Terbaru Formasi Khusus Dalam Penerimaan Cpns 2019
Pemerintah membuka kembali kran penerimaan CPNS untuk tahun 2020. Sebanyak 238 ribu peserta dialokasikan yakni 51.271 untuk Instansi pusat lagi 186.744 untuk Instansi Daerah. Dari sekian ratus ribu alokasi tersebut, dibagi ke dalam dua formasi yakni formasi umum lagi formasi khusus. Formasi Umum adalah penerimaan CPNS bagi masyarakat umum tanpa syarata khusus. Kategori umum biasanya hanya mensyaratkan usia lagi latar belakang pendidikan yg sesuai dengan formasi CPNS, sebagaimana kita ketahui penerimaan CPNS dari formasi umum ini sedia dilakukan oleh pemerintah pusat dimana kepada beberapa penerimaan CPNS sebelumnya sedia dilaksanakan termasuk tahun 2020 lagi 2020 lalu. Sedangkan formasi khusus adalah formasi yg disediakan bagi mereka yg masuk kategori yg bakal dijelaskan di bawah ini.
Ada 6 macam formasi khusus penerimaan CPNS tahun 2020,
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam ataupun Luar Negeri,
dengan ketentuan lagi persyaratan sebagai berikut:
a. Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1;
b. Bagi instansi pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi formasi yg ditetapkan;
c. Bagi instansi daerah angsal mengalokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi formasi yg ditetapkan;
d. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) lagi berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul lagi Program Studi terakreditasi A/Unggul kepada saat kelulusan;
e. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri angsal mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah lagi surat keterangan yg menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4) dari Kementerian Riset, Teknologi, lagi Pendidikan Tinggi;
f. Jabatan lagi kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) disyaratkan agar kepada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan lagi kualifikasi pendidikan yg sama.
2. Penyandang Disabilitas, (penyandang cacat)
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Instansi wajib mengalokasikan penetapan kebutuhan (formasi) jabatan, persyaratan, jumlah, lagi unit penempatan yg angsal dilamar oleh peserta penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan organisasi lagi kebutuhan jabatan;
b. Jumlah jabatan yg angsal dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi pusat paling sedikit 2 (dua) persen dari total formasi dengan jabatan disesuaikan dengan kebutuhan kepada masing-masing instansi;
c. Jumlah jabatan yg angsal dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi daerah paling sedikit 1 (satu) persen dari total formasi disesuaikan dengan kebutuhan kepada masing-masing instansi;
d. Jabatan lagi kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus penyandang disabilitas disyaratkan agar kepada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan lagi kualifikasi pendidikan yg sama.
e. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yg menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya;
f. Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun lagi setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun kepada saat melamar;
g. Panitia penyelenggara dan/atau Badan Kepegawaian Negara menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar lagi Seleksi Kompetensi Bidang;
h. Bagi peserta penyandang disabilitas Tuna Netra diberikan tambahan waktu Seleksi Kompetensi Dasar sampai dengan 120 (seratus dua puluh) menit; lagi
i. Panita instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yg disandang.
3. Putra/Putri Papua lagi Papua Barat,
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan dedar pengampu (bapak ataupun ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan dedar jasmani yg bersangkutan lagi diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku; lagi
b. Jabatan lagi kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Papua lagi Papua Barat disyaratkan agar kepada penetapan kebutuhan (formasi)
4. Diaspora, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yg menetap di luar Indonesia lagi memiliki Paspor Indonesia yg masih berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yg dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yg bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun.
b. Kementerian Luar Negeri menerbitkan surat keterangan pelamar Diaspora bebas dari permasalahan hukum;
c. Dialokasikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) jabatan Peneliti, Dosen, lagi Perekayasa dengan pendidikan sekurang-kurangnya Strata 2. Khusus untuk Perekayasa angsal dilamar dari lulusan Strata 1;
d. Pelamar memenuhi persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran lagi setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar yg memiliki kualifikasi Pendidikan Strata 3 saat pelamaran;
e. Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yg dibiayai oleh Pemerintah;
f. Jabatan lagi kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Diaspora disyaratkan agar kepada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan lagi kualifikasi pendidikan yg sama.
g. Penyetaraan ijazah diaspora bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri oleh Kementerian yg menangani urusan Riset, Teknologi, lagi Pendidikan Tinggi angsal dilakukan setelah yg bersangkutan dinyatakan lulus akhir dalam rangka pertimbangan NIP dari BKN;
h. Pendaftaran dilaksanakan secara daring/online di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga yg bersangkutan lagi Badan Kepegawaian Negara;
5. Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional
Dikoordinasikan oleh Menteri yg membidangi urusan Pemuda lagi Olahraga merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri Pemuda lagi Olahraga Nomor 6 Tahun 2020 tentang Persyaratan lagi Mekanisme Seleksi, lagi Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020.
6. Tenaga Pendidik lagi Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II yg terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik ataupun Tenaga Kesehatan;
b. Persyaratan sebagaimana dimaksud huruf a merujuk kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 lagi UndangUndang Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2020 bagi Tenaga Kesehatan;
c. Selain persyaratan sebagaimana tersebut huruf b, pelamar harus memenuhi persyaratan, antara lain:
1) usia paling tinggi 35 tahun kepada tanggal 1 Agustus 2020, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;
2) bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yg diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II kepada tanggal 3 November 2020;
3) bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yg diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II kepada tanggal 3 November 2020;
4) memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2020, lagi
5) memiliki Kartu Tanda Penduduk.
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik lagi Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana tersebut huruf c) sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
e. Mekanisme/sistem pendaftaran untuk eks Tenaga Honorer Kategori II, dilakukan secara tersendiri dibawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara;
f. Pendaftar dari Tenaga Pendidik lagi Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yg sedia diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar;
g. Pendaftar dari Tenaga Pendidik lagi Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana dimaksud huruf g tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang;
h. Pengalaman kerja selama minimal 10 (sepuluh) tahun lagi terus menerus menjadi Tenaga Pendidik lagi Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang.
Demikian formasi khusus yg disediakan pemerintah, formasi khusus ini tentunya merupakan penghargaan, penghormatan bagi mereka yg masuk kelompok tersebut. Walaupun Anda termasuk dalam kategori yg sedia disebutkan di atas, namun tetap bersaing dengan peserta dalam kategori yg sama lagi wajib mengikuti tes yg persyaratannya berbeda-beda.
Formasi Khusus CPNS 2020
Ada 6 macam formasi khusus penerimaan CPNS tahun 2020,
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam ataupun Luar Negeri,
dengan ketentuan lagi persyaratan sebagai berikut:
a. Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1;
b. Bagi instansi pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi formasi yg ditetapkan;
c. Bagi instansi daerah angsal mengalokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi formasi yg ditetapkan;
d. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) lagi berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul lagi Program Studi terakreditasi A/Unggul kepada saat kelulusan;
e. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri angsal mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah lagi surat keterangan yg menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4) dari Kementerian Riset, Teknologi, lagi Pendidikan Tinggi;
f. Jabatan lagi kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) disyaratkan agar kepada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan lagi kualifikasi pendidikan yg sama.
2. Penyandang Disabilitas, (penyandang cacat)
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Instansi wajib mengalokasikan penetapan kebutuhan (formasi) jabatan, persyaratan, jumlah, lagi unit penempatan yg angsal dilamar oleh peserta penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan organisasi lagi kebutuhan jabatan;
b. Jumlah jabatan yg angsal dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi pusat paling sedikit 2 (dua) persen dari total formasi dengan jabatan disesuaikan dengan kebutuhan kepada masing-masing instansi;
c. Jumlah jabatan yg angsal dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi daerah paling sedikit 1 (satu) persen dari total formasi disesuaikan dengan kebutuhan kepada masing-masing instansi;
d. Jabatan lagi kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus penyandang disabilitas disyaratkan agar kepada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan lagi kualifikasi pendidikan yg sama.
e. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yg menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya;
f. Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun lagi setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun kepada saat melamar;
g. Panitia penyelenggara dan/atau Badan Kepegawaian Negara menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar lagi Seleksi Kompetensi Bidang;
h. Bagi peserta penyandang disabilitas Tuna Netra diberikan tambahan waktu Seleksi Kompetensi Dasar sampai dengan 120 (seratus dua puluh) menit; lagi
i. Panita instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yg disandang.
3. Putra/Putri Papua lagi Papua Barat,
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan dedar pengampu (bapak ataupun ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan dedar jasmani yg bersangkutan lagi diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku; lagi
b. Jabatan lagi kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Papua lagi Papua Barat disyaratkan agar kepada penetapan kebutuhan (formasi)
4. Diaspora, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yg menetap di luar Indonesia lagi memiliki Paspor Indonesia yg masih berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yg dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yg bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun.
b. Kementerian Luar Negeri menerbitkan surat keterangan pelamar Diaspora bebas dari permasalahan hukum;
c. Dialokasikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) jabatan Peneliti, Dosen, lagi Perekayasa dengan pendidikan sekurang-kurangnya Strata 2. Khusus untuk Perekayasa angsal dilamar dari lulusan Strata 1;
d. Pelamar memenuhi persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran lagi setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar yg memiliki kualifikasi Pendidikan Strata 3 saat pelamaran;
e. Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yg dibiayai oleh Pemerintah;
f. Jabatan lagi kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Diaspora disyaratkan agar kepada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan lagi kualifikasi pendidikan yg sama.
g. Penyetaraan ijazah diaspora bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri oleh Kementerian yg menangani urusan Riset, Teknologi, lagi Pendidikan Tinggi angsal dilakukan setelah yg bersangkutan dinyatakan lulus akhir dalam rangka pertimbangan NIP dari BKN;
h. Pendaftaran dilaksanakan secara daring/online di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga yg bersangkutan lagi Badan Kepegawaian Negara;
5. Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional
Dikoordinasikan oleh Menteri yg membidangi urusan Pemuda lagi Olahraga merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri Pemuda lagi Olahraga Nomor 6 Tahun 2020 tentang Persyaratan lagi Mekanisme Seleksi, lagi Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020.
6. Tenaga Pendidik lagi Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II yg terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik ataupun Tenaga Kesehatan;
b. Persyaratan sebagaimana dimaksud huruf a merujuk kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 lagi UndangUndang Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2020 bagi Tenaga Kesehatan;
c. Selain persyaratan sebagaimana tersebut huruf b, pelamar harus memenuhi persyaratan, antara lain:
1) usia paling tinggi 35 tahun kepada tanggal 1 Agustus 2020, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;
2) bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yg diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II kepada tanggal 3 November 2020;
3) bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yg diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II kepada tanggal 3 November 2020;
4) memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2020, lagi
5) memiliki Kartu Tanda Penduduk.
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik lagi Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana tersebut huruf c) sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
e. Mekanisme/sistem pendaftaran untuk eks Tenaga Honorer Kategori II, dilakukan secara tersendiri dibawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara;
f. Pendaftar dari Tenaga Pendidik lagi Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yg sedia diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar;
g. Pendaftar dari Tenaga Pendidik lagi Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana dimaksud huruf g tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang;
h. Pengalaman kerja selama minimal 10 (sepuluh) tahun lagi terus menerus menjadi Tenaga Pendidik lagi Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang.
Demikian formasi khusus yg disediakan pemerintah, formasi khusus ini tentunya merupakan penghargaan, penghormatan bagi mereka yg masuk kelompok tersebut. Walaupun Anda termasuk dalam kategori yg sedia disebutkan di atas, namun tetap bersaing dengan peserta dalam kategori yg sama lagi wajib mengikuti tes yg persyaratannya berbeda-beda.