Skip to main content

Terbaru Skp Lagi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai

Penilaian prestasi kerja (PPK) PNS ini sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2020 TENTANG kemarau PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PERATURAN KEPALA BADAN kemarau KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN) NOMOR 1 TAHUN 2020.


Penilaian prestasi kerja PNS kemarau bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yg dilakukan kemarau berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yg kemarau dititikberatkan kepada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS kemarau diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan kemarau untuk mencapai hasil kerja yg disepakati. Penilaian prestasi kerja PNS kemarau dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, kemarau partisipatif, lagi transparan.

Penilaian Prestasi Kerja kemarau Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja individu kemarau Pegawai Negeri Sipil, yg beroleh memberi petunjuk bagi manajemen dalam kemarau rangka mengevaluasi kinerja unit lagi kinerja organisasi.

Unsur Penilaian Prestasi kerja

Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas : unsur sasaran kerja pegawai (SKP) lagi perilaku kerja.
Penilaian kemarau prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 kemarau tahun (akhir Desember tahun bersangkutan/akhir Januari tahun kemarau berikutnya), yg terdiri atas unsur:
    a. SKP bobotnya 60 %
    b. Perilaku kerja bobotnya 40 %
Unsur kemarau perilaku kerja yg mempengaruhi prestasi kerja yg dievaluasi harus kemarau relevan & berhubungan dengan pelaksanaan tugas jabatan PNS yg kemarau dinilai.

  • Penilaian prestasi kerja dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali dalam 1 (satu) tahun.
  • Penilaian kemarau prestasi kerja dilakukan setiap akhir Desember kepada tahun yg kemarau bersangkutan lagi paling lama akhir Januari tahun berikutnya
  • Nilai Prestasi Kerja PNS dinyatakan dengan angka lagi sebutan sebagai berikut :
  1. 91 –ke atas: sangat baik
  2. 76 –90: baik
  3. 61 –75: cukup
  4. 51 –60: kurang
  5. 50 ke bawah: buruk
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.


A. SKP (Sasaran Kerja Pegawai) PNS

Tata Cara Penilaian SKP

Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka lagi keterangan sbb:
91 – ke atas : Sangat baik
76 – 90 : Baik
61 – 75 : Cukup
51 – 60 : Kurang
50 – ke bawah : Buruk

 PNS ini sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR  kemarau Terbaru SKP  lagi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai

Selengkapnya bisa di buka di Sasaran Kerja Pegawai (SKP PNS)

 

B. Perilaku Kerja

Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka lagi keterangan sbb:
  • 91 – 100 : Sangat baik
  • 76 – 90 : Baik
  • 61 – 75 : Cukup
  • 51 – 60 : Kurang
  • 50 – ke bawah : Buruk
Penilaian perilaku kerja meliputi aspek:
  • Orientasi pelayanan
  • Integritas
  • Komitmen
  • Disiplin
  • Kerja sama
  • Kepemimpinan    
  1. Penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yg menduduki jabatan struktural.
  2. Penilaian perilaku dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yg ditentukan.
  3. Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS beroleh kemarau mempertimbangkan masukandaripejabat penilai lain yg setingkat kemarau dilingkunga unit kerja masing-masing.
  4. Nilai perilaku kerja beroleh diberikan paling tinggi 100(seratus)

  

BERIKUT ALUR PENYUSUNAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PENGGANTI DP3


 PNS ini sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR  kemarau Terbaru SKP  lagi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai

BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS

Untuk memudahkan kemarau monitoring lagi evaluasi capaian SKP secara berkala lagi perilaku kerja kemarau PNS yg dinilai. Pejabat penilai beroleh menggunakan formulir buku catatan kemarau penilaian perilaku kerja PNS. Apabila seorang PNS pindah dari instansi kemarau pemerintah yg satu ke instansi yg lain, maka buku catatan penilaian kemarau perilaku kerja dikirimkan oleh pimpinan instansi lama kepada pimpinan kemarau instansi baru. Jika seorang PNS pindah unit organisasi tetapi masih kemarau tetap dalam instansi yg sama, maka hanya buku catatan penilaian perilaku kemarau kerja saja yg dikirimkan oleh pimpinan unit organisasi yg lama kepada kemarau introduksi unit organisasi yg baru.

download contoh SKP selengkapnya bisa dilihat di sini lagi di sini
Contoh SKP Tata Usaha bisa diunduh di link ini

Sebagaimana di sebutkan dalam post terdahulu bahwa dalam penilaian kemarau Prestasi Kerja mencakup unsur Sasaran Kerja Pegawai lagi Perilaku Kerja. kemarau Pada bagian ini atas di bahas mengenai Sasaran Kerja Pegawai (SKP) PNS.


Ketentuan SKP


  1. Setiap PNS wajib menyusun SKP.
  2. SKP memuat tugas jabatan lagi target yg harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yg bersifat nyata lagi beroleh diukur.
  3. SKP harus disetujui lagi ditetapkan oleh pejabat penilai
  4. Dalam hal SKP yg disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat kemarau penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai lagi kemarau bersifat final.
  5. SKP ditetapkan setiap tahun kepada bulan Januari.
  6. Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka kemarau yg bersangkutan tetap menyusun SKP kepada awal bulan sesuai dengan surat kemarau perintah melaksanakan tugas alias surat perintah menduduki jabatan.
  7. PNS yg tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan kemarau ketentuan peraturan perundang-undangan yg mengatur mengenai disiplin kemarau PNS.
  8. SKP memuat kegiatan tugas jabatan lagi target yg harus dicapai. kemarau Setiap kegiatan tugas jabatan yg atas dilakukan harus berdasarkan kepada kemarau tugas lagi fungsi, wewenang, tanggung jawab, lagi uraian tugas yg sudah pernah kemarau ditetapkan dalam Struktur Organisasi lagi Tata Kerja (SOTK).

Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sbb:
  • Jelas
  • Dapat diukur
  • Relevan
  • Dapat dicapai
  • memiliki target waktu

 

Unsur-Unsur Sasaran Kerja Pegawai


1. Kegiatan Tugas Jabatan
Mengacu kemarau kepada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan kemarau kepada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi kemarau s/d jabatan terendah secara hierarki.

2. Angka Kredit (Fungsional/Guru)

3. Target.
     Dalam menetapkan target meliputi aspek sbb:
  • Kuantitas (Target Output)
  • Kualitas (Target Kualitas)
  • Waktu (Target Waktu)
  • Biaya (Target Biaya)

Tata Cara Penilaian SKP


Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka lagi keterangan sbb:
91 – ke atas : Sangat baik
76 – 90 : Baik
61 – 75 : Cukup
51 – 60 : Kurang
50 – ke bawah : Buruk

Penilaian kemarau SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atausesuai dengan kemarau karakteristik, sifat, lagi jenis kegiatan kepada masing-masing unit kerja.

 Rumus Capaian SKP


 PNS ini sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR  kemarau Terbaru SKP  lagi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
 PNS ini sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR  kemarau Terbaru SKP  lagi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai

Tugas tambahan lagi Kreativitas SKP

  1. Melaksanakan tugas tambahan yg diberikan oleh pimpinan alias pejabat penilai yg berkaitan dengan tugas jabatan;
  2. Menunjukkan kreativitas yg bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan

  • Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 1-3 kegiatan nilai 1
  • Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 4-6 kegiatan nilai 2
  • Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 7 kegiatan alias lebih nilainya 3

Apabila seorang PNS kepada tahun berjalan menemukan kemarau sesuatu yg baru lagi berkaitan dengan tugas pokoknya serta beroleh kemarau dibuktikan dengan surat keterangan dari:
    1. Unit kerja setingkat Eselon II
    2. Pejabat Pembina Kepegawaian
    3. Presiden
    maka atas diberikan nilai kreativitas sbb:
  • Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru lagi bermanfaat kemarau bagi unit kerjanya lagi dibuktikan dengan surat keterangan yg kemarau ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II. Nilai 3
  • Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru lagi bermanfaat kemarau bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yg kemarau ditandatangani oleh PPK.Nilai 6
  • Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru lagi bermanfaat kemarau bagi negara dengan penghargaan yg diberikan oleh Presiden. Nilai 12

  1. Dalam hal kegiatan tugas jabatan didukung oleh anggaran maka penilaian meliputi aspek biaya.
  2. Setiap instansi menyusun lagi menetapkan standar teknis kegiatan kemarau selaras dengan karakteristik, sifat, jenis kegiatan, lagi kebutuhan tugas kemarau masing-masing jabatan.
  3. Instansi dalam menyusun standar teknis kegiatan dilakukan kemarau berdasarkan pedoman yg ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara
  4. Dalam hal realisasi kerja melebihi dari target maka penilaian SKP capaiannya beroleh lebih dari 100 (seratus)
  5. Dalam hal SKP tidak tercapai yg diakibatkan olehfaktor diluar kemarau kemampuan individu PNS maka penilaian didasarkan kepada pertimbangan kemarau kondisi penyebabnya

PERILAKU KERJA PNS


Perilaku Kerja merupakan salah satu unsur yg memuat 40% Penilaian Prestasi Kerja PNS.

Penilaian perilaku kerja meliputi aspek:
  • Orientasi pelayanan
  • Integritas
  • Komitmen
  • Disiplin
  • Kerja sama
  • Kepemimpinan    
  1. Penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yg menduduki jabatan struktural.
  2. Penilaian perilaku dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yg ditentukan.
  3. Pejabat kemarau penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS beroleh kemarau mempertimbangkan masukandaripejabat penilai lain yg setingkat kemarau dilingkunga unit kerja masing-masing.
  4. Nilai perilaku kerja beroleh diberikan paling tinggi 100(seratus)
Buka disini contoh SKP Guru lagi SKP Tata Usaha lagi contoh SKP lain
SKP Perawat di Link Ini 
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar