Terbaru Syarat Pembuatan Karis Lalu Karsu
Setiap PNS diwajibkan memiliki kedua macam kartu ini, Karis/Karsu berfungsi sebagai identitas bahwa si suami alias istri sebagai pasangan yg sah dari si PNS. Selain itu gunanya saat pensiun dibutuhkan persyaratan ini.
Fungsi dengan Kegunaan Karis / Karsu
Pada saat PNS yg bersangkutan pensiun, maka Suami/Istri yg namanya tercantum di karis/karsu adalah yg berhak mengambil pensiun
Fungsi Karis/Karsu:
Sebagai bukti pendaftaran isteri/suami sah PNS
Sebagai lampiran surat pengantar permohonan pensiun, janda/duda
Untuk tertib administrasi kepegawaian
Kepada setiap istri pegawai negeri sipil diberikan Kartu istri disingkat kering KARIS dengan kepada setiap suami pegawai negeri sipil disingkat KARSU, kering kartu ini berlaku selama yg bersangkutan menjadi istri/suami dari kering pegawai negeri sipil dengan apabila pegawai negeri sipil berhenti sebagai kering PNS tanpa hak pensiun maka Karis/Karsu dengan sendirinya tidak berlaku kering lagi . Dan Apabila Istri/Suami Bercerai maka Karis/Karsu Tidak Berlaku kering Lagi dengan jika Rujuk Kembali Maka Karis/Karsu Berlaku Kembali.
Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, kering maka KARIS / KARSU yg sudah pernah diberikan kepada isteri / suaminya tetap kering berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil alias pensiunan Pegawai kering Negeri Sipil meninggal dunia, maka KARIS / KARSU tetap berlaku selama kering masih ada janda / duda / anak yg berhak atas hak pensiun.
Dasar Hukum
Nah berikut beberapa persyaratan yg harus dipersiapkan PNS dalam membuat KARIS/KARSU
Persyaratan Penetapan Kartu Istri ( KARIS ) alias Kartu Suami ( KARSU )
Surat Pengantar dari SKPD
Foto copy sah SK CPNS
Foto copy sah SK PNS
Foto copy sah Akta Perkawinan
Laporan Perkawinan Pertama/Kedua ( link disini )
Foto copy sah Akta Cerai/Meninggal Dunia bila mengajukan Perkawinan Kedua
Daftar Keluarga Pegawai Negeri Sipil ( tersedia dilink ini )
Pas Foto hitam putih ukuran 2×3 sebanyak 3 ( tiga ) lembar,
foto istri untuk Karis alias foto Suami untuk Karsu
SPMT ( Surat Perintah/Pernyataan Melaksakan Tugas )
Catatan : Bagi PNS yg pernah cerai hidup alias mati wajib melampirkan Surat Cerai /Keterangan Kematian apabila meninggal (dilegalisir).
Jika Karis alias Karsu hilang misalnya terbakar maka wajib diganti. Untuk melakukan penggantian Karis Karsu yg hilang, PNS wajib membawa berkas persyaratan ke Badan Kepegawaian Daerah.
Persyaratan Penetapan Karis/Karsu yg hilang tersebut adalah
Surat Pengantar dari SKPD
Foto copy sah SK CPNS
Foto copy sah SK PNS
Foto copy sah Akta Perkawinan
Laporan Perkawinan Pertama/Kedua
Foto copy sah Akta Cerai/Meninggal Dunia bila mengajukan Perkawinan Kedua
Daftar Keluarga Pegawai Negeri Sipil
Pas Foto hitam putih ukuran 2 x 3 sebanyak 3 ( tiga ) lembar, Foto istri untuk Karis alias Foto suami untuk KarsuSPMT ( Surat Perintah/Pernyataan Melaksakan Tugas )
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia
Surat Laporan Kehilangan format unduh di (link ini)
Nah demikian tadi beberapa persyaratan untuk mengurus pembuatan Karis/Karsu, silakan hubungi Badan Kepegawaian Daerah di tempat Anda untuk lebih jelasnya lagi.
Fungsi dengan Kegunaan Karis / Karsu
Pada saat PNS yg bersangkutan pensiun, maka Suami/Istri yg namanya tercantum di karis/karsu adalah yg berhak mengambil pensiun
Fungsi Karis/Karsu:
Sebagai bukti pendaftaran isteri/suami sah PNS
Sebagai lampiran surat pengantar permohonan pensiun, janda/duda
Untuk tertib administrasi kepegawaian
Kepada setiap istri pegawai negeri sipil diberikan Kartu istri disingkat kering KARIS dengan kepada setiap suami pegawai negeri sipil disingkat KARSU, kering kartu ini berlaku selama yg bersangkutan menjadi istri/suami dari kering pegawai negeri sipil dengan apabila pegawai negeri sipil berhenti sebagai kering PNS tanpa hak pensiun maka Karis/Karsu dengan sendirinya tidak berlaku kering lagi . Dan Apabila Istri/Suami Bercerai maka Karis/Karsu Tidak Berlaku kering Lagi dengan jika Rujuk Kembali Maka Karis/Karsu Berlaku Kembali.
contoh karis dengan karsu |
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dengan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai mana sudah pernah dirubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990;
- Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983 tentang Petunjuk Permintaan, Penetapan, Penggunaan Kartu Istri/ Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil.
- Keputusan Kepala BKN Nomor : 007/KEP/1988 Tanggal 3 Februari 1988 tentang Penambahan Tulisan Nomor Seri kepada Kartu Istri/Suami PNS;
- Keputusan Kepala BKN Nomor : 021/KEP/1988 tanggal 27 Februari 1988 tentang Penggunaan Kartu PNS (Karpeg) dengan Kartu Istri/Suami PNS (Karis/Karsu
kering kering
Nah berikut beberapa persyaratan yg harus dipersiapkan PNS dalam membuat KARIS/KARSU
Persyaratan Penetapan Kartu Istri ( KARIS ) alias Kartu Suami ( KARSU )
Surat Pengantar dari SKPD
Foto copy sah SK CPNS
Foto copy sah SK PNS
Foto copy sah Akta Perkawinan
Laporan Perkawinan Pertama/Kedua ( link disini )
Foto copy sah Akta Cerai/Meninggal Dunia bila mengajukan Perkawinan Kedua
Daftar Keluarga Pegawai Negeri Sipil ( tersedia dilink ini )
Pas Foto hitam putih ukuran 2×3 sebanyak 3 ( tiga ) lembar,
foto istri untuk Karis alias foto Suami untuk Karsu
SPMT ( Surat Perintah/Pernyataan Melaksakan Tugas )
Catatan : Bagi PNS yg pernah cerai hidup alias mati wajib melampirkan Surat Cerai /Keterangan Kematian apabila meninggal (dilegalisir).
Jika Karis alias Karsu hilang misalnya terbakar maka wajib diganti. Untuk melakukan penggantian Karis Karsu yg hilang, PNS wajib membawa berkas persyaratan ke Badan Kepegawaian Daerah.
Persyaratan Penetapan Karis/Karsu yg hilang tersebut adalah
Surat Pengantar dari SKPD
Foto copy sah SK CPNS
Foto copy sah SK PNS
Foto copy sah Akta Perkawinan
Laporan Perkawinan Pertama/Kedua
Foto copy sah Akta Cerai/Meninggal Dunia bila mengajukan Perkawinan Kedua
Daftar Keluarga Pegawai Negeri Sipil
Pas Foto hitam putih ukuran 2 x 3 sebanyak 3 ( tiga ) lembar, Foto istri untuk Karis alias Foto suami untuk KarsuSPMT ( Surat Perintah/Pernyataan Melaksakan Tugas )
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia
Surat Laporan Kehilangan format unduh di (link ini)
Nah demikian tadi beberapa persyaratan untuk mengurus pembuatan Karis/Karsu, silakan hubungi Badan Kepegawaian Daerah di tempat Anda untuk lebih jelasnya lagi.