Skip to main content

Informasi Perka Bkn No 7 Tahun 2017 Turunan Pp Manajemen Pns


Perka BKN No 7 Tahun 2020 Turunan PP Manajemen PNS
Tata cara Pelantikan lagi Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan        Fungsional, lagi Jabatan Pimpinan Tinggi yg diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun       2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sudah pernah ditetapkan dengan Peraturan Kepala (Perka) BKN 
Nomor 7 Tahun 2020. Perka ini merupakan Perka pertama turunan dari PP Manajemen PNS dari total 13
Perka   yang   direncanakan. 
 Tata cara Pelantikan  lagi Pengambilan Sumpah Informasi Perka BKN No 7 Tahun 2020 Turunan PP Manajemen PNS
Perka BKN No 7 Tahun 2020 Turunan PP Manajemen PNS

Dijelaskan oleh Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN, Haryomo Dwi Putranto Perka BKN Nomor   7 Tahun 2020 ini mengatur beberapa ketentuan yg belum pernah diatur antara lain PNS yg diangkat  dalam jabatan fungsional juga harus dilantik lagi diambil sumpahnya. Selain itu Perka ini juga memuat  contoh   naskah   pelantikan.

Jika selama ini susunan acara pelantikan lagi pengambilan sumpah/janji dak seragam, ada yang           
membacakan naskah dulu, baru pengambilan sumpah, ada yg melakukan pengambilan sumpah dulu          
baru dibacakan naskah pelankan. Dengan Perka ini harapannya tata cara pelantikan lagi pengambilan           
sumpah menjadi seragam. Substansi lain yg diatur dalam Perka ini antara lain adanya ketentuan            
bahwa 30 (ga puluh) hari sejak SK pengangkatan dalamjabatan dibuat, harus dilakukan pelankan dan           pengambilan sumpah/janji. Setelah ditetapkannya Perka BKN nomor 7 ini, diharapkan Perka-Perka lain       yg merupakan turunan PP Nomor 11 tahun 2020 becus segera ditetapkan pula sehingga pelaksanaan        
PP   Manajemen   PNS   dapat   berjalan   secara   optimal.
Link   Perka   BKN   Nomor   7   Tahun   2020 

http://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2020/07/PERKA-BKN-NOMOR-7-TAHUN-2020-TATA-CARA-PELANTIKAN-DAN-PENGAMBILAN-SUMPAH-JANJI-JABATAN-ADMINISTRATOR-JABATAN-PENGAWASJABATAN-FUNGSIONAL-DAN-JABATAN-PIMPINAN-TINGGI.pdf
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar