Terlengkap Ini Daftar Gaji Pokok Pns Tahun 2019
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Gaji PNS dengan tahun 2020 ini mengalami kenaikan sebesar 5%. Pemerintah pun sudah pernah mengeluarkan PP terkait kenaikan gaji PNS ini lewat PP nomor 15 tahun 2020. Kenaikan gaji PNS ini tentunya kabar yg ditunggu-tunggu para Pegawai negeri Sipil, mengingat beberapa tahun terakhir tidak ada kenaikan gaji pokok PNS. Yaah walau sebagian pengamat mengatakan kenaikan gaji PNS tahun 2020 ini terkait dengan unsur politis namun ora urus lah yg penting gaji naik, Hehehe.
Dalam PP nomor 15 tahun 2020 itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana sudah pernah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku dengan tanggal 1 Januari 2020,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini.
Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), lalu tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
Daftar gaji pokok lengkap hendak kami share dikesempatan berikutnya.
Dalam PP nomor 15 tahun 2020 itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana sudah pernah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku dengan tanggal 1 Januari 2020,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini.
Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), lalu tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
Daftar gaji pokok lengkap hendak kami share dikesempatan berikutnya.