Terlengkap Rpp Manajemen Pns Segera Disahkan Menjadi Pp
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara pada Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mendorong agar RPP Manajemen PNS segera becus disahkan menjadi PP karena UU sudah berjalan dua tahun sejak ketok palu. Namun, ia berpesan agar PP ini tidak menimbulkan masalah baru setelah disahkan, tetapi jangan lari dari undang-undang.
Hal itu dikatakan Menteri dalam rapat pembahasan RPP Manajemen ASN di kantor Kementerian PANRB, Rabu (31/08). “Saya mengapresiasi sudah menghasilkan draft sejauh ini. Namun bagaimana biar bisa cepat lagi. Kita harus lebih fokus untuk menyelesaikannya,” ujar Asman.
Pasalnya, peraturan pelaksana UU No. 5/2020 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat ditunggu-tunggu oleh ASN. Belum terbitnya peraturan pemerintah (PP) mengakibatkan UU ASN belum berjalan optimal.
Sampai saat ini, baru satu PP yg sudah disahkan yakni mengenai pensiun pada tunjangan hari tua yg diundangkan dengan PP No. 70/2020 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja pada Jaminan Kematian bagi PNS. Masih ada enam RPP yg sedang disusun, yakni Manajemen PNS, Penilaian Kinerja PNS, Disiplin PNS, Manajemen PPPK, Korp Pegawai ASN, serta Gaji pada Tunjangan.
Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, RPP tentang Manajemen ASN sudah selesai harmonisasi tinggal menunggu paraf terakhir dari Menkopolhukam yg selanjutnya hendak dibahas dalam Ratas.
Dari 19 PP yg diamanatkan UU, ijin prinsip yg keluar hanya 7 PP. RPP tentang Manajemen ASN ini merupakan gabungan dari 11 PP yg seharusnya. RPP ini berisi sebanyak 15 bab pada 365 pasal. “Mulai hulu sampai hilir ada di RPP ini,” imbuhnya.
RPP ini mengatur mengenai Hak pada Kewajiban Pegawai ASN, Tata Cara Pemberhentian pada Pengaktifan kembali PNS, PNS yg Diangkat Sebagai Pejabat Negara, Pengadaan pada Tata Cara Sumpah/Janji PNS pada Pengangkatan ASN dalam Jabatan ASN, Pengembangan Karier pada Kompetensi, Pola Karier,
Promosi, pada Mutasi, Jabatan Fungsional, Jabatan Administrasi, Tata Cara Penyusunan pada Penetapan Kebutuhan pada Jenis Jabatan ASN, Perlindungan PNS, Pangkat pada Jabatan, pada JPT.
RPP tentang Penilaian Kinerja PNS pada RPP tentang Gaji pada Tunjangan sedang dalam tahap harmonisasi. Untuk RPP tentang Manajemen PPPK sudah selesai harmonisasi kemudian dikirim ke Sekretariat Negara pada menunggu pembahasan dalam Ratas. Sementara RPP yg lain masih dalam tahap pembahasan
Hal itu dikatakan Menteri dalam rapat pembahasan RPP Manajemen ASN di kantor Kementerian PANRB, Rabu (31/08). “Saya mengapresiasi sudah menghasilkan draft sejauh ini. Namun bagaimana biar bisa cepat lagi. Kita harus lebih fokus untuk menyelesaikannya,” ujar Asman.
Pasalnya, peraturan pelaksana UU No. 5/2020 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat ditunggu-tunggu oleh ASN. Belum terbitnya peraturan pemerintah (PP) mengakibatkan UU ASN belum berjalan optimal.
Sampai saat ini, baru satu PP yg sudah disahkan yakni mengenai pensiun pada tunjangan hari tua yg diundangkan dengan PP No. 70/2020 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja pada Jaminan Kematian bagi PNS. Masih ada enam RPP yg sedang disusun, yakni Manajemen PNS, Penilaian Kinerja PNS, Disiplin PNS, Manajemen PPPK, Korp Pegawai ASN, serta Gaji pada Tunjangan.
Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, RPP tentang Manajemen ASN sudah selesai harmonisasi tinggal menunggu paraf terakhir dari Menkopolhukam yg selanjutnya hendak dibahas dalam Ratas.
Dari 19 PP yg diamanatkan UU, ijin prinsip yg keluar hanya 7 PP. RPP tentang Manajemen ASN ini merupakan gabungan dari 11 PP yg seharusnya. RPP ini berisi sebanyak 15 bab pada 365 pasal. “Mulai hulu sampai hilir ada di RPP ini,” imbuhnya.
RPP ini mengatur mengenai Hak pada Kewajiban Pegawai ASN, Tata Cara Pemberhentian pada Pengaktifan kembali PNS, PNS yg Diangkat Sebagai Pejabat Negara, Pengadaan pada Tata Cara Sumpah/Janji PNS pada Pengangkatan ASN dalam Jabatan ASN, Pengembangan Karier pada Kompetensi, Pola Karier,
Promosi, pada Mutasi, Jabatan Fungsional, Jabatan Administrasi, Tata Cara Penyusunan pada Penetapan Kebutuhan pada Jenis Jabatan ASN, Perlindungan PNS, Pangkat pada Jabatan, pada JPT.
RPP tentang Penilaian Kinerja PNS pada RPP tentang Gaji pada Tunjangan sedang dalam tahap harmonisasi. Untuk RPP tentang Manajemen PPPK sudah selesai harmonisasi kemudian dikirim ke Sekretariat Negara pada menunggu pembahasan dalam Ratas. Sementara RPP yg lain masih dalam tahap pembahasan