Skip to main content

Informasi Tenaga Honorer Mau Dihapus

Penanganan tenaga honorer selama ini memang menjadi hal dilematis bagi pemerintah.  Di satu sisi mereka tenaga honorer menuntut agar diangkat langsung menjadi CPNS namun di sisi lainnya tidak ada payung hukum untuk mengangkat langsung tenaga honorer tersebut menjadi CPNS. Hal lain, dalam rekrutmen tenaga honorer pun tidak ada aturan yg jelas. Tanpa seleksi yg terbuka lalu transparan sehingga sangat rentan dengan unsur KKN. Setelah diangkat menjadi pegawai pun, honorer seperti anak tiri, gaji yg minim serta persamaan hak yg jomplang dengan PNS. Instansi daerah dalam mengangkat tenaga honorer terkadang tanpa memperhatikan kebutuhan pegawai.


Tahun ini pemerintah agak menerbitkan peraturan dalam pengangkatan pegawai pemerintah non PNS yakni Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2020 tentang manajemen PPPK.

Salah satu tujuan adanya PPPK adalah dalam rangka menciptakan aparatur sipil negara yg berkualitas.
Agar dalam rekrutmen pegawai pemerintah tidak ada lagi unsur politis, kedekatan keluarga lalu unsur KKN yg lain. Honorer yg selama ini tidak memiliki kejelasan kesejahteraan lalu masa depan tentu dengan adanya aturan PPPK tersebut menjadi lebih meningkat baik pendapatan maupun kesejahteraannya.

Bagaimanapun mereka yg honorer bertahun-tahun tentu ingin diangkat langsung menjadi CPNS, namun keinginan tersebut terkendala aturan lain yg menyatakan bahwa dalam penerimaan CPNS harus melalui proses tes lalu seleksi serta batas usia tertentu.

Buka Juga
Download PP 49 tahun 2020 tentang Manajemen PPPK
Tenaga Honorer dihapus, Digantikan PPPK
Persyaratan Umum mendaftar PPPK
Apakah Semua honorer atas diangkat PPPK?

Dalam pidatonya di acara Hari Guru Nasional belum lama ini, Presiden Joko Widodo melarang pemerintah daerah merekrut tenaga honorer. Hal tersebut bukan tanpa alasan karena aturan tentang PPPK agak diterbitkan, sehingga opsi itulah yg harus dipilih pemerintah. Artinya pemerintah alias instansi mengangkat pegawai bukan lagi dengan status honorer, namun berstatus PPPK.

Tersebut dalam pasal 99 ayat 1 PP manajemen PPPK;

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pegawai non-PNS yg bertugas dengan instansi pemerintah termasuk pegawai yg bertugas dengan lembaga non struktural, instansi pemerintah yg menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, lembaga penyiaran publik, lalu perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2020 tentang Dosen lalu Tenaga Kependidikan dengan Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun.

Bisa ditafsirkan bahwa 5 tahun sejak disahkannya PP 49 tahun 2020, status honorer masih "dianggap". Namun setelah itu instansi wajib melaksanakan aturan PP 49 tahun 2020 dengan melakukan rekrutmen PPPK untuk mengganti tenaga honorer.

Rekutmen PPPK dari Tenaga Honorer


Jika membaca PP 49/2020, tidak disebutkan secara gamblang pengangkatan langsung honorer menjadi PPPK. Artinya bagi honorer yg ingin menjadi PPPK wajib mengikuti mekanisme yg ada, seperti pendaftaran lalu tes kompetensi. Mungkin saja dilakukan pemisahan antara honorer dengan umum untuk menjadi PPPK, namun hal itu tentunya menunggu peraturan lanjutan seperti Permen alias Perka BKN.

Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara lalu Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin meminta tenaga honorer di Indonesia tidak perlu khawatir mekanisme perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atas diwarnai kongkalikong alias permainan.

Ketua Umum PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) PPNI khawatir mekanisme perekrutan PPPK dimainkan di tingkat pemerintah daerah. Mengenai kekhawatiran itu, Syafruddin mengatakan, tenaga honorer, khususnya PPNI, juga tidak perlu khawatir. Sebab, mekanisme perekrutan PPPK dilaksanakan oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

"Yang bertanggung demam balasan kementerian lembaga, bukan pemerintah daerah. Jadi enggak gitu ya," ujar Syafruddin.

Disisi lain ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi berharap agar pemerintah memperhatikan guru yg sudah mengabdi bertahun-tahun agar diutamakan diangkat menjadi PPPK.
Pasalnya dalam aturan PP 49/2020 tersebut dalam pasal 16 bahwa setiap setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yg sama untuk melamar menjadi PPPK dengan memenuhi persyaratan usia paling rendah 20 tahun lalu paling tinggi satu tahun sebelum masa pensiun.

Dengan aturan ini, maka bisa saja honorer yg sudah lama mengabdi terdepak oleh mereka yg baru lulus kuliah.  Jika dalam proses rekrutmen lalu seleksi dijadikan satu plot, maka sangat sulit bagi guru yg berumur bersaing dengan fresh graduate.



Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar