Skip to main content

Informasi Bkn: Belum Ada Skema Kenaikan Gaji Pns

BKN: Belum Ada Skema Kenaikan Gaji PNS

kenaikan gaji pns  masa kemasa detik.com
Beberapa hari yg lalu web resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan siaran pers terkait kenaikan gaji PNS menyusul isu adanya kenaikan gaji PNS tahun 2020. Untuk itu BKN menerbitkan siaran Pers terkait hal ini yg isinya sebagai berikut.

Melalui siaran pers ini disampaikan bahwa hingga saat ini belum ada rencana kenaikan
gaji PNS dengan tahun 2020. Dalam penyusunan skema gaji PNS 2020, BKN bergerak berdasarkan
Nota Keuangan lalu Rancangan Anggaran Pendapatan lalu Belanja Negara (RAPBN) tahun 2020.
Untuk kenaikan gaji PNS terakhir dilakukan dengan tahun 2020 yakni sebesar 6%. Sebagai
kompensasinya, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok yg diatur dalam
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2020 tentang APBN 2020 lalu Nota Keuangan APBN 2020.

Kenaikan gaji PNS secara signifikan pernah terjadi dengan tahun 2001, mencapai 270% dengan saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Sementara untuk sistem penggajian PNS masih mengacu dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji PNS, lalu sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS Pemerintah Pusat lalu Daerah.

Sebagai informasi bahwa dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 diuraikan bahwa kenaikan gaji PNS dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni
1. Kenaikan gaji berkala (KGB) setiap 2 tahun sekali;
2. Kenaikan gaji istimewa (dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori “Amat Baik”);
3. Kenaikan gaji karena kenaikan pangkat; dan
4. Kenaikan gaji karena Kebijakan Pemerintah (melalui Peraturan Pemerintah), yg mengikuti besaran inflasi yg tertuang dalam nota keuangan.

Sementara untuk sistem penggajian Guru PNS, tidak ada bedanya dengan PNS lainnya,
hanya PNS Guru memperoleh tunjangan profesi Guru yg diberikan kepada Guru yang
memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan ataupun profesionalitasnya, yg diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar