Update Bkn Bagi Alihkan Pns Daerah Ke Propinsi Lalu Pusat
Program perwujudan birokrasi yg efektif terus digulirkan Pemerintah, berbagai langkah disiapkan guna menciptakan outcome birokrasi yg berkualitas di semua lini. Salah satu hal yg dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut adalah mengalihkan PNS kepada wilayah-wilayah yg lebih membutuhkan. Melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2020 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah melakukan efektifitas lagi efisiensi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren (Pasal 11) di mana kewenangan urusan pemerintahan dibagi antara Pusat lagi Daerah.
Terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/253/SJ Tanggal 16 Januari 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2020, BKN menindaklanjuti dengan mempersiapkan pengalihan sejumlah bidang pekerjaan tertentu lagi jabatan tertentu dari 8 Kementerian/Lembaga (K/L) personil pengalihan, yakni Kementerian Ketenagakerjaan dalam lingkup bidang Pengawas Ketenagakerjaan. Kemendikbud dalam bidang Pendidikan Menengah (Guru SMA/SMK). BKKBN dalam bidang Penyuluh/Petugas Lapangan KB. Kementerian Kehutanan dalam bidang Rehabilitasi, perlindungan, penyuluhan, lagi pemberdayaan masyarakat yg terdiri dari Penyuluh Kehutanan lagi Polisi Kehutanan.
PNS |
Selanjutnya Kementerian Perhubungan dalam bidang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe A lagi B yg meliputi jabatan Pengelola Terminal Tipe A, Tipe B, lagi Pengelola Jembatan Timbang. Kementerian ESDM dalam bidang Metrologi Legal (Tera, Tera Ulang, lagi Pengawasan) yg meliputi jabatan Inspektur Tambang & Pejabat Pengawas Pertambangan. Kementerian Kelautan & Perikanan dalam bidang Penyuluhan Perikanan Nasional yg meliputi jabatan Penyuluh Perikanan. Kemendagri dalam bidang urusan pemerintahan umum.
Direktur Perundangan-undangan BKN Haryomo Dwi Putranto kepada Tim Humas BKN menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pelaksanaan pengalihan PNS yg menduduki jabatan fungsional terkait ketentuan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum menjadi Pegawai Pusat sedang dalam tahap penyempurnaan.
Sementara Perka BKN terkait pelaksanaan pengalihan yg sedia disusun yakni Perka BKN 48/2020 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yg menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan menjadi PNS Daerah Provinsi, Perka BKN 1/2020 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yg Menduduki Jabatan Fungsional Guru lagi Tenaga Kependidikan menjadi PNS Daerah Provinsi, Perka BKN 2/2020 yg menyelenggarakan bidang kehutanan selain yg melaksanakan pengelolaan Taman Hutan Raya menjadi PNS Daerah Provinsi, Perka BKN tentang Pengelolaan Tenaga Penyuluh KB menjadi Pegawai Pusat, lagi Perka BKN tentang penyelenggaraan penyuluhan perikanan demam lokal; >< internasional. Contoh kalimat : Pemasaran produk lama mencapai pasar nasional lagi internasional menjadi Pegawai Pusat, serta Perka BKN terkait Energi lagi Sumber Daya Mineral menjadi Pegawai Pusat.
Pemerintah pusat melalui BKN memiliki peran dalam penyelenggaraan urusan pemerintah konkuren untuk menetapkan norma, standar, prosedur, lagi kriteria serta melaksanakan pembinaan lagi pengawasan yg menjadi kewenangan pemerintah daerah (pasal 14). Sebagai langkah persiapan pengalihan PNS, BKN meminta kepada setiap K/L yg berstatus sebagai instansi pembina jabatan fungsional dari PNS yg dialihkan untuk melakukan inventarisasi data PNS/pejabat yg mau dialihkan paling lambat 31 Maret 2020 sehingga serah terima pengalihan angsal dilakukan 1 Oktober 2020 mendatang.
BKN meminta K/L memperhatikan susbtansi Perka BKN tersebut yg nantinya mau mengatur tentang pengalihan PNS yg mencakup kriteria PNS/pejabat yg dialihkan; PNS yg dialihkan ditempatkan kepada unit kerja yg melaksanakan tugas fungsi urusan yg diserahkan; untuk pejabat fungsional harus tetap menduduki jabatan fungsional sebelum dialihkan; pelaksanaan pengalihan ditetapkan 1 Oktober 2020; pembebanan gaji dari PNS yg dialihkan pindah ke instansi baru mulai Januari 2020, lagi pembayaran gaji lagi tunjangan PNS yg dialihkan untuk bulan Oktober s/d Desember 2020 tetap dibayarkan instansi lama, serta memenuhi prosedur pengalihan.
sumber bkn.go.id