Skip to main content

Terbaru Peraturan Bpjs Kesehatan No 1 2018 Tentang Penilaian Kegawatdaruratan

BPJS Kesehatan sedia menerbitkan peraturan terbaru mengenai Penilaian Kegawatdaruratan lagi prosedur penggantian biaya pelayanan genting darurat. Sempat membuat hebring lagi heboh serta kegagalan paham pengguna FB saat sebuah akun laman facebook bernama dr Yudhistya SpOG membagikan peraturan tersebut di halamannya apalagi dengan capture poster seperti gambar di bawah.


Sontak beragam tanggapan bermunculan, yg paham lagi membaca peraturan biasa-biasa saja, namun yg korslet "otak bumi datar" nya langsung mencak-mencak, hehehe. Padahal misalnya membaca aturan yg ada kita sebagai peserta BPJS tidak perlu panik.

Intinya peraturan BPJS Kesehatan nomor 1 tahun 2020 tersebut adalah mempertegas tentang apa lagi bagaimana penilaian kegawatdaruratan tersebut lagi cara prosedur penggantian biaya pelayanan genting darurat. Kita sebagai peserta BPJS mesti paham juga apa itu gawat darurat yg ditanggung BPJS Kesehatan. 

Ya udah dibaca sendiri deh Peraturan BPJS Kesehatan No 1 2020 di bawah ini. demam demam
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar