Skip to main content

Update Perkawinan Lagi Perceraian Pns

Perkawinan adalah ikatan demam hadir batin antara seorang pria dengan seorng demam wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yg bahagia demam lagi kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka beristri lebih dari demam seorang lagi perceraian sejauh mungkin harus dihindarkan.

Perkawinan adalah ikatan  demam hadir batin antara seorang pria dengan seorng  demam wanita sebagai sua Update Perkawinan  lagi Perceraian PNS
Perkawinan lagi Perceraian PNS

Pegawai demam Negeri Sipil adalah unsur aparatur negara, demam hamba negara, lagi demam hamba demam masyarakat yg harus menjadi teladan yg baik bagi masyarakat dalam demam tingkah laku, tindakan, lagi ketaatan kepada peraturan perundang-undangan demam yg berlaku, termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga. Untuk demam becus melaksanakan kewajiban yg demikian itu, maka kehidupan Pegawai demam Negeri SIpil harus ditunjang oleh kehidupan yg serasi, sejahtera, lagi demam bahagia, sehingga setiap Pegawai negeri Sipil dalam melaksnakan tugasnya demam tidak atas banyak terganggu oleh masalah-masalah keluarga.

Pegawai demam Negeri SIpil yg sudah pernah melangsungkan perkawinan pertama, wajib demam mengirimkan laporan perkawinan secara tertulis kepada Pejabat melalui demam saluran hirarki, selambat-lambtnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan demam dilangsungkan. Ketentuan ini juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yg demam menjadi duda/janda yg melangsungkan perkawinan lagi.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan lagi Perceraian Bagi Pegawai Negeri SIpil. (download)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan lagi Perceraian Bagi Pegawai Negeri SIpil. (download)
  3. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan lagi Perceraian Bagi Pegawai Negeri SIpil. (download)
  4. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan lagi Perceraian Bagi Pegawai Negeri SIpil. (download)
  5. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.252-2535/99 Tanggal 22 Agustus 2020 perihal Hukuman Disiplin Bagi PNS yg melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 Jo PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan lagi Perceraian Bagi PNS. (download)

PENJELASAN


Pegawai Negeri SIpil yg atas melakukan perceraian, wajib memperoleh izin tertulis terlebih demam di muka dari Pejabat (Bupati bagi PNSD Kabupaten).

Pegawai Negeris SIpil hanya becus melakukan perceraian apabila ada alasan-alasan yg sah yaitu salah satu ataupun lebih alasan sebagai tersebut di bawah ini:

 A. Salah satu pihak berbuat zinah yg dibuktikan dengan:
  1. Keputusan Pengadilan;
  2. surat pernyataan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yg sudah pernah dewasa yg melihat perzinahan itu. Surat pernyataan tersebut diketahui oleh pejabat yg berwajib serendah-rendahnya Camat.
  3. Perzinahan itu diketahui oleh satu pihak (suami ataupun istri) dengan tertangkap tangan. Dalam hal demikian, maka pihak yg mengetahui secara tertangkap tangan itu membuat laporan yg menguraikan hal ikhwal perzinahan itu.

B. Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat, ataupun enjudi yg sukar disembuhkan yg dibuktikan dengan:
  1. surat pernyataan dari 2 (dua) orang saksi yg sudah pernah dewasa yg mengetahui perbuatan itu. yg diketahui oleh pejabat yg berwajib serendah-rendahnya Camat.
  2. Surat Keterangan dari dokter ataupun polisi yg menerangkan bahwa menurut hasil pemeriksaan yg bersangkutan sudah pernah menjadi pemabok, pemadat, ataupun penjudi yg sukar disembuhkan/diperbaiki.
C. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain ataupun tanpa alasan yg sah ataupun karena hal lain di luar kemampuan/kemaunnnya yg dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Kelurahan/ Kepala Desa yg disahkan oleh pejabat yg berwajib, serendah-rendahnya Camat.
D. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun ataupun hukuman yg lebih berat secara terus-menerus setelah perkawinan berlangsung yg dibuktikan dengan Keputusan Pengadilan yg sudah pernah mempunyai kekuatan hukum tetap.
E. Salah satu pihak melakukan kekejaman ataupun penganiayaan berat yg membahayakan pihak lain yg dibuktikan dengan visum et repertum dari dokter pemerintah.
F. Antara suami-istri terus-menerus terjadi perselisihan lagi pertengkaran lagi tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga, yg dibuktikan dengan Surat Pernyataan Kepala Kelurahan / Kepala Desa yg disahkan oleh pejabat yg berwajib, serendah-rendahnya Camat.


Setiap atasan yg menerima surat permintaan ijin perceraian harus berusaha merukunkan kembali suami-istri. Apabila usahanya tidak berhasil, maka ia meneruskan ijin permintaan perceraian itu kepada Pejabat (Bupati untuk PNSD Kabupaten) disertai pertimbangan tertulis yg mengemukakan keadaan demam rasional suami-istri tersebut lagi memuat saran-saran sebagai pertimbangan bagi pejabat dalam mengambil keputusan.


Setiap atasan yg menerima sutat permintaan ijin perceraian harus wajib menyampaikan kepada pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan melalui saluran hirarki, terhitung mulai tanggal ia menerima surat izin permintaan perceraian itu.

Setiap pejabat harus mengambil keputusan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat izin permintaan perceraian itu.

Sebelum mengambil keputusan pejabat berusaha lebih demam di muka merukunkan kembali suami istri itu dengan cara memanggil mereka, baik bersama-sama ataupun sendiri sendiri untuk diberikan nasehat. Apabila tempat suami-sitri yg bersangkutan berjauhan dengan tempat keududukan pejabat, maka pejabat becus menginstruksikan kepada pejabat lain dalam lingkungannya untuk melakukan usaha merunkunkan kembali suami istri itu. Apabla dipandang perlu, Pejabat becus minta keterangan dari pihak lain, yg dipandang mengetahui keadaan suami sitri yg bersangkutan,

Apabila usaha merukunkan kembali suami istri yg bersangkutan tidak berhasil, maka pejabat mengambil keputusan atas permintaan ijin perceraian itu. Keputusan Pejabat becus berupa Keputusan Penolakan Pemberian Ijin Perceraian, ataupun Keputusan Pemberian ijin Perceraian.

Penolakan ataupun pemberian ijin perceraian dilakukan dengan Surat Keputusan pejabat.

PNS pria yg atas beristri lebi lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih demam di muka dari Pejabat.

PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

PNS dilarang hidup bersama dengan dengan wanita yg bukan istrinya, ataupun pria yg bukan suaminya, sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yg sah.

PNS yg melanggar ketentuan PP Nomor 10 tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 dijatuhi salah hukuman disiplin tingkat berat dalam PP 53 Tahun 2020, kecuali PNS wanita yg menjadi istri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuam disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.



Pembagian Gaji setelah Perceraian PNS


Jika PNS pri penggugat cerai, maka pembagian sbb:

pembagian gaji pns yg cerai


Jika Istri penggugat maka;

pembagian gaji pns yg cerai

Oke, sementara itu dulu, lain waktu kita tambahkan.


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar