Terbaru Uang Duka Wafat Program Pensiun Pt Taspen
Uang Duka Wafat (UDW) merupakan santunan dari pemerintah (PT Taspen) kepada keluarga/Ahli Waris penerima pensiun untuk meringankan beban keluarga yg ditinggalkan oleh penerima pensiun. UDW juga diberikan kepada PNS yg meninggal dunia (dianggap pensiun) alias uang duka wafat program Jaminan Kematian (JKM)
Uang Duka Wafat berbeda dengan Uang Duka Tewas maupun Asuransi Kematian PT Taspen.
Besaran Uang Duka Wafat
Uang Duka Wafat (UDW), kalau penerima pensiun meninggal dunia :
a. 3 x penghasilan terakhir (PNS, Pejabat, TNI / POLRI) PP No. 4 Tahun 1982 pasal 2
b. 2 x Tuvet (veteran sendiri) 1 x tuvet (janda/duda) Perpres No.79 Tahun 2020 pasal 17
Syarat berkas pembayaran uang duka wafat, apabila penerima pensiun meninggal dunia;
a. Mengisi formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Foto copy Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
c. Foto copy Skep pensiun alm.
d. Foto copy Surat Kematian yg dilegalisir Lurah/Kepala Desa;
e. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yg masih berlaku;
f. Foto copy Surat Nikah yg dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa/KUA;
g. Pas foto ukuran 3x4, sebanyak 1 (satu) lembar;
h. Foto copy Bintang Jasa (Bila ada, khusus bagi penerima pensiun TNI / POLRI).
Catatan :
UDW dibayar sebesar 3x penghasilan tanpa potongan, khusus penerima Tunjangan Veteran ditetapkan sebesar 2 x Penghasilan pensiun
Apabila sebagai Penerima Pensiun PNS, sekaligus dibayarkan Askem.
Syarat berkas pembayaran uang duka wafat, apabila Penerima Pensiun / Tunjangan Janda/Duda meninggal dunia:
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Foto copy SK Pensiun;
c. Foto copy Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
d. Foto copy Surat Kematian yg dilegalisir Lurah/Kepala Desa;
e. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yg masih berlaku;
f. Surat Kuasa Ahli Waris, bagi yg memiliki anak lebihdari satu;
g. Surat Keterangan Merawat alm, dari sakit sampai Penguburan bagi pemohon selain ahli waris.
Catatan :
UDW dibayar sebesar 3 x penghasilan tanpa potongan, khusus penerima Tunjangan Janda / Duda
Veteran ditetapkan sebesar 1 x Penghasilan
Apabila sebagai Penerima Pensiun Janda / Duda PNS, sekaligus dibayarkan Askem
Pemberian uang Duka wafat diatur dalam PP nomor 4 tahun 1982 tentang PEMBERIAN UANG DUKA WAFAT BAGI KELUARGA PENERIMA PENSIUN bisa diunduh di link ini
Catatan:
Uang Duka Wafat yang masuk dalam program Pensiun PT Taspen kalau yg meninggal adalah penerima pensiun
Uang Duka Wafat yang masuk dalam program Jaminan Kematian PNS PT Taspen kalau yg meninggal adalah PNS aktif.
Uang Duka Wafat berbeda dengan Uang Duka Tewas maupun Asuransi Kematian PT Taspen.
Besaran Uang Duka Wafat
Uang Duka Wafat (UDW), kalau penerima pensiun meninggal dunia :
a. 3 x penghasilan terakhir (PNS, Pejabat, TNI / POLRI) PP No. 4 Tahun 1982 pasal 2
b. 2 x Tuvet (veteran sendiri) 1 x tuvet (janda/duda) Perpres No.79 Tahun 2020 pasal 17
Syarat berkas pembayaran uang duka wafat, apabila penerima pensiun meninggal dunia;
a. Mengisi formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Foto copy Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
c. Foto copy Skep pensiun alm.
d. Foto copy Surat Kematian yg dilegalisir Lurah/Kepala Desa;
e. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yg masih berlaku;
f. Foto copy Surat Nikah yg dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa/KUA;
g. Pas foto ukuran 3x4, sebanyak 1 (satu) lembar;
h. Foto copy Bintang Jasa (Bila ada, khusus bagi penerima pensiun TNI / POLRI).
Catatan :
UDW dibayar sebesar 3x penghasilan tanpa potongan, khusus penerima Tunjangan Veteran ditetapkan sebesar 2 x Penghasilan pensiun
Apabila sebagai Penerima Pensiun PNS, sekaligus dibayarkan Askem.
Syarat berkas pembayaran uang duka wafat, apabila Penerima Pensiun / Tunjangan Janda/Duda meninggal dunia:
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Foto copy SK Pensiun;
c. Foto copy Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
d. Foto copy Surat Kematian yg dilegalisir Lurah/Kepala Desa;
e. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yg masih berlaku;
f. Surat Kuasa Ahli Waris, bagi yg memiliki anak lebihdari satu;
g. Surat Keterangan Merawat alm, dari sakit sampai Penguburan bagi pemohon selain ahli waris.
Catatan :
UDW dibayar sebesar 3 x penghasilan tanpa potongan, khusus penerima Tunjangan Janda / Duda
Veteran ditetapkan sebesar 1 x Penghasilan
Apabila sebagai Penerima Pensiun Janda / Duda PNS, sekaligus dibayarkan Askem
Pemberian uang Duka wafat diatur dalam PP nomor 4 tahun 1982 tentang PEMBERIAN UANG DUKA WAFAT BAGI KELUARGA PENERIMA PENSIUN bisa diunduh di link ini
Catatan:
Uang Duka Wafat yang masuk dalam program Pensiun PT Taspen kalau yg meninggal adalah penerima pensiun
Uang Duka Wafat yang masuk dalam program Jaminan Kematian PNS PT Taspen kalau yg meninggal adalah PNS aktif.