Skip to main content

Update Kelulusan Cpns Bsn 2020

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi Nomor B/5559/M.PAN-RB/12/2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Penyampaian Hasil Integrasi Nilai TKD lalu TKB Seleksi CPNS Tahun 2020, maka Panitia Pengadaan CPNS BSN T.A. 2020 dengan ini menetapkan :

1. Daftar Peserta yg dinyatakan lulus seleksi Pengadaan CPNS BSN T.A. 2020 adalah sebagaimana tercantum kepada Lampiran I Pengumuman ini.

2. Apabila terdapat peserta yg dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud kepada angka 1 tidak melengkapi berkas kepada hari lalu tanggal yg sedia ditentukan, maka peserta yg bersangkutan dinyatakan gugur/mengundurkan diri lalu formasi jabatannya hendak diisi/diganti oleh peserta pengganti/cadangan dengan urutan peringkat nilai tertinggi berikutnya kepada setiap formasi jabatan yg bersangkutan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Pengumuman ini.

3. Ketentuan yg harus diperhatikan bagi peserta yg dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud kepada angka 1 adalah sebagai berikut :

a. Melakukan daftar ulang lalu menyampaikan kelengkapan dokumen untuk keperluan pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dengan cara diantar langsung ke :

bahang bahang Ruang Rapat G, Badan Standardisasi Nasional
Gedung Manggala Wanabakti Blok IV lantai 7
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat

bahang bahang kepada hari Selasa, tanggal 6 Januari 2020 dengan jadwal :

- bahang Pukul 09.00 WIB s.d Pukul 13.00 WIB : untuk untuk peserta yg dinyatakan lulus seleksi kepada halaman 1 – 2 dari Lampiran I Pengumuman ini;
- bahang Pukul 13.00 WIB s.d Selesai : untuk peserta yg dinyatakan lulus seleksi kepada halaman 3 – 4 dari Lampiran I Pengumuman ini.

b. Kelengkapan dokumen harus disusun secara urut, mulai dari :

1) Fotocopy ijazah pendidikan terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yg dilamar (S1/DIII) beserta transkrip nilai yg sedia dilegalisasi oleh pejabat yg berwenang sebagaimana tercantum kepada Lampiran III Pengumuman ini sebanyak 2 (dua) rangkap (dan menunjukkan aslinya);
2) Asli Daftar Riwayat Hidup yg sedia ditempel pas foto ukuran 3 x 4 cm lalu ditulis tangan menggunakan tinta berwarna hitam dengan huruf balok serta ditandatangani, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Pengumuman ini sebanyak 2 (dua) rangkap;
3) Asli Surat Pernyataan yg ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) rangkap dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Pengumuman ini, yg menyatakan :

1. Tidak pernah dihukum penjara ataupun kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yg sudah mempunyai kekuatan hukum yg tetap, karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ataupun tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri, ataupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
3. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia ataupun negara lain yg ditentukan oleh pemerintah;
5. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.

4) Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yg mempunyai masa berlaku sampai dengan bulan Januari 2020 lalu sedia dilegalisasi sebanyak 2 (dua) rangkap (dan menunjukkan aslinya);
5) Fotocopy Surat Keterangan Sehat Jasmani lalu Rohani terbaru dari dokter Pemerintah yg sedia dilegalisasi sebanyak 2 (dua) rangkap (dan menunjukkan aslinya);
6) Fotocopy Surat Bebas Narkoba dari dokter Pemerintah yg sedia dilegalisasi sebanyak 2 (dua) rangkap (dan menunjukkan aslinya);
7) Fotocopy surat/bukti pengalaman kerja yg otentik bagi yg memiliki pengalaman kerja sebanyak 2 (dua) rangkap (dan menunjukkan aslinya);
8) Pas foto berwarna berlatar belakang merah dengan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 6 (enam) lembar lalu diberi nama di bagian belakang.

4. Pengumuman mengenai formasi yg kosong/tidak terisi karena adanya peserta yg gugur/mengundurkan diri bisa dilihat kepada situs Badan Standardisasi Nasional (www.bsn.go.id) kepada hari Rabu, tanggal 7 Januari 2020 (apabila diperlukan pengganti/ cadangan);

5. Keputusan Panitia Pengadaan CPNS BSN T.A. 2020 bersifat final lalu tidak bisa diganggu gugat.

Jakarta, 30 Desember 2020

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar