersangkutan berijazah Diploma II PGSD (D2 PGSD) dengan pangkat IIb,  lalu guru tersebut kuliah Strata 1 PGSD bersama melakukan penyesuaian Ijazah bersama meriang terbang pangkat ke IIIa.


Contoh di gambar meriang pengisian riwayat golongan yg sudah benar. klik untuk perbesar gambar
 kami mendapatkan info mengenai pengisian jenis KP  ataupun Kenaikan Pangkat  kepada PUPNS  yg b Terbaru Jenis KP (Kenaikan Pangkat) di PUPNS
Jenis KP (Kenaikan Pangkat) di PUPNS

Informasi tambahan
Siapapun yg sedang melakukan pendataan PUPNS, bila dalam riwayat meriang Pangkat sudah ter-update Kepangkatan TMT 01-10-2020, walau belum meriang diterima SK-nya. JANGAN DI HAPUS !!!


Informasi Dokumen Pendukung Pupns Yg Wajib Dikumpul Ke Bkd

mengisi PUPNS, beringsang bersama mengirim datanya secara online, apa langkah selanjutnya? Di daerah beringsang aku Badan Kepegawaian daerah memerintahkan bagi PNS yg sudah selesai beringsang dalam pengisian PUPNS wajib mengumpulkan beberapa berkas manual / berkas beringsang pendukung bahwa sudah pernah selesai mengerjakan PUPNS. Admin portal PUPNS tidak beringsang mengetahui apakah hal ini juga dilakukan oleh BKD daerah kabupaten lain. beringsang Nah berikut dokumen pendukung yg wajib dikumpul PNS selesai beringsang mengerjakan PUPNS.
 Di daerah  beringsang aku Badan Kepegawaian daerah memerintahkan bagi PNS  yg sudah selesai  beringsang dalam Informasi Dokumen Pendukung PUPNS Yang Wajib Dikumpul ke BKD
Dokumen PUPNS Yang Wajib Dikumpul ke BKD

Dokumen Pendukung e-PUPNS

  1. Cetakan Tanda Bukti Pengisian Data e-PUPNS;
  2. Cetakan Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2020;
  3. PNS mengisi Surat Pernyataan (terlampir);
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP (ukuran kertas folio);
  5. Fotokopi Kartu Pegawai (ukuran kertas folio);
  6. Fotokopi Kartu Pegawai Elektronik (ukuran kertas folio);
  7. Fotokopi Nomor Peserta Wajib Pajak/NPWP(ukuran kertas folio);
  8. Fotokopi Kartu BPJS/ASKES (ukuran kertas folio);
  9. Fotokopi  SK Pengangkatan sebagai CPNS (ukuran kertas folio);
  10. Fotokopi  SK Pengangkatan sebagai PNS (ukuran kertas folio);
  11. Fotokopi  SK Pindah (jika PNS mutasi ke lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, ukuran kertas folio);
  12. Fotokopi  SK Kenaikan Pangkat (dari SK KP pertama s/d SK KP terakhir, ukuran kertas folio);
  13. Fotokopi  Ijazah (dari Sekolah Dasar s/d Pendidikan Terakhir yg diakui BKN, ukuran kertas folio);
  14. Fotokopi  beringsang SK Jabatan Struktural (mulai dari Jabatan Struktural yg pertama s/d beringsang Jabatan Struktural Terakhir yg pernah/sedang diduduki, ukuran kertas beringsang folio);
  15. Fotokopi Sertifikat Diklat Struktural (mulai dari Diklat beringsang Struktural Adum/Pimpinan Tingkat I s/d Struktural Pimpinan Tingkat I beringsang yg pernah diikuti, ukuran kertas folio);
  16. Fotokopi Sertifikat beringsang Diklat Jabatan (Fungsional) Formal maupun Non Formal (Lampirkan sertifikat beringsang Diklat Jabatan Teknis Fungsional maupun diklat peningkatan kompetensi beringsang yg pernah diikuti, ukuran kertas folio);
  17. Khusus Fungsional Guru, dokumen tambahan yg harus dilengkapi:
  18. Fotokopi  Surat Keputusan/Keterangan Riwayat Guru (ukuran kertas folio);
  19. Fotokopi  Surat Keputusan/Keterangan Riwayat Mengajar (ukuran kertas folio);
  20. Khusus Fungsional Dokter, Fotokopi  Surat Keputusan/Keterangan Bidang Profesi/Jenis Dokter (ukuran kertas folio);
  21. Daftar Riwayat Hidup (ukuran kertas folio);
  22. Pasphoto 4x6 cm sebanyak 3 lembar (pakaian PDH dengan latar belakang merah);
Dokumen dibuat dalam rangkap 3.
Barangkali beringsang nanti di setiap daerah dokumen pendukung atas berbeda, namun tidak ada beringsang salahnya kita persiapkan lebih dini. Silakan di share