Skip to main content
Showing posts sorted by relevance for query rpp-gaji-tunjangan-dan-fasilitas-pns. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query rpp-gaji-tunjangan-dan-fasilitas-pns. Sort by date Show all posts

Informasi Rpp Gaji, Tunjangan Kepada Fasilitas Pns

RPP Gaji Tunjangan dengan Fasilitas PNS merupakan Rancangan Peraturan Pemerintah dalam mengatur gaji dengan tunjangan PNS kedepannya. RPP ini sudah masuk dalam pembahasan dengan rencananya bagi diberlakukan efektif per 1 Januari 2020 alias 1 Januari 2020.

RPP ini yg andaikata nanti menjadi Peraturan Pemerintah merupakan penjabaran dari UU ASN yg khusus mengatur gaji, tunjangan dengan fasilitas PNS.

Nah sebelum tahu lebih dalam mengenai RPP ini kita lihat dulu beberapa pengertian dalam RPP ini

Gaji adalah hak PNS yg diberikan oleh Pemerintah Pusat alias Pemerintah Daerah dalam bentuk uang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dengan risiko pekerjaan.

Tunjangan Kinerja adalah hak PNS yg diberikan oleh Pemerintah Pusat alias Pemerintah Daerah dalam bentuk uang sesuai dengan capaian kinerja

Tunjangan Kemahalan adalah hak PNS yg diberikan oleh Pemerintah Pusat alias Pemerintah Daerah dalam bentuk uang sesuai dengan indeks harga yg berlaku di daerah alias wilayah penugasan masing-masing PNS

Fasilitas adalah sarana dan/atau prasarana untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dengan fungsi jabatan PNS
 merupakan Rancangan Peraturan Pemerintah dalam mengatur gaji  dengan tunjangan PNS kedepannya Informasi RPP Gaji, Tunjangan  dengan Fasilitas PNS
penghasilan gaji tunjangan pns PP terbaru

Saat ini untuk penggajian PNS masih memakai UU 43 tahun 1999 jo Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977 yg berisi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras dengan tunjangan lainnya. Jika PP tentang Gaji dengan tunjangan PNS terbaru ini berlaku efektif maka penghasilan berubah menjadi Gaji, Tunjangan Kinerja dengan Tunjangan kemahalan.

Pemberian Gaji, Tunjangan Kinerja, dengan Tunjangan Kemahalan memperhatikan:
a.    beban kerja;
b.    tanggung jawab;
c.    risiko pekerjaan;
d.    capaian kinerja; dan
e.    daerah penugasan.

Bagaimana dengan nasib tunjangan profesi guru?

Membaca kepada Ketentuan penutup BAB XI Pasal 35b, maka tunjangan profesi guru dengan dosen dihapus. Begitu pula penghasilan PNS lain yg bersumber dari APBD



 merupakan Rancangan Peraturan Pemerintah dalam mengatur gaji  dengan tunjangan PNS kedepannya Informasi RPP Gaji, Tunjangan  dengan Fasilitas PNS

Bagaimana nasib tunjangan insentif daerah, uang makan/lauk pauk PNS?

Berdasarkan PP gaji dengan tunjangan PNS ini disebutkan pula mengenai penghasilan PNS yg dilarang. Disebutkan dalam pasal BAB IX pasal 32 ayat 1 dengan 2

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini,  PNS dilarang menerima penghasilan lain dan/atau honorarium apapun yg dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, dan/atau lembaga internasional
2. Apabila PNS menerima penghasilan lain alias honorarium yg dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah sebagaimana dimaksud kepada ayat (1), PNS tersebut harus mengembalikan penghasilan lain alias honorarium yg sedia diterima tersebut ke kas negara.
 merupakan Rancangan Peraturan Pemerintah dalam mengatur gaji  dengan tunjangan PNS kedepannya Informasi RPP Gaji, Tunjangan  dengan Fasilitas PNS


Bagaimana Sistem penggajian PNS di PP terbaru nanti?

Seperti disebutkan diatas, PNS hanya bagi mendapatkan Gaji, Tunjangan Kinerja dengan Tunjangan Kemahalan.Yang diatur nantinya berdasarkan indeks tertentu

 merupakan Rancangan Peraturan Pemerintah dalam mengatur gaji  dengan tunjangan PNS kedepannya Informasi RPP Gaji, Tunjangan  dengan Fasilitas PNS
Tabel Indeks penghasilan PNS berdasar PP gaji dengan tunjangan PNS

Sistem penggajian yg baru berdasarkan kepada sistem pangkat dengan jabatan, dimana ada 3 (tiga) golongan jabatan yaitu Jabatan Administrasi mulai dari Pangkat JA-1 hingga JA-15, Jabatan Fungsional mulai dari Pangkat JF-1 hingga JF-15, dengan Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari Pangkat JPT-I hingga JPT-VI.  Mengenai jabatan PNS dimuat dalam RPP Manajemen PNS

pangkat pns pns
Nah demikian pembahasan mengenai RPP Gaji dengan Tunjangan PNS terbaru. Sayang pemerintah berlarut-larut dalam menyelesesaikan RPP Gaji dengan Tunjangan PNS ini hingga saat ini belum ada kejelasan kapan RPP disahkan menjadi PP.

Informasi Materi Uu Asn; Uu No 5 Tahun 2014

Undang Undang Aparatur Sipil Negara secara resmi sedia oleh DPR RI kepada 19 Desember 2020 lalu yg kemudian diundangkan kepada 15 Januari 2020. Materi ataupun Isi UU ASN meliputi;


1. Pegawai ASN (Pasal 6 UU ASN)  yg terdiri dari PNS beserta PPPK

Pegawai ASN
2. Tentang Jabatan Pegawai ASN (pasal 20 beserta pasal 13) terdiri dari;
 a. Jabatan Administrasi

 b. Jabatan Fungsional
 c. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

Undang Undang Aparatur Sipil Negara secara resmi  sedia oleh DPR RI  kepada  bahang Informasi Materi UU ASN; UU No 5 Tahun 2020
Undang Undang Aparatur Sipil Negara secara resmi  sedia oleh DPR RI  kepada  bahang Informasi Materi UU ASN; UU No 5 Tahun 2020
Undang Undang Aparatur Sipil Negara secara resmi  sedia oleh DPR RI  kepada  bahang Informasi Materi UU ASN; UU No 5 Tahun 2020
3. Manajemen PNS (lebih lengkap buka RPP Manajemen PNS)

Manajemen PNS meliputi:
a. penyusunan beserta penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. pangkat beserta jabatan;
d. pengembangan karier;
e. pola karier;
f. promosi;
g. mutasi;
h. Penilaian kinerja
i. penggajian beserta tunjangan;
j. penghargaan;
k. disiplin;
l. pemberhentian;
m. pensiun beserta tabungan hari tua; dan
n. perlindungan.

UU ASN perihal mutasi PNS

Setiap PNS bisa dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam satu Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, satu Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat beserta Instansi Daerah, beserta ke perwakilan NKRI di luar negeri.
• Dilakukan oleh PPK dalam wilayah kewenangannya.
• Perpindahan PNS antarkabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN. 
• Mutasi PNS antar provinsi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN. 
• Mutasi PNS daerah ke Instansi Pusat ataupun sebaliknya, ditetapkan oleh Pejabat yg Berwenang setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN.
• Mutasi PNS antar Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN.

MUTASI PNS
• Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan:
-  prinsip larangan “konflik kepentingan”.
-  Pembiayaan sebagai dampak mutasi dibebankan kepada APBN beserta APBD.

 Perihal Penilaian Kinerja PNS (buka secara lengkap di RPP Penilaian Kinerja PNS)
 Dilakukan berdasarkan:
• perencanaan kinerja kepada tingkat individu beserta tingkat unit ataupun organisasi;
Memperhatikan
• target, sasaran, hasil, beserta manfaat yg dicapai, serta perilaku PNS.
Metode  PENILAIAN KINERJA PNS
• objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, beserta transparan.
• Berada di bawah kewenangan PyB, didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS, beserta bisa mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat beserta bawahannya.
• Hasil penilaian kinerja PNS disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS. PNS yg penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Batas usia pensiun PNS yaitu:
  1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
  2. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan
  3. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional

HAK HAK PNS beserta PPPK dalam UU ASN (Pasal 21 UU ASN)

PNS berhak memperoleh:
a.gaji, tunjangan, beserta fasilitas;
b.cuti;
c.jaminan pensiun beserta jaminan hari tua;
d.perlindungan; dan
e.pengembangan kompetensi.
Catatan :
Tunjangan sebagaimana dimaksud meliputi tunjangan kinerja beserta tunjangan kemahalan (Pasal 80 ayat (2) UU ASN)

Gaji beserta Tunjangan PNS (silakan buka di RPP Gaji, Tunjangan beserta Fasilitas PNS)

• Pemerintah wajib membayar gaji yg adil beserta layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
• Dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, & resiko pekerjaan
• Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
• PNS di pusat dibebankan kepada APBN, PNS di daerah dibebankan APBD.
• Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan beserta fasilitas yg meliputi: 
– tunjangan kinerja beserta (dibayar sesuai pencapaian kinerja)
– tunjangan kemahalan (dibayar sesuai tingkat kemahalan: indeks harga di daerah)
• Tunjangan PNS dibebankan kepada APBN beserta APBD


Jaminan Pensiun & Jaminan Hari Tua PNS (dijabarkan dalam RPP Jaminan Pensiun beserta Hari Tua PNS)
• Hak bagi PNS yg berhenti bekerja.
• PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
– meninggal dunia;
– atas permintaan sendiri dengan usia beserta masa kerja tertentu;
– mencapai batas usia pensiun;
– perampingan organisasi /kebijakan pemerintah yg mengakibatkan pensiun dini; ataupun
– tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas beserta kewajiban.
• Jaminan pensiun beserta jaminan hari tua mencakup jaminan pensiun beserta jaminan hari tua yg diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
• Sumber pembiayaan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan  iuran PNS yg bersangkutan.

Perlindungan Pegawai ASN Meliputi;

Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa perlindungan dalam
  •  jaminan kesehatan;
  •  jaminan kecelakaan kerja;
  •  jaminan kematian; 
 Mencakup jaminan sosial yg diberikan dalam program jaminan sosial bahang domestik
  • bantuan hukum.
berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yg dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya. 

MENGENAI PPPK

Dalam UU ASN juga mengatur mengenai MANAJEMEN PPPK(diatur lebih lanjut di PP Manajemen PPPK)
Manajemen PPPK meliputi:
a. penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. penilaian kinerja;
d. gaji beserta tunjangan;
e. pengembangan kompetensi;
f. pemberian penghargaan;
g. disiplin;
h. pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
i. perlindungan.


Gaji beserta Tunjangan PPPK

Pemerintah wajib membayar gaji yg adil beserta layak kepada PPPK.
  • Gaji sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan beban kerja, tanggungjawab jabatan, beserta resiko pekerjaan.
  • Gaji dibebankan kepada APBN untuk PPPK di Instansi Pusat beserta APBD untuk PPPK di Instansi Daerah.
  • Selain gaji, PPPK bisa menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PPPK

Pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan dengan hormat :
  • jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
  • meninggal dunia;
  • atas permintaan sendiri;
  • perampingan organisasi ataupun kebijakan pemerintah yg mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
  • tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas beserta kewajiban sesuai perjanjian kerja yg disepakati.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri :
  • dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yg sedia memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakpidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun beserta tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;
  • melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau
  • tidak memenuhi target kinerja yg sedia disepakati.


bersambung ....