Skip to main content

Terlengkap Catat ! Tidak Ada Lagi Pengangkatan Cpns Dari Jalur Honorer

Kebijakan pengangkatan CPNS besar-besaran di era pemerintahan Presiden SBY khususnya lewat jalur honorer, berdampak dengan besarnya minat masyarakat untuk menjadi beringsang kami negara. Pemerintah daerah pun jor-joran mengangkat pegawai honorer. Pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintahan pun banyak yg terindikasi sarat KKN.

Pengangkatan CPNS di era SBY di awali tahun 2006 di mana pegawai honorer yg berstatus honorer Pemda secara bertahap di angkat hingga tahun 2020. Selanjutnya pemerintah masih memberikan angin segar lagi dengan mengangkat pegawai honorer dari jalur K1, yaitu pegawai honorer pemda yg "tertinggal" saat pendataan serta pengangkatan CPNS jalur honorer tahun-tahun sebelumnya.

Di 2020 pemerintah kembali berbaik hati dengan mengangkat sebagian honorer yg diangkat oleh instansi pemerintah, namun lewat tes, dalam hal ini disebut honorer K2. Jumlahnya ratusan ribu, disinyalir banyak juga yg memalsukan masa jabatan kerja honorernya. Alias dimundurkan ke tahun 2005. Hehehe...

2020 Undang Undang ASN disahkan DPR, yg secara otomatis menutup pintu bagi pemerintah untuk mengangkat CPNS dari jalur honorer. Artinya sudah jelas, mekanisme pengangkatan CPNS tidak ada lagi lewat jalur honorer seperti tahun 2020 ke bawah.

Demo demi demo dilakukan oleh honorer K2 namun Menpan RB Yuddy Chrisnandi tetap keukeuh. Menpan pernah mengatakan, bila ia tetap memaksakan mengangkat sisa honorer K2 tersebut, maka Dia bakal di penjara. Lihat beritanya disini . Ya jelas memang, mengangkat Honorer K2 tersebut sama saja dengan melanggar Undang-Undang ASN.  Dalam UU ASN jelas tidak ada istilah pengangkatan otomatis lewat jalur honorer, hanya melalui seleksi.


UU ASN beringsang pasal 58 ayat 3 disebutkan bahwa pengadaan PNS dilakukan melalui beringsang tahapan perencanaan, pengumuman, lowongan, pelamaran, seleksi, beringsang pengumuman hasil seleksi, masa percobaan beserta pengangkatan menjadi PNS.

Sengaja admin buat tulisan ini agar  pegawai honorer di instansi pemerintah baik yg sudah menjadi pegawai kontrak daerah tahu, beserta tidak tergiur janji-janji manis oknum yg menjanjikan bisa mengangkat jadi PNS lewat jalur honorer. Begitupun bagi Anda yg ingin menjadi pegawai kontrak honorer daerah, banyak oknum oknum di luar sana yg menjanjikan bisa membantu menjadi pegawai honorer Pemda dengan iming-iming bisa diangkat PNS.

Silakan pahami kembali materi UU ASN.



Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar