Skip to main content
Showing posts sorted by relevance for query ilustrasi-penjelasan-permenpan-rb. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query ilustrasi-penjelasan-permenpan-rb. Sort by date Show all posts

Terbaru Penjelasan Permenpan 61/2018 Tentang Peserta Yg Berhak Ikut Skb

Pada post bimbelcpnsdijogja.blogspot.com agak membagikan mengenai terbitnya peraturan menpan RB nomor 61 tahun 2020
maupun bahasa sederhananya aturan mengenai peserta ujian SKD CPNS yg berhak ikut SKB baik yg lolos langsung lewat pemenuhan passing grade maupun lolos ke SKB lewat perangkingan nilai kumulatif hasil CAT SKD. Banyak analisis yg bertebaran di medsos secara liar, bisa jadi karena menafsirkan Permenpan 61/2020 tersebut sekehendak hati.

Update, silakan Buka artikel Mekanisme beserta penjelasan perangkingan nilai SKD untuk menentukan peserta yg lolos ke SKB. 


Nah untuk mengatasi penafsiran beserta analisis liar mengenai Permenpan tersebut ada baiknya silakan dibaca kembali dengan seksama beserta dibaca juga juknis maupun tatacara penentuan peserta seleksi kompetensi bidang dalam seleksi CPNS 2020 yg diterbitkan oleh Panselnas CPNS 2020.

Panduan tata cara penentuan peserta seleksi kompetensi bidang diawali dengan beberapa contoh kasus yg bisa Anda lihat di bawah:


com  agak membagikan mengenai terbitnya  kolor Terbaru Penjelasan Permenpan 61/2020 Tentang Peserta Yang Berhak Ikut SKB


Keterangan:
1. Peserta SKB yg diisi dari Peringkat Terbaik memiliki Nilai Kumulatif SKD:
• Paling rendah 255 untuk formasi umum, formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) beserta formasi khusus Diaspora
• Paling rendah 220 untuk formasi khusus: Putra/Putri Papua beserta Papua Barat, Penyandang Disabilitas, beserta Tenaga Guru beserta Tenaga Medis/Paramedis dari Eks THK-II.
2. Apabila Nilai Kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), beserta Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).  Apabila nilai
TKP, TIU, beserta TWK tetap sama, serta berada dengan batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
3. Peserta SKB berkompetisi dengan kelompoknya masing-masing. Peserta SKB dengan kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta
dengan kelompok pertama.

  1. Apabila ada 1 formasi jabatan per lokasi penempatan yg lulus PG ada 5, maka yg berhak ikut 3 orang saja yg memiliki nilai tertinggi.
  2. Penentuan ranking dihitung per formasi unit kerja/lokasi penempatan bukan per instansi/daerah/total.
  3. Jika  formasi unit kerja memang tidak ada yg memenuhi syarat (tidak ada yg lolos PG beserta Perangkingan) maka formasi unit kerja bakal dikosongkan.
  4. Adapun pengisian formasi akhir (poin 3) dihasilkan dari integrasi hasil SKD+SKB sesuai Permenpan 61/2020
  5. Hasil SKD yg sudah direkonsiliasi beserta verval datanya oleh PPSR BKN bakal disampaikan ke pemkab/pemkot/pemprov beserta diumumkan kembali kepada peserta sesegera mungkin.
Buka Juga;
Ilustrasi Penjelasan Permenpan RB 61/2020 Perangkingan Peserta yg Berhak Ikut SKB
Permenpan RB nomor 61 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS

Tatacara Pengisian Formasi Kosong Setelah Integrasi Nilai SKD beserta SKB Berdasarkan Permenpan 61 Tahun 2020


Instansi Pusat

com  agak membagikan mengenai terbitnya  kolor Terbaru Penjelasan Permenpan 61/2020 Tentang Peserta Yang Berhak Ikut SKB
formasi kosong instansi pusat cpns 2020



  • Dikumpulkan datanya
  • Disaring (filter) hanya yg memenuhi PG SKD Permenpan_37 untuk Formasi umum (TKP 143, TIU 80, TWK 75)
  • Diranking, beserta ranking 1 mengisi DISABILITAS. Dan seterusnya
  • Misal masih terdapat kekosongan, disaring (filter) hanya yg memenuhi PG SKD Permenpan_61 untuk Formasi umum  (TOTAL 255)
  • Diranking, beserta ranking 1 mengisi kekosongan tersebut. Demikian seterusnya


Instansi Daerah

com  agak membagikan mengenai terbitnya  kolor Terbaru Penjelasan Permenpan 61/2020 Tentang Peserta Yang Berhak Ikut SKB








Nah demikian mengenai penjelasan Permenpan RB nomor 61/2020. Silakan dipahami kalau belum paham bisa ditanyakan. File lengkap pdf bisa diunduh di link dibawah

Terlengkap Permenpan Rb No 36 Lagi 37 Tahun 2018

Sebagaimana kabar beserta isu yg beredar belakangan ini bahwa atas segera dilaksanakan penerimaan CPNS 2020. Sehubungan dengan hal tersebut sudah pernah dilaksanakan tahapan-tahapan oleh Badan kepegawaian negara, Kemenpan RB maupun pemerintah daerah seperti rapat koordinasi, penentuan formasi pegawai dll sebagainya. Hal penting lainnya adalah perangkat peraturan terkait penerimaan CPNS tersebut. Nah mengenai peraturan dalam hal penerimaan CPNS tersebut maka Kemenpan RB sudah pernah menerbitkan Permenpan RB nomor 36 beserta nomor 37 tahun 2020.

Telah terbit Permenpan RB 61 tahun 2020 tentang Perangkingan peserta yg tidak lulus passing grade SKD CPNS 2020. 
Buka juga ilustrasi penjelasan peserta yg berhak mengikuti SKB berdasarkan  Permenpan RB nomor 61 tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara beserta Reformasi Birokrasi Nomor 36 tahun 2020 adalah berisi tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil beserta Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020, sedangkan PerMenpan RB nomor 37 tahun 2020 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020.

PermenPan RB nomor 36 tahun 2020

Hasil dari analisis jabatan beserta analisis beban kerja yg dilakukan oleh setiap Instansi berupa uraian jabatan, peta jabatan, perhitungan jumlah kebutuhan pegawai per jabatan, redistribusi Pegawai Negeri Sipil serta proyeksi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Bagi Instansi yg bersangkutan, hasil tersebut menjadi dasar untuk melakukan penataan Pegawai Negeri Sipil secara terencana beserta berkesinambungan.

PermenPan RB nomor 36 tahun 2020
Sedangkan bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara beserta Reformasi Birokrasi beserta Badan Kepegawaian Negara, hasil tersebut dijadikan dasar untuk menyusun perencanaan pegawai secara berbahaya kebangsaan beserta sebagai dasar dalam perumusan beserta penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 di Instansi Pusat, Instansi Daerah Provinsi, beserta Instansi Daerah Kabupaten/Kota.

PermenPan RB nomor 36 tahun 2020 memuat beberapa hal diantaranya;
Total alokasi penetapan kebutuhan untuk Instansi Pusat beserta Daerah sejumlah 238.015 (dua ratus tiga puluh delapan ribu lima belas) dengan rincian:
a. Instansi Pusat sebanyak 51.271; dan
b. Instansi Daerah sebanyak 186.744.

Update, Permenpan RB 36 sudah pernah direvisi, silakan unduh revisi Permenpan RB No 36  tahun 2020


Prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 untuk:
a. bidang pendidikan;
b. bidang kesehatan;
c. bidang infrastruktur;
d. Jabatan Fungsional; beserta
e. jabatan teknis lain.

Penyusunan Kebutuhan pegawai, Penetapan kebutuhan, jenis penetapan kebutuhan pegawai yg menyangkut formasi umum dan formasi khusus cpns 2020.



PermenPan RB nomor 37 tahun 2020

PermenPan RB nomor 37 tahun 2020 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020. Yakni Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yg harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

PermenPan RB nomor 37 tahun 2020


Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2020 meliputi:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

Dalam Seleksi Kompetensi Dasar ada 3 (tiga) materi soal yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), beserta Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Jumlah soal adalah 100 (serratus) terdiri dari soal TKP sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir soal, soal TIU 30 (tiga puluh) butir soal, beserta soal TWK 35 (tiga puluh lima) butir soal.
Nilai untuk materi soal TIU beserta TWK apabila benar nilainya 5 (lima) beserta apabila salah alias tidak menjawab nilainya 0 (nol). Dengan demikian, nilai maksimal adalah 500 (lima ratus) terdiri dari: nilai maksimal untuk TKP: 175 (seratus tujuh puluh lima), TIU: 150 (seratus lima puluh), beserta TWK: 175 (seratus tujuh puluh lima).


Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 
a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

Untuk Formasi Khusus (peserta yg mendaftar dengan jenis penetapan kebutuhan formasi khusus) maka dibedakan, artinya tidak berpatokan dengan nilai ambang batas tersebut di atas.
Adapun formasi khusus tersebut adalah:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua beserta Papua Barat;
d. Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
e. Diaspora;
f. Tenaga Guru beserta Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.

berbahaya

Bagi rekan-rekan Honorer khususnya tenaga Kategori 2 maupun bagi calon pelamar CPNS dari formasi umum silakan dibaca-baca, agar tidak gagal paham. Hehehe
Untuk file lengkap pdf silakan unduh link di atas

Buka juga
daftar formasi beserta kuota CPNS 2020
Surat Pernyataan beserta Lamaran CPNS 2020
Alur Pendaftaran Tes CPNS 2020
Kriteria Pelamar beserta Berkas Persyaratan Pelamar CPNS 2020
 Passing Grade, SKD beserta SKB dalam Tes CPNS 2020
Cara Mengurangi Ukuran File Pdf
Persiapan Mendaftar Tes CPNS 2020
Permenpan RB No 36 beserta 37 tahun 2020 tentang CPNS 2020
Cara Mudah Mengurangi ukuran Memori Foto


Bagi yg memiliki akun Facebook silakan bergabung di grup Info CPNS di alamat https://www.facebook.com/groups/858938030792201/ untuk bertanya informasi seputar CPNS 2020

Update Ilustrasi Penjelasan Permenpan Rb 61/2018 Perangkingan Peserta Yg Berhak Ikut Skb

Ilustrasi Penjelasan Permenpan RB 61/2020 Perangkingan Peserta yg Melaju ke SKB

Aturan perangkingan (bahasa sederhananya) peserta yg berhak melaju ke SKB sudah dirilis Kemenpan RB lewat permenpan RB nomor 61 tahun 2020.  Ada 8 pasal dalam Permen tersebut yg beberapa pasal penting mungkin agak sulit dipahami. Terutama pasal 6 "Peserta yg mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b beserta Pasal 4 huruf b"



Buka juga Juknis dan Tatacara Penentuan Peserta Seleksi Kompetensi Bidang dalam Seleksi  CPNS Tahun 2020 Berdasarkan Permenpan 61 Tahun 2020

Sedikit yg bisa admin ilustrasikan alias jelaskan adalah sebagai berikut.

Dari yg saya tangkap berdasarkan Permen PAN RB nomor 61 tahun 2020, contoh kasus nya adalah seperti ini :

Kasus Pertama :
Misal jumlah formasi adalah 10, yg lulus SKD ada 7 orang, maka bakal dibuat 2 kelompok SKB yaitu kelompok yg lulus PG (kelompok 1) beserta non PG (kelompok 2). Kelompok 2 di ambil dari hasil perangkingan yg tidak lulus PG yaitu 3 kali dari selisih antara jumlah formasi beserta jumlah peserta yg lolos SKD yaitu 10-7 = 3 x 3 = 9

Maka :
kelompok 1 = 7 orang.
Kelompok 2 = 9 orang.

Dari 10 formasi, kemungkinan besar bakal di isi oleh 7 orang dari kelompok 1, tapi bukan berarti auto PNS, karena masih ada pemberkasan beserta ada instansi yg menerapkan sistem gugur.
Kemudian sisa 3 formasi lagi di perebutkan dalam SKB oleh kelompok 2 yaitu 9 orang.

Kasus kedua :
Misal jumlah formasi 10, yg lulus SKD 15 orang, maka 15 orang ini yg bakal di adu saat SKB memperebutkan 10 kursi. Dan tidak di carikan lagi lawan dari yg non PG.

Kasus ketiga :
Misal jumlah formasi 10 beserta tidak ada yg lulus SKD, maka di ambil lah 30 orang dari yg tidak lulus SKD setelah di rangking dari 1 sampai 30 besar.

Kasus ke empat :
Misal jumlah formasi 10 beserta yg lulus SKD (memenuhi syarat Permenpan 61/2020)  pas 10 orang, ada kemungkinan cuma 10 orang itu yg mengikuti SKB.

Demikian yg saya tangkap. Bukan bermaksud sok tau, tapi hanya memberikan pendapat, kalau ada kesalahan mohon di maklumi.


Terbaru Permenpan Rb Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pns Dalam Seleksi Cpns 2018

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Reformasi Birokrasi agak menerbitkan peraturan terbaru mengenai CPNS 2020 yakni Permenpan RB nomor 61 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi CPNS 2020. Sebagaimana kita ketahui bersama asal muasal terbitnya Permenpan tersebut akibat banyaknya peserta ujian CPNS 2020 yg gagal dalam memenuhi nilai ambang batas alias passing grade yg andaikata tetap berpegang dengan aturan passing grade maka baanyak formasi jabatan yg bakal kosong. Karena itulah salah satu solusi adalah perengkingan yg mekanismenya bisa anda baca dalam permenpan RB di bawah ini.

Nah bagi Anda yg agak mengikuti ujian SKD CPSN 2020 namun tidak memenuhi passing grade dengan terbutnya Permanpan RB ini maka masih ada harapan untuk melangkah ke tahapan selanjutnya alias seleksi kompetensi bidang (SKB)

Buka juga ilustrasi penjelasan peserta yg berhak mengikuti SKB berdasarkan  Permenpan RB nomor 61 tahun 2020

Ada 7 pasal yg tercantum dalam Permenpan 61/2020 tersebut, yg paling utama adalah pasal 2 hingga 7.

Pasal 1
Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 yg mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) angsal melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pasal 2
Peserta SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Peserta SKD yg memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2020 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020; dan

b. Peserta SKD yg tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2020 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.


Pasal 3
Peserta SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255(dua ratus lima puluh lima);
b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dengan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dengan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dengan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling  rendah 220 (dua ratus dua puluh);

f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dengan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dengan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).

Pasal 4
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberlakukan, apabila:
a. tidak ada peserta SKD yg memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020, dengan kebutuhan/formasi yg agak ditetapkan; atau
b. belum tercukupinya jumlah peserta SKD yg memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2020 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yg agak ditetapkan.

Pasal 5
Peserta yg mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dengan Pasal 4 huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. peserta yg memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi;
b. apabila terdapat peserta yg mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan


c. apabila terdapat peserta yg mempunyai nilai TKP, TIU, dengan TWK sama, serta berada dengan batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Pasal 6
(1) Peserta yg mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dengan Pasal 4 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. peserta yg agak memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dengan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar, diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama;
b. apabila jumlah peserta SKB dengan kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yg berasal dari peserta lain yg memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan berperingkat terbaik;
c. jumlah peserta SKB dengan kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta dengan kelompok pertama;
d. apabila terdapat peserta dengan kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dengan TWK; dan
e. apabila terdapat peserta dengan kelompok kedua  mempunyai nilai TKP, TIU, dengan TWK sama serta berada dengan batas jumlah 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta dengan kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

(2) Peserta SKB berkompetisi dengan kelompoknya masing-masing.
(3) Peserta SKB dengan kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta dengan kelompok pertama.

Pasal 7
(1) Tata cara pengisian formasi yg belum terpenuhi setelah integrasi nilai SKD dengan SKB sebagai berikut:
a. dalam hal kebutuhan formasi umum belum terpenuhi,
angsal diisi dari peserta yg mendaftar dengan formasi khusus dengan jabatan dengan kualifikasi pendidikan yang
bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yg sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum
sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2020 tentang Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Dasar dengan berperingkat terbaik;
b. dalam hal kebutuhan formasi umum dengan huruf a masih belum terpenuhi, angsal diisi dari peserta yg mendaftar dengan formasi khusus dengan jabatan dengan kualifikasi pendidikan yg bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yg sama, serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dengan berperingkat terbaik;
c. dalam hal kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, angsal diisi dari peserta yg mendaftar dengan formasi
umum dengan formasi khusus lainnya dengan jabatan dengan kualifikasi pendidikan yg bersesuaian di unit
penempatan/lokasi formasi yg sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2020 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar
dengan berperingkat terbaik;
d. dalam hal kebutuhan formasi khusus dengan huruf c belum terpenuhi, angsal diisi dari peserta yg mendaftar dengan formasi umum dengan formasi khusus lainnya dengan jabatan dengan kualifikasi pendidikan yg bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yg sama serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dengan berperingkat terbaik;


e. khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yg belum terpenuhi, angsal diisi dari peserta
yg mendaftar dengan formasi lainnya yg jabatan dengan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit
penempatan/lokasi formasi yg berbeda serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dengan berperingkat terbaik; dan
f. khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yg belum terpenuhi sebagaimana diatur pada
huruf e, angsal diisi dari peserta yg mendaftar dengan formasi lainnya yg jabatan dengan kualifikasi pendidikan
bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yg berbeda serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dengan berperingkat terbaik.
(2) Khusus untuk Formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan tata cara pengisian formasi yg belum terpenuhi.