Skip to main content

Update Pppk Solusi Honorer Yg Tidak Terangkat Cpns


Berlarut-larutnya penyelesaian eks honorer K2 maupun K1 yg masih tercecer lagi belum bisa terangkat CPNS karena terbentur aturan UU ASN membuat pemerintah memberikan alternatif solusi bagi mereka. Tes CPNS 2020 yg mau diselenggarakan oleh pemerintah memantik beragam protes khususnya dari tenaga eks honorer K2. Bagaimana tidak selain tidak bisa langsung diangkat menjadi CPNS, mereka juga sulit memenuhi persyaratan untuk ikut dalam tes CPNS 2020, Karena terkendala dengan syarat minimal usia maksimal 35 tahun. Padahal diketahui, kebanyakan dari eks honorer K2 ini berusia di atas 35 tahun.  Hal ini memicu protes serta beberapa aksi demonstrasi guru sebagai contoh yg terjadi di Bogor.


PGRI selaku induk organisasi guru terbesar di Indonesia tentu tak tinggal diam. Salah satunya dengan mediasi kepada pemerintah. Salah satu hasil upaya mediasi PGRI dengan pemerintah adalah dengan solusi pengangkatan honorer tersebut menjadi PPPK ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Bagaimanapun itulah solusi terbaik yg bisa dihasilkan mengingat sudah tidak mungkin lagi mengangkat mereka menjadi CPNS tanpa melalui jalur tes lagi persyaratan usia 35 tahun tadi.

Apa itu PPPK. Sederhananya bisa dikatakan PPPK adalah pegawai honor juga namun dengan gaji lebih baik, perlindungan kesehatan plus adanya kontrak kerja yg pasti antara pegawai dengan pihak pemerintah. Seperti diketahui saat ini kebanyakan honorer bekerja tanpa aturan yg jelas lagi gaji yg bisa dibilang sangat minim.

Saat ini aturan mengenai PPPK masih dalam tahap RPP ataupun Rancangan Peraturan Pemerintah. Sesuai dengan janji pemerintah saat temu dengan PGRI bahwa pemerintah mau secepatnya menggodok lagi mensahkan RPP tersebut menjadi PP agar pengangkatan honorer menjadi PPPK bisa segera terlaksana.

Sebenarnya ada 3 poin kesepakatan pemerintah dengan PGRI yakni pemerintah menyetujui perubahan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelesaian honorer dengan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mau segera dilaksanakan, lagi perjanjian kerja satu kali.

Nantinya semisal RPP tentang PPPK ini disahkan dampaknya tidak saja bagi honorer K2 namun juga bagi honorer secara keseluruhan, dimana tidak ada lagi istilah "honorer ilegal".

Apa lagi bagaimana PPPK tersebut, kepada tulisan sebelumnya sudah kami bahas mengenai rancangan Peraturan pemerintah tentang PPPK. Silakan dibuka mengenai  rancangan Peraturan pemerintah tentang PPPK tersebut.

Buka juga artikel lainnya

Payung Hukum PPPK masih digodok
PP 70 2020 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja lagi Jaminan Kesehatan bagi PPPK lagi PNS
Uang Duka Tewas bagi PPPK/PNS


Bagi yg memiliki akun Facebook silakan bergabung di grup Info CPNS di alamat https://www.facebook.com/groups/858938030792201/ untuk bertanya informasi seputar CPNS 2020
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar