Skip to main content

Terbaru Bapertarum Dibubarkan Diganti Dengan Bp Tapera

Berita terdahulu mengenai telah disahkan nya UU Tapera berdampak dengan atas dijadikan satunya lembaga yg mengurus Bapertarum PNS dengan BP Tapera yg mengelola Tabungan Perumahan Rakyat. Peleburan Bapertarum-PNS dengan BP Tapera diinisiasi atas dasar supaya tidak terjadi tumpang tindih kebijakan antara dua badan pengelola perumahan tersebut.

Pasal 73 ayat 1 Bab XI UU Tapera tentang Ketentuan Peralihan, mencantumkan Bapertarum-PNS yg dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) No 14/1993 tentang Tabungan perumahan PNS tetap diakui keberadaannya sampai dengan dua tahun sejak UU Tapera diundangkan.

Kemudian, ayat 2 menyebutkan, Bapertarum-PNS melaksanakan pengalihan aset lagi hak peserta PNS secara bertahap lagi menyelesaikannya dalam waktu paling lama dua tahun sejak UU Tapera diundangkan.

Jadi, kata Misbakhun, meksipun dilebur, hak lagi kepesertaan Bapertarum-PNS tidak hilang begitu saja. Demikian halnya dengan semua aset untuk lagi atas nama Bapertarum-PNS yg atas dilikuidasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 ayat 1, tidak atas raib.

Senada dengan Misbakhun, Heroe juga menyatakan, PNS yg agak menjadi anggota Bapertarum-PNS otomatis langsung menjadi peserta Tapera.

Sementara itu Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan, meskipun dibubarkan, nantinya Bapertarum kegiatan pelayanan atas tetap berjalan. Hanya saja, Bapertarum tidak bisa lagi menerima iuran yg dilakukan oleh PNS.

"Bapertarum PNS atas bubar di 24 Maret, tapi kegiatan pelayanannya atas tetap berjalan. Jadi tidak atas menerima pinjaman PNS tapi melayani pengembalian pensiunan aktif PNS," ujarnya dalam acara Konferensi Pers di Media Center Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (22/3/2020).

Sebagai ganti pembubaran tersebut, nantinya tugas Bapertarum atas dialihkan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Artinya iuran masyarakat khususnya PNS nantinya atas dikelola oleh BP Tapera.

"Intinya dengan adanya BP Tapera semua pekerja khususnya PNS atas mendapatkan manfaat lebih dibandingkan dulu. Karena selain iurannya lebih besar. Jadi manfaat Tapera khusus untuk MBR. Mereka yg penghasilan minimal batasan ditentukan oleh BP Tapera," jelasnya.

Sementara bagi yg non MBR, lanjut Lana, nantinya juga atas tetap menerima manfaat. Hanya saja manfaat yg didapatkan bukanlah bantuan pembiayaan perumahan melainkan dana pensiun.

"Yang bukan MBR tetap bisa mendapatkan manfaat artinya ketika pensiun mendapatkan kembali dananya," kata Lana.


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar