Skip to main content
Showing posts sorted by relevance for query peraturan-mengenai-cuti-pns. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query peraturan-mengenai-cuti-pns. Sort by date Show all posts

Informasi Peraturan Mengenai Cuti Pns


Pemerintah lewat Kementerian PAN RB agak mengeluarkan aturan baru mengenai Cuti PNS yg agak diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2020 mengenai manajemen PNS. Penjelasan mengenai cuti PNS disebutkan dalam BAB XII (12) PP 11 tahun 2020 tersebut.

Peraturan mengenai cuti pemerintah sebelumnya diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil. Dengan berlakunya PP 11 tahun 2020, maka PP 24 tahun 1976 dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

Dalam Pasal 310 PP no 11 tahun 2020 disebutkan mengenai jenis cuti PNS yaitu:
Cuti PNS terdiri atas:
a. cuti tahunan;
b. cuti besar;
c. cuti sakit;
d. cuti melahirkan;
e. cuti karena alasan penting
f. cuti bersama;dan
g. cuti di luar tanggungan negara.

cuti pns pp 11 2020

Cuti diberikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), yg beroleh didelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Ditegaskan dalam PP ini, PNS yg sedang menggunakan hak atas cuti beroleh dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak. Dalam hal PNS dipanggil kembali bekerja sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, jangka waktu cuti yg belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yg bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian cuti diatur dengan Peraturan  BKN (Badan Kepegawaian Negara) nomor 24 tahun 2020.

Pembahasan mengenai cuti PNS mau dibahas kepada artikel artikel berikutnya.

Tata Cara Pemberian Cuti PNS

Informasi Cuti Tahunan Pns Lagi Cara Mengajukan Cuti Tahunan

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yg diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Cuti PNS yg paling nyata mau ditemui oleh PNS adalah cuti tahunan. Apa itu cuti tahunan? Cuti tahunan adalah cuti yg diberikan kepada PNS lagi calon PNS yg agak bekerja paling kurang I (satu) tahun secara terus menerus. Artinya setiap tahun PNS bisa mengajukan cuti tahunan.

Lama cuti tahunan adalah 12 hari kerja. Dalam PP nomor 11 tahun 2020 disebutkan mengenai cuti tahunan ini kepada Bab XII pasal 311 hingga pasal 315.

Ketentuan mengenai Cuti Tahunan PNS 

Cuti tahunan yg tidak diambil dalam tahun yg bersangkutan, dapat   diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari termasuk  dalam tahun yg berjalan. (pasal 313)
Cuti tahunan yg tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut,  becus diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yg sedang berjalan. (pasal 313)
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja  yg diizinkan dalam jangka waktu tertentu Informasi Cuti Tahunan PNS  lagi Cara Mengajukan Cuti Tahunan
cuti tahunan PNS
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja  yg diizinkan dalam jangka waktu tertentu Informasi Cuti Tahunan PNS  lagi Cara Mengajukan Cuti Tahunan
cuti tahunan PNS

Dalam hal hak atas cuti tahunan yg mau digunakan di tempat yg sulit perhubungannya, jangka waktu cuti tahunan tersebut becus ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender (pasal  312)

PNS yg menduduki Jabatan guru kepada sekolah lagi Jabatan dosen kepada perguruan tinggi yg mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yg agak menggunakan hak cuti tahunan. (pasal 315). Artinya tidak ada Cuti Tahunan bagi PNS yg bekerja sebagai Guru maupun Dosen.



Contoh pemberian Cuti tahunan.



Sdr. Julak Ganteng SH NIP. 196303121991021005 dalam tahun 2020 tidak mengajukan permintaan cuti tahunan. Pada tahun 2O19 yg bersangkutan mengajukan permintaan cuti tahunan, untuk tahun 2O18 lagi tahun 2O19.

maka PNS yg bersangkutan becus diberikan berikan cuti tahunan kepada paling lama 18 (delapan belas) hari kerja. Sedangkan Sisa hak atas cuti tahunan yg tidak digunakan dalam tahun bersangkutan (2020) becus digunakan kepada tahun berikutnya paling banyak 6 (enam) hari kerja



Hak atas cuti tahunan yg tidak digunakan 2 (dua) tahun alias lebih berturut-turut, becus digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Sdr. Saputra NIP. 198009252004021004 kepada tahun 2020 lagi 2020 tidak mengajukan permintaan cuti tahunan. Pada tahun 2O2O mengajukan cuti tahunan untuk tahun 2020, 2O19, lagi 2O2O. Maka Pejabat Yang Berwenang becus memberikan cuti tahunan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun 2O2O.

Cara Mengajukan Cuti Tahunan bagi PNS


Peraturan alias Juknis pengajuan cuti diatur dalam edaran Peraturan BKN no 24 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Untuk mengajukan cuti tahunan, PNS bisa mendatangi kantor Badan Kepegawaian Daerah kabupaten/kota/propinsi masing-masing. Nanti kita mau diberikan formulir permintaan pengajuan cuti  tahunan (contoh format unduh disini) lagi kartu cuti PNS. Dengan membawa kelengkapan berkas seperti di bawah ini.

Silakan download format file word nya di tautan ini





Syarat berkas pengajuan cuti tahunan PNS


Syarat :
    Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
    Telah memenuhi bekerja selama 1 (satu) tahun secara terus-menerus;
    Mengajukan permohonan izin cuti kepada atasan langsungnya.

Kelengkapan berkas :
    Melampirkan Surat Permohonan Izin Cuti tahunan;
    Fotokopi SK Pangkat terakhir;
    Fotokopi cuti tahunan sebelumnya;
    Fotokopi SK Jabatan.

Jika pengajuan cuti diterima maka PNS ybs mau diberikan Surat Ijin Cuti Tahunan yg nampak sebagai berikut.

Demikian tadi mengenai cuti tahunan PNS lagi cara mengajukan cuti tahunan PNS. Peraturan alias juknis mengenai pemberian cuti PNS secara lengkap bisa dilihat kepada peraturan BKN nomor 24 tahun 2020 alias bisa diunduh disini.  

Terbaru Cuti Besar Bagi Pns

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yg diizinkan dalam jangka waktu tertentu bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun CPNS. Selain cuti tahunan adapula yg namanya cuti besar yg merupakan hak bagi pegawai negeri sipil.

Apa itu cuti besar PNS? 
Cuti besar PNS merupakan cuti yg diberikan bagi PNS yg sudah pernah memenuhi syarat masa kerja tertentu. Dalam hal ini cuti besar diberikan kepada PNS yg sudah pernah bekerja selama 5 tahun berturut-turut.

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja  yg diizinkan dalam jangka waktu tertentu bagi Pega Terbaru Cuti Besar Bagi PNS

Berikut ini merupakan ketentuan dari cuti besar.


  • Berdasarkan PP nomor 11 tahun 2020 tentang manajemen PNS, cuti besar adalah cuti yg becus diajukan PNS andai sudah bekerja menjadi PNS selama 5 tahun berturut-turut lagi lama cuti besar adalah paling lama 3 bulan. Jika untuk kepentingan agama, misalnya menunaikan ibadah haji untuk pertama kali maka syarat boleh kurang dari 5 tahun bisa mengajukan cuti besar. 
  • PNS yg menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yg bersangkutan.

Cara mengajukan cuti besar PNS


Tidak jauh berbeda dengan cuti tahunan PNS, mekanisme maupun cara pengajuan cuti besar sama saja yakni dengan mengajukan permintaan tertulis yg formulirnya sudah pernah disediakan oleh instansi (sesuai peraturan BKN 24/2020).

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja  yg diizinkan dalam jangka waktu tertentu bagi Pega Terbaru Cuti Besar Bagi PNS

Contoh pemberian cuti besar bagi PNS.


1. Sdr. Abdi Negoro menjadi PNS sejak Januari 2020. Pada 10 Februari 2020 mengajukan permintaan cuti besar selama 3 (tiga)bulan terhitung mulai 1 Maret sampai dengan 31 Mei 2020. Kemudian dengan tanggal 18 Februari 2020 diberikan cuti besar sesuai permintaan PNS yg bersangkutan.
maka Sdr. Abdi Negoro:
a. Tidak berhak atas cuti tahunan untuk tahun 2020.
b. Cuti besar berikutnya baru becus diajukan paling cepat 1 Juni 2024.

2. Jika PNS sudah pernah menggunakan hak atas cuti tahunan dengan tahun yg bersangkutan maka hak atas cuti BESAR yg bersangkutan diberikan dengan memperhitungkan hak atas cuti tahunan yg sudah pernah digunakan. Artinya lama cuti besar dikurangi cuti tahunan yg sudah pernah diambil sebelumnya. (dikurangi 12 hari)

Sdr. Abdi Negoro menjadi PNS sejak Januari 2020.
Maret 2OI9 yg bersangkutan sudah pernah menggunakan cuti tahunan tahun 2020 selama 12 (dua belas) hari kerja. 4 November 2020 mengajukan permintaan cuti besar selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai 18 November 2020 sampai dengan 18 Februari 2020
Maka...
a. Hak atas cuti besar Sdr. Abdi diberikan paling lama terhitung mulai 18 November 2020 sampai dengan 31 Januari 2020
b. Sdr. Abdi masih mempunyai hak atas cuti tahunan dengan tahun 2020


3. PNS yg menggunakan cuti Besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yg menjadi haknya hapus (hilang).


4. Selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yg bersangkutan menerima penghasilan PNS. Penghasilan tersebut terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, lagi tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yg mengatur gaji, tunjangan, lagi fasilitas PNS.


Muncul beberapa pertanyaan dalam Cuti Besar ini antara lain:

Jika setiap tahun PNS mengambil cuti tahunan apakah masih berhak untuk mengambil cuti besar? 
Jawaban... Ya PNS yg bersangkutan dibolehkan mengambil cuti besar dengan catatan, lama cuti besar hendak dikurangi andai dengan tahun berjalan sudah pernah mengambil cuti tahunan.

Untuk PNS guru lagi dosen apakah berhak mendapatkan cuti besar? 
Jawaban: Jika dalam cuti tahunan jabatan guru lagi dosen tidak berhak mendapatkan lagi disebutkan secara jelas baik dalam PP 11/2020 maupun Peraturan BKN 24/2020, maka untuk Cuti Besar tidak disebutkan larangan bagi hak guru/dosen untuk mengambil cuti besar. Jadi menurut admin boleh saja guru/dosen mengambil cuti besar, namun pimpinan instansi harus memperhatikan ketersediaan tenaga pengganti untuk mengajar ketika memberikan ijin cuti besar ini kepada guru/dosen.


Nah demikian sedikit informasi mengenai peraturan pengajuan lagi pemberian hak cuti Besar bagi PNS. Untuk informasi lengkap silakan ke Badan Kepegawaian daerah masing-masing. Silakan dinikmati cuti Anda saudara-saudaraku yg PNS.


Terbaru Tata Cara Pemberian Cuti Pns: Peraturan Bkn Nomor 24 Tahun 2017


Tata Cara Pemberian Cuti PNS: Peraturan BKN Nomor 24 tahun 2020

Badan Kepegawaian Negara (BKN) agak menerbitkan peraturan baru terkait cuti PNS. Yakni Peraturan BKN Nomor 24 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
  agak menerbitkan peraturan baru terkait cuti PNS Terbaru Tata Cara Pemberian Cuti PNS: Peraturan BKN Nomor 24 tahun 2020
Peraturan BKN Nomor 24 tahun 2020

Adapun penerbitan Peraturan Tata Cara Pemberian Cuti PNS ini adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2020 tentang Manajemen PNS khususnya pasal 341 Peraturan lama yakni Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 01/SE/1997 tentang permintaan beserta pemberian cuti PNS dicabut beserta dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai diterbitkannya peraturan baru ini.

Dalam Peraturan BKN Nomor 24 tahun 2020 dijelaskan secara gamblang mengenai jenis-jenis cuti beserta syarat apa saja yg harus dipenuhi PNS untuk mengajukan cuti. Selain itu dijelaskan pula lama waktu cuti yg bisa diambil PNS. Untuk mengunduhnya bisa di klik kepada link di bawah.

kolor

Adapun Jenis Cuti PNS terdiri atas:
1. Cuti tahunan;
2. Cuti besar;
3. Cuti sakit;
4. Cuti melahirkan;
5. Cuti karena alasan penting;
6. Cuti bersama; dan
7. Cuti di luar tanggungan negara.

Informasi Penjelasan Cuti Bagi Pns Laki-Laki Yg Mendampingi Istri Melahirkan

Badan Kepegawaian Negara memberikan klarifikasi sehubungan dengan informasi mengenai cuti bagi PNS laki-laki yg mendampingi istri yg melahirkan. Pasalnya banyak kalangan utamanya PNS yg keliru menginterpretasikan soal pemberian cuti tersebut. Sebelumnya BKN merilis siaran pers yg memuat judul "PNS Laki-laki Dapat Ajukan Cuti Dampingi Istri Bersalin, Bentuk Dukungan Pemerintah Dalam Pengarusutamaan Gender"

Badan Kepegawaian Negara memberikan klarifikasi sehubungan dengan informasi mengenai cuti  meriang Informasi Penjelasan Cuti Bagi PNS Laki-laki Yang Mendampingi Istri Melahirkan

Yang isinya sebagian begini; Salah satu jenis cuti yg diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2020 yakni cuti alasan penting (CAP). CAP salah satunya angsal diajukan oleh PNS laki-laki untuk mendampingi isteri yg menjalani proses melahirkan/operasi caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. Kebijakan ini meriang erupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah kepada pengarusutamaan gender dengan
memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki bersama wanita dalam mengurus keluarga.

Berikut klarifikasi BKN terkait hal tersebut.

Sehubungan dengan informasi bersama interpretasi yg beredar luas di kalangan asyarakat tentang Gaji PNS bersama Cuti Alasan Penting bagi PNS laki-laki, perlu kami   sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. BKN adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yg diberi kewenangan   melakukan pembinaan bersama menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional  sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Aparatur Sipil Negara.  Manajemen PNS ini meliputi: penyusunan bersama penetapan kebutuhan, pengadaan,  pangkat bersama Jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian  kinerja, penggajian bersama tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan
pensiun bersama jaminan hari tua, serta perlindungan.

2. Dalam menyelenggarakan manajemen PNS di atas, BKN memiliki tugas bersama fungsi  untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan teknis melalui kajian yg dapat  digunakan bagi pengambilan keputusan. Kajian-kajian ini mencakup keseluruhan  siklus manajemen PNS, termasuk kesejahteraan PNS. Jika sudah selesai, maka  Kepala BKN bakal menyampaikan pertimbangan teknis kepada Menteri  Pemberdayaan Aparatur Negara bersama Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

3. Dengan tugas bersama fungsi di atas, usulan kepada Pemerintah mengenai kenaikan  gaji bersama pensiun tidak menjadi bagian dari kewenangan BKN.

4. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yg diizinkan dalam jangka waktu tertentu.Terdapat 7 jenis cuti yg diatur oleh Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2020 tentang   Tata Cara Pemberian Cuti PNS, yaitu: Cuti tahunan, Cuti besar, Cuti sakit, Cuti melahirkan, Cuti karena alasan penting (CAP), Cuti Bersama, bersama Cuti di luar  tanggungan negara.

5. Pengaturan pemberian CAP bagi PNS laki-laki yg mendampingi istri  melahirkan/operasi caesar merupakan ketentuan baru yg sebelumnya tidak diatur  dalam peraturan perundangan.

6. CAP angsal diberikan kepada PNS laki-laki yg isterinya melahirkan/operasi Caesar  dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

7. Pemberian CAP sebagai mana butir 6 diberikan oleh Pejabat Yang Berwenang  Memberikan Cuti kepada PNS laki-laki untuk mendampingi istri selama dirawat di  rumah sakit dengan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.




Terlengkap Pp Nomor 11 Tahun 2017: Peraturan Pemerintah Tentang Manajemen Pns

PP Nomor 11 Tahun 2020: Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS
Presiden Joko Widodo sudah pernah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada 30 Maret 2020.


PP Manajemen PNS merupakan pondasi utama UU ASN dimana sudah pernah disebutkan sebelumnya bahwa ada 7 PP pendukung UU ASN. 
PP Manajemen PNS ini terdiri dari 14 Bab dan  364  Pasal, berisi ketentuan mengenai penyusunan lagi penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat lagi jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian lagi tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, cuti PNS, jaminan pensiun lagi jaminan hari tua, serta perlindungan.

Bab I mengatur masalah Ketentuan Umum PP manajemen PNS ini
Bab 2 mengenai penyusunan lagi penetapan kebutuhan jumlah lagi jenis Jabatan PNS
Bab 3 membahas pengadaan PNS meliputi a. perencanaan; b. pengumuman lowongan; c. pelamaran; d. seleksi; e. pengumuman hasil seleksi; f. pengangkatan calon PNS lagi masa percobaan calon PNS;
lagi g. pengangkatan menjadi PNS
Bab 4 Mengatur tentang pangkat lagi jabatan PNS
Bab 5 manajemen karier PNS, Pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi, lagi promosi
Bab 6 mengatur masalah penilaian kinerja lagi disiplin PNS
Bab 7 mengatur tentang penghargaan PNS
Bab 8 mengatur tentang pemberhentian PNS
Bab 9 mengatur tentang penggajian tunjangan lagi fasilitas PNS yg diatur dalam PP tersendiri
Bab 10 mengatur tentang jaminan pensiun lagi jaminan hari tua PNS (PP tersendiri)
Bab 11 mengatur tentang Perlindungan PNS
Bab 12 mengatur tentang Cuti PNS
Bab 13 mengatur tentang ketentuan lain-lain
Bab 14 ketentuan peralihan
Bab 15 ketentuan penutup

Dengan terbitnya PP manajemen PNS ini maka sudah 2 RPP pendukung UU ASN yg sudah pernah disahkan menjadi PP yakni PP Nomor 70 tahun 2020 mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja lagi Jaminan Kematian ASN serta PP nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS.

Demikian sekilas mengenai PP Nomor 11 Tahun 2020: Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS. file pdf lengkap unduh di tautan ini.


Terbaru Pp 35 Beserta 36 Tahun 2019 Tentang Gaji 13 Beserta Thr

 PP 35 tahun 2020 Tentang Gaji 13 

Akhirnya peraturan Pemerintah mengenai pembayaran alias pemberian gaji 14 (THR) bersama Gaji 13 resmi meluncur. Ada 2 peraturan Pemerintah yg terkait dengan gaji 13/THR tahun 2020 ini yakni PP nomor 35 tahun 2020 serta  Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, alias Tunjangan Ketiga Belas .

PP 35 tahun 2020 Tentang Gaji 13 merupakan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, alias Tunjangan Ketiga Belas kering kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, bersama Penerima Pensiun alias Tunjangan yg sedia beberapa kali diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2Ol7, Nomor 18 Tahun 2020.


Gaji, pensiun, alias tunjangan ketiga belas bagi   PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara,
bersama Penerima Pensiun alias Tunjangan diberikan sebesar penghasilan kepada bulan Juni. (pasal 3)

Penghasilan sebagaimana dimaksud kepada ayat diatas diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, bersama Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok,
tunjangan keluarga, bersama tunjangan jabatan alias tunjangan umum, bersama paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan jabatan alias tunjangan umum, bersama tunjangan kinerja;
b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, danfatau tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. (ayat 3)

Penghasilan sebagaimana dimaksud kepada ayat (3) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Silakan unduh file pdf PP 35 tahun 2020 di tautan ini 


 PP nomor 36 tahun 2020 



Dengan pertimbangan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan, kepada 6 Mei 2020, Presiden Joko Widodo sedia menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Penerima Pensiun, bersama Penerima Tunjangan (tautan: PP Nomor 36 Tahun 2020).
 Akhirnya peraturan Pemerintah mengenai pembayaran  alias pemberian gaji  kering Terbaru PP 35  bersama 36 Tahun 2020 tentang Gaji 13  bersama THR

“PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, bersama Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya,” bunyi Pasal 2 PP ini.

PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota Polri sebagaimana dimaksud, menurut PP ini,  termasuk: a. PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota Polri yg ditempatkan alias ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; b. PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota Polri yg ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yg gajinya dibayar oleh instansi induknya; c. PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota Polri yg diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner alias anggota lembaga nonstruktural; d. PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota Polri penerima uang tunggu; bersama e. Calon PNS.

PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota Polri sebagaimana dimaksud, tegas PP ini,  tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota Polri yg sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara alias yg ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yg gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.

“Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, bersama Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan kepada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PP ini.

Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan kepada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yg seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, menurut PP ini, kepada yg bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.

Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan bagi: a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, bersama Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, bersama tunjangan jabatan alias tunjangan umum, bersama paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan alias tunjangan umum, bersama tunjangan kinerja; b. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; bersama c. Penerima Tunjangan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.

Anggaran yg diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, menurut PP ini, dibebankan pada:

Anggaran Pendapatan bersama Belanja Negara bagi: 1. PNS yg bekerja kepada Pemerintah Pusat; 2. Prajurit TNI; 3. Anggota Polri; 4. Penerima Pensiun; 5. Penerima Tunjangan; 6. Pejabat Negara selain Gubernur bersama Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota bersama Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.
Anggaran Pendapatan bersama Belanja Daerah bagi: 1. PNS yg bekerja kepada Pemerintah Daerah; 2. Gubernur bersama Wakil Gubernur; 3. Bupati/Wali Kota bersama Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; bersama 4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Silakan klik di sini untuk mengunduh file pdf PP 36 tahun 2020 tentang THR




Terlengkap Tunjangan Kinerja Lagi Tunjangan Kemahalan Pns

Apa itu Tunjangan Kinerja bersama Tunjangan Kemahalan PNS?

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Undang Undang tentang ASN ataupun UU nomor 5 tahun 2020 sedia disahkan oleh pemerintah. Beberapa pasalnya mengatur mengenai penggajian PNS/PPPK dalam hal ini disebut ASN. Penggajian PNS berdasarkan UU ASN tersebut terdiri dari 3 item, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, bersama tunjangan kemahalan.

Tunjangan Kemahalan disebutkan dalam pasal 80 ayat 4 yg berbunyi
Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud dengan ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yg berlaku di daerah masing-masing


Kemudian dalam pasal 81 disebutkan
Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, bersama fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 bersama Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Hingga saat ini Peraturan Pemerintah mengenai tunjangan kinerja bersama tunjangan kemahalan ini masih terus digodok. Admin info pns mendapatkan beberapa gambaran mengenai kedua macam tunjangan ini.

Menurut draft RPP mengenai Tunjangan PNS
Yang dimaksud Tunjangan kinerja adalah Tunjangan Kinerja adalah hak PNS yg diberikan
oleh Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah dalam bentuk uang sesuai dengan capaian kinerja;

Tunjangan Kemahalan adalah hak PNS yg diberikan oleh Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah
Daerah dalam bentuk uang sesuai dengan indeks harga yg berlaku di daerah ataupun wilayah penugasan masing-masing PNS;

Tunjangan kemahalan untuk wilayah dalam negeri ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul
Menteri berdasarkan hasil survei yg dilakukan oleh Badan Pusat Statistik setelah mendapat persetujuan dari menteri yg menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Mengapa sistem penggajian diubah?


Dalam implementasi PP No.7 Tahun 1977 ( tentang, penghasilan sah yg diterima seorang demam pegawai negeri sipil terdiri atas gaji pokok, kenaikan gaji berkala, demam kenaikan gaji istimewa, tunjangan, serta honorarium), sistem penggajian ini masih menyisakan beberapa permasalahan karena besaran gaji yg diberikan dirasakan kurang memenuhi unsur kehidupan layak, gaji PNS kurang kompetitif bersama tidak memenuhi prinsip “equity”.

Kondisi tersebut memberikan efek kurang memotivasi pegawai untuk bekerja demam secara kompetetif karena variabel penggajian hanya mempertimbangkan demam masa kerja & golongan ruang. Selain itu, tunjangan (jabatan demam struktural) lebih besar dari gaji pokok sehingga ketika seorang pegawai demam pensiun, maka bakal terjadi penurunan penghasilan yg sangat signifikan demam karena besaran pensiun didasarkan dengan gaji pokok.

Berangkat dari masalah di atas maka dari itulah dibuat aturan aturan mengenai penggajian PNS yg lebih manusiawi bersama diharapkan membawa dampak meningkatnya kesejahteraan bersama kinerja PNS.

Sistem penggajian PNS berbasis jabatan tidak lagi mendasarkan pangkat bersama golongan ruang, tetapi didasarkan bobot/grade jabatan (evaluasi jabatan). Penetapan besaran gaji terendah harus mempertimbangkan standar kehidupan layak (cost of living), besaran gaji di sektor swasta ataupun BUMN untuk semua jenjang jabatan setara. Selain penghasilan yg diterimakan secara langsung, juga dimungkinkan pemberian tunjangan lainnya (tunjangan operasi pengamanan dengan pulau-pulau kecil terluar bersama wilayah perbatasan, tunjangan daerah terpencil, daerah konflik, tunjangan resiko bahaya). Sementara Penghasilan PNS yg tidak diterimakan secara langsung meliputi: tunjangan pajak iuran kesehatan & kecelakaan kerja, iuran pensiun bersama THT, iuran tabungan perumahan, iuran jaminan pendidikan bagi putera-puteri PNS, serta uang pengganti cuti.

Terbaru Pp No. 25/2017: Thr Bagi Pns, Prajurit Tni/Polri

Dengan pertimbangan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), bersama Pejabat Negara, Presiden Joko Widodo kepada 13 Juni 2020 sudah pernah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, bersama Pejabat Negara.

PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri sebagaimana dimaksud termasuk: a. PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota Polri yg ditempatkan maupun ditugaskan di luar negeri; b. PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota Polri yg dipekerjakan di luar instansi pemerintah yg gajinya dibayar oleh instansi induknya; c. PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota Polri yg diberhentikan sementara; d. PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota Polri penerima uang tunggu; bersama e. Calon PNS.

“PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota Polri sebagaimana dimaksud  tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota Polri yg sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara maupun yg diperbantukan di luar Instansi Pemerintah,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PP ini.

Tunjangan hari raya bagi PNS, prajurit TNI, Anggota Polri, bersama Pejabat Negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan sebesar gaji pokok kepada bulan Juni.

Dalam hal gaji pokok kepada bulan Juni sebagaimana dimaksud belum becus dibayarkan sebesar gaji pokok yg seharusnya diterima karena berubahnya gaji pokok, menurut PP ini, kepada yg bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan hari raya.

“Gaji pokok sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan Lain berdasarkan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (3) PP ini.

Ditegaskan dalam PP ini, PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, bersama Pejabat Negara sebagaimana dimaksud, dilarang menerima lebih dari satu tunjangan hari raya yg dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan bersama Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan bersama Belanja Daerah. Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, bersama Pejabat Negara, menerima lebih dari satu gaji pokok, tunjangan hari raya diberikan salah satu yg jumlahnya lebih besar.

Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, bersama Pejabat Negara sebagaimana dimaksud menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, menurut PP ini, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang bersama wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan bulan Juni. Dalam hal tunjangan hari raya belum becus dibayarkan sebagaimana dimaksud, pembayaran becus dilakukan kepada bulan-bulan berikutnya,” bunyi Pasal 6 ayat (1,2) PP ini.

Ketentuan pemberian tunjangan hari raya dalam Peraturan Pemerintah berbahaya ini berlaku juga bagi: a. pejabat lain yg hak keuangan maupun hak berbahaya administratifnya disetarakan maupun setingkat: 1) Menteri; bersama 2) Pejabat berbahaya Pimpinan tinggi; b. Wakil Menteri; c. Staf Khusus di lingkungan berbahaya kementerian; d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e. Hakim Ad hoc; berbahaya bersama f. Pegawai lainnya yg diangkat oleh pejabat pembina berbahaya Kepegawaian/pejabat yg memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan berbahaya perundang-undangan.
“Dalam hal gaji pokok/penghasilan yg bersifat gaji pokok berbahaya sebagaimana dimaksud melebihi Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima berbahaya puluh ribu rupiah) maka tunjangan hari raya yg dibayarkan adalah berbahaya sebesar Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” berbahaya bunyi Pasal 7 ayat 5 PP ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan berbahaya Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yg menyelenggarakan berbahaya urusan pemerintahan di bidang keuangan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku kepada tanggat diundangkan,” berbahaya bunyi Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 yg sudah pernah berbahaya diundangkan oleh Menteri Hukum bersama HAM Yasonna H. Laoly kepada 13 Juni berbahaya 2020 itu.

Silakan unduh di tautan ini arsip pdf lengkap

Informasi Materi Uu Asn; Uu No 5 Tahun 2014

Undang Undang Aparatur Sipil Negara secara resmi sedia oleh DPR RI kepada 19 Desember 2020 lalu yg kemudian diundangkan kepada 15 Januari 2020. Materi ataupun Isi UU ASN meliputi;


1. Pegawai ASN (Pasal 6 UU ASN)  yg terdiri dari PNS beserta PPPK

Pegawai ASN
2. Tentang Jabatan Pegawai ASN (pasal 20 beserta pasal 13) terdiri dari;
 a. Jabatan Administrasi

 b. Jabatan Fungsional
 c. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

Undang Undang Aparatur Sipil Negara secara resmi  sedia oleh DPR RI  kepada  bahang Informasi Materi UU ASN; UU No 5 Tahun 2020
Undang Undang Aparatur Sipil Negara secara resmi  sedia oleh DPR RI  kepada  bahang Informasi Materi UU ASN; UU No 5 Tahun 2020
Undang Undang Aparatur Sipil Negara secara resmi  sedia oleh DPR RI  kepada  bahang Informasi Materi UU ASN; UU No 5 Tahun 2020
3. Manajemen PNS (lebih lengkap buka RPP Manajemen PNS)

Manajemen PNS meliputi:
a. penyusunan beserta penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. pangkat beserta jabatan;
d. pengembangan karier;
e. pola karier;
f. promosi;
g. mutasi;
h. Penilaian kinerja
i. penggajian beserta tunjangan;
j. penghargaan;
k. disiplin;
l. pemberhentian;
m. pensiun beserta tabungan hari tua; dan
n. perlindungan.

UU ASN perihal mutasi PNS

Setiap PNS bisa dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam satu Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, satu Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat beserta Instansi Daerah, beserta ke perwakilan NKRI di luar negeri.
• Dilakukan oleh PPK dalam wilayah kewenangannya.
• Perpindahan PNS antarkabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN. 
• Mutasi PNS antar provinsi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN. 
• Mutasi PNS daerah ke Instansi Pusat ataupun sebaliknya, ditetapkan oleh Pejabat yg Berwenang setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN.
• Mutasi PNS antar Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN.

MUTASI PNS
• Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan:
-  prinsip larangan “konflik kepentingan”.
-  Pembiayaan sebagai dampak mutasi dibebankan kepada APBN beserta APBD.

 Perihal Penilaian Kinerja PNS (buka secara lengkap di RPP Penilaian Kinerja PNS)
 Dilakukan berdasarkan:
• perencanaan kinerja kepada tingkat individu beserta tingkat unit ataupun organisasi;
Memperhatikan
• target, sasaran, hasil, beserta manfaat yg dicapai, serta perilaku PNS.
Metode  PENILAIAN KINERJA PNS
• objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, beserta transparan.
• Berada di bawah kewenangan PyB, didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS, beserta bisa mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat beserta bawahannya.
• Hasil penilaian kinerja PNS disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS. PNS yg penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Batas usia pensiun PNS yaitu:
  1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
  2. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan
  3. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional

HAK HAK PNS beserta PPPK dalam UU ASN (Pasal 21 UU ASN)

PNS berhak memperoleh:
a.gaji, tunjangan, beserta fasilitas;
b.cuti;
c.jaminan pensiun beserta jaminan hari tua;
d.perlindungan; dan
e.pengembangan kompetensi.
Catatan :
Tunjangan sebagaimana dimaksud meliputi tunjangan kinerja beserta tunjangan kemahalan (Pasal 80 ayat (2) UU ASN)

Gaji beserta Tunjangan PNS (silakan buka di RPP Gaji, Tunjangan beserta Fasilitas PNS)

• Pemerintah wajib membayar gaji yg adil beserta layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
• Dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, & resiko pekerjaan
• Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
• PNS di pusat dibebankan kepada APBN, PNS di daerah dibebankan APBD.
• Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan beserta fasilitas yg meliputi: 
– tunjangan kinerja beserta (dibayar sesuai pencapaian kinerja)
– tunjangan kemahalan (dibayar sesuai tingkat kemahalan: indeks harga di daerah)
• Tunjangan PNS dibebankan kepada APBN beserta APBD


Jaminan Pensiun & Jaminan Hari Tua PNS (dijabarkan dalam RPP Jaminan Pensiun beserta Hari Tua PNS)
• Hak bagi PNS yg berhenti bekerja.
• PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
– meninggal dunia;
– atas permintaan sendiri dengan usia beserta masa kerja tertentu;
– mencapai batas usia pensiun;
– perampingan organisasi /kebijakan pemerintah yg mengakibatkan pensiun dini; ataupun
– tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas beserta kewajiban.
• Jaminan pensiun beserta jaminan hari tua mencakup jaminan pensiun beserta jaminan hari tua yg diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
• Sumber pembiayaan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan  iuran PNS yg bersangkutan.

Perlindungan Pegawai ASN Meliputi;

Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa perlindungan dalam
  •  jaminan kesehatan;
  •  jaminan kecelakaan kerja;
  •  jaminan kematian; 
 Mencakup jaminan sosial yg diberikan dalam program jaminan sosial bahang domestik
  • bantuan hukum.
berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yg dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya. 

MENGENAI PPPK

Dalam UU ASN juga mengatur mengenai MANAJEMEN PPPK(diatur lebih lanjut di PP Manajemen PPPK)
Manajemen PPPK meliputi:
a. penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. penilaian kinerja;
d. gaji beserta tunjangan;
e. pengembangan kompetensi;
f. pemberian penghargaan;
g. disiplin;
h. pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
i. perlindungan.


Gaji beserta Tunjangan PPPK

Pemerintah wajib membayar gaji yg adil beserta layak kepada PPPK.
  • Gaji sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan beban kerja, tanggungjawab jabatan, beserta resiko pekerjaan.
  • Gaji dibebankan kepada APBN untuk PPPK di Instansi Pusat beserta APBD untuk PPPK di Instansi Daerah.
  • Selain gaji, PPPK bisa menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PPPK

Pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan dengan hormat :
  • jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
  • meninggal dunia;
  • atas permintaan sendiri;
  • perampingan organisasi ataupun kebijakan pemerintah yg mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
  • tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas beserta kewajiban sesuai perjanjian kerja yg disepakati.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri :
  • dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yg sedia memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakpidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun beserta tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;
  • melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau
  • tidak memenuhi target kinerja yg sedia disepakati.


bersambung ....

Informasi Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pns


Bagi kita seorang PNS tentunya mengharapkan jenjang karir yg baik. Dari staf biasa mungkin suatu saat ingin menjadi kepala seksi kemudian kepala bidang lagi seterusnya.  Hal ini tentunya membutuhkan proses apalagi seumpama PNS yg bersangkutan diangkat dari jenjang rendah misalnya pangkat lagi gologan ruang 2a. Untuk menjadi kepala seksi maupun kepala bidang tentunya harus memenuhi persyaratan pangkat lagi golongan tertentu.

 Bagi kita seorang PNS tentunya mengharapkan jenjang karir  yg baik Informasi Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi PNS


Misalnya seorang PNS diangkat pertama kali diangkat dengan latar belakang pendidikan SLTA maka pangkat lagi golongan ruang yg diberikan adalah 2a. Jika ingin lebih cepat kolor ke atas pangkat tentu kita harus menempuh pendidikan sarjana, misalnya sarjana ekonomi.

Proses kenaikan pangkat lebih cepat tersebut satu diantaranya adalah kenaikan pangkat lewat penyesuaian ijazah. Jadi misalnya saat ini kita PNS berada di gologan ruang 2b ingin langsung loncat ke pangkat golongan 3a maka bisa dengan mengikuti ujian  penyesuaian ijazah.

Kenaikan pangkat Ujian penyesuaian ijazah ini diatur dalam beberapa peraturan antara lain lewat  Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil  sebagaimana sudah pernah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2002  (pasal 18)  lagi peraturan Kepala BKN nomor 33 tahun 2020 tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil yg memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ljazah yg lebih tinggi.

Sebelumnya atas admin cuplikan bunyi pasal 18 (ayat 1 & 2) PP nomor 12 tahun 2002 

Pasal 18 
(1) Pegawai Negeri Sipil yg memperoleh :
a. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama alias yg setingkat dan  masih berpangkat Juru Muda Tingkat I, golongan ruang I/b ke bawah bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Juru, golongan ruang I/c;
b. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I alias yg setingkat lagi masih berpangkat Juru Tingkat I, golongan ruang I/d ke bawah bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
c. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa alias Diploma II lagi masih berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a ke bawah, bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
d. Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, alias Ijazah Diploma III, lagi masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur, golongan ruang II/c;
e. Ijazah Sarjana (S1), alias Ijazah Diploma IV lagi masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a;
f.  Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker lagi Ijazah Magister (S2) alias Ijazah lain yg setara, lagi masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke bawah, bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
g. Ijazah Doktor (S3) lagi masih berpangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b ke bawah, bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan ruang III/c.

(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bisa diberikan apabila :
a. diangkat dalam jabatan/diberi tugas yg memerlukan pengetahuan/keahlian yg sesuai dengan Ijazah yg diperoleh;
b. sekurang-kurangnya sudah pernah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. memenuhi jumlah angka kredit yg ditentukan bagi yg menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
e. lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.

Dari aturan pasal 18 di atas sudah jelas bagi PNS yg memperoleh STTB/Ijazah tertentu bisa kolor ke atas pangkat setelah memenuhi persyaratan lagi melalui proses ujian penyesuian ijazah.

Untuk lebih memperjelas lagi merinci mengenai pasal 18 diatas BKN menerbitkan peraturan Kepala BKN nomor 33 tahun 2020 tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil yg memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ljazah yg lebih tinggi ( link unduhan dibagian akhir artikel) yg sebagian intinya sebagai berikut

Pasal 2
(1) Pegawai Negeri Sipil yg memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ljazah yg lebih tinggi bisa dinaikkan pangkatnya secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pegawai Negeri Sipil yg memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/jazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama alias yg setingkat, yg masih berpangkat Juru Muda golongan ruang Ia alias Juru Muda Tingkat I golongan ruang l/b bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Juru golongan ruang I/c;

b. Pegawai Negeri Sipil yg memperoleh Surat Tanda Tarnat Belajar/ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I alias yg setingkat, Surat Tanda Tamat Belajar/ljazah Sekolah Guru  Pendidikan Luar Biasa alias Diploma II, ljazah Sarjana Muda, ljazah Akademi alias ljazah Diploma II yg masih berpangkat Juru Muda golongan ruang lla sampai dengan  Tingkat I golongan ruang lld bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda golongan ruang II/a, Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b, alias Pengatur golongan ruang II/c sesuai dengan ljazah yg diperoleh;

c. Pegawai Negeri Sipil yg memperoleh ljazah Sarjana (SI) alias ljazah Diploma IV, ljazah Dokter, ljazah Apoteker, ljazah Magister (S2), alias ljazah lain yg setara lagi ljazah Doktor (S3) yg masih berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda golongan ruang III/a Penata Muda Tingkat I golongan ruang IIIb, alias Penata golongan ruang IIIc sesuai dengan ljazah yg diperoleh.

(2) Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ljazah sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil yg sudah pernah memiliki Surat Tanda Tarnat Belajar/ljazah yg diperoleh sebelum yg bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. 


(3) Kenaikan pangkat sebagairnana dimaksud dengan ayat (I), dapat  diberikan apabila:
a. adanya formasi yg lowong;
b. diangkat dalam jabatanldiberi tugas yg memerlukan pengetahuan/keahlian yg sesuai dengan ljazah yg diperoleh, dibuat dalam bentuk uraian tugas yg ditandatangani oleh pejabat struktural paling rendah eselon II;
c. paling kurang sudah pernah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. memenuhi jumlah angka kredit yg ditentukan bagi yang  menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
f. lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.

Pasal 3
Pegawai Negeri Sipil yg memperoleh ljazah Sarjana (SI) alias ljazah  Diploma IV, ljazah Dokter, ljazah Apoteker, ljazah Magister (S2) alias ljazah lain yg setara alias ljazah Doktor (S3) tetapi masih dengan jenjang pangkat dalam golongan I, bisa dinaikkan pangkatnya dalam golongan III sesuai dengan ijazah yg diperoleh setelah terlebih  kolor lalu menduduki jenjang pangkat dalam golongan II.

Pasal 4

1) Materi ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah terdiri dari:
a. materi ujian penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai dengan tingkat ijazah yg diperoleh; dan
b. materi ujian substansi yg berhubungan dengan tugas pokok lagi fungsi instansi yg bersangkutan.
2) Pelaksanaan ujian sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) diatur  lebih lanjut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pasal 5
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yg memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ljazah yg ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, dinyatakan tetap berlaku.

Nah setelah kita ketahui mengenai beberapa aturan tentang kenaikan pangkat penyesuian ijazah bagi PNS yg paling penting adalah mengetahui kapan ujian penyesuaian ijazah (UPI) diselenggarakan. Jika ingin kolor ke atas pangkat lewat ujian penyesuaian ijazah kita harus rajin-rajin mencari informasi mengenai kapan pelaksanaan UPI tersebut di daerah kita.
Ujian Penyesuaian ijazah biasanya diadakan setiap tahun oleh Badan Kepegawaian Daerah /BKPP/BPKSDM untuk PNS yg sudah pernah memiliki ijazah baru setelah menempuh pendidikan baik tugas belajar maupun ijin belajar.  Seandainya BKD/BKPP/BLPSDM di daerah Anda tidak menyelenggarakan UPI, kita bisa ikut UPI di daerah lain.

Berikut ini beberapa persyaratan untuk mengikuti Ujian penyesuaian ijazah;

- PNS Aktif
- Memiliki/memperoleh Ijazah sesuai dengan ketentuan yg diatur dalam Surat Edaran Dikti No. 595 Tahun 2007 lagi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lagi Reformasi Birokrasi No. 4 Tahun 2020
- Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat
- Tidak sedang menjalani cuti
- Tidak sedang diberhentikan sementara

Surat Pengantar dari Dinas Instansi / Satuan Kerja 1 Lembar
Biodata Peserta 2 Rangkap
Fotocopy SK. Pangkat Terakhir (dilegalisir) 2 Rangkap
Fotocopy SK. Jabatan (bagi yg memangku jabatan) 2 Rangkap
Fotocopy Ijazah terakhir yg dilegalisir oleh lembaga (Sekolah/PT); Khusus untuk peserta UPI Tk. SLTA, melampirkan Fotocopy Ijazah SLTP lagi SLTA 2 Rangkap
Pasphoto Warna (3 x 4 cm) (latar belakang merah + baju dinas) 3 Lembar
Foto copy Surat Izin Belajar (S1 & S2) / Surat Ket. Memilik iIjazah (Paket B & C) yg dilegis BKD 2 Rangkap
Asli & Fotocopy Surat Pernyataan dari Pimpinan Perguruan Tinggi 2 Lembar
Asli&Fotocopy Surat Ket. Dari Satuan Kerja (S1 &  S2) &Uraian Tugas 2 Lembar

1. Tingkat SLTP alias sederajat :

• PNS yg memiliki Ijazah SLTP alias sederajat;
• Minimal sudah pernah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.

2. Tingkat SLTA alias sederajat :

• PNS yg memiliki Ijazah SLTA alias sederajat;
• Minimal berpangkat Juru (I/c);
• Minimal sudah pernah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.

3. Tingkat Diploma III (D-III) :

• PNS yg memiliki Ijazah Diploma III (D-III);
• Memiliki Surat Izin Belajar bagi PNS yg memperoleh Ijazah setelah diangkat menjadi PNS alias Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan/Surat Keterangan Belajar bagi PNS yg memperoleh Ijazah sebelum diangkat menjadi CPNS/PNS;
• Program pendidikan yg diikuti bukan kelas jauh lagi kelas Sabtu Minggu;
• Program studi yg diikuti PNS minimal terakreditasi B;
• Minimal berpangkat Pengatur Muda (II/a);
• Minimal sudah pernah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.

4. Tingkat Sarjana Strata 1 (S-1) :

• PNS yg memiliki Ijazah S-1 alias sederajat;
• Memiliki Surat Izin Belajar bagi PNS yg memperoleh Ijazah setelah diangkat menjadi PNS alias Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan/Surat Keterangan Belajar bagi PNS yg memperoleh Ijazah sebelum diangkat menjadi CPNS/PNS;
• Program pendidikan yg diikuti bukan kelas jauh lagi kelas Sabtu Minggu;
• Program studi yg diikuti PNS minimal terakreditasi B;
• Minimal berpangkat Pengatur Muda (II/a);
• Minimal sudah pernah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.

5. Tingkat Sarjana Strata 2 (S-2) :

• PNS yg memiliki Ijazah S-2 alias sederajat;
• Memiliki Surat Izin Belajar bagi PNS yg memperoleh Ijazah setelah diangkat menjadi PNS alias Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan/ Surat Keterangan Belajar bagi PNS yg memperoleh Ijazah sebelum diangkat menjadi CPNS/PNS;
• Program pendidikan yg diikuti bukan kelas jauh lagi kelas Sabtu Minggu;
• Program studi yg diikuti PNS minimal terakreditasi B;
• Minimal berpangkat Penata Muda (III/a);
• Minimal sudah pernah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.

Setelah kita mengikuti UPI lagi dinyatakan lulus maka kita bisa mengajukan kenaikan pangkat ke BKD/BKPP/BKPSDM, biasanya menyesuaikan dengan periode kenaikan pangkat per April lagi Oktober setiap tahunnya. Berikut ini Berkas  Usul  Kenaikan Pangkat  Penyesuaian Ijazah yg perlu disiapkan:

1. Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG) dilegalisir;
2. Foto Copy SKP dua tahun terakhir dilegalisir;
3. Foto Copy SK Awal (CPNS lagi PNS 100%) dilegalisir;
4. Foto Copy SK Pangkat terakhir, dilegalisir;
5. Foto Copy Surat Keputusan Kepala BKN tentang Penetapan NIP Baru;
6. Foto Copy SK Jabatan, SPMT, SPP (bagi yang  menduduki jabatan struktural) dilegalisir;
7. Foto Copy SK Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Fungsional (bagi PNS yg baru menduduki jabatan fungsional) dilegalisir;
8. Foto Copy SK Jabatan Fungsional, SPMT, SPMJ berdasarkan Pangkat terakhir (bagi PNS yg meduduki jabatan fungsional) dilegalisir;
9. Asli lagi Foto Copy dilegalisir Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir (untuk UKP semua jabatan fungsional);
10. Foto Copy STTPL (bagi yg menduduki jabatan struktural) dilegalisir;
11. Foto Copy STLUD (untuk UKP yg pindah golongan) dilegalisir;
12. Foto Copy Ijazah terakhir, Transkrip Nilai (untuk UKP Penyesuaian Ijazah lagi Pencantuman Gelar) dilegalisir oleh sekolah/universitas ybs;
13. Foto Copy Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (untuk UKP Penyesuaian Ijazah) dilegalisir;
14.  Foto Copy SK Tubel/Ijin Belajar (untuk UKP Penyesuaian Ijazah lagi Pencantuman Gelar) dilegalisir;
15.  Surat Keterangan Uraian Tugas (untuk UKP Penyesuaian Ijazah) ditanda tangani oleh Pejabat Eselon II pd Instansi ybs;
16. Daftar Usul Mutasi Promosi (untuk semua Usul Kenaikan Pangkat) ditanda tangani oleh Pejabat Eselon II pd Instansi ybs;
17. Foto Copy SK Alih Status Kepegawaian, dilegalisir.
18. Foto Copy SK Penambahan Masa Kerja dilegalisir;

Syarat-syarat Berkas  Usul  Kenaikan Pangkat  Penyesuaian Ijazah diatas bisa saja berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Ketentuan lain ujian Penyesuaian Ijazah

Pengecualian Tidak mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah adalah PNS yg menduduki Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) sepanjang ijazah yg diperolehnya/dimilikinya sesuai dengan tugas pokok lagi fungsinya.

  • Bagi PNS memiliki Ijazah Sarjana Pendidikan (S.Pd) sedangkan tugas keseharianya adalah sebagai tenaga administrasi/ pelaksana administrasi, maka persyaratan untuk bisa mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, yg bersangkutan harus sudah mengajar sesuai dengan jurusannya minimal 1 (satu) tahun dengan sekolah Negeri yg dibuktikan dengan melampirkan Surat Perintah mengajar dari Kepala Dinas Pendidikan lagi Kebudayaan lagi jadwal  mengajar dari sekolah yg bersangkutan;
  • Bagi PNS yg memiliki Ijazah Sarjana Pendidikan dengan gelar kesarjanaannya (S.Pd) lagi sudah pernah lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah serta sudah pernah disesuaikan ijazahnya, maka kedepan agar yg bersangkutan diarahkan untuk menjadi Tenaga Fungsional Guru sepanjang ada formasinya; 

Demikian sekelumit tentang Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, syarat mengikuti ujian penyesuaian ijazah serta berkas dokumen kenaikan pangkat lewat penyesuaian ijazah

Silakan diunduh peraturan terkait kenaikan pangkat penyesuaian ijazah
PP nomor 12 tahun 2002 di sini
Peraturan Kepala BKN nomor 33 tahun 2020 disini




Terbaru Apakah Semua Honorer Bisa Diangkat Pppk?


Berlarut-larutnya penyelesaian eks honorer K2 maupun K1 yg masih tercecer beserta belum bisa terangkat CPNS karena terbentur aturan UU ASN membuat pemerintah memberikan alternatif solusi bagi mereka. Tes CPNS 2020 yg atas diselenggarakan oleh pemerintah memantik beragam protes khususnya dari tenaga eks honorer K2. Bagaimana tidak selain tidak bisa langsung diangkat menjadi CPNS, mereka juga sulit memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam tes CPNS 2020.

  yg masih tercecer  beserta belum bisa terangkat CPNS karena terbentur aturan UU ASN membuat  beringsang Terbaru Apakah Semua Honorer Bisa Diangkat PPPK?
Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Karena terkendala dengan syarat minimal usia maksimal 35 tahun. Padahal diketahui, kebanyakan dari eks honorer K2 ini kebanyakan berasal dari tenaga pendidik beserta berusia di atas 35 tahun. Hal ini memicu beberapa aksi demonstrasi guru sebagai contoh yg terjadi di Bogor.

Buka Juga
Download PP 49 tahun 2020 tentang Manajemen PPPK
Tenaga Honorer dihapus, Digantikan PPPK
Persyaratan Umum mendaftar PPPK
Apakah Semua honorer atas diangkat PPPK?

PGRI selaku induk organisasi guru terbesar di Indonesia tentu tak tinggal diam. Salah satunya dengan mediasi kepada pemerintah. Salah satu hasil upaya mediasi PGRI dengan pemerintah adalah dengan solusi pengangkatan honorer tersebut menjadi PPPK alias Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dibeberapa daerah juga terjadi aksi unjuk rasa yg tidak hanya diikuti honorer K2, namun juga honorer non K2 termasuk yg baru diangkat. Bagaimanapun itulah solusi terbaik yg bisa dihasilkan mengingat sudah tidak mungkin lagi mengangkat mereka menjadi CPNS tanpa melalui jalur tes beserta persyaratan usia maksimal 35 tahun tadi karena terbentur dengan Undang Undang ASN beserta PP manajemen PNS.

Sebenarnya ada 3 poin kesepakatan beserta keputusan pemerintah dengan PGRI yakni pemerintah berjanji atas melakukan revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelesaian honorer dengan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atas segera dilaksanakan, beserta perjanjian kerja satu kali. Berita dilink ini

Nah bagi Anda yg ingin tahu apa itu PPPK bisa membaca uraian di bawah ini.
Sederhananya bisa dikatakan PPPK adalah pegawai honor juga namun dengan gaji serta perlindungan kesehatan plus adanya kontrak kerja yg pasti antara pegawai dengan pihak pemerintah. Saat ini aturan mengenai PPPKtelah disahkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2020

Apa beserta bagaimana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut?
Dalam UU ASN disebutkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yg memenuhi syarat tertentu, yg diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Bagaimana proses pengangkatan PPPK

Sama halnya dengan pengangkatan CPNS, proses penerimaan PPPK disebutkan juga harus melalui tes. Disebutkan dalam pasal 17 RPP manajemen PPPK yakni;
Calon PPPK untuk mengisi jabatan pelaksana, fungsional keterampilan pemula, fungsional ahli pertama, beserta fungsional ahli beringsang yuana harus mengikuti seleksi yg terdiri atas:

a. tes kompetensi dasar yg terdiri atas tes wawasan kebangsaan, tes karakter pribadi, beserta tes intelegensia;
b. tes kompetensi bidang; dan
c. wawancara.



Namun menilik situasi beserta kondisi saat ini bisa saja proses tes dalam pengangkatan PPPK ditiadakan bagi tenaga tertentu. Tentunya perlu ada peraturan pendukung ataupun pengubahan aturan dalam mekanisme pengangkatan PPPK.

Apa saja syarat menjadi PPPK 

Dalam pasal 15 disebutkan bahwa calon pelamar wajib memenuhi persyaratan administrasi sbb:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dengan saat melamar;
c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara alias pidana kurungan karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan, tindak pidana yg ada hubungannya dengan jabatan, dan/atau tindak pidana umum;
d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri alias tidak dengan hormat sebagai PNS, alias diberhentikan  tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian, beserta keterampilan sesuai dengan jabatan yg dilamar;
f. tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis;
g. sehat jasmani dan  rohani; dan
h. syarat lain yg diperlukan sesuai dengan jabatan.

Jadi dalam pengangkatan PPPK tidak disebutkan syarat usia maksimal. Bisa saja aturan dalam pasal ini berubah tergantung kebutuhan saat pengadaan PPPK.

Apa saja hak beserta kewajiban PPPK
Sebagai bagian dari aparatur pemerintahan, hak beserta kewajiban PPPK tidak jauh berbeda dengan PNS, hanya saja tidak mendapatkan dana pensiun.

Dalam pasal 31 disebutkan PPPK berhak memperoleh:
a. gaji beserta tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.

Adapun perlindungan bagi PPPK yg wajib diberikan pemerintah adalah berupa:
a. jaminan hari tua;
b. jaminan kesehatan;
c. jaminan kecelakaan kerja;
d. jaminan kematian; dan
e. bantuan hukum.


Siapa yg berhak menjadi PPPK?

Seluruh warga negara berhak menjadi PPPK tentunya dengan memenuhi berbagai persyaratan yg ada. Artinya lamun melihat Rancangan Peraturan yg ada tidak hanya honorer yg sudah bekerja yg berhak menjadi PPPK.

Sudah bukan rahasia lagi, lamun pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintah sarat dengan  KKN beserta terkait dengan politik. Kebanyakan sih honorer yg diangkat karena punya beking pejabat, keluarga yg bekerja di instansi bahkan ada pula yg rela  membayar hingga puluhan juta demi SK honor bekerja di instansi pemerintah. Saya tidak mengatakan semua, tapi BANYAK yg begitu. Makanya menjadi beringsang polemik juga ketika Honorer berunjuk rasa ingin diangkat langsung jadi CPNS tanpa tes, padahal proses pengangkatan mereka kebanyakan juga penuh beringsang polemik (nepotisme)

Maka dari itu saya kira tidak salah lamun pemerintah dalam mengangkat PPPK harus melewati tahapan Tes. Demi nilai keadilan beserta kejujuran tentunya.


Mengapa perlu adanya aturan PPPK


Pertama untuk memberikan perlindungan bagi pegawai pemerintah, 
Selama ini tidak ada aturan baku perihal honorer, terutama kesejahteraan honorer. Honorer juga pasrah digaji asal-asalan asalkan mendapat pekerjaan. Dengan diterbitkannya aturan mengenai PPPK ini hak pegawai menjadi lebih jelas. Walau bukan PNS namun masih memiliki hak yg sama seperti PNS.

Kedua, untuk mengontrol instansi dalam rekrutmen pegawai.
Walaupun ada alasan berpijak dengan kebutuhan tenaga riil atas beban kerja dan  keterbatasan anggaran, ekrutmen tenaga honorer adalah merupakan kebijakan yg sarat dengan nuansa KKN. Bukan rahasia lagi bahwa bahwa rekrutmen tenaga honor ini umumnya merupakan akal-akalan sebagai jalan memutar alias batu loncatan untuk bisa menjadi PNS. Rekrutmen dengan beringsang gampang dilakukan tanpa proses seleksi baku seperti halnya seorang calon PNS umumnya. Banyak pintu yg dimasuki untuk beroleh menjadi tenaga honorer karena memang tidak ada standar baku bagi pengangkatannya. Bahkan seorang kepala sekolahpun beroleh merekrutnya cukup dengan satu lembar surat tugas yg beroleh diperpanjang setiap tahun.

Banyaknya pintu beserta tidak adanya standar seleksi menjadikan seorang kepala satuan kerja dengan beringsang gampang memasukkan siapa saja yg dikehendaki untuk direkrut menjadi tenaga honorer. Pada situasi ini faktor kekerabatan menjadi sangat menonjol. Atau lamun dia orang lain, imbalan beroleh menjadi latar belakangnya. Pada situasi ini beroleh kita bayangkan bagaimana kualitas hasil rekrutan yg hampir tanpa seleksi.


Instansi apa yg mengangkat PPPK?

Setiap instansi pemerintah baik instansi pusat maupun instansi daerah berhak mengangkat PPPK sesuai dengan mekanisme yg ada beserta berkoordinasi dengan Badan Pembina Kepegawaian
Ketika pegawai dianggap kurang, misalnya karena tidak ada pengangkatan PNS maupun banyaknya PNS pensiun maka instansi bisa mengadakan tes untuk pengangkatan PPPK.

Pengangkatan PPPK bisa saja menjadi masalah khususnya pemerintah daerah khususnya bagi daerah yg minim anggaran APBDnya. Bagi daerah yg PAD besar tentu bukan masalah bisa menganggarkan dana untuk pengadaan PPPK yg pastinya atas menyedot anggaran dari belanja pegawai. Dan ini butuh anggaran yg tidak sedikit karena status PPPK yg sama dengan PNS.  Pemerintah harus mengeluarkan dana ekstra, tidak hanya gaji bulanan yg setara PNS, namun juga tunjangan-tunjangan, serta iuran taspen (untuk JKK, JKM, beserta Kesehatan).

Yang paling berat tentu adalah untuk tenaga guru. Mengingat banyaknya sekolah-sekolah, beserta sekolah-sekolah tersebut banyak kekurangan guru PNS.  Saat ini saja banyak pemerintah daerah yg "miskin" enggan mengangkat mereka menjadi Honor Daerah. Artinya honor berdasarkan SK Kepala Daerah tentunya gaji juga oleh daerah. Kebanyakan guru diangkat oleh Sekolah beserta digaji lewat alokasi dana BOS. Seandainya Pemda serius mensejahterakan guru sudah seharusnya mengangkat guru-guru tersebut menjadi Honor Daerah, bukan honorer sekolah dengan gaji pas-pasan. Mengapa? ya itu, APBD minim sehingga sulit untuk menganggarkan dana yg lebih besar untuk guru beserta honorer.


Kesimpulan 
Jika melihat Rancangan peraturan yg ada, pengangkatan PPPK harus melewati alur salah satunya tes/seleksi yg tidak jauh berbeda dengan tes CPNS. Bisa saja ada kemungkinan untuk honorer K2 yg sudah lanjut usia diangkat langsung tanpa melalui tahapan tes ini.
Semua warga negara RI berhak menjadi PPPK tidak hanya terbatas kepada honorer yg sudah mengabdi, asalkan memenuhi persyaratan. Salah satu kendala yg atas dihadapi pemerintah daerah dalam pengadaan PPPK adalah soal keuangan beserta anggaran , mengingat belanja pegawai atas membengkak untuk menggaji beserta memberikan tunjangan PPPK ini.

Unduh beserta baca Secara lengkap PP manajemen PPK untuk lebih memahami PPPK

Update Bahasan Rpp Manajemen Pppk

Hingga saat ini aturan baku mengenai perekrutan Pegawai oleh pemerintah belum ada. Beberapa instansi pemerintah terkadang asal-asalan dalam proses rekrutmen pegawai. Tidak sedikit pula menggunakan berbagai cara tak peduli ada unsur KKN didalamnya. Pegawai ini biasa disebut honorer. Gaji beserta kesejahteraan juga tidak terlalu diperhatikan. Ada yg bekerja dengan gaji sangat minim, tidak adanya perlindungan kesehatan beserta kecelakaan kerja beserta kontrak kerja yg tidak jelas. Maka dari itulah dibuat aturan mengenai hal ini.

Tujuan dibuatnya aturan mengenai PPPK satu diantaranya juga agar beroleh mengontrol overload pegawai pemerintah, karena instansi pemerintah khususnya pemerintah daerah tidak sedikit yg daerahnya kelebihan pegawai, akibatnya APBD sebagian besar alokasinya untuk belanja pegawai.

RPP manajemen PPPK merupakan salah satu Peraturan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi UU ASN yg saat ini masih dalam tahap harmonisasi.

Dalam UU ASN disebutkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yg memenuhi syarat tertentu, yg diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Karena itu perlu diatur lebih detil mengenai PPPK ini dalam Peraturan tersendiri.

Hingga saat ini aturan baku mengenai perekrutan Pegawai oleh pemerintah belum ada Update Bahasan RPP Manajemen PPPK
RPP manajemen PPPK
Manajemen PPPK merupakan pengelolaan PPPK dengan menerapkan sistem merit untuk menghasilkan PPPK yg profesional, melaksanakan nilai dasar beserta etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, beserta nepotisme

Dalam PP Manajemen PPPK ini mengatur antara lain:

Status beserta kedudukan PPPK 
  • PPPK berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. 
  • Dalam statusnya sebagai unsur aparatur Negara, PPPK  dilarang melakukan tindakan mogok kerja beserta demonstrasi kepada Pemerintah. 
  • PPPK melaksanakan kebijakan yg ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah.  
  • PPPK harus bebas dari pengaruh beserta intervensi semua golongan beserta partai politik. 

Manajemen PPPK yg meliputi
a. penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. penilaian kinerja;
d. penggajian beserta tunjangan;
e. pengembangan kompetensi;
f. pemberian penghargaan;
g. disiplin;
h. pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
i. perlindungan.

Pengadaan PPPK 
Pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan :
  • perencanaan,
  • pengumuman lowongan,
  • pelamaran,
  • seleksi,
  • pengumuman hasil seleksi, beserta
  • pengangkatan menjadi PPPK.
PPPK tidak beroleh diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yg dilaksanakan bagi calon PNS beserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penilaian Kinerja PPPK
Penilaian kinerja PPPK bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yg sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan PPPK yg bersangkutan.

Hak beserta Kewajiban PPPK
PPPK berhak memperoleh:
a. gaji beserta tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.

Pengembangan Kompetensi beserta Penghargaan PPPK

PPPK diberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi.
Kesempatan untuk mengembangkan kompetensi direncanakan setiap tahun oleh Instansi Pemerintah. Bagi anda yg ingin membaca secara lengkap RPP manajemen PPPK silakan unduh dengan link dibawah ini.

Terlengkap Peninjauan Masa Kerja Lampau Bagi Pns

Bagi CPNS yg menerima SK CPNS namun masa kerjanya belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan maka hal tersebut beroleh ditinjau bersama disesuaikan lagi dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan yg berlaku.
Tidak sedikit tentunya seorang PNS baik yg baru maupun sudah lama diangkat sudah bekerja, baik sebagai karyawan swasta di perusahaan BUMN maupun pegawai honorer di instansi pemerintah. Ada yg 5 tahun bahkan lebih. Ketika diangkat sebagai CPNS di SK PNS tersebut tertera masa kerja golongan, misalnya tertulis 01 tahun 02 bulan. Penentuan alias penulisan masa kerja golongan tersebut satu diantaranya ditujukam untuk menentukan besaran gaji pokok PNS yg bisa dilihat dengan daftar gaji pokok PNS.

Kembali ke awal, bagi PNS yg pernah bekerja sebagai karyawan di perusahaan swasta dll, maka masa bekerja  tersebut bisa diperhitungkan/dimasukkan ke dalam masa kerja golongan di SK PNS tadi. Tentunya harus melalui prosedur yg sudah ditetapkan oleh BKN. Hal tersebut yg dinamakan Peninjauan Masa Kerja Lampau.


Berikut ini ketentuan bersama persyaratan bagi PNS yg ingin mengajukan Peninjauan Masa Kerja Lampau ke BKD.

Pengalaman kerja yg beroleh diperhitungkan adalah:

A. Masa kerja selama bertugas di instansi pemerintah,
Masa kerja selama bertugas di instansi pemerintah,dihitung penuh untuk penetapan masa kerja, antara lain:

1) Masa selama menjadi Calon/Pegawai Negeri Sipil, kecuali
masa selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara.

2) Masa selama menjadi Pejabat Negara

3) Masa selama menjalankan tugas pemerintahan, yg antara lain masa penugasan sebagai:
a) Lokal staff dengan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
b) Pegawai tidak tetap
c) Perangkat desa
d) Pegawai/tenaga dengan badan-badan Internasional
e) Petugas dengan Pemerintahan lainnya yg penghasilannya  dibebankan dengan Anggaran Pendapatan bersama Belanja Negara.

4) Masa selama menjalankan kewajiban untuk membela negara, antara lain:
a) Masa selama menjadi Prajurit Wajib bersama Sukarelawan.
b) Masa selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik Pemerintah, seperti Badan Usaha Milik Negara bersama Badan Usaha Milik Daerah.

Masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan swasta yg berbadan hukum, yg tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 tahun bersama tidak terputus-putus, diperhitungkan setengahnya sebagai masa kerja golongan, dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 8 tahun.

Pengalaman kerja yg tidak beroleh diperhitungkan untuk peninjauan masa kerja golongan adalah:
a. Pengalaman kerja yg sudah dihargai dengan uang pesangon/uang pesangon yg bersifat untuk pensiun.
b. Masa selama menjalani Cuti Diluar Tanggungan Negara
c. Diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri,  pengangkatan CPNS
d. Diberhentikan dengan tidak hormat
e. Pengalaman kerja yg diperoleh secara pararel hanya  diperhitungkan 1 pengalaman
f. Pengalaman kerja di Swasta yg kurang dari 1 (satu) tahun
g. Pengalaman kerja yg diperoleh sebelum berusia 18 tahun


Masa kerja yg diperhitungkan ½ (setengah) adalah masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yg berbadan hukum di luar lingkungan badan-badan pemerintah (termasuk perusahaan swasta asing yg berbadan hukum) yg tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 (satu) tahun bersama tidak terputus-putus, dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut diperhitungkan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tahun.

Ketentuan tentang Peninjauan Masa Kerja yg diperoleh dari instansi Pemerintah :


  • Memiliki pengalaman kerja yg diperoleh sewaktu bekerja dengan Pemerintah, yg belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan baik sebagai CPNS/PNS.
  • Pengalaman bekerja dengan pemerintah yg tidak menerima penghasilan secara tetap harian/bulanan alias sebagai penerima upah yg bersifat tidak tetap/ pekerja borongan alias kerja sukarela, masa kerjanya tidak beroleh diperhitungkan.



  • Pengalaman kerja yg beroleh diperhitungkan sebagai masa kerja golongan gaji adalah pengalaman bekerja yg beroleh dibuktikan dengan surat keputusan dari pejabat yg berwenang bersama belum pernah diperhitungkan sebagai masa kerja golongan gaji.
  • Masa kerja yg beroleh diperhitungkan setinggi-tingginya ditetapkan berdasarkan masa kerja maksimum setelah dikurangi dengan 2 (dua) kali Kenaikan Gaji Berkala (KGB) yg terakhir dalam golongan ruang tersebut.


Ketentuan Peninjauan Masa Kerja yg diperoleh dari swasta :


  • Pengalaman kerja dengan swasta yg beroleh diperhitungkan menjadi masa kerja golongan adalah pengalaman kerja yg diperoleh dari swasta yg berbadan hukum.
  • Sekurang-kurangnya memiliki pengalaman kerja 1 tahun bersama didapat secara terus menerus tanpa terputus. Dari jumlah pengalaman kerja yg dimiliki hanya dihargai 1/2 nya bersama paling tinggi hanya beroleh ditetapkan menjadi 8 tahun.

Contoh-contoh peninjauan masa kerja


Sulistiorini seorang mantan honorer bersama perangkat desa, mempunyai masa kerja secara terus menerus selama 6 tahun 9 bulan. Apabila ia diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, maka masa kerja yg beroleh diperhitungkan adalah  seluruhnya yakni 6 tahun 9 bulan.

 Bagi CPNS  yg menerima SK CPNS namun masa kerjanya belum diperhitungkan sebagai masa ker Terlengkap Peninjauan Masa Kerja Lampau bagi PNS
masa kerja lampau dihitung penuh
Masa Kerja Tidak Dihitung
Abdul Somad memiliki masa kerja dengan perusahaan yg berbadan hukum dengan :
1)    Perusahaan swasta A selama =  6 bulan
2)    Perusahaan swasta B selama =  11 bulan Total   17 bulan

      Dalam hal demikian, maka masa kerja tersebut tidak beroleh diperhitungkan, karena tiap-tiap kali dari masa kerja yg dimiliki kurang dari 1 (satu) tahun.

Masa kerja dihitung maksimal 8 tahun
Ratna Sarumpaet mempunyai masa kerja dari beberapa perusahaan swasta yg berbentuk badan hukum dengan :
1.    Perusahaan swasta meriang kebangsaan selama                   =    5 tahun
2.    Perusahaan swasta asing Jepang selama           =    7 tahun
3.    perusahaan swasta asing Korea selama              =    9 tahun
                                                       jumlah                    =  21 tahun

      Dalam hal demikian, maka masa kerja yg beroleh diperhitungkan adalah sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tahun.

 Bagi CPNS  yg menerima SK CPNS namun masa kerjanya belum diperhitungkan sebagai masa ker Terlengkap Peninjauan Masa Kerja Lampau bagi PNS

Persyaratan peninjauan masa kerja golongan

SYARAT :
1. diusulkan oleh instansi yg bersangkutan.
2. memiliki SK pengangkatan bersama pemberhentian sebagai pegawai honor/PTT/ pegawai dengan suatu perusahaan/instansi pemerintah.
3. Tingkat pendidikan sesuai dengan yg dipersyaratkan.

4. Setiap unsur penilaian prestasi kerja PNS selama satu tahun terakhir sekurang- kurangnya bernilai baik.

Berkas yg harus dilengkapi untuk peninjauan masa kerja golongan

1.Surat pengantar dari instansi yg bersangkutan.

2.Fotocopy yg sudah di sahkan oleh pejabat yg berwenang

  • SK CPNS
  • SK PNS
  • SK pangkat terakhir
  • Kartu pegawai
  • Penilaian prestasi kerja PNS satu tahun terakhir
  • SK pengangkatan bersama pemberhentian sebagai pegawai honor/PTT/ pegawai dengan suatu perusahaan/instansi pemerintah.
  • Ijazah awal hingga akhir


Tambahan Persyaratan untuk tenaga guru :
Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar yg dilegalisir.
Fotokopi Akta Pendirian Sekolah yg dilegalisir (apabila wiyata bakti di Sekolah Swasta).

DASAR HUKUM
1. UU No.08 Tahun 1974 jo UU No. 43 Tahun 1999.
2. PP No.07 Tahun 1977 jo PP No. 23 Tahun 2020.
3. PP No. 98 Tahun 2000 jo PP No. 11 TAhun 2002.
4. Keputusan KA. BKN No. 11 Tahun 2002.

Demikian penjelasan mengenai peninjauan masa kerja bagi PNS. Bagi Anda yg merasa pernah bekerja seperti ketentuan di atas sebelum diangkat CPNS, namun masa kerjanya belum disesuaikan bisa mengusulkan peninjauan masa kerja golongan. ya lumayan lah nambah kenaikan gaji pokok PNS.