Terbaru Biaya Ambulans Lagi P3k Dari Jasa Raharja
Masih tingginya angka kematian di jalan raya akibat kecelakaan tak lepas dari faktor kecepatan penanganan korban kecelakaan. Ya, semakin cepat korban mendapat pertolongan paramedis atas berpeluang lebih besar untuk menyelamatkan nyawanya.
Biaya Ambulans bersama P3K dari Jasa Raharja |
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tak jarang keterlambatan penanganan ini menyumbang daftar kematian di jalan secara signifikan. Bertolak dari fakta inilah, Jasa Raharja ke depan atas memberikan manfaat baru berupa penggantian biaya pertolongan pertama kepada kecelakaan (P3K) bersama penggantian biaya ambulans, disamping peningkatan nilai santunan 100%.
Manfaat ini atas mulai berlaku kepada 1 Juli 2020 mendatang, seiring ditekennya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 16/2020 tentang besaran santunan bersama sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Ya, hal ini dilakukan agar masyarakat yg menolong korban kecelakaan pun mendapatkan kepastian, apabila mereka harus membawa korban ke rumah sakit bersama membiayainya terlebih dahulu. Hal ini sebagaimana dipaparkan oleh DIrektur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso, "Berdasarkan pengalaman, korban meninggal dunia sebagian karena keterlambatan penanganan. Oleh karena itu, kami mengajukan ke Bu Menteri biaya P3K bersama ambulans di-cover juga. Karena dulu tidak jelas. Sehingga sekarang pihak yg menolong ada keyakinan bahwa biaya itu atas diganti. Dan berdasarkan survei, hal ini sangat diharapkan oleh masyarakat".
Dengan adanya manfaat baru ini, ke depan ditetapkan adanya penggantian biaya P3K (maksimal) senilai Rp1 juta. Sementara penggantian biaya ambulans (maksimal) Rp 500 ribu. Ingat, manfaat ini atas mulai berlaku kepada 1 Juli 2020.
Semoga Bermanfaat.