Skip to main content

Terbaru Syarat Pembuatan Karis Lalu Karsu

Setiap PNS diwajibkan memiliki kedua macam kartu ini, Karis/Karsu berfungsi sebagai identitas bahwa si suami alias istri sebagai pasangan yg sah dari si PNS. Selain itu gunanya saat pensiun dibutuhkan persyaratan ini.

Fungsi dengan Kegunaan Karis / Karsu


    Pada saat PNS yg bersangkutan pensiun, maka Suami/Istri yg namanya tercantum di karis/karsu  adalah yg berhak mengambil pensiun
    Fungsi Karis/Karsu:
        Sebagai bukti pendaftaran isteri/suami sah PNS
        Sebagai lampiran surat pengantar permohonan pensiun, janda/duda
        Untuk tertib administrasi kepegawaian

Kepada setiap istri pegawai negeri sipil diberikan Kartu istri disingkat kering KARIS dengan kepada setiap suami pegawai negeri sipil disingkat KARSU, kering kartu ini berlaku selama yg bersangkutan menjadi istri/suami dari kering pegawai negeri sipil dengan apabila pegawai negeri sipil berhenti sebagai kering PNS tanpa hak pensiun maka Karis/Karsu dengan sendirinya tidak berlaku kering lagi . Dan Apabila Istri/Suami Bercerai maka Karis/Karsu Tidak Berlaku kering Lagi dengan jika  Rujuk Kembali Maka Karis/Karsu Berlaku Kembali.

Setiap PNS diwajibkan memiliki kedua macam kartu ini Terbaru Syarat Pembuatan Karis  dengan Karsu
contoh karis dengan karsu
Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, kering maka KARIS / KARSU yg sudah pernah diberikan kepada isteri / suaminya tetap kering berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil alias pensiunan Pegawai kering Negeri Sipil meninggal dunia, maka KARIS / KARSU tetap berlaku selama kering masih ada janda / duda / anak yg berhak atas hak pensiun.

Dasar Hukum
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dengan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai mana sudah pernah dirubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990;
  2. Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983    tentang Petunjuk Permintaan, Penetapan, Penggunaan Kartu Istri/ Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil.
  3. Keputusan Kepala BKN Nomor : 007/KEP/1988 Tanggal 3 Februari 1988 tentang Penambahan Tulisan Nomor Seri kepada Kartu Istri/Suami PNS;
  4. Keputusan Kepala BKN Nomor : 021/KEP/1988 tanggal 27 Februari 1988 tentang Penggunaan Kartu PNS (Karpeg) dengan Kartu Istri/Suami PNS (Karis/Karsu
  1. kering kering






Nah berikut beberapa persyaratan yg harus dipersiapkan PNS dalam membuat KARIS/KARSU

Persyaratan Penetapan Kartu Istri ( KARIS ) alias Kartu Suami ( KARSU )

    Surat Pengantar dari SKPD
    Foto copy sah SK CPNS
    Foto copy sah SK PNS
    Foto copy sah Akta Perkawinan
    Laporan Perkawinan Pertama/Kedua ( link disini )
    Foto copy sah Akta Cerai/Meninggal Dunia bila mengajukan Perkawinan Kedua
    Daftar Keluarga Pegawai Negeri Sipil (  tersedia dilink ini )
    Pas Foto hitam putih ukuran 2×3 sebanyak 3 ( tiga ) lembar,
    foto istri untuk Karis alias foto Suami untuk Karsu
    SPMT ( Surat Perintah/Pernyataan Melaksakan Tugas )

Catatan : Bagi PNS yg pernah cerai hidup alias mati wajib melampirkan Surat Cerai /Keterangan Kematian apabila meninggal (dilegalisir).

Jika Karis alias Karsu hilang misalnya terbakar maka wajib diganti. Untuk melakukan penggantian Karis Karsu yg hilang, PNS wajib membawa berkas persyaratan ke Badan Kepegawaian Daerah.
Persyaratan Penetapan Karis/Karsu yg hilang tersebut adalah

    Surat Pengantar dari SKPD
    Foto copy sah SK CPNS
    Foto copy sah SK PNS
    Foto copy sah Akta Perkawinan
    Laporan Perkawinan Pertama/Kedua
    Foto copy sah Akta Cerai/Meninggal Dunia bila mengajukan Perkawinan Kedua
    Daftar Keluarga Pegawai Negeri Sipil
    Pas Foto hitam putih ukuran 2 x 3 sebanyak 3 ( tiga ) lembar, Foto istri untuk Karis alias Foto   suami untuk KarsuSPMT ( Surat Perintah/Pernyataan Melaksakan Tugas )
    Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia
    Surat Laporan Kehilangan format unduh di (link ini)

Nah demikian tadi beberapa persyaratan untuk mengurus pembuatan Karis/Karsu, silakan hubungi Badan Kepegawaian Daerah di tempat Anda untuk lebih jelasnya lagi.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar