Skip to main content
Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-13-tahun-2020-tentang. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-13-tahun-2020-tentang. Sort by date Show all posts

Update Permendikbud 13 Tahun 2015 Tentang Kriteria Daerah Khusus

Permendikbud 13 Tahun 2020 tentang Kriteria Daerah Khusus  Dalam Rangka Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru yg Bertugas di Daerah Khusus.

Daerah khusus adalah daerah yg terpencil alias terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yg terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yg mengalami bencana alam, bencana
sosial, alias daerah yg berada dalam keadaan darurat lain, dan/atau pulau kecil terluar.
Tunjangan khusus adalah tunjangan yg diberikan kepada guru yg ditugaskan oleh Pemerintah alias pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yg dihadapi dalam melaksanakan
tugas di daerah khusus.
 Bagi Guru  yg Bertugas di Daerah Khusus Update Permendikbud 13 Tahun 2020 tentang Kriteria Daerah Khusus
kriteria daerah khusus

Ruang lingkup daerah khusus meliputi :
a. daerah yg terpencil alias terbelakang;
b. daerah dengan kondisi masyarakat adat yg terpencil;
c. daerah perbatasan dengan negara lain;
d. daerah yg mengalami bencana alam, bencana sosial, alias daerah yg berada dalam keadaan darurat lain, dan/atau
e. pulau kecil terluar.


dedar

Daerah khusus dalam rangka pemberian tunjangan khusus bagi guru ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan bersama Kebudayaan. Dasar penetapan daerah khusus sebagaimana dimaksud kepada ayat (1) dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal bersama Transmigrasi bersama data dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
Guru yg berhak mendapatkan tunjangan khusus adalah guru yg bertugas di daerah khusus sebagaimana dimaksud kepada ayat (1).


Update Cara Legalisir/Pengesahan Fotokopi Ijazah

Ijazah merupakan surat bukti bagi seseorang bahwa sudah pernah menamatkan ataupun lulus pendidikan di sebuah lembaga pendidikan baikdari  tingkatan SD hingga hingga perguruan tinggi. Ijazah dibutuhkan dengan umumnya untuk melamar suatu pekerjaan ataupun untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yg lebih tinggi. 

Tentu saja untuk tujuan tersebut bukanlah ijazah asli yg diserahkan, namun berupa fotokopi ijazah yg sudah pernah disahkan ataupun dilegalisir oleh pihak lembaga pendidikan.  Adapun salah satu tujuan melakukan legalisir ijazah adalah agar mendapatkan pengakuan mengenai keaslian ijazah dari pihak lembaga pendidikan.


Ijazah merupakan surat bukti bagi seseorang bahwa  sudah pernah menamatkan  ataupun lulus pendidikan d Update Cara Legalisir/Pengesahan Fotokopi Ijazah

Untuk melakukan pengesahan ijazah di lembaga pendidikan yg masih aktif ataupun buka tentunya kita tinggal langsung mendatangi ke lembaga tersebut, namun jikalau lembaga ataupun sekolah sudah tutup bagaimana cara legalisirnya? Berikut kami berikan panduan tata cara pengesahan fotokopi ijazah bagi sekolah/perguruan tinggi yg sudah tutup non aktif, ijazah terbakar dll.



Pengesahan fotokopi ijazah sekolah Kemdikbud

Yang dimaksud dengan sekolah Kedikbud disini adalah sekolah negeri ataupun swasta baik SD, SLTP, maupun SLTA. Untuk pengesahan ijazah sekolah di bawah naungan Kemdikbud adalah dengan langsung mendatangi langsung sekolah. Adapun peraturan terkait legalisir Ijazah sekolah di bawah naungan Kemdikbud adalah lewat Permendikbud nomor 29 tahun 2020. Disebutkan dalam pasal 2 mengenai pengesahan ijazah.


  1. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB bersama surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yg mengeluarkan ijazah/STTB  yg bersangkutan.
  2. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB bersama suratt keterangan pengganti ijazah/STTB yg dikeluarkan oleh satuan pendidikan yg bergabung dilakukan oleh kepala satuan pendidikan hasil penggabungan.
  3. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB bersama suratt keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah berganti  nama dilakukan oleh kepala satuan p e n d i d i k a n sesuai nomenklatur baru .



dari 3 ayat pasal 2 diatas jelas, bagi yg ingin mengesahkan ijazah adalah dengan mendatangi sekolah yg ada saat ini baik karena sekolah tersebut digabungkan maupun sekolah yg sudah berganti nama




Legalisir ijazah sekolah yg sudah tutup


Jika Anda lulusan dari sekolah yg sudah tidak beroperasi lagi ataupun tutup, kasusnya kebanyakan adalah sekolah swasta maka untuk pengesahan ijazah adalah ke dinas pendidikan tempat sekolah tersebut berasal. (ayat 4). Namun jikalau pemohon pengesahan tidak beroleh menuju dinas pendidikan kabupaten/kota tempat sekolah lama berasal, maka diperbolehkan melegalisir di dinas pendidikan pemohon bertempat tinggal (ayat 6). Ada 10 ayat dalam pasal 2 yg mengatur pengesahan ijazah ini.

Pengesahan fotokopi ijazah/STTB, SKYBS, ijazah paket kesetaraan, bersama surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh pejabat yg berwenang apabila pemohon beroleh menunjukkan ijazah asli ataupun Surat Keterangan Pengganti ijazah asli d a n bersedia menandatangani surat pernyataan tanggung gerah sambutan mutlak.


Cara pengesahan ijazah Paket Kesetaraan (Paket A, Paket B bersama Paket C)


Untuk pengesahan ijazah paket kesetaraan A, B ataupun C lembaga yg berwenang adalah  dinas pendidikan kabupaten/kota setempat ataupun tempat ijazah dikeluarkan, bisa dilihat di ijazah. Hal ini disebutkan dalam pasal 2 ayat 5
Pengesahan fotokopi ijazah paket bersama s u r a t keterangan pengganti ijazah paket yg dikeluarkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yg membidangi pendidikan d i l a k u k a n oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota yan g membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota yan g bersangkutan .


Demikian cara ataupun teknis mengajukan pengesahan ijazah SD, SMP, SMA, SMK  Paket A, B bersama C ataupun sekolah naungan Kemdikbud. 




gerah

Cara legalisir ijazah Madrasah naungan Kemenag


Teknis ataupun tata cara pengesahan ijazah Madrasah di atur lewat Keputusan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama NOMOR 5343  TAHUN 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda    Tamat    Belajar atau    Surat    Keterangan    Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti  Ijazah/Surat  Tanda  Tamat  Belajar,  dan  Penerbitan Surat    Keterangan    Kesetaraan    Ijazah    Luar    Negeri    yang  Berpenghargaan  Sama  dengan  Ijazah  Madrasah.  Bisa diunduh di tautan ini. Tentunya tetap berpatokan dengan aturan
Permendikbud nomor 29 tahun 2020


Ijazah merupakan surat bukti bagi seseorang bahwa  sudah pernah menamatkan  ataupun lulus pendidikan d Update Cara Legalisir/Pengesahan Fotokopi Ijazah




Legalisir Ijazah Perguruan Tinggi (Kemristek Dikti)


Sejak tahun 2020, Kemenristek Dikti menghapuskan yg namanya legalisir Ijazah dikampus, jadi bagi mahasiswa tidak perlu lagi melegalisir ijazah. Dan bagi pihak-pihak yg ingin  mengetahui keaslian ijazah tidak lagi memakai fotokopi ijazah hasil legalisir, namun cukup melakukan pengecekan keaslian ijazah kampus melalui aplikasi online yg sudah pernah disediakan oleh Kemristek Dikti yakni di aplikasi Sistem Verifikasi Ijazah Online/Elektronik (SIVIL) SIVIL BELMAWA.

Ijazah merupakan surat bukti bagi seseorang bahwa  sudah pernah menamatkan  ataupun lulus pendidikan d Update Cara Legalisir/Pengesahan Fotokopi Ijazah

Pengesahan Ijazah Perguruan Tinggi yg sudah tutup


Bagi lulusan yg perguruan tingginya sudah tutup bisa membaca peraturan   Menteri Pendidikan bersama Kebudayaan No. 81 Tahun 2020 dalam  pasal 12 ayat (1)

"Pengesahan fotokopi Ijazah bersama Transkip Akademik, bersama SKPI dilakukan oleh perguruan tinggi yg menerbitkan"

bersama pasal 13 ayat (1)

"Dalam hal Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) sudah tidak beroperasi ataupun ditutup, pengesahan fotokopi Ijazah, Transkip Akademik, SKPI, bersama Surat Keterangan Pengganti dilakukan oleh:

a. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri; dan
b. Lembaga yg berwenang sesuai peraturan perundang-undangan untuk perguruan tinggi swasta."

yg dimaksud dalam point b adalah LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi  ataupun kalau dulu disebut Kopertis ataupun Koordinator Perguruan Tinggi Swasta.

 Adapun persyaratan yg harus dipenuhi dalam melegalisasi ijazah di LL DIKTI:

  1. Membawa ijazah bersama transkip asli ataupun melampirkan fotocopy ijazah bersama transkip yg pernah dilegalisasi.
  2. Jumlah maksimal legalisasi ijazah bersama transkip masing-masing 10 lembar.
  3. Sebelum kami melegalisasi ijazah bersama transkip terlebih gerah sudah-sudah kami memverifikasi kepastian ijazah alumni lulusan dari PTS yg bersangkutan melalui   PD Dikti (laman forlap.ristekdikti.go.id). Jika  tidak tercantum maka LLDIKTI tidak beroleh melegalisasi ijazah tersebut. 

Itulah cara melakukan legalisir ijazah perguruan tinggi jika  sudah tidak beroperasi ataupun ditutup.

 

Update Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Tambahan Penghasilan Guru Pnsd

Lewat Permendikbud nomor 19 tahun 2020, Kemdikbud akhirnya mengeluarkan aturan baru terkait tunjangan guru PNS daerah. Yakni Petunjuk    Teknis    Penyaluran    Tunjangan    Profesi,    Tunjangan Khusus,  dan  Tambahan  Penghasilan  Guru  Pegawai  Negeri  Sipil Daerah


 Kemdikbud akhirnya mengeluarkan aturan baru terkait tunjangan guru PNS daerah Update Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Tambahan Penghasilan Guru PNSD

Latar Belakang
1. bahwa  untuk  penyaluran  tunjangan  profesi,  tunjangan  khusus, dan  tambahan  penghasilan  Guru  pegawai  negeri  sipil  daerah berjalan   secara   tertib,   efisien,   efektif,   ekonomis,   transparan,  akuntabel,   kepatutan,   dan   bermanfaat,   diperlukan   petunjuk teknis;

2. bahwa  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  10  Tahun 2020 sebagaimana agak diubah dengan Peraturan  Menteri  Pendidikan   dan   Kebudayaan   Nomor   33   Tahun   2020   tentang Petunjuk    Teknis    Penyaluran    Tunjangan    Profesi,    Tunjangan Khusus,  dan  Tambahan  Penghasilan  Guru  Pegawai  Negeri  Sipil Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan beserta kebutuhan  hukum   terkait   deng an   kriteria   dan   mekanisme   penyaluran tunjangan  profesi  tunjangan  khusus,  dan  tambahan  penghasilan  guru pegawai negeri sipil daerah sehingga perlu diganti; dan

3. berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud di  atas , perlu  menetapkan   Peraturan   Menteri   Pendidikan   dan   Kebudayaan  tentang Petunjuk    Teknis Penyaluran Tunjangan   Profesi,  Tunjangan  Khusus, dan  Tambahan  Penghasilan  Guru  Pegawai  Negeri Sipil Daerah


Peraturan  Menteri  ini  akan  mengatur  mengenai  beberapa hal sebagai berikut:
1. Ketentuan  umum  yang  mengatur  mengenai  batasan  pengertian yang   meliputi Guru,   Tunjangan Profesi,  Tunjangan   Khusus, Tambahan   Penghasilan, , Daerah   Khusus, Pemerintah   Daerah, Kementerian , Kementerian  Desa Pembangunan  Daerah  Tertinggal beserta Transmigrasi , beserta Menteri
2.  Ketentuan  mengenai  batasan  Guru  Pegawai  Negeri  Sipil  Daerah (PNSD);
3. Ketentuan   mengenai   prinsip   penyaluran Tunjangan   Profesi, Tunjangan Khusus, beserta Tambahan Penghasilan Guru PNSD
4. Ketentuan mengenai penyaluran Tunjangan Profesi;
5. Ketentuan mengenai penyaluran Tunjangan Khusus;
6. Ketentuan mengenai penyaluran Tambahan Penghasilan;
7.  Ketentuan    mengenai alokasi Tunjangan    Profesi,    Tunjangan  Khusus, beserta Tambahan Penghasilan  Guru PNSD;
8.  Ketentuan    mengenai monitoring    dan    evaluasi  penyaluran Tunjangan     Profesi, Tunjangan     Khusus,     dan  Tambahan Penghasilan Guru PNSD;
9. Ketentuan  mengenai pengembalian  dan  penghentian  Tunjangan  Profesi, Tunjangan Khusus,  dan/atau Tambahan Penghasilan ;
10. Ketentuan penutup.
11. Lampiran   I   yang   mengatur   mengenai   kriteria   penerima dan  mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi;
12. Lampiran   II   yang   mengatur   mengenai   kriteria   penerima   beserta mekanisme penyaluran Tunjangan Khusus; dan
13. Lampiran  III  yang  mengatur  mengenai  kriteria  penerima  beserta mekanisme penyaluran Tambahan Penghasilan.

File pdf silakan unduh kepada file di bawah ini