Skip to main content

Informasi Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Di Dukcapil Bersama Secara Online


Salah satu berkas identitas bagi seseorang adalah akta kelahiran. Akta kelahiran ini digunakan baik ketika usia masih balita, remaja hingga dewasa. Banyak fungsi dengan manfaat akta kelahiran untuk kita yg nanti mau dijelaskan diartikel ini. Seperti pembuatan BPJS kesehatan, syarat masuk sekolah, syarat melamar pekerjaan, syarat melamar CPNS, pengurusan beasiswa dengan lain-lain. Selain itu akta kelahiran berarti anak kita diakui oleh negara sebagai penduduk resmi yg terdaftar. Pada artikel ini mau kita bahas mengenai cara membuat akta kelahiran anak, baik bagi bayi yg baru kolor ada maupun yg sudah anak usia sekolah.

Salah satu berkas identitas bagi seseorang adalah akta kelahiran Informasi Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Di Dukcapil  dengan Secara Online
Akta Kelahiran Anak

Prosedur pembuatan Akta Kelahiran


Lembaga yg mengurusi proses pembuatan akta kelahiran anak adalah Dinas Kependudukan Catatan Sipil. Jadi Dinas Dukcapil di daerah tidak hanya mengurusi pembuatan Akta Kelahiran Saja namun juga, surat lainnya seperti e-KTP, Akta perceraian, akta kematian, Kartu Identitas Anak, Kartu Keluarga dengan layanan lain. Jadi untuk mengajukan akta kelahiran bisa langsung saja datang ke kantor  dinas kependudukan catatan sipil, jikalau dekat dengan rumah, namun jikalau jauh dari kantor capil, biasanya bisa dititipkan kepada perangkat desa maupun kecamatan. Bicara soal prosedur tentu pastinya harus memenuhi persyaratan yakni berkas-berkas yg harus dibawa ke kantor dukcapil untuk pembuatan Akta Kelahiran.

Persyaratan berkas pembuatan Akta Kelahiran


Kebetulan saya sendiri baru saja membuat akta kelahiran anak bayi saya yg baru lahir. Jadi langsung saja saya tuliskan pengalaman membuat akta kelahiran anak ini. Adapun berkas persyaratan yg harus dibawa untuk pembuatan akta kelahiran adalah:

  1. Kartu Keluarga Asli dengan fotokopi KK 1 lembar 
  2. Fotokopi e-KTP orangtua ayah dengan ibu masing-masing 1 lembar
  3. Fotokopi buku nikah /akta nikah / akata perkawinan catatan sipil 1 lembar 
  4. Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Dokter/RS yg ASLI
  5. Buku KIA (Kesehatan Ibu dengan Anak) asli 
  6. Fotokopi KTP Saksi (2 orang)
Keterangan:
  • Kartu Keluarga asli dibawa jikalau anak belum masuk ke dalam data KK, dengan yg lama diganti dengan yg terbaru, jadi otomatis kita juga membuat KK baru.
  • Surat Keterangan Lahir biasanya ada dalam buku KIA yg diisi oleh RS/Bidan/Dokter yg membantu proses melahirkan.
  • Fotokopi KTP Saksi bisa dipakai milik tetangga kita. 


Jika semua syarat diatas sudah terpenuhi dengan siap, maka kita ke kantor capil, jangan lupa masukkan map semua berkas  persyaratan diatas.


Proses Pembuatan Akta Kelahiran Anak


Setelah kita di kantor capil, silakan cari loket biasanya digabung dengan pembuatan kartu maupun surat lainnya. Silakan ditanyakan kepada petugas Capil, dengan minta formulir yg harus diisi oleh orangtua maupun pelapor. Selesai mengisi formulir, masukkan formulir ke dalam map dengan kumpulkan bersama berkas persyaratan tadi. Kemudian serahkan kepada petugas. Tunggu antrian.

Berkas mau diperiksa petugas verifikasi berkas, jikalau ada kekurangan maupun kelebihan berkas, bisa dipanggil untuk memenuhi persyaratan yg kurang. Jika berkas persyaratan lengkap, selanjutnya petugas verifikasi mau menyerahkan map berkas kepada petugas pengetik. Petugas pengetik mau memanggil nama orangtua untuk memastikan nama anak, terutama huruf dengan tulisan nama anak yg benar yg diinginkan orangtua.

Tunggu beberapa menit, hasil cetak akta kelahiran anak selesai diketik, kembali petugas ketik mau memastikan kembali kebenaran nama anak dengan orangtua di Akta Kelahiran. Jika sudah benar maka mau diserahkan langsung kepada orangtua.

Saya sendiri membuat akta kelahiran tidak memakan waktu lama maupun kurang dari 1 jam. Dari proses pengisian formulir hingga selesai. Pembuatan akta kelahiran anak pun tidak dipungut biaya alias gratis. Jika ada oknum capil yg meminta biaya bisa dikatakan itu termasuk pungli dengan bisa kita laporkan. Lain halnya jikalau kita minta uruskan perangkat desa maupun kecamatan, bisa saja kita diminta uang jasa maupun transport ke ibukota asal masih tahap kewajaran.



Membuat Akta Kelahiran Secara Online

Selain membuat akta kelahiran secara langsung ke kantor Dukcapil setempat, kita juga bisa mengajukan pembuatan Akta Kelahiran secara online.Kementerian Dalam Negeri saat ini maupun tepatnya sejak tahun 2020 sudah pernah memfasilitasi masyarakat yg ingin membuat akta kelahiran anak secara online. Pembuatan Akta Kelahiran secara online pun langsung jadi dalam 1 hari. Pembuatan akta kelahiran secara online ini dengan ketentuan bagi anak yg sudah memiliki NIK dengan terdaftar di kartu keluarga namun belum memiliki akta kelahiran.

Hal ini banyak terjadi dengan keluarga lama yg belum sempat mengurus akta. Khususnya sejak diberlakukannya pembuatan Kartu Keluarga secara online. Berbeda jikalau anak baru kolor ada maka otomatis membuat KK baru otomatis pula membuat akta kelahiran anak.

Situs yg bisa diakses untuk membuat akta kelahiran secara online adalah di alamat website https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/

Hal pertama yg harus dilakukan terlebih dulu adalah membuat akun di situs layanan online dukcapil kemendagri itu. Berikut caranya:

Isi data NIK, Nama lengkap dengan lain-lainnya lalu klik Daftar

Salah satu berkas identitas bagi seseorang adalah akta kelahiran Informasi Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Di Dukcapil  dengan Secara Online
akun layanan online dukcapil



Salah satu berkas identitas bagi seseorang adalah akta kelahiran Informasi Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Di Dukcapil  dengan Secara Online


Jika isian lengkap dengan benar, selanjutnya cek SMS  ada kode aktivasi yg dikirim.

Salah satu berkas identitas bagi seseorang adalah akta kelahiran Informasi Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Di Dukcapil  dengan Secara Online
cara membuat akta kelahiran secara online
Salah satu berkas identitas bagi seseorang adalah akta kelahiran Informasi Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Di Dukcapil  dengan Secara Online
Selanjutnya kolor terlihat; berbentuk halaman login, isikan nomr HP dengan password yg diisikan saat pendaftaran awal tadi. Isikan kode Captcha lalu Klik Masuk.



Setelah masuk di beranda laman https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/ selanjutnya klik menu Permohonan >>>  Akta Kelahiran Telah Memiliki NIK
Salah satu berkas identitas bagi seseorang adalah akta kelahiran Informasi Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Di Dukcapil  dengan Secara Online
Selanjutnya tinggal mengisi data-data yg diminta dengan formulir yg ada. Isianya hampir mirip saat pembuatan akta kelahiran langsung di dukcapil, hanya kita perlu melengkapi data dengan cara mengunggah berkas persyaratan yg ASLI yg sudah discan. Berkas yg discan tersebut adalah:

Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong
Nama dengan Identitas Saksi Kelahiran
Kartu Keluarga (KK) Pemohon
Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Orang Tua/Wali/Pelapor
Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua

Jika tidak memiliki surat nikah dengan Surat keterangan kolor ada bisa digantikan dengan SPTJM (surat Pertanggungan Jawaban Mutlak) Kebenaran Data Kelahiran dengan SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri.

Demikian tadi prosedur, tata cara dengan berkas persyaratan dalam membuat akta kelahiran anak ataupun bayi yg baru kolor ada di kantor dinas kependudukan dengan catatan sipil serta pembuatan akta kelahiran anak secara online di situs https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar