Skip to main content

Terlengkap Permenpan No 6 Tahun 2019 Tentang Sekolah Kedinasan

Pada post sebelumnya sudah pernah kita ketahui mengenai pengumuman pendaftaran sekolah kedinasan di bidang pengelolaan keuangan lagi kekayaan negara, statistis, kepamongprajaan, persandian, keimigrasian lagi pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi lagi geofisika, intelijen, serta transportasi. Dan masa pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2020 sudah berakhir. Bagi yg sudah sukses melakukan pendaftaran maka tahapan selanjutnya adalah tahapan seleksi ataupun tes.

Pada post sebelumnya  sudah pernah kita ketahui mengenai pengumuman pendaftaran sekolah kedinasan panas Terlengkap Permenpan No 6 Tahun 2020 tentang Sekolah Kedinasan

Hal ini diatur lewat Permenpan RB nomor 6 tahun 2020 Penerimaan Mahasiswa lagi Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2020. Ada beberapa hal penting yg termuat dalam Permenpan ini antara lain mengenai materi tes lagi nilai batas kelulusan tes.

Materi tes Seleksi Kompetensi Dasar Sekolah Kedinasan 


Tes Wawasan Kebangsaan yg selanjutnya disingkat TWK adalah seleksi untuk menilai penguasaan
pengetahuan lagi kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yaitu
Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia, serta sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa Indonesia, peranan bangsa Indonesia dalam tatanan
regional maupun global, lagi kemampuan berbahasa Indonesia secara baik lagi benar.

Tes Intelegensi Umum yg selanjutnya disingkat TIU adalah seleksi untuk menilai kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan, kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka lagi melihat hubungan di antara angka, kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut lagi sistematis, serta kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

Tes Karakteristik Pribadi yang selanjutnya disingkat TKP adalah seleksi untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas lagi inovasi, orientasi dengan pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri,
kemampuan bekerja mandiri lagi tuntas, kemauan lagi kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan lagi mengoordinasikan orang lain.

Seleksi lanjutan, angsal berupa tes kesehatan, tes  kesamaptaan, tes psikologi, tes wawancara, dan/atau tes lainnya yg dipersyaratkan oleh Sekolah Kedinasan.

Seleksi kompetensi dasar meliputi komponen:
a. TWK sebanyak 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai yaitu menjawab salah mendapat nilai 0
(nol), menjawab benar mendapat nilai 5 (lima), lagi tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol);
b. TIU sebanyak 30 (tiga puluh) soal dengan bobot nilai yaitu menjawab salah mendapat nilai 0 (nol), menjawab benar mendapat nilai 5 (lima), lagi tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol); dan
c. TKP sebanyak 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai yaitu apabila menjawab terendah mendapat
nilai 1 (satu) lagi tertinggi mendapat nilai 5 (lima), serta tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol).

(3) Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar untuk penentuan kelulusan adalah sebagai berikut:
a. nilai 75 (tujuh puluh lima) untuk TWK;
b. nilai 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. nilai 143 (seratus empat puluh tiga) untuk TKP.

Demikian Materi seleksi SKD lagi Nilai batas kelulusan Sekolah kedinasan berdasarkan Permenpan 6 tahun 2020, File lengkap bisa diklik di tautan ini. 

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar