Skip to main content
Showing posts sorted by relevance for query rpp-manajemen-pns. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query rpp-manajemen-pns. Sort by date Show all posts

Terlengkap Rpp Manajemen Pns

RPP Manajemen PNS sudah pernah selesai dirumuskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara beserta Reformasi Birokrasi. RPP Manajemen PNS ini mengatur tentang pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yg profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, beserta nepotisme. Update, RPP Manajemen sudah pernah disahkan menjadi PP manajemen PNS yakni PP nomor 11 tahun 2020

  sudah pernah selesai dirumuskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  beserta Reformasi Birokras Terlengkap RPP Manajemen PNS
 
Dalam RPP Manajemen PNS meliputi:
a.    penyusunan beserta penetapan kebutuhan;
b.    pengadaan;
c.    pangkat beserta Jabatan;
d.    pengembangan karier;
e.    pola karier;
f.    promosi;
g.    mutasi;
h.    penilaian kinerja;
i.    penggajian beserta tunjangan;
j.    penghargaan;
k.    disiplin;
l.    pemberhentian;
m.    jaminan pensiun beserta jaminan hari tua; dan
n.    perlindungan.

RPP Manajemen PNS selesai dirumuskan dengan akhir bulan Februari 2020 beserta dikirimkan ke Kemenkumham dengan Maret 2020 beserta selesai harmonisasi dengan tanggal 7 September 2020. Selanjutnya RPP sudah dikirimkan ke Presiden melalui Sekretariat Negara dengan tanggal 27 Oktober 2020. Jeda waktu agak lama, karena harus ada pengecekan ulang di redaksi beserta layout.
Pada rentang waktu 27 Oktober 2020 sampai dengan 30 November 2020 dilakukan koordinasi dengan Menteri terkait yg mempunyai kewenangan dalam pengelolaan manajemen PNS seperti Kemendagri, Kemenkeu, Kemenlu, Kemenhan dll. RPP Manajemen PNS berisi 20 BAB, 365 PASAL

Klik di tautan ini untuk RPP manajemen PNS lengkap format pdf word

Terbaru Pemerintah Didesak Selesaikan Rpp Manajemen Pns Lalu Pppk


Pelaksanaan Undang-Undang No. 5/2020 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum bisa optimal, karena ada dua peraturan pelaksanaannya belum terbit. Kedua peraturan dimaksud yakni PP tentang Manajemen PNS dengan PP mengenai Manajemen PPPK.

Untuk mendorong penyelesaian dengan penetapan peraturan pelaksana UU ASN, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN)  memandang perlu melibatkan diri dalam penyusunan RPP tersebut. Hal itu diperlukan  untuk memastikan  konten dengan jiwa kedua PP tersebut tetap sesuai dengan semangat UU ASN.

“RPP Manajemen PNS dengan Manajemen PPPK tidak hanya harus segera diselesaikan, namun dipastikan kontennya sesuai dengan semangat UU ASN,” ujar Ketua TIRBN Eko Prasojo dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema RPP Manajemen PNS dengan RPP Manajemen PPPK di Jakarta, Kamis (28/04).
 karena ada dua peraturan pelaksanaannya belum terbit Terbaru Pemerintah Didesak Selesaikan RPP Manajemen PNS  dengan PPPK
rpp manajemen pns

Menurut Guru Besar FISIP UI ini, UU ASN bukan sekadar revisi dari UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, tetapi undang-undang ini membawa nafas baru bagi reformasi aparatur sipil negara di Indonesia. “Di Undang-Undang ASN kita ubah orientasinya, dari structural oriented menjadi functional oriented, dari rule based bureaucracy menjadi performance based bureaucracy,” tegas mantan Wamen PANRB ini.

Hal senada diungkapkan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi. Dengan  tegas ia  menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan pembangunan birokrasi yg baik untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor. Menurutnya, pembangunan ekonomi, pembangunan infrastruktur tidak bakal bisa berjalan dengan baik tanpa didukung oleh pembangunan birokrasi yg baik. “Kita harus membangun ASN yg berintegritas tinggi, dengan demam faktual dari politik, serta memiliki akuntabilitas dalam kinerjanya,” tegasnya.

Dalam kesempatan yg sama, Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dengan Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian (PANRB), Otok Kuswandaru mengngkapkan bahwa RPP Manajemen PNS saat ini berada di Kementerian Keuangan untuk mendapat paraf koordinasi.  “Setelah itu tinggal menunggu paraf koordinasi dari Menkopolhukam,” ujarnya. Sementara RPP Manajemen PPPK sudah pernah selesai dengan proses Harmonisasi I sebelum masuk dengan proses Harmonisasi II oleh Menkumham.

Otok berharap RPP Manajemen PNS dengan RPP Manajemen PPPK segera bisa ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah “Kami berharap RPP ini segera ditetapkan, kalau tidak ada persoalan yg bakal mengakibatkan permasalahan di kemudian hari,” ucapnya.

Sejumlah pakar hadir dalam FGD tersebut, antara lain Rhenald Kasali, Siti Zuhro, Tjipta Lesmana, Djohermansyah Djohan, Felia Salim serta sejumlah stakeholders lainnya

Update 7 Peraturan Pemerintah Pendukung Uu Asn


Dalam rangka  menjalankan UU ASN tersebut, pemerintah merancang 7 Peraturan Pemerintah 6 diantaranya masih dalam tahap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yakni RPP tentang Manajemen PNS dengan RPP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK alias P3K). Selanjutnya, RPP tentang Gaji, Tunjangan, dengan Fasilitas PNS, RPP tentang Kinerja dengan Disiplin PNS, RPP tentang Jaminan Hari Tua dengan Pensiun PNS, serta RPP Peraturan Pemerintah tentang Korps Profesi Pegawai ASN. 1 RPP sudah diresmikan menjadi PP adalah PP tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dengan Jaminan Kematian Pegawai ASN
peraturan pemerintah pendukung UU ASN

Dari keseluruhan RPP tersebut, yg menjadi pondasi utama adalah RPP Manajemen PNS dengan isi 20 BAB, 365 PASAL.  RPP Manajemen PNS selesai dirumuskan dengan akhir bulan Februari 2020 dengan dikirimkan ke Kemenkumham dengan Maret 2020 dengan selesai harmonisasi dengan tanggal 7 September 2020. Selanjutnya RPP sudah dikirimkan ke Presiden melalui Sekretariat Negara dengan tanggal 27 Oktober 2020. Jeda waktu agak lama, karena harus ada pengecekan ulang di redaksi dengan layout.


Pada rentang waktu 27 Oktober 2020 sampai dengan 30 November 2020 dilakukan koordinasi dengan Menteri terkait yg mempunyai kewenangan dalam pengelolaan manajemen PNS seperti Kemendagri, Kemenkeu, Kemenlu, Kemenhan dll.

PP Manajemen PNS
RPP Gaji dengan Tunjangan
RPP Jaminan Pensiun dengan Jaminan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil
RPP Penilaian Kinerja dengan Disiplin
PP Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
RPP Korps Profesi Pegawai ASN

Terlengkap Rpp Manajemen Pns Segera Disahkan Menjadi Pp

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara pada Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mendorong agar RPP Manajemen PNS segera becus disahkan menjadi PP karena UU sudah berjalan dua tahun sejak ketok palu. Namun, ia berpesan agar PP ini tidak menimbulkan masalah baru setelah disahkan, tetapi  jangan lari dari undang-undang.


Hal itu dikatakan Menteri dalam rapat pembahasan RPP Manajemen ASN di kantor Kementerian PANRB, Rabu (31/08). “Saya mengapresiasi sudah menghasilkan draft sejauh ini. Namun bagaimana biar bisa cepat lagi. Kita harus lebih fokus untuk menyelesaikannya,” ujar Asman.

Pasalnya, peraturan pelaksana UU No. 5/2020 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat ditunggu-tunggu oleh ASN. Belum terbitnya peraturan pemerintah (PP) mengakibatkan UU ASN belum berjalan optimal.

Sampai saat ini, baru satu PP yg sudah disahkan yakni mengenai pensiun pada tunjangan hari tua yg diundangkan dengan PP No. 70/2020 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja pada Jaminan Kematian bagi PNS. Masih ada enam RPP yg sedang disusun, yakni Manajemen PNS, Penilaian Kinerja PNS, Disiplin PNS, Manajemen PPPK, Korp Pegawai ASN, serta Gaji pada Tunjangan.

Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, RPP tentang Manajemen ASN sudah selesai harmonisasi tinggal menunggu paraf terakhir dari Menkopolhukam yg selanjutnya hendak dibahas dalam Ratas.

Dari 19 PP yg diamanatkan UU, ijin prinsip yg keluar hanya 7 PP. RPP tentang Manajemen ASN ini merupakan gabungan dari 11 PP yg seharusnya. RPP ini berisi sebanyak 15 bab pada 365 pasal. “Mulai hulu sampai hilir ada di RPP ini,” imbuhnya.

RPP ini mengatur mengenai Hak pada Kewajiban Pegawai ASN, Tata Cara Pemberhentian pada Pengaktifan kembali PNS, PNS yg Diangkat Sebagai Pejabat Negara, Pengadaan pada Tata Cara Sumpah/Janji PNS pada Pengangkatan ASN dalam Jabatan ASN, Pengembangan Karier pada Kompetensi, Pola Karier,

Promosi, pada Mutasi, Jabatan Fungsional, Jabatan Administrasi, Tata Cara Penyusunan pada Penetapan Kebutuhan pada Jenis Jabatan ASN, Perlindungan PNS, Pangkat pada Jabatan, pada JPT.

RPP tentang Penilaian Kinerja PNS pada RPP tentang Gaji pada Tunjangan sedang dalam tahap harmonisasi. Untuk RPP tentang Manajemen PPPK sudah selesai harmonisasi kemudian dikirim ke Sekretariat Negara pada menunggu pembahasan dalam Ratas. Sementara RPP yg lain masih dalam tahap pembahasan

Informasi Materi Uu Asn; Uu No 5 Tahun 2014

Undang Undang Aparatur Sipil Negara secara resmi sedia oleh DPR RI kepada 19 Desember 2020 lalu yg kemudian diundangkan kepada 15 Januari 2020. Materi ataupun Isi UU ASN meliputi;


1. Pegawai ASN (Pasal 6 UU ASN)  yg terdiri dari PNS beserta PPPK

Pegawai ASN
2. Tentang Jabatan Pegawai ASN (pasal 20 beserta pasal 13) terdiri dari;
 a. Jabatan Administrasi

 b. Jabatan Fungsional
 c. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

Undang Undang Aparatur Sipil Negara secara resmi  sedia oleh DPR RI  kepada  bahang Informasi Materi UU ASN; UU No 5 Tahun 2020
Undang Undang Aparatur Sipil Negara secara resmi  sedia oleh DPR RI  kepada  bahang Informasi Materi UU ASN; UU No 5 Tahun 2020
Undang Undang Aparatur Sipil Negara secara resmi  sedia oleh DPR RI  kepada  bahang Informasi Materi UU ASN; UU No 5 Tahun 2020
3. Manajemen PNS (lebih lengkap buka RPP Manajemen PNS)

Manajemen PNS meliputi:
a. penyusunan beserta penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. pangkat beserta jabatan;
d. pengembangan karier;
e. pola karier;
f. promosi;
g. mutasi;
h. Penilaian kinerja
i. penggajian beserta tunjangan;
j. penghargaan;
k. disiplin;
l. pemberhentian;
m. pensiun beserta tabungan hari tua; dan
n. perlindungan.

UU ASN perihal mutasi PNS

Setiap PNS bisa dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam satu Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, satu Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat beserta Instansi Daerah, beserta ke perwakilan NKRI di luar negeri.
• Dilakukan oleh PPK dalam wilayah kewenangannya.
• Perpindahan PNS antarkabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN. 
• Mutasi PNS antar provinsi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN. 
• Mutasi PNS daerah ke Instansi Pusat ataupun sebaliknya, ditetapkan oleh Pejabat yg Berwenang setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN.
• Mutasi PNS antar Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN.

MUTASI PNS
• Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan:
-  prinsip larangan “konflik kepentingan”.
-  Pembiayaan sebagai dampak mutasi dibebankan kepada APBN beserta APBD.

 Perihal Penilaian Kinerja PNS (buka secara lengkap di RPP Penilaian Kinerja PNS)
 Dilakukan berdasarkan:
• perencanaan kinerja kepada tingkat individu beserta tingkat unit ataupun organisasi;
Memperhatikan
• target, sasaran, hasil, beserta manfaat yg dicapai, serta perilaku PNS.
Metode  PENILAIAN KINERJA PNS
• objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, beserta transparan.
• Berada di bawah kewenangan PyB, didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS, beserta bisa mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat beserta bawahannya.
• Hasil penilaian kinerja PNS disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS. PNS yg penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Batas usia pensiun PNS yaitu:
  1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
  2. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan
  3. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional

HAK HAK PNS beserta PPPK dalam UU ASN (Pasal 21 UU ASN)

PNS berhak memperoleh:
a.gaji, tunjangan, beserta fasilitas;
b.cuti;
c.jaminan pensiun beserta jaminan hari tua;
d.perlindungan; dan
e.pengembangan kompetensi.
Catatan :
Tunjangan sebagaimana dimaksud meliputi tunjangan kinerja beserta tunjangan kemahalan (Pasal 80 ayat (2) UU ASN)

Gaji beserta Tunjangan PNS (silakan buka di RPP Gaji, Tunjangan beserta Fasilitas PNS)

• Pemerintah wajib membayar gaji yg adil beserta layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
• Dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, & resiko pekerjaan
• Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
• PNS di pusat dibebankan kepada APBN, PNS di daerah dibebankan APBD.
• Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan beserta fasilitas yg meliputi: 
– tunjangan kinerja beserta (dibayar sesuai pencapaian kinerja)
– tunjangan kemahalan (dibayar sesuai tingkat kemahalan: indeks harga di daerah)
• Tunjangan PNS dibebankan kepada APBN beserta APBD


Jaminan Pensiun & Jaminan Hari Tua PNS (dijabarkan dalam RPP Jaminan Pensiun beserta Hari Tua PNS)
• Hak bagi PNS yg berhenti bekerja.
• PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
– meninggal dunia;
– atas permintaan sendiri dengan usia beserta masa kerja tertentu;
– mencapai batas usia pensiun;
– perampingan organisasi /kebijakan pemerintah yg mengakibatkan pensiun dini; ataupun
– tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas beserta kewajiban.
• Jaminan pensiun beserta jaminan hari tua mencakup jaminan pensiun beserta jaminan hari tua yg diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
• Sumber pembiayaan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan  iuran PNS yg bersangkutan.

Perlindungan Pegawai ASN Meliputi;

Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa perlindungan dalam
  •  jaminan kesehatan;
  •  jaminan kecelakaan kerja;
  •  jaminan kematian; 
 Mencakup jaminan sosial yg diberikan dalam program jaminan sosial bahang domestik
  • bantuan hukum.
berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yg dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya. 

MENGENAI PPPK

Dalam UU ASN juga mengatur mengenai MANAJEMEN PPPK(diatur lebih lanjut di PP Manajemen PPPK)
Manajemen PPPK meliputi:
a. penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. penilaian kinerja;
d. gaji beserta tunjangan;
e. pengembangan kompetensi;
f. pemberian penghargaan;
g. disiplin;
h. pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
i. perlindungan.


Gaji beserta Tunjangan PPPK

Pemerintah wajib membayar gaji yg adil beserta layak kepada PPPK.
  • Gaji sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan beban kerja, tanggungjawab jabatan, beserta resiko pekerjaan.
  • Gaji dibebankan kepada APBN untuk PPPK di Instansi Pusat beserta APBD untuk PPPK di Instansi Daerah.
  • Selain gaji, PPPK bisa menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PPPK

Pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan dengan hormat :
  • jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
  • meninggal dunia;
  • atas permintaan sendiri;
  • perampingan organisasi ataupun kebijakan pemerintah yg mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
  • tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas beserta kewajiban sesuai perjanjian kerja yg disepakati.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri :
  • dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yg sedia memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakpidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun beserta tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;
  • melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau
  • tidak memenuhi target kinerja yg sedia disepakati.


bersambung ....

Informasi Rpp Gaji, Tunjangan Kepada Fasilitas Pns

RPP Gaji Tunjangan dengan Fasilitas PNS merupakan Rancangan Peraturan Pemerintah dalam mengatur gaji dengan tunjangan PNS kedepannya. RPP ini sudah masuk dalam pembahasan dengan rencananya bagi diberlakukan efektif per 1 Januari 2020 alias 1 Januari 2020.

RPP ini yg andaikata nanti menjadi Peraturan Pemerintah merupakan penjabaran dari UU ASN yg khusus mengatur gaji, tunjangan dengan fasilitas PNS.

Nah sebelum tahu lebih dalam mengenai RPP ini kita lihat dulu beberapa pengertian dalam RPP ini

Gaji adalah hak PNS yg diberikan oleh Pemerintah Pusat alias Pemerintah Daerah dalam bentuk uang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dengan risiko pekerjaan.

Tunjangan Kinerja adalah hak PNS yg diberikan oleh Pemerintah Pusat alias Pemerintah Daerah dalam bentuk uang sesuai dengan capaian kinerja

Tunjangan Kemahalan adalah hak PNS yg diberikan oleh Pemerintah Pusat alias Pemerintah Daerah dalam bentuk uang sesuai dengan indeks harga yg berlaku di daerah alias wilayah penugasan masing-masing PNS

Fasilitas adalah sarana dan/atau prasarana untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dengan fungsi jabatan PNS
 merupakan Rancangan Peraturan Pemerintah dalam mengatur gaji  dengan tunjangan PNS kedepannya Informasi RPP Gaji, Tunjangan  dengan Fasilitas PNS
penghasilan gaji tunjangan pns PP terbaru

Saat ini untuk penggajian PNS masih memakai UU 43 tahun 1999 jo Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977 yg berisi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras dengan tunjangan lainnya. Jika PP tentang Gaji dengan tunjangan PNS terbaru ini berlaku efektif maka penghasilan berubah menjadi Gaji, Tunjangan Kinerja dengan Tunjangan kemahalan.

Pemberian Gaji, Tunjangan Kinerja, dengan Tunjangan Kemahalan memperhatikan:
a.    beban kerja;
b.    tanggung jawab;
c.    risiko pekerjaan;
d.    capaian kinerja; dan
e.    daerah penugasan.

Bagaimana dengan nasib tunjangan profesi guru?

Membaca kepada Ketentuan penutup BAB XI Pasal 35b, maka tunjangan profesi guru dengan dosen dihapus. Begitu pula penghasilan PNS lain yg bersumber dari APBD



 merupakan Rancangan Peraturan Pemerintah dalam mengatur gaji  dengan tunjangan PNS kedepannya Informasi RPP Gaji, Tunjangan  dengan Fasilitas PNS

Bagaimana nasib tunjangan insentif daerah, uang makan/lauk pauk PNS?

Berdasarkan PP gaji dengan tunjangan PNS ini disebutkan pula mengenai penghasilan PNS yg dilarang. Disebutkan dalam pasal BAB IX pasal 32 ayat 1 dengan 2

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini,  PNS dilarang menerima penghasilan lain dan/atau honorarium apapun yg dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, dan/atau lembaga internasional
2. Apabila PNS menerima penghasilan lain alias honorarium yg dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah sebagaimana dimaksud kepada ayat (1), PNS tersebut harus mengembalikan penghasilan lain alias honorarium yg sedia diterima tersebut ke kas negara.
 merupakan Rancangan Peraturan Pemerintah dalam mengatur gaji  dengan tunjangan PNS kedepannya Informasi RPP Gaji, Tunjangan  dengan Fasilitas PNS


Bagaimana Sistem penggajian PNS di PP terbaru nanti?

Seperti disebutkan diatas, PNS hanya bagi mendapatkan Gaji, Tunjangan Kinerja dengan Tunjangan Kemahalan.Yang diatur nantinya berdasarkan indeks tertentu

 merupakan Rancangan Peraturan Pemerintah dalam mengatur gaji  dengan tunjangan PNS kedepannya Informasi RPP Gaji, Tunjangan  dengan Fasilitas PNS
Tabel Indeks penghasilan PNS berdasar PP gaji dengan tunjangan PNS

Sistem penggajian yg baru berdasarkan kepada sistem pangkat dengan jabatan, dimana ada 3 (tiga) golongan jabatan yaitu Jabatan Administrasi mulai dari Pangkat JA-1 hingga JA-15, Jabatan Fungsional mulai dari Pangkat JF-1 hingga JF-15, dengan Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari Pangkat JPT-I hingga JPT-VI.  Mengenai jabatan PNS dimuat dalam RPP Manajemen PNS

pangkat pns pns
Nah demikian pembahasan mengenai RPP Gaji dengan Tunjangan PNS terbaru. Sayang pemerintah berlarut-larut dalam menyelesesaikan RPP Gaji dengan Tunjangan PNS ini hingga saat ini belum ada kejelasan kapan RPP disahkan menjadi PP.

Terlengkap Pp Nomor 11 Tahun 2017: Peraturan Pemerintah Tentang Manajemen Pns

PP Nomor 11 Tahun 2020: Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS
Presiden Joko Widodo sudah pernah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada 30 Maret 2020.


PP Manajemen PNS merupakan pondasi utama UU ASN dimana sudah pernah disebutkan sebelumnya bahwa ada 7 PP pendukung UU ASN. 
PP Manajemen PNS ini terdiri dari 14 Bab dan  364  Pasal, berisi ketentuan mengenai penyusunan lagi penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat lagi jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian lagi tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, cuti PNS, jaminan pensiun lagi jaminan hari tua, serta perlindungan.

Bab I mengatur masalah Ketentuan Umum PP manajemen PNS ini
Bab 2 mengenai penyusunan lagi penetapan kebutuhan jumlah lagi jenis Jabatan PNS
Bab 3 membahas pengadaan PNS meliputi a. perencanaan; b. pengumuman lowongan; c. pelamaran; d. seleksi; e. pengumuman hasil seleksi; f. pengangkatan calon PNS lagi masa percobaan calon PNS;
lagi g. pengangkatan menjadi PNS
Bab 4 Mengatur tentang pangkat lagi jabatan PNS
Bab 5 manajemen karier PNS, Pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi, lagi promosi
Bab 6 mengatur masalah penilaian kinerja lagi disiplin PNS
Bab 7 mengatur tentang penghargaan PNS
Bab 8 mengatur tentang pemberhentian PNS
Bab 9 mengatur tentang penggajian tunjangan lagi fasilitas PNS yg diatur dalam PP tersendiri
Bab 10 mengatur tentang jaminan pensiun lagi jaminan hari tua PNS (PP tersendiri)
Bab 11 mengatur tentang Perlindungan PNS
Bab 12 mengatur tentang Cuti PNS
Bab 13 mengatur tentang ketentuan lain-lain
Bab 14 ketentuan peralihan
Bab 15 ketentuan penutup

Dengan terbitnya PP manajemen PNS ini maka sudah 2 RPP pendukung UU ASN yg sudah pernah disahkan menjadi PP yakni PP Nomor 70 tahun 2020 mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja lagi Jaminan Kematian ASN serta PP nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS.

Demikian sekilas mengenai PP Nomor 11 Tahun 2020: Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS. file pdf lengkap unduh di tautan ini.


Terbaru Sistem Kepangkatan Pns Terbaru

Pada berita terdahulu sudah dikupas mengenai UU ASN dimana banyak peraturan kepegawaian sudah mengalami banyak perubahan terkait sistem penggajian, sistem kepangkatan PNS, manajemen PNS, pensiun PNS lainnya Sebanyak 7 Peraturan Pemerintah bakal dibuat dalam rangka mendukung implementasi UU ASN tersebut.

Pada artikel ini kita bakal membahas mengenai sistem kepangkatan PNS versi terbaru ala RPP Manajemen PNS yg saat ini sedang tahap harmonisasi di Kemenpan RB. Sistem Kepangkatan PNS versi terbaru ini tentu berbeda dengan yg lama.

Sebelumnya sistem kepangkatan PNS hanya didasarkan dengan tingkat pendidikan. Kepangkatan PNS juga sebelumnya hanya diatur mulai dari IA sampai 4E. Namun, ke depan bakal dipertimbangkan juga masa kerja bersama kompetensi.

Sistem pangkat PNS lama

pangkat PNS

Sistem Pangkat PNS terbaru


Membaca Rancangan Peraturan Pemerintah khususnya RPP Manajemen PNS bersama Penggajian PNS bisa dilihat sistem kepangkatan PNS seperti gambar di bawah



Pada berita terdahulu  sudah dikupas mengenai UU ASN dimana banyak peraturan kepegawaian te Terbaru Sistem Kepangkatan PNS Terbaru

Keterangan
JA = Jabatan Administrasi
JF = Jabatan Fungsional
JPT = Jabatan Pimpinan Tinggi

Dalam pasal 46 ayat 1 disebutkan bahwa
Pangkat merupakan kedudukan yg menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggungjawab, dampak, bersama persyaratan kualifikasi pekerjaan yg digunakan sebagai dasar penggajian.

 
Pada berita terdahulu  sudah dikupas mengenai UU ASN dimana banyak peraturan kepegawaian te Terbaru Sistem Kepangkatan PNS Terbaru

 

A. Jabatan Pimpinan Tinggi  (JPT)

JPT berfungsi memimpin bersama memotivasi setiap  Pegawai ASN dengan Instansi Pemerintah
Jenjang JPT terdiri atas:
a.    JPT utama;
b.    JPT madya; dan
c.    JPT pratama.

B. Jabatan Fungsional (JF)

Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yg berisi fungsi bersama tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yg berdasarkan dengan keahlian bersama keterampilan tertentu

(1)   Kategori JF terdiri atas:
a.    JF keahlian; dan
b.    JF keterampilan.

(2)  Jenjang JF keahlian  terdiri atas :
a.    ahli utama;
b.    ahli madya;
c.    ahli muda; dan
d.    ahli pertama.

(3)  Jenjang JF keterampilan  terdiri atas:
a.    penyelia;
b.    mahir;
c.    terampil; dan
d.    pemula.


C. Jabatan Administrasi (JA)

Jabatan Administrasi merupakan sekelompok Jabatan yg berisi fungsi bersama tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan bersama pembangunan.

Jenjang JA dari yg paling tinggi ke yg paling rendah terdiri atas:
  1. Jabatan administrator (JAA); bertanggung gerah jawaban memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan bersama pembangunan.
  2. Jabatan pengawas (JAW); bertanggung gerah jawaban mengendalikan pelaksanaan kegiatan yg dilakukan oleh pejabat pelaksana. 
  3. Jabatan pelaksana(JAP). bertanggung gerah jawaban melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan bersama pembangunan.

Persyaratan untuk angsal diangkat dalam Jabatan administrator (JAA)

  • berstatus PNS;
  • memiliki kualifikasi bersama tingkat pendidikan paling rendah sarjana ataupun diploma IV;
  • memiliki integritas bersama moralitas yg baik;
  • memiliki pengalaman dengan Jabatan pengawas paling sedikit 3 (tiga) tahun ataupun JF yg setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yg bakal diduduki;
  • setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • memiliki  Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, bersama Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yg dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya; dan
  • sehat jasmani bersama rohani.
Persyaratan untuk angsal diangkat dalam Jabatan Pengawas (JAW)
  • berstatus PNS;
  • memiliki kualifikasi bersama tingkat pendidikan paling rendah diploma III ataupun yg setara;
  • memiliki integritas bersama moralitas yg baik;
  • memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun ataupun JF yg setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yg bakal diduduki;
  • setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan  Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yg dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya; dan
  • sehat jasmani bersama rohani.
 Persyaratan untuk angsal diangkat dalam Jabatan pelaksana (JAP)

  • berstatus PNS;
  • memiliki kualifikasi bersama tingkat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas ataupun yg setara;
  • telah mengikuti bersama lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus pendidikan bersama pelatihan terintegrasi;
  • memiliki integritas dan  moralitas yg baik;
  • memiliki  Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, bersama Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yg ditetapkan; dan
  • sehat jasmani bersama rohani.
Nah demikian tadi pembahasan mengenai Sistem Kepangkatan Terbaru PNS berdasarkan PP Manajemen PNS

Update Bahasan Rpp Manajemen Pppk

Hingga saat ini aturan baku mengenai perekrutan Pegawai oleh pemerintah belum ada. Beberapa instansi pemerintah terkadang asal-asalan dalam proses rekrutmen pegawai. Tidak sedikit pula menggunakan berbagai cara tak peduli ada unsur KKN didalamnya. Pegawai ini biasa disebut honorer. Gaji beserta kesejahteraan juga tidak terlalu diperhatikan. Ada yg bekerja dengan gaji sangat minim, tidak adanya perlindungan kesehatan beserta kecelakaan kerja beserta kontrak kerja yg tidak jelas. Maka dari itulah dibuat aturan mengenai hal ini.

Tujuan dibuatnya aturan mengenai PPPK satu diantaranya juga agar beroleh mengontrol overload pegawai pemerintah, karena instansi pemerintah khususnya pemerintah daerah tidak sedikit yg daerahnya kelebihan pegawai, akibatnya APBD sebagian besar alokasinya untuk belanja pegawai.

RPP manajemen PPPK merupakan salah satu Peraturan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi UU ASN yg saat ini masih dalam tahap harmonisasi.

Dalam UU ASN disebutkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yg memenuhi syarat tertentu, yg diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Karena itu perlu diatur lebih detil mengenai PPPK ini dalam Peraturan tersendiri.

Hingga saat ini aturan baku mengenai perekrutan Pegawai oleh pemerintah belum ada Update Bahasan RPP Manajemen PPPK
RPP manajemen PPPK
Manajemen PPPK merupakan pengelolaan PPPK dengan menerapkan sistem merit untuk menghasilkan PPPK yg profesional, melaksanakan nilai dasar beserta etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, beserta nepotisme

Dalam PP Manajemen PPPK ini mengatur antara lain:

Status beserta kedudukan PPPK 
  • PPPK berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. 
  • Dalam statusnya sebagai unsur aparatur Negara, PPPK  dilarang melakukan tindakan mogok kerja beserta demonstrasi kepada Pemerintah. 
  • PPPK melaksanakan kebijakan yg ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah.  
  • PPPK harus bebas dari pengaruh beserta intervensi semua golongan beserta partai politik. 

Manajemen PPPK yg meliputi
a. penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. penilaian kinerja;
d. penggajian beserta tunjangan;
e. pengembangan kompetensi;
f. pemberian penghargaan;
g. disiplin;
h. pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
i. perlindungan.

Pengadaan PPPK 
Pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan :
  • perencanaan,
  • pengumuman lowongan,
  • pelamaran,
  • seleksi,
  • pengumuman hasil seleksi, beserta
  • pengangkatan menjadi PPPK.
PPPK tidak beroleh diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yg dilaksanakan bagi calon PNS beserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penilaian Kinerja PPPK
Penilaian kinerja PPPK bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yg sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan PPPK yg bersangkutan.

Hak beserta Kewajiban PPPK
PPPK berhak memperoleh:
a. gaji beserta tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.

Pengembangan Kompetensi beserta Penghargaan PPPK

PPPK diberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi.
Kesempatan untuk mengembangkan kompetensi direncanakan setiap tahun oleh Instansi Pemerintah. Bagi anda yg ingin membaca secara lengkap RPP manajemen PPPK silakan unduh dengan link dibawah ini.

Informasi Perbedaan Honorer Dengan Pppk

Saat ini di negara kita tengah berlangsung proses penerimaan CPNS tahun 2020.
Proses tersebut sedang dalam tes SKD CPNS. Jutaan orang melamar untuk mengikuti ujian penerimaan CPNS tahun ini, karena lebih dari 500 instansi membuka pendaftaran CPNS baik instansi pemerintah daerah maupun instansi pemerintah pusat.  Dalam proses penerimaan CPNS tersebut tentu saja ada pihak-pihak yg kecewa karena tidak bisa mengikuti proses penerimaan karena terkendala usia yg membatasi usia pelamar maksimal adalah 35 tahun.

Termasuk pula para honorer baik itu mereka yg berstatus honorer eks kategori 2 maupun honorer-honorer yg baru diangkat. Tentu saja harapan honorer tersebut adalah pemerintah mau mengangkat mereka menjadi CPNS tanpa melalui tes CPNS seperti kebijakan pemerintahan presiden SBY lalu. Namun harapan itu rasanya sulit terlaksana mengingat aturan pengangkatan PNS sudah berubah. Dimana pemerintah sudah mensahkan UU ASN bersama PP Manajemen PNS tentang mekanisme pengangkatan CPNS yg menyebutkan bahwa pengangkatan CPNS hanya melalui ujian alias tes CPNS dengan usia yg tentu saja dibatasi maksimal 35 tahun. Bagaimana dengan mereka honorer yg berusia di atas 35 tahun? Masih adakah eluang untuk diangkat menjadi CPNS? Jika membaca aturan yg ada sudah sangat jelas sudah tidak mungkin lagi bagi mereka untuk diangkat menjadi PNS.

Pemerintah sendiri jauh-jauh hari sebenarnya sudah mempersiapkan pengangkatan Aparatur Sipil Negara non PNS yg terkendala usia. Yakni dengan pilihan mengangkat mereka menjadi PPPK alias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sebenarnya saat ini berbagai instansi baik pemda maupun isntansi pusat sudah mempraktekkan pegawai kontrak, yg sejenis dengan PPPK, namun mekanisme pengangkatannya belum mengikuti aturan baku, alias dengan kata lain, belum ada aturan baku mengenai pengangkatan pegawai kontrak tersebut.

Saat ini di negara kita tengah berlangsung proses penerimaan CPNS tahun panas Informasi Perbedaan Honorer dengan PPPK
Perbedaan Honorer dengan PPPK

Nah aturan resmi pengangkatan PPPK itulah nantinya diatur lewat Peraturan Pemerintah Manajemen PPPK. Saat ini PP tersebut sudah jadi dalam bentuk Rancangan PP bersama sedang diharmonisasi yg katanya mau segera disahkan oleh pemerintah pusat dalam waktu dekat ini. RPP Manajemen PPPK sendiri sebenarnya sudah selesai sejak 2020 lalu, namun tak kunjung disahkan pemerintah.

Mengapa perlu ada aturan pengangkatan PPPK? Salah satu hal yg mendasari pemerintah untuk menerbitkan aturan PPPK adalah karena belum adanya aturan baku mengenai pegawai kontrak/honorer di instansi pemerintah sehingga pengangkatan pegawai kontrak asal-asalan bersama sarat KKN. Dan ini sudah menjadi rahasia umum alias diketahui banyak orang. Kesejahteraan bersama perlindungan terhadap tenaga honorer/pegawai kontrak pun tidak begitu jelas karena belum adanya aturan baku tersebut.

Sesuai judul baiknya kita bahas mengenai perbedaan antara honorer/pegawai kontrak dengan PPPK.

Pengangkatan 

Honorer

Tidak ada aturan jelas, pengangkatan sarat KKN, sangat bulit bagi masyarakat umum andaikan ingin menjadi honorer andaikan tidak ada orang dalam alias beking pejabat.
Kalaupun ada penerimaan yg diumumkan ke publik, tidak sedikit ada permainan dalam proses rekrutmen tersebut.

PPPK
Proses pengangkatan berjalan transparan. Pelamar PPPK diwajibkan mengikuti ujian CAT mirip ujian CPNS. Masyarakat umum bisa menjadi PPPK karena sebelum ujian instansi wajib mengumumkan proses rekrutmen ke publik.

Perlindungan
Honorer
karena belum ada aturan yg jelas, maka perlindungan bagi honorer pun sangat minim. Meninggal, kecelakaan saat bekerja, maupun cacat akibat kerja, jaminan kesehatan tidak dijamin oleh pemerintah.

PPPK
Dalam aturan jelas disebutkan PPPK berhak mendapatkan perlindungan seperti santunan bagi ahli waris andaikan PPPK meninggal dunia, mendapatkan santunan andaikan ada cacat anggota tubuh karena kecelakaan kerja, mendapatkan jaminan kesehatan.


Gaji bersama Kesejahteraan

Honorer
Gaji bagi honorer terbilang kebangetan. Pimpinan instansi sekehendak saja memberikan gaji kepada honorer. Tidak sedikit guru honorer yg digaji hanya 300ribu sebulan yg jelas tidak mau cukup untuk keperluan sebulan.

PPPK
Honorer mau digaji secara layak sesuai UMR/UMP bahkan bisa setara PNS.

Persamaan Hak

Honorer
Tidak sedikit honorer yg dianaktirikan baik itu dalam pembagian kerja maupun hal lain, akibatnya sering terjadi kesenjangan sosial antara PNS bersama honorer dalam satu instansi. Banyak juga honorer yg mengeluh pekerjaan yg harusnya dikerjakan si PNS malah honorer yg nggawe.

PPPK
Status PPPK bersama PNS setara dalam hal pekerjaan. Sama-sama pegawai pemerintah yg diangkat berdasarkan aturan yg jelas.





Terbaru Apakah Semua Honorer Bisa Diangkat Pppk?


Berlarut-larutnya penyelesaian eks honorer K2 maupun K1 yg masih tercecer beserta belum bisa terangkat CPNS karena terbentur aturan UU ASN membuat pemerintah memberikan alternatif solusi bagi mereka. Tes CPNS 2020 yg atas diselenggarakan oleh pemerintah memantik beragam protes khususnya dari tenaga eks honorer K2. Bagaimana tidak selain tidak bisa langsung diangkat menjadi CPNS, mereka juga sulit memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam tes CPNS 2020.

  yg masih tercecer  beserta belum bisa terangkat CPNS karena terbentur aturan UU ASN membuat  beringsang Terbaru Apakah Semua Honorer Bisa Diangkat PPPK?
Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Karena terkendala dengan syarat minimal usia maksimal 35 tahun. Padahal diketahui, kebanyakan dari eks honorer K2 ini kebanyakan berasal dari tenaga pendidik beserta berusia di atas 35 tahun. Hal ini memicu beberapa aksi demonstrasi guru sebagai contoh yg terjadi di Bogor.

Buka Juga
Download PP 49 tahun 2020 tentang Manajemen PPPK
Tenaga Honorer dihapus, Digantikan PPPK
Persyaratan Umum mendaftar PPPK
Apakah Semua honorer atas diangkat PPPK?

PGRI selaku induk organisasi guru terbesar di Indonesia tentu tak tinggal diam. Salah satunya dengan mediasi kepada pemerintah. Salah satu hasil upaya mediasi PGRI dengan pemerintah adalah dengan solusi pengangkatan honorer tersebut menjadi PPPK alias Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dibeberapa daerah juga terjadi aksi unjuk rasa yg tidak hanya diikuti honorer K2, namun juga honorer non K2 termasuk yg baru diangkat. Bagaimanapun itulah solusi terbaik yg bisa dihasilkan mengingat sudah tidak mungkin lagi mengangkat mereka menjadi CPNS tanpa melalui jalur tes beserta persyaratan usia maksimal 35 tahun tadi karena terbentur dengan Undang Undang ASN beserta PP manajemen PNS.

Sebenarnya ada 3 poin kesepakatan beserta keputusan pemerintah dengan PGRI yakni pemerintah berjanji atas melakukan revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelesaian honorer dengan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atas segera dilaksanakan, beserta perjanjian kerja satu kali. Berita dilink ini

Nah bagi Anda yg ingin tahu apa itu PPPK bisa membaca uraian di bawah ini.
Sederhananya bisa dikatakan PPPK adalah pegawai honor juga namun dengan gaji serta perlindungan kesehatan plus adanya kontrak kerja yg pasti antara pegawai dengan pihak pemerintah. Saat ini aturan mengenai PPPKtelah disahkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2020

Apa beserta bagaimana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut?
Dalam UU ASN disebutkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yg memenuhi syarat tertentu, yg diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Bagaimana proses pengangkatan PPPK

Sama halnya dengan pengangkatan CPNS, proses penerimaan PPPK disebutkan juga harus melalui tes. Disebutkan dalam pasal 17 RPP manajemen PPPK yakni;
Calon PPPK untuk mengisi jabatan pelaksana, fungsional keterampilan pemula, fungsional ahli pertama, beserta fungsional ahli beringsang yuana harus mengikuti seleksi yg terdiri atas:

a. tes kompetensi dasar yg terdiri atas tes wawasan kebangsaan, tes karakter pribadi, beserta tes intelegensia;
b. tes kompetensi bidang; dan
c. wawancara.



Namun menilik situasi beserta kondisi saat ini bisa saja proses tes dalam pengangkatan PPPK ditiadakan bagi tenaga tertentu. Tentunya perlu ada peraturan pendukung ataupun pengubahan aturan dalam mekanisme pengangkatan PPPK.

Apa saja syarat menjadi PPPK 

Dalam pasal 15 disebutkan bahwa calon pelamar wajib memenuhi persyaratan administrasi sbb:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dengan saat melamar;
c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara alias pidana kurungan karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan, tindak pidana yg ada hubungannya dengan jabatan, dan/atau tindak pidana umum;
d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri alias tidak dengan hormat sebagai PNS, alias diberhentikan  tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian, beserta keterampilan sesuai dengan jabatan yg dilamar;
f. tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis;
g. sehat jasmani dan  rohani; dan
h. syarat lain yg diperlukan sesuai dengan jabatan.

Jadi dalam pengangkatan PPPK tidak disebutkan syarat usia maksimal. Bisa saja aturan dalam pasal ini berubah tergantung kebutuhan saat pengadaan PPPK.

Apa saja hak beserta kewajiban PPPK
Sebagai bagian dari aparatur pemerintahan, hak beserta kewajiban PPPK tidak jauh berbeda dengan PNS, hanya saja tidak mendapatkan dana pensiun.

Dalam pasal 31 disebutkan PPPK berhak memperoleh:
a. gaji beserta tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.

Adapun perlindungan bagi PPPK yg wajib diberikan pemerintah adalah berupa:
a. jaminan hari tua;
b. jaminan kesehatan;
c. jaminan kecelakaan kerja;
d. jaminan kematian; dan
e. bantuan hukum.


Siapa yg berhak menjadi PPPK?

Seluruh warga negara berhak menjadi PPPK tentunya dengan memenuhi berbagai persyaratan yg ada. Artinya lamun melihat Rancangan Peraturan yg ada tidak hanya honorer yg sudah bekerja yg berhak menjadi PPPK.

Sudah bukan rahasia lagi, lamun pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintah sarat dengan  KKN beserta terkait dengan politik. Kebanyakan sih honorer yg diangkat karena punya beking pejabat, keluarga yg bekerja di instansi bahkan ada pula yg rela  membayar hingga puluhan juta demi SK honor bekerja di instansi pemerintah. Saya tidak mengatakan semua, tapi BANYAK yg begitu. Makanya menjadi beringsang polemik juga ketika Honorer berunjuk rasa ingin diangkat langsung jadi CPNS tanpa tes, padahal proses pengangkatan mereka kebanyakan juga penuh beringsang polemik (nepotisme)

Maka dari itu saya kira tidak salah lamun pemerintah dalam mengangkat PPPK harus melewati tahapan Tes. Demi nilai keadilan beserta kejujuran tentunya.


Mengapa perlu adanya aturan PPPK


Pertama untuk memberikan perlindungan bagi pegawai pemerintah, 
Selama ini tidak ada aturan baku perihal honorer, terutama kesejahteraan honorer. Honorer juga pasrah digaji asal-asalan asalkan mendapat pekerjaan. Dengan diterbitkannya aturan mengenai PPPK ini hak pegawai menjadi lebih jelas. Walau bukan PNS namun masih memiliki hak yg sama seperti PNS.

Kedua, untuk mengontrol instansi dalam rekrutmen pegawai.
Walaupun ada alasan berpijak dengan kebutuhan tenaga riil atas beban kerja dan  keterbatasan anggaran, ekrutmen tenaga honorer adalah merupakan kebijakan yg sarat dengan nuansa KKN. Bukan rahasia lagi bahwa bahwa rekrutmen tenaga honor ini umumnya merupakan akal-akalan sebagai jalan memutar alias batu loncatan untuk bisa menjadi PNS. Rekrutmen dengan beringsang gampang dilakukan tanpa proses seleksi baku seperti halnya seorang calon PNS umumnya. Banyak pintu yg dimasuki untuk beroleh menjadi tenaga honorer karena memang tidak ada standar baku bagi pengangkatannya. Bahkan seorang kepala sekolahpun beroleh merekrutnya cukup dengan satu lembar surat tugas yg beroleh diperpanjang setiap tahun.

Banyaknya pintu beserta tidak adanya standar seleksi menjadikan seorang kepala satuan kerja dengan beringsang gampang memasukkan siapa saja yg dikehendaki untuk direkrut menjadi tenaga honorer. Pada situasi ini faktor kekerabatan menjadi sangat menonjol. Atau lamun dia orang lain, imbalan beroleh menjadi latar belakangnya. Pada situasi ini beroleh kita bayangkan bagaimana kualitas hasil rekrutan yg hampir tanpa seleksi.


Instansi apa yg mengangkat PPPK?

Setiap instansi pemerintah baik instansi pusat maupun instansi daerah berhak mengangkat PPPK sesuai dengan mekanisme yg ada beserta berkoordinasi dengan Badan Pembina Kepegawaian
Ketika pegawai dianggap kurang, misalnya karena tidak ada pengangkatan PNS maupun banyaknya PNS pensiun maka instansi bisa mengadakan tes untuk pengangkatan PPPK.

Pengangkatan PPPK bisa saja menjadi masalah khususnya pemerintah daerah khususnya bagi daerah yg minim anggaran APBDnya. Bagi daerah yg PAD besar tentu bukan masalah bisa menganggarkan dana untuk pengadaan PPPK yg pastinya atas menyedot anggaran dari belanja pegawai. Dan ini butuh anggaran yg tidak sedikit karena status PPPK yg sama dengan PNS.  Pemerintah harus mengeluarkan dana ekstra, tidak hanya gaji bulanan yg setara PNS, namun juga tunjangan-tunjangan, serta iuran taspen (untuk JKK, JKM, beserta Kesehatan).

Yang paling berat tentu adalah untuk tenaga guru. Mengingat banyaknya sekolah-sekolah, beserta sekolah-sekolah tersebut banyak kekurangan guru PNS.  Saat ini saja banyak pemerintah daerah yg "miskin" enggan mengangkat mereka menjadi Honor Daerah. Artinya honor berdasarkan SK Kepala Daerah tentunya gaji juga oleh daerah. Kebanyakan guru diangkat oleh Sekolah beserta digaji lewat alokasi dana BOS. Seandainya Pemda serius mensejahterakan guru sudah seharusnya mengangkat guru-guru tersebut menjadi Honor Daerah, bukan honorer sekolah dengan gaji pas-pasan. Mengapa? ya itu, APBD minim sehingga sulit untuk menganggarkan dana yg lebih besar untuk guru beserta honorer.


Kesimpulan 
Jika melihat Rancangan peraturan yg ada, pengangkatan PPPK harus melewati alur salah satunya tes/seleksi yg tidak jauh berbeda dengan tes CPNS. Bisa saja ada kemungkinan untuk honorer K2 yg sudah lanjut usia diangkat langsung tanpa melalui tahapan tes ini.
Semua warga negara RI berhak menjadi PPPK tidak hanya terbatas kepada honorer yg sudah mengabdi, asalkan memenuhi persyaratan. Salah satu kendala yg atas dihadapi pemerintah daerah dalam pengadaan PPPK adalah soal keuangan beserta anggaran , mengingat belanja pegawai atas membengkak untuk menggaji beserta memberikan tunjangan PPPK ini.

Unduh beserta baca Secara lengkap PP manajemen PPK untuk lebih memahami PPPK

Informasi Menpan; Status Pns Pusat Bersama Daerah Mau Disamakan

Pemerintah Era Jokowi JK lewat Kementerian PAN RB berencana mau menyamakan status antara Pegawai negeri Sipil Daerah (PNSD) dengan PNS Pusat (Instansi Vertikal) Sehingga nantinya tidak ada lagi perbedaan status PNS pusat maupun daerah.

Landasan hukum sedia disiapkan lewat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen aparatur sipil negara. Sebagai turunan dari undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan adanya penyamaan status ini nantinya tidak ada lagi sebutan PNS daerah.

Ada beberapa konsekuensi lamun hal ini jadi diterapkan.

1. Pertama, becus membantu standar penilaian secara nasional. Di mana juga mau berpengaruh terhadap penentuan gaji lagi tunjangan pegawai serta kenaikan jabatan.

2. PNS tidak menetap disuatu daerah, Bisa saja PNS dari kabupaten yg satu di mutasi ke kabupaten lain. Termasuk mereka yg bekerja di instansi pusat (vertikal) bisa digeser ke instansi milik daerah.

3. Yang ketiga , pemerintah mau menetapkan sertifikasi untuk segala jabatan. Agar jabatan yg diisi oleh orang yg sesuai dengan kemampuannya.

Untuk‎ jabatan-jabatan apa pun di pusat alias daerah itu tidak boleh asal taruh, itu harus orang yg memiliki sertifikasi jabatan. Seperti di daerah misalnya orang guru agama menjadi kepala dinas pendidikan. Yang gitu-gitu itu nggak boleh. Jadi ke depan lembaga-lembaga pemerintah itu harus menyelenggarakan sekolah alias kursus yg memberikan sertifikasi kedinasan," jelasnya.

Terlengkap Horee! Usia 35 Keatas Bisa Ikut Tes Cpns


Pemerintah saat ini tengah menggodok RPP Manajemen ASN dimana salah satu pasalnya mengatur tentang batas usia pengangkatan CPNS. Hal ini dijelaskan oleh Kabid Penyiapan Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur, KemenPAN-RB, Supardiyana. Ia Mengatakan bahwa usia maksimal pelamar CPNS dibatasi hingga usia 40 tahun.

Dikutip dari jpnn.com bahwa formasi yg disediakan untuk pelamar usia tersebut, khusus untuk kering jabatan-jabatan tertentu yg memang memerlukan tingkat pendidikan kering lumayan tinggi, misal dokter spesialis beserta dosen dengan kualifikasi kering berijazah S3.
PNS

Supardiyana juga mengatakan bahwa jenis-jenis jabatan yg boleh dilamar warga usia di atas 35 tahun, ditentukan oleh Presiden Joko Widodo. Dia belum berani merinci formasi jabatan apa saja yg boleh diikuti warga usia di atas 35 tahun itu. Alasannya, saat ini Rancangan PP Manajemen ASN masih dalam pembahasan.

Berikut‎ beberapa jabatan yg tidak dibolehkan bagi pelamar di atas 35 tahun :

1. Guru SD, SMP, SMA
2. Operator sekolah
3. Sekolah ikatan dinas (lulusan S1)
4. Perawat
5. Dokter umum
6. Bidan
7. ‎Penyuluh
8. Pencatat gempa
9. Penegak hukum
10. ABK
11. Dan lain-lain (jabatan umum/fungsional tertentu)