Terbaru Guru Pada Bidan Tak Perlu Berstatus Pns Cukup Pegawai Kontrak
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengusulkan agar guru dengan bidan tidak perlu berstatus PNS, tapi cukup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Ada ada 3 (tiga) hal utama yg menjadi pertimbangan sehingga wacana tersebut dilontarkan. Menurutnya, banyak guru/bidan yg mengajukan pindah ke daerah lain setelah diangkat menjadi CPNS/PNS. Di pihak lain, perlu adanya langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan/kesehatan.
“Selain itu untuk menghindari terulangnya fenomena adanya beberapa Kepala Daerah yg menolak CPNS formasi guru garis depan (GGD) seperti saat ini,” ujar Bima saat memberikan arahan kepada acara Pembukaan Pemrosesan Nomor Induk Pegawai (NIP) dengan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi formasi Guru Garis Depan (GGD) Tahap II di Jakarta (20/7/2020).
Lebih lanjut Bima mengatakan, perilaku guru dengan bidan yg sering meminta pindah tugas begitu diangkat CPNS/PNS membuat penyebaran dua formasi jabatan tersebut tidak merata. Padahal pengangkatan guru/bidan terutama di daerah terdepan, terluar dengan tertinggal (3T) merupakan kebijakan afirmasi Pemerintah untuk memajukan kualitas pendidikan dengan kesehatan secara merata di Indonesia.
Menurut Kepala BKN, dengan berstatus P3K, penempatan bidan dengan guru atas sesuai dengan kontrak yg ditandatangani dengan perpanjangan perjanjian kerja kedua jabatan itu didasarkan kepada evaluasi kinerja yg bersangkutan.
Dalam kesempatan itu, Direktur Pembinaan Guru Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan dengan Kebudayaan Poppy Dewi Puspitasari mengatakan pemrosesan NIP dengan SK CPNS bagi 3407 formasi GGD Tahap II berlangsung 4 (empat) hari, Kamis hingga Senin (24/7/2020). Kegiatan ini melibatkan pegawai Kemendikbud, BKN Pusat dengan Regional, serta Badan Kepegawaian Daerah Provinsi dengan Kabupate