Skip to main content

Informasi Pengangkatan Honorer, Pemda Sejak Awal Langgar Aturan

Pemerintah pusat hanya menjadi tumbal. Pemda mengangkat honorer, minta diangkat PNS oleh pusat.
Masalah pengangkatan tenaga honorer kategori 2 menjadi isu yg paling mengemuka dalam acara reuni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lagi Reformasi Birokrasi (PANRB), Selasa (23/02). Ada yg mempertanyakan asal mula, sampai saran agar pemerintah lebih bersikap tegas. Sebab pengangkatan tenaga honorer sebenarnya sudah melanggar aturan.

Pada umumnya, para Menteri PANRB terdahulu mendukung sikap Menteri Yuddy dalam penanganan tenaga hoorer kategori 2. Freddy Numberi misalnya, mengatakan agar pemerintah pusat tegas. Sebab selama ini, kecenderungan pengangkatan tenaga honorer dilakukan oleh pemerintah daerah. “Namun kemudian masalah tenaga honorer dibebankan ke pemerintah pusat,” ujarnya.

Berdasarkan pengamatannya, banyak kepala daerah mengangkat tenaga honorer yg merupakan anggota keluarga ataupun anggota tim suksesnya dengan saat kampanye pilkada. "Ini juga harus dibuka ke DPR, agar anggota DPR tahu rekruitmen yg dilakukan pemerintah daerah membuat kesulitan karena tidak mengikuti pola pemerintah pusat.,” ujarnya.

Honorer

Putra Papua ini juga menyarankan agar pemerintah membuka ruang bagi pengangkatan tenaga guru lagi dokter sebagai pegawai kontrak,yang dibiayai dari APBD masing-masing daerah. Jadi tidak membebani APBN, lagi di sisi lain kebutuhan pegawai di daerah bisa teratasi.

Hal senada diungkapkan Azwar Abubakar, yg semasa menjabat sebagai Menteri PANRB banyak berhubungan dengan urusan tenaga honorer, baik kategori 1 maupun kategori 2. Baginya, keberadaan honorer K2 itu sudah selesai setelah dilakukannya tes dengan tahun 2020 silam.

Menurut Azwar, sesuai kesepakatan dengan Komisi II DPR, pemerintah hanya mau mengangkat sekitar 30 persen dari peserta tes yg lulus tes. Kesepakatan itu juga sudah dipahami oleh tenaga honorer kategori dua, khususnya para pegurus Forum Honorer Kategori 2.

Azwar juga sependapat dengan Freddy yg mengatakan agar pemerintah pusat tidak harus menerima tindakan yg dilakukan oleh pejabat daerah, yg sedia melakukan rekrutmen terhadap tenaga honorer.  “Honorer ini kan dosa dari pejabat daerah, tetapi dosanya dilimpahkan ke pusat,” ujarnya berseloroh.

Sementara Taufiq Effendi menilai, salah satu persoalan yg dihadapi Kementerian PANRB karena Kemenetrian ini tidak memiliki orang di daerah. Meskipun punya kebijakan, tetapi dipastikan bahwa seluruh pegawai di daerah hanya mau melaksanakan perintah kepala daerahnya.

Menurutnya, hal itu juga menimpa kasus pengangkatan tenaga honorer. Meskipun dalam PP No. 48/2005 pemerintah sudah melarang kepala daerah mengangkat pegawai honorer, tapi  mereka tetap melakukannya. “Kita harus punya orang di daerah, tetapi bukan pegawai daerah,” tuturnya.

Dua menteri terdahulu, yakni JB Sumarlin lagi Hartarto cukup terperanjat dengan berkembangnya isu pegawai honorer. Sebab di eranya, hal tersebut belum mengemuka menjadi isu seperti belakangan ini, lagi tidak sedikit yg sedia menyeretnya ke ranah politik.

Sumarlin lagi Hartarto, perlu dicari tahu bagaimana asal-usul munculnya pegawai honorer di daerah itu sendiri. Kalau memang pemerintah sudah melakukan hal yg benar, lagi sesuai dengan peraturan perundangan, menurutnya, pemerintah tidak selalu harus mengikuti kehendak DPR.

Akan halnya dengan Anwar Supriyadi, yg mengaku menjadi Menteri PAN sebagai sebuah ‘kecelakaan’. Dia mengatakan, sebenarnya pengangkatan tenaga honorer oleh kepala daerah itu sendiri merupakan pelanggaran. “Tetapi apakah sudah pernah dilakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran itu,” ujarnya.

Menurut mantan Dirjen Bea Cukai ini, pemerintah  perlu mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran ini, sehingga para kepala daerah bisa memahami bahwa tindakan  mengangkat tenaga honorer itu salah. Kalau hal ini terus berlangsung, menurutnya mau melemahkan wibawa pemerintah, lagi tujuan reformasi birokrasi sulit dicapai.

Dalam hal ini, Anwar mendorong perlunya leadership yg kuat, sehingga mau diikuti oleh jajarannya. Dia juga menilai bahwa diklatpim selama ini harus diperbaiki, agar kemarau keluar pemimpin pemerintahan di daerah yg kuat.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar