Informasi Rpp Gaji, Tunjangan Kepada Fasilitas Pns
RPP Gaji Tunjangan dengan Fasilitas PNS merupakan Rancangan Peraturan Pemerintah dalam mengatur gaji dengan tunjangan PNS kedepannya. RPP ini sudah masuk dalam pembahasan dengan rencananya bagi diberlakukan efektif per 1 Januari 2020 alias 1 Januari 2020.
RPP ini yg andaikata nanti menjadi Peraturan Pemerintah merupakan penjabaran dari UU ASN yg khusus mengatur gaji, tunjangan dengan fasilitas PNS.
Nah sebelum tahu lebih dalam mengenai RPP ini kita lihat dulu beberapa pengertian dalam RPP ini
Gaji adalah hak PNS yg diberikan oleh Pemerintah Pusat alias Pemerintah Daerah dalam bentuk uang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dengan risiko pekerjaan.
Tunjangan Kinerja adalah hak PNS yg diberikan oleh Pemerintah Pusat alias Pemerintah Daerah dalam bentuk uang sesuai dengan capaian kinerja
Tunjangan Kemahalan adalah hak PNS yg diberikan oleh Pemerintah Pusat alias Pemerintah Daerah dalam bentuk uang sesuai dengan indeks harga yg berlaku di daerah alias wilayah penugasan masing-masing PNS
Fasilitas adalah sarana dan/atau prasarana untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dengan fungsi jabatan PNS
Saat ini untuk penggajian PNS masih memakai UU 43 tahun 1999 jo Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977 yg berisi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras dengan tunjangan lainnya. Jika PP tentang Gaji dengan tunjangan PNS terbaru ini berlaku efektif maka penghasilan berubah menjadi Gaji, Tunjangan Kinerja dengan Tunjangan kemahalan.
Pemberian Gaji, Tunjangan Kinerja, dengan Tunjangan Kemahalan memperhatikan:
a. beban kerja;
b. tanggung jawab;
c. risiko pekerjaan;
d. capaian kinerja; dan
e. daerah penugasan.
Bagaimana dengan nasib tunjangan profesi guru?
Membaca kepada Ketentuan penutup BAB XI Pasal 35b, maka tunjangan profesi guru dengan dosen dihapus. Begitu pula penghasilan PNS lain yg bersumber dari APBD
Bagaimana nasib tunjangan insentif daerah, uang makan/lauk pauk PNS?
Berdasarkan PP gaji dengan tunjangan PNS ini disebutkan pula mengenai penghasilan PNS yg dilarang. Disebutkan dalam pasal BAB IX pasal 32 ayat 1 dengan 2
Sistem penggajian yg baru berdasarkan kepada sistem pangkat dengan jabatan, dimana ada 3 (tiga) golongan jabatan yaitu Jabatan Administrasi mulai dari Pangkat JA-1 hingga JA-15, Jabatan Fungsional mulai dari Pangkat JF-1 hingga JF-15, dengan Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari Pangkat JPT-I hingga JPT-VI. Mengenai jabatan PNS dimuat dalam RPP Manajemen PNS
Nah demikian pembahasan mengenai RPP Gaji dengan Tunjangan PNS terbaru. Sayang pemerintah berlarut-larut dalam menyelesesaikan RPP Gaji dengan Tunjangan PNS ini hingga saat ini belum ada kejelasan kapan RPP disahkan menjadi PP.
RPP ini yg andaikata nanti menjadi Peraturan Pemerintah merupakan penjabaran dari UU ASN yg khusus mengatur gaji, tunjangan dengan fasilitas PNS.
Nah sebelum tahu lebih dalam mengenai RPP ini kita lihat dulu beberapa pengertian dalam RPP ini
Gaji adalah hak PNS yg diberikan oleh Pemerintah Pusat alias Pemerintah Daerah dalam bentuk uang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dengan risiko pekerjaan.
Tunjangan Kinerja adalah hak PNS yg diberikan oleh Pemerintah Pusat alias Pemerintah Daerah dalam bentuk uang sesuai dengan capaian kinerja
Tunjangan Kemahalan adalah hak PNS yg diberikan oleh Pemerintah Pusat alias Pemerintah Daerah dalam bentuk uang sesuai dengan indeks harga yg berlaku di daerah alias wilayah penugasan masing-masing PNS
Fasilitas adalah sarana dan/atau prasarana untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dengan fungsi jabatan PNS
penghasilan gaji tunjangan pns PP terbaru |
Saat ini untuk penggajian PNS masih memakai UU 43 tahun 1999 jo Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977 yg berisi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras dengan tunjangan lainnya. Jika PP tentang Gaji dengan tunjangan PNS terbaru ini berlaku efektif maka penghasilan berubah menjadi Gaji, Tunjangan Kinerja dengan Tunjangan kemahalan.
Pemberian Gaji, Tunjangan Kinerja, dengan Tunjangan Kemahalan memperhatikan:
a. beban kerja;
b. tanggung jawab;
c. risiko pekerjaan;
d. capaian kinerja; dan
e. daerah penugasan.
Bagaimana dengan nasib tunjangan profesi guru?
Membaca kepada Ketentuan penutup BAB XI Pasal 35b, maka tunjangan profesi guru dengan dosen dihapus. Begitu pula penghasilan PNS lain yg bersumber dari APBD
Bagaimana nasib tunjangan insentif daerah, uang makan/lauk pauk PNS?
Berdasarkan PP gaji dengan tunjangan PNS ini disebutkan pula mengenai penghasilan PNS yg dilarang. Disebutkan dalam pasal BAB IX pasal 32 ayat 1 dengan 2
1. Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini, PNS dilarang menerima penghasilan lain dan/atau honorarium apapun yg dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, dan/atau lembaga internasional
2. Apabila PNS menerima penghasilan lain alias honorarium yg dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah sebagaimana dimaksud kepada ayat (1), PNS tersebut harus mengembalikan penghasilan lain alias honorarium yg sedia diterima tersebut ke kas negara.
Bagaimana Sistem penggajian PNS di PP terbaru nanti?
Seperti disebutkan diatas, PNS hanya bagi mendapatkan Gaji, Tunjangan Kinerja dengan Tunjangan Kemahalan.Yang diatur nantinya berdasarkan indeks tertentuTabel Indeks penghasilan PNS berdasar PP gaji dengan tunjangan PNS |
Sistem penggajian yg baru berdasarkan kepada sistem pangkat dengan jabatan, dimana ada 3 (tiga) golongan jabatan yaitu Jabatan Administrasi mulai dari Pangkat JA-1 hingga JA-15, Jabatan Fungsional mulai dari Pangkat JF-1 hingga JF-15, dengan Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari Pangkat JPT-I hingga JPT-VI. Mengenai jabatan PNS dimuat dalam RPP Manajemen PNS
pangkat pns pns |