Informasi Besar Santunan Jasa Raharja Peraturan Menteri Keuangan (Pmk) Nomor: 16/Pmk.010/2017
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada 13 Februari 2020 sudah pernah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 16/PMK.010/2020 tentang Besar Santunan lagi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dalam PMK itu disebutkan, korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan ataupun ahli warisnya berhak atas santunan. Besaran santunan tersebut ditentukan sebagai berikut:
a. Ahli waris dari Korban yg meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Sebelumnya dalam PMK Nomor: 36/PMK.010/2008 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
b. Korban yg mengalami cacat tetap berhak atas santunan yg besarnya dihitung berdasarkan angka persentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dari besar Santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud kepada huruf a.
c. Korban yg memerlukan perawatan lagi pengobatan berhak atas santunan berupa:
1. penggantian biaya perawatan lagi pengobatan dokter paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
2. biaya ambulans ataupun kendaraan yg membawa korban ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan/atau
3. biaya pertolongan pertama kepada kecelakaan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Dalam ketentuan sebelumnya hanya disebutkan penggantian biaya perawatan lagi pengobatan dokter paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
“Dalam hal korban meninggal dunia akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yg menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah),” bunyi Pasal 4 PMK ini. Sebelumnya biaya untuk hal ini adalah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan lagi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dicabut lagi dinyatakan tidak berlaku.
Besar Santuna Jasa Raharja |
a. Ahli waris dari Korban yg meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Sebelumnya dalam PMK Nomor: 36/PMK.010/2008 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
b. Korban yg mengalami cacat tetap berhak atas santunan yg besarnya dihitung berdasarkan angka persentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dari besar Santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud kepada huruf a.
c. Korban yg memerlukan perawatan lagi pengobatan berhak atas santunan berupa:
1. penggantian biaya perawatan lagi pengobatan dokter paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
2. biaya ambulans ataupun kendaraan yg membawa korban ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan/atau
3. biaya pertolongan pertama kepada kecelakaan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Dalam ketentuan sebelumnya hanya disebutkan penggantian biaya perawatan lagi pengobatan dokter paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
“Dalam hal korban meninggal dunia akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yg menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah),” bunyi Pasal 4 PMK ini. Sebelumnya biaya untuk hal ini adalah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan lagi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dicabut lagi dinyatakan tidak berlaku.