Skip to main content
Showing posts sorted by relevance for query uang-duka-wafat-program-pensiun-pt-taspen. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query uang-duka-wafat-program-pensiun-pt-taspen. Sort by date Show all posts

Terbaru Uang Duka Wafat Program Pensiun Pt Taspen

Uang Duka Wafat (UDW) merupakan santunan dari pemerintah (PT Taspen)  kepada keluarga/Ahli Waris penerima pensiun untuk meringankan beban keluarga yg ditinggalkan oleh penerima pensiun. UDW juga diberikan kepada PNS yg meninggal dunia (dianggap pensiun) alias uang duka wafat program Jaminan Kematian (JKM) 

Uang Duka Wafat berbeda dengan Uang Duka Tewas maupun Asuransi Kematian PT Taspen. 

Ahli Waris penerima pensiun untuk meringankan beban keluarga  yg ditinggalkan oleh peneri Terbaru Uang Duka Wafat Program Pensiun PT Taspen

Besaran Uang Duka Wafat

Uang Duka Wafat (UDW), kalau penerima pensiun meninggal dunia :
a. 3 x penghasilan terakhir (PNS, Pejabat, TNI / POLRI) PP No. 4 Tahun 1982 pasal 2
b. 2 x Tuvet (veteran sendiri) 1 x tuvet (janda/duda) Perpres No.79 Tahun 2020 pasal 17

Syarat berkas pembayaran uang duka wafat, apabila penerima pensiun meninggal dunia;

a. Mengisi formulir Permintaan  Pembayaran (FPP);
b. Foto copy Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
c. Foto copy Skep pensiun alm.
d. Foto copy Surat Kematian yg dilegalisir Lurah/Kepala Desa;
e. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yg masih berlaku;
f. Foto copy Surat Nikah yg dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa/KUA;
g. Pas foto ukuran 3x4, sebanyak 1 (satu) lembar;
h. Foto copy Bintang Jasa (Bila ada, khusus bagi penerima pensiun TNI / POLRI).

Catatan :
UDW dibayar sebesar 3x penghasilan tanpa potongan, khusus penerima Tunjangan Veteran ditetapkan sebesar  2 x Penghasilan pensiun
Apabila sebagai Penerima Pensiun PNS, sekaligus dibayarkan Askem.

Syarat berkas pembayaran uang duka wafat, apabila Penerima  Pensiun / Tunjangan Janda/Duda meninggal dunia:

a. Mengisi Formulir Permintaan  Pembayaran (FPP);
b. Foto copy SK Pensiun;
c. Foto copy Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
d. Foto copy Surat Kematian yg dilegalisir Lurah/Kepala Desa;
e. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yg masih berlaku;
f. Surat Kuasa Ahli Waris, bagi yg memiliki anak lebihdari satu;
g. Surat Keterangan Merawat alm, dari sakit sampai Penguburan bagi pemohon selain ahli waris.

Catatan :
UDW dibayar sebesar 3 x penghasilan tanpa   potongan, khusus penerima Tunjangan Janda / Duda
Veteran ditetapkan sebesar  1 x Penghasilan
Apabila sebagai Penerima Pensiun Janda / Duda PNS, sekaligus dibayarkan Askem

Pemberian uang Duka wafat diatur dalam PP nomor 4 tahun 1982 tentang PEMBERIAN UANG DUKA WAFAT BAGI KELUARGA PENERIMA PENSIUN bisa diunduh di link ini

Catatan:
Uang Duka Wafat yang masuk dalam program Pensiun PT Taspen kalau yg meninggal adalah penerima pensiun
Uang Duka Wafat yang masuk dalam program Jaminan Kematian PNS PT Taspen kalau yg meninggal adalah PNS aktif.

Informasi Program Pensiun Pt Taspen


Barangkali Anda memiliki tetangga pensiunan PNS yg masih hidup yg biasa tiap bulan menerima gaji pensiun. Nah itulah yg disebut program Pensiun PT Taspen. Dalam kata lain Pensiun adalah jaminan hari tua bersama sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintahan. Tentu saja berbeda dengan Tabungan Hari Tua PNS.
 Barangkali Anda memiliki tetangga pensiunan PNS  yg masih hidup  yg biasa tiap bulan me Informasi Program Pensiun PT Taspen
Pensiun PT Taspen

Setiap dari kita PNS yg aktif, setiap bulannya dipotong gaji kita sebesar 4,75% dari gaji (gaji pokok + tunjangan istri + tunjangan anak) selama masa aktif.  Peserta Program Pensiun PT Taspen yaitu (1) Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat / Daerah. (2) TNI / POLRI bersama PNS dari Kementerian Pertahanan yg diberhentikan sebelum 1 April 1989,  (3) Veteran Pejuang bersama Pembela Kemerdekaan RI, (4) PKRI/ KNIP.

Hak Peserta Program Pensiun PT Taspen


1. Pembayaran pensiun setiap bulan
2. Uang Duka Wafat (UDW), asalkan penerima pensiun meninggal dunia :
a. 3 x penghasilan terakhir (PNS, Pejabat, TNI / POLRI) PP No. 4 Tahun 1982 pasal 2
b. 2 x Tuvet (veteran sendiri) 1 x tuvet (janda/duda) Perpres No.79 Tahun 2020 pasal 17
 

Uang pensiun terusan, asalkan masih terdapat ahli waris yg berhak menerima pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu:
a. Selama 4 bulan (PNS / Pejabat / Tuvet)
b. Selama 6 ataupun 12 bulan (TNI / POLRI)
c. PKRI/KNIP tidak ada pensiun terusan
3. Pensiun Janda / Duda / Yatim-Piatu
4. Pensiun yg tidak diambil 3 bulan berturut-turut
5. Uang Kekurangan Pensiun (UKP)
6. Tunjangan Veteran
7. Dana Kehormatan
8. Pensiun lanjutan karena pindah kantor cabang ataupun distop  karena sebab lain 


Persyaratan Pengajuan Hak Pensiun PNS

Yakni Apabila Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pejabat Negara berhenti dengan mendapat hak pensiun:

a. Mengisi formulir Permintaan  Pembayaran (FPP);
b. Asli bersama foto copy SK Pensiun;
c. Asli SKPP yg dibuat Satuan Kerja bersama disahkan oleh KPPN / Pemda;
d. Foto copy Pertimbangan Teknis dari BKN bagi PNS Golongan 4C ke atas yg SK Pensiunnya belum ditetapkan oleh Presiden;
e. Pas foto terbaru suami/istri ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar;
f. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) Pemohon yg masih berlaku;
g. Foto copy nomor rekening Bank bagi pensiun melalui bank;
h. NPWP (apabila ada).


Selain pensiun reguler, seperti disebutkan di atas ada pula pensiun terusan, Pensiun Terusan nilainya sebesar hak pensiun almarhum/almarhumah, apabila  Penerima Pensiun Sendiri meninggal dunia bersama mempunyai  istri/suami,  diberikan  :
a. Selama 4 bulan, bagi penerima Pensiun PNS / Pejabat Negara / KNIL
b. Selama 2 bulan, bagi Penerima Pensiun Duta Besar;
c. Selama 6 bulan, bagi Penerima Pensiun Presiden /Wakil Presiden;
d. Selama 6 bulan, bagi Penerima Pensiun TNI / POLRI yg tidak memiliki bintang jasa/ Tunjangan Veteran yg meninggal 1 Januari 2020
e. Selama 12 bulan  bagi Penerima Pensiun TNI / POLRI yg memiliki bintang jasa (Gerilya, Sewindu, Kartika Eka Paksi Nararya, Jalasena Nararya, Bhayangkara  Nararya, Swa Buana Paksa Nararya);
f. Selama 18 bulan bagi Penerima Pensiun TNI / POLRI yg memiliki bintang Jasa Pahlawan

Pensiun Janda/Duda PT Taspen

Pensiun Janda/Duda, adalah dana pensiun yg diberikan apabila Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara/Penerima Pensiun/Penerima Tunjangan meninggal dunia. Persyaratan berkas yg harus dipenuhi adalah:
a. Mengisi Formulir Permintaan  Pembayaran (FPP);
b. Asli bersama foto copy SK Pensiun / Tembusan Skep Pensiun;
c. Asli SKPP yg dibuat oleh PEMDA / KPN / TASPEN;
d. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yg disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
e. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yg masih berlaku;
f. Pas Foto pemohon ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar;
g. Surat Keterangan Sekolah bagi anak yg berusia 21 s/d 25 tahun; 
h. Foto copy buku tabungan  (apabila pembayaran melalui transfer);
i. NPWP (apabila ada).

Demikian sekilas mengenai Program Pensiun PT Taspen, Selanjutnya bakal dibahas mengenai Uang Duka Wafat PT Taspen.

Update Asuransi Kematian Pns Pt Taspen

Asuransi Kematian PNS PT Taspen
Setiap bulan gaji kita sebagai PNS dipotong beberapa persen diantaranya untuk membayar iuran Tabungan Hari Tua PT Taspen, program pensiun PT Taspen serta untuk iuran BPJS Kesehatan.
Apa hubungannya dengan judul artikel kita kali ini? Mari kita simak biar paham, hehehe


Tentu bagi kita yg belum tahu tentu bertanya apa sih yg dimaksud dengan asuransi kematian bagi PNS ini. Asuransi Kematian merupakan bagian dari hak manfaat Program Tabungan Hari Tua (THT) PT Taspen. Asuransi Kematian (ASKEM) diberikan bila peserta/pensiunan ataupun anggota keluarga (istri/suami dengan anak) meninggal dunia. Dimana kewajiban peserta sedia dipenuhi.

A. Kriteria Asuransi Kematian Taspen menurut Penerima

  1. ASKEM diberikan kepada peserta yg masih aktif sebagai peserta (sebagai PNS), maupun sudah pensiun sebagai PNS.(dibayarkan kepada ahli waris)
  2. ASKEM yg dibayarkan kepada peserta aktif bila suami/istri meninggal dunia
  3. ASKEM yg dibayarkan kepada peserta bila anak dari peserta meninggal dunia

Kriteria ASKEM menurut keaktifan peserta
Yang dimaksud disini adalah ASKEM yg diberikan kepada (1) peserta yg masih aktif sebagai PNS (disebutkan dengan poin A1, 2, dengan 3)  dengan (2) ASKEM yg diberikan kepada Penerima Pensiunan PNS

B. ASKEM yg diberikan kepada penerima pensiun PNS 

4. Askem diberikan kepada penerima pensiun meninggal dunia
5. Askem diberikan bila suami/istri penerima pensiun meninggal dunia

Besaran pembayaran Asuransi Kematian PT Taspen


Jika dilihat dari segi besar kecilnya pembayaran Askem ini tidak seberapa bila dibandingkan dengan harga nyawa manusia, namun tidak ada salahnya bila kita mengetahuinya karena itu merupakan hak kita sebagai PNS aktif maupun pensiunan. Berikut ini besaran pembayaran ASKEM PT TASPEN.

  1. Besaran ASKEM Peserta aktif yg meninggal dunia adalah sebesar 2 kali penghasilan terakhir
  2. Besaran ASKEM Peserta aktif bila yg meninggal dunia istri/suami adalah sebesar 1,5 kali penghasilan terakhir
  3. Besaran ASKEM Peserta aktif bila yg meninggal dunia sang anak adalah sebesar 3/4 kali penghasilan terakhir

Tata Cara Pengajuan/Pengurusan Serta Syarat Berkas Pembayaran Asuransi Kematian PT Taspen
Disebutkan diatas ada beberapa kriteria ASKEM menurut kepesertaan dengan penerima pembayaran

1. ASKEM PNS aktif yg meninggal dunia 

Dibayarkan sebesar 2 kali penghasilan/gaji terakhir. Karena peserta masih aktif maka ada 2 hak yg harus dibayarkan oleh PT Taspen yakni Tunjangan Hari Tua serta ASKEM itu sendiri.

Berkas yg harus disiapkan dengan dipenuhi oleh ahli waris penerima pembayaran adalah;

a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Surat keterangan ahli waris dari instansi;
c. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yg dibuat oleh bendaharawan gaji;
d. Foto copy surat kematian yg di legalisir Lurah/Kepala Desa;
e. Foto copy Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA;
f. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yg masih berlaku.
g. Akta kelahiran anak, bila anak yg mengajukan.

Catatan :
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pejabat Negara, sekaligus dibayarkan Uang Duka Wafat progran JKM. (akan dibahas di artikel lain)


2. ASKEM yg dibayarkan kepada peserta aktif bila suami/istri meninggal dunia


Berkas persyaratannya adalah sebagai berikut
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yg dibuat oleh bendaharawan gaji;
c. Foto copy surat kematian yg dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
d. Foto copy Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah/KUA;
e. Foto copy SK Kenaikan Pangkat / Gaji Berkala  terakhir;
f. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yg masih berlaku.


3. ASKEM yg dibayarkan kepada peserta aktif bila anak meninggal dunia

Berkas persyaratannya adalah sebagai berikut
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yg dibuat oleh bendaharawan gaji;
c. Foto copy surat kematian yg di legalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
d. Foto copy SK Kenaikan Pangkat / Gaji Berkala terakhir.
e. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yg masih berlaku.
f. Surat Keterangan Sekolah/Kuliah bagi anak usia dibawah 21 tahun
Catatan:
 Hak dibayar bila usia anak tidak lebih dari 21 tahun, ataupun 25 tahun bila belum  menikah, belum bekerja dengan masih sekolah. Maksimal ASKEM adalah untuk 3 anak.

4. Askem diberikan kepada penerima pensiun meninggal dunia

Berkas persyaratannya adalah
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Foto copy SK Pensiun;
c. Foto copy Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
d. Foto copy Surat Kematian yg dilegalisir Lurah/Kepala Desa;
e. Foto copy Surat Nikah yg dilegalisir Lurah/Kepala KUA;
f. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yg masih berlaku.
Catatan :
Sekaligus dibayarkan juga Uang Duka Wafat (UDW) persyaratan dibuat rangkap 1.

5. Askem diberikan bila suami/istri penerima pensiun meninggal dunia

Berkas persyaratannya adalah
a. Mengisi Formulir  Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Foto copy SK Pensiun;
c. Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
d. Foto copy Surat Kematian yg dilegalisir Lurah / Kepala Desa;
e. Foto copy Surat Nikah yg dilegalisir Lurah/Kepala KUA.
f. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor)pemohon yg masih berlaku.
g. Surat Keterangan Ahli Waris yg disahkan oleh Lurah / Kepala Desa
Catatan :
 Sekaligus dibayarkan juga Uang Duka Wafat  (UDW), persyaratan dibuat rangkap 1.

Demikian artikel mengenai Asuransi Kematian bagi PNS dengan keluarga PNS, untuk lebih jelas mengenai hal ini Anda bisa datang langsung ke kantor cabang  PT Taspen di daerah masing-masing ataupun bisa juga melalui saluran telepon 1 500 919

Terbaru Cara Membuat Pada Mengurus Kartu Taspen


Apa itu Taspen? Bagaimana cara membuat kartu taspen?
TASPEN merupakan kepanjangan dari Tabungan bersama Asuransi Pegawai Negeri, beringsang yg pengelolaannya dilakukan oleh P.T. TASPEN dengan fungsi beringsang menyelenggarakan Asuransi Sosial termasuk Asuransi dana pensiun bersama tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil. Pencairan dana Taspen beringsang stabil tujuannya sebagai tabungan bersama asuransi, baru angsal dicairkan beringsang ketika anggotanya memasuki masa pensiun/meninggal dunia yaitu dengan beringsang menunjukan kartu anggota bersama bukti-bukti Pensiun PNS yg bersangkutan.

 TASPEN merupakan kepanjangan dari Tabungan  bersama Asuransi Pegawai Negeri Terbaru Cara Membuat  bersama Mengurus Kartu Taspen
Cara Membuat bersama Mengurus Kartu Taspen format lama

Membuat bersama mengurus Taspen cukup mudah. Ada 2 cara dalam mengurus pembuatan kartu taspen. Pertama lewat Badan Kepegawaian Daerah kabupaten/kota. Yang kedua mengurus sendiri ke PT Taspen wilayah masing-masing. Kantor cabang taspen biasanya ada di ibukota propinsi, silakan buka alamat kantor PT Taspen seluruh Indonesia. Jika lewat BKD biasanya agak lama, maklum kan secara kolektif, berbeda misalnya kita mengurus sendiri, seharipun selesai. Pengalaman saya sendiri mengurus sendiri pembuatan taspen ke kantor PT Taspen. Nah untuk membuat kartu taspen wajib memenuhi persyaratan-persyaratan berkas di bawah ini.

 Syarat-syarat pembuatan Taspen

1. Syarat membuat Taspen baru PNS
  1. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai CPNS = 1 lbr (Dilegalisir)
  2. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai PNS = 1 lbr (Dilegalisir)
  3. Fotocopy daftar gaji yg pertama sbg CPNS = 1 lbr (dilegalisir oleh Bendaharawan IPB/pembuat daftar gaji)
  4. Fotocopy daftar gaji yg pertama sebagai PNS = 1 lbr (dilegalisir oleh Bendaharawan IPB/Pembuat daftar gaji)
  5. Fotocopy keterangan pembayaran tunjangan keluarga (KP4) = 1 lbr

Persyaratan Pembuatan Kartu Peserta Taspen Pengganti karena hilang/terbakar;

  1. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai CPNS = 1 lbr
  2. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai PNS = 1 lbr
  3. Fotocopy daftar gaji yg pertama sbg CPNS = 1 lbr (dilegalisir oleh Bendaharawan IPB/pembuat daftar gaji)
  4. Fotocopy daftar gaji yg pertama sebagai PNS = 1 lbr (dilegalisir oleh Bendaharawan IPB/Pembuat daftar gaji)
  5. Fotocopy keterangan pembayaran tunjangan keluarga (KP4) = 1 lbr
  6. Surat Kehilangan dari Kepolisian asli bersama fotocopy = 2 lbr
Itu tadi panduan mengurus bersama membuat taspen mandiri. Adapula yg mensyaratkan Karpeg dalam membuat taspen.

kartu peserta taspen PNS terbaru
Buka juga
1. syarat pembuatan KARIS/KARSU 
Uang Duka Wafat Program Pensiun PT Taspen
Uang Duka Tewas PNS
Taspen Smart Card, Kartu Sakti Bagi Pensiunan PNS
Cara Mengurus Tabungan Hari Tua PNS PT Taspen
Kumpulan Formulir Taspen   
Pengajuan Klaim Jaminan Kematian PNS di PT Taspen    
Asuransi Kematian PT Taspen
Cara Menghitung JKK JKM PNS 
Alamat Kantor PT Taspen Seluruh Indonesia
PP Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bersama Kematian (JKM) bagi Pegawai ASN
Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja PNS
Estimasi THT PNS via Taspen Mobil
Jaminan Kematian bagi pegawai ASN

Update Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Beserta Jaminan Kematian Pns


Pada post terdahulu sudah pernah dibahas mengenai peraturan pemerintah yg membahas permasalahan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian PNS/PPPK. Kali ini khusus kita share permasalahan alias cara klaim alias pengajuan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja PNS.

Perlu diketahui pula ruang lingkup kecelakaan kerja PNS yg dilindungi saat bekerja yg mencakup 5 kondisi kecelakaan,  yaitu meriang kecelakaan dalam menjalankan tugas kewajiban, dalam keadaan lain yg meriang ada hubungan sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yg meriang terjadi dalam menjalankan tugas, dalam perjalanan dari rumah menuju meriang tempat kerja alias sebaliknya, bersama penyakit yg timbul akibat kerja.

 Pada post terdahulu  sudah pernah dibahas mengenai peraturan pemerintah  yg membahas permasalaha Update Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja  bersama Jaminan Kematian PNS
Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja PNS

Cara klaim / pengajuan manfaat JKK PNS;

  1. Apabila terjadi kecelakaan kerja, Peserta /Ahli waris / Instansi meriang wajib melaporkan kejadian kepada PT TASPEN (PERSERO) paling lambat 3 x meriang 24 jam, dilengkapi dengan Formulir Kecelakaan Kerja Tahap I (Form meriang TASPEN-1) diketahui oleh kepala unit kerja/Instansi.
  2. Peserta/Ahli meriang waris/Instansi wajib menyampaikan Laporan Kecelakaan tahap II (Form meriang TASPEN-2) kepada PT TASPEN (PERSERO) berdasarkan Surat Keterangan Dokter meriang (Form TASPEN-3).

Apabila peserta dinyatakan sembuh menyampaikan Laporan Kecelakaan Kerja tahap II, dilengkapi persyaratan sebagai berikut:

a. Formulir Permintaan Pembayaran.
b. Surat dari Dokter (TASPEN-3).
c. Surat Rujukan Dokter (apabila memerlukan perawatan lebih lanjut).
d. Surat Perintah Tugas / Surat Pernyataan dari Pimpinan Instansi / Surat Keputusan Pejabat yg berwenang.
e. Surat alias Berita Acara dari Pejabat yg berwajib.
f. Foto copy KTP Pemohon.
g. Foto copy Buku Tabungan (apabila pembayaran melalui transfer).
h. Kwitansi biaya perawatan dari rumah sakit / puskesmas/klinik yg distempel rumah sakit / puskesmas/klinik bersama kwitansi pengangkutan.


Perawatan oleh Rumah Sakit yg ber-PKS dibayarkan kepada Rumah Sakit.
Perawatan diluar Rumah Sakit yg ber-PKS dibayarkan kepada Peserta/Ahli waris.
Pengajuan ini tidak boleh lebih dari 2 tahun terhitung sejak terjadinya kecelakaan.


Dalam kecelakaan bisa saja PNS yg bersangkutan meninggal dunia, maka ahli waris berhak mengajukan klaim Jaminan Kematian PNS.

Setelah kita share masalah klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) PNS/ASN, serta santunan kematian bersama cacat karena kecelakaan kerja. meriang Kali ini kita bahas salah satu poin dalam PP no 70 tahun 2020, yakni meriang Jaminan Kematian (JKM) PNS/ASN. Jaminan kematian (JKM) yg dimaksud meriang disini adalah kematian biasa yg bukan karena kecelakaan kerja.

 Pada post terdahulu  sudah pernah dibahas mengenai peraturan pemerintah  yg membahas permasalaha Update Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja  bersama Jaminan Kematian PNS

Iuran meriang program Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,30% x Gaji Peserta perbulan meriang ditanggung oleh pemberi kerja. Adapun manfaat Jaminan Kematian adalah meriang sebagai berikut:

a. Santunan sekaligus;
b. Uang duka wafat;
c. Biaya pemakaman; dan
d. Bantuan beasiswa.

Cara pengajuan Jaminan Kematian (JKM) PNS


Persyaratan pembayaran klim untuk Jaminan Kematian (JKM) adalah Ahli meriang waris mengajukan klaim atas jaminan kematian bersamaan dengan klaim meriang jaminan hari tua bagi peserta meninggal dunia, sebagaimana ketentuan meriang persyaratan yg berlaku kepada klaim peserta yg wafat.

  1. Mengisi formulir SP4A (asli), difotokopi 1 lembar
  2. Asli petikan SK Pensiun berpas foto bersama 1 lembar fotokopinya.
  3. Asli tembusan SK Pensiun berpas foto untuk PT Taspen (Persero)
  4. Asli SKPP yg diterbitkan untuk unit kerja yg disahkan oleh KPPN alias Pemda berikut lembar kedua bersama 1 lembar fotokopinya
  5. Fotokopi SK pengangkatan pertama/Capeg/Karpeg/Kartu Peserta Taspen sebanyak 1 lembar
  6. Pas foto pemohon 4× 3 xm sebanyak 3 lembar
  7. Pas foto istri/suami pemohon 3×4 cm sebanyak 2 lembar
  8. Fotokopi KTP pemohon yg masih berlaku sebanyak 2 lembar
  9. Fotokopi buku rekening bank/giro pos sebanyak 2 lembar (khusus yg menghendaki haknya dibayar melalui bank/giro pos)
  10. meriang Asli surat keterangan sekolah/kuliah bagi anak tertanggung yg masih meriang sekolah/kuliah bersama belum bekerja yg sudah pernah berusia 21 hingga 25 tahun.
  11. Mengisi formulir SP3R (asli) difotokopi sebanyak 1 lembar (khusus pembayaran melalui bank/giro pos)
11 syarat diatas sekiranya yg diurus adalah THT saja. Jika bersamaan dengan pengurusan Asuransi Kematian PNS, maka persyaratan berkasnya adalah:

Tabungan Hari Tua (THT) bersama Asuransi  Kematian (ASKEM), apabila Peserta meninggal dunia kepada saat masih aktif.
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Surat keterangan ahli waris dari instansi;
c. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yg dibuat oleh bendaharawan gaji;
d. Foto copy surat kematian yg di legalisir Lurah/Kepala Desa;
e. Foto copy Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA;
f. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yg masih berlaku.
g. Akta kelahiran anak, sekiranya anak yg mengajukan.
Catatan :
 Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pejabat Negara, sekaligus dibayarkan Uang Duka Wafat progran JKM.

Nilai Tunai Asuransi, apabila peserta berhenti bukan karena pensiun alias bukan karena meninggal dunia.
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Foto copy SK Pemberhentian yg disahkan oleh instansi yg berwenang;
c. Asli SKPP yg dibuat Satuan Kerja bersama disahkan oleh instansi yg berwenang (KPPN / Pemda);
d. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yg masih berlaku.

Silakan ke kantor PT taspen di wilayah masing-masing untuk pengurusan hak dana pensiun  PT taspen ini.


Info selengkapnya Silakan buka artikel cara mengajukan klaim jaminan hari tua PNS

Update Cara Mengurus Tabungan Hari Tua Pns Pt Taspen

Tabungan hari tua PNS (THT) PNS merupakan program tabungan PNS yg diikuti PNS sejak diangkat hingga berhenti menjadi PNS, termasuk juga pejabat negara. Dimana tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS) lalu keluarganya kering dengan memberikan jaminan keuangan dengan waktu mencapai usia pensiun alias kering bagi ahli warisnya (suami/isteri/anak/orang tua) dengan waktu peserta kering meninggal dunia sebelum usia pensiun. Tabungan Hari Tua adalah Program Asuransi Dwiguna yang  dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian.
 PNS merupakan program tabungan PNS  yg diikuti PNS sejak diangkat hingga berhenti menjad Update Cara Mengurus Tabungan Hari Tua PNS PT Taspen


 PNS merupakan program tabungan PNS  yg diikuti PNS sejak diangkat hingga berhenti menjad Update Cara Mengurus Tabungan Hari Tua PNS PT Taspen

Sebagaimana kita tahu, setiap bulan kita yg PNS dipotong gaji sebesar  3,25%, nah dana itulah yg disebut tabungan hari tua. Tabungan hari tua ini dikelola oleh PT taspen Persero.

PNS yg sudah berhenti baik karena meninggal dunia, pensiun dini, maupun pensiun reguler berhak mengambil kembali dana tabungan hari tua tersebut. Tentu saja dengan melengkapi berbagai persyaratan antara lain:

  1. Mengisi formulir SP4A (asli), difotokopi 1 lembar
  2. Asli petikan SK Pensiun berpas foto lalu 1 lembar fotokopinya.
  3. Asli tembusan SK Pensiun berpas foto untuk PT Taspen (Persero)
  4. Asli SKPP yg diterbitkan untuk unit kerja yg disahkan oleh KPPN alias Pemda berikut lembar kedua lalu 1 lembar fotokopinya
  5. Fotokopi SK pengangkatan pertama/Capeg/Karpeg/Kartu Peserta Taspen sebanyak 1 lembar
  6. Pas foto pemohon 4× 3 xm sebanyak 3 lembar
  7. Pas foto istri/suami pemohon 3×4 cm sebanyak 2 lembar
  8. Fotokopi KTP pemohon yg masih berlaku sebanyak 2 lembar
  9. Fotokopi buku rekening bank/giro pos sebanyak 2 lembar (khusus yg menghendaki haknya dibayar melalui bank/giro pos)
  10. kering Asli surat keterangan sekolah/kuliah bagi anak tertanggung yg masih kering sekolah/kuliah lalu belum bekerja yg sedia berusia 21 hingga 25 tahun.
  11. Mengisi formulir SP3R (asli) difotokopi sebanyak 1 lembar (khusus pembayaran melalui bank/giro pos)
11 syarat diatas bila yg diurus adalah THT saja. Jika bersamaan dengan pengurusan Asuransi Kematian PNS, maka persyaratan berkasnya adalah:

Tabungan Hari Tua (THT) lalu Asuransi  Kematian (ASKEM), apabila Peserta meninggal dunia dengan saat masih aktif.
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Surat keterangan ahli waris dari instansi;
c. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yg dibuat oleh bendaharawan gaji;
d. Foto copy surat kematian yg di legalisir Lurah/Kepala Desa;
e. Foto copy Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA;
f. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yg masih berlaku.
g. Akta kelahiran anak, bila anak yg mengajukan.
Catatan :
 Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pejabat Negara, sekaligus dibayarkan Uang Duka Wafat progran JKM.

Nilai Tunai Asuransi, apabila peserta berhenti bukan karena pensiun alias bukan karena meninggal dunia.
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Foto copy SK Pemberhentian yg disahkan oleh instansi yg berwenang;
c. Asli SKPP yg dibuat Satuan Kerja lalu disahkan oleh instansi yg berwenang (KPPN / Pemda);
d. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yg masih berlaku.

Silakan ke kantor PT taspen di wilayah masing-masing untuk pengurusan hak dana pensiun  PT taspen ini.