Skip to main content
Showing posts sorted by relevance for query tata-cara-pemberian-cuti-pns-peraturan-bkn-nomor-24-tahun-2020. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query tata-cara-pemberian-cuti-pns-peraturan-bkn-nomor-24-tahun-2020. Sort by date Show all posts

Terbaru Tata Cara Pemberian Cuti Pns: Peraturan Bkn Nomor 24 Tahun 2017


Tata Cara Pemberian Cuti PNS: Peraturan BKN Nomor 24 tahun 2020

Badan Kepegawaian Negara (BKN) agak menerbitkan peraturan baru terkait cuti PNS. Yakni Peraturan BKN Nomor 24 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
  agak menerbitkan peraturan baru terkait cuti PNS Terbaru Tata Cara Pemberian Cuti PNS: Peraturan BKN Nomor 24 tahun 2020
Peraturan BKN Nomor 24 tahun 2020

Adapun penerbitan Peraturan Tata Cara Pemberian Cuti PNS ini adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2020 tentang Manajemen PNS khususnya pasal 341 Peraturan lama yakni Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 01/SE/1997 tentang permintaan beserta pemberian cuti PNS dicabut beserta dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai diterbitkannya peraturan baru ini.

Dalam Peraturan BKN Nomor 24 tahun 2020 dijelaskan secara gamblang mengenai jenis-jenis cuti beserta syarat apa saja yg harus dipenuhi PNS untuk mengajukan cuti. Selain itu dijelaskan pula lama waktu cuti yg bisa diambil PNS. Untuk mengunduhnya bisa di klik kepada link di bawah.

kolor

Adapun Jenis Cuti PNS terdiri atas:
1. Cuti tahunan;
2. Cuti besar;
3. Cuti sakit;
4. Cuti melahirkan;
5. Cuti karena alasan penting;
6. Cuti bersama; dan
7. Cuti di luar tanggungan negara.

Informasi Cuti Tahunan Pns Lagi Cara Mengajukan Cuti Tahunan

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yg diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Cuti PNS yg paling nyata mau ditemui oleh PNS adalah cuti tahunan. Apa itu cuti tahunan? Cuti tahunan adalah cuti yg diberikan kepada PNS lagi calon PNS yg agak bekerja paling kurang I (satu) tahun secara terus menerus. Artinya setiap tahun PNS bisa mengajukan cuti tahunan.

Lama cuti tahunan adalah 12 hari kerja. Dalam PP nomor 11 tahun 2020 disebutkan mengenai cuti tahunan ini kepada Bab XII pasal 311 hingga pasal 315.

Ketentuan mengenai Cuti Tahunan PNS 

Cuti tahunan yg tidak diambil dalam tahun yg bersangkutan, dapat   diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari termasuk  dalam tahun yg berjalan. (pasal 313)
Cuti tahunan yg tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut,  becus diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yg sedang berjalan. (pasal 313)
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja  yg diizinkan dalam jangka waktu tertentu Informasi Cuti Tahunan PNS  lagi Cara Mengajukan Cuti Tahunan
cuti tahunan PNS
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja  yg diizinkan dalam jangka waktu tertentu Informasi Cuti Tahunan PNS  lagi Cara Mengajukan Cuti Tahunan
cuti tahunan PNS

Dalam hal hak atas cuti tahunan yg mau digunakan di tempat yg sulit perhubungannya, jangka waktu cuti tahunan tersebut becus ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender (pasal  312)

PNS yg menduduki Jabatan guru kepada sekolah lagi Jabatan dosen kepada perguruan tinggi yg mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yg agak menggunakan hak cuti tahunan. (pasal 315). Artinya tidak ada Cuti Tahunan bagi PNS yg bekerja sebagai Guru maupun Dosen.



Contoh pemberian Cuti tahunan.



Sdr. Julak Ganteng SH NIP. 196303121991021005 dalam tahun 2020 tidak mengajukan permintaan cuti tahunan. Pada tahun 2O19 yg bersangkutan mengajukan permintaan cuti tahunan, untuk tahun 2O18 lagi tahun 2O19.

maka PNS yg bersangkutan becus diberikan berikan cuti tahunan kepada paling lama 18 (delapan belas) hari kerja. Sedangkan Sisa hak atas cuti tahunan yg tidak digunakan dalam tahun bersangkutan (2020) becus digunakan kepada tahun berikutnya paling banyak 6 (enam) hari kerja



Hak atas cuti tahunan yg tidak digunakan 2 (dua) tahun alias lebih berturut-turut, becus digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Sdr. Saputra NIP. 198009252004021004 kepada tahun 2020 lagi 2020 tidak mengajukan permintaan cuti tahunan. Pada tahun 2O2O mengajukan cuti tahunan untuk tahun 2020, 2O19, lagi 2O2O. Maka Pejabat Yang Berwenang becus memberikan cuti tahunan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun 2O2O.

Cara Mengajukan Cuti Tahunan bagi PNS


Peraturan alias Juknis pengajuan cuti diatur dalam edaran Peraturan BKN no 24 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Untuk mengajukan cuti tahunan, PNS bisa mendatangi kantor Badan Kepegawaian Daerah kabupaten/kota/propinsi masing-masing. Nanti kita mau diberikan formulir permintaan pengajuan cuti  tahunan (contoh format unduh disini) lagi kartu cuti PNS. Dengan membawa kelengkapan berkas seperti di bawah ini.

Silakan download format file word nya di tautan ini





Syarat berkas pengajuan cuti tahunan PNS


Syarat :
    Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
    Telah memenuhi bekerja selama 1 (satu) tahun secara terus-menerus;
    Mengajukan permohonan izin cuti kepada atasan langsungnya.

Kelengkapan berkas :
    Melampirkan Surat Permohonan Izin Cuti tahunan;
    Fotokopi SK Pangkat terakhir;
    Fotokopi cuti tahunan sebelumnya;
    Fotokopi SK Jabatan.

Jika pengajuan cuti diterima maka PNS ybs mau diberikan Surat Ijin Cuti Tahunan yg nampak sebagai berikut.

Demikian tadi mengenai cuti tahunan PNS lagi cara mengajukan cuti tahunan PNS. Peraturan alias juknis mengenai pemberian cuti PNS secara lengkap bisa dilihat kepada peraturan BKN nomor 24 tahun 2020 alias bisa diunduh disini.  

Informasi Peraturan Mengenai Cuti Pns


Pemerintah lewat Kementerian PAN RB agak mengeluarkan aturan baru mengenai Cuti PNS yg agak diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2020 mengenai manajemen PNS. Penjelasan mengenai cuti PNS disebutkan dalam BAB XII (12) PP 11 tahun 2020 tersebut.

Peraturan mengenai cuti pemerintah sebelumnya diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil. Dengan berlakunya PP 11 tahun 2020, maka PP 24 tahun 1976 dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

Dalam Pasal 310 PP no 11 tahun 2020 disebutkan mengenai jenis cuti PNS yaitu:
Cuti PNS terdiri atas:
a. cuti tahunan;
b. cuti besar;
c. cuti sakit;
d. cuti melahirkan;
e. cuti karena alasan penting
f. cuti bersama;dan
g. cuti di luar tanggungan negara.

cuti pns pp 11 2020

Cuti diberikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), yg beroleh didelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Ditegaskan dalam PP ini, PNS yg sedang menggunakan hak atas cuti beroleh dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak. Dalam hal PNS dipanggil kembali bekerja sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, jangka waktu cuti yg belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yg bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian cuti diatur dengan Peraturan  BKN (Badan Kepegawaian Negara) nomor 24 tahun 2020.

Pembahasan mengenai cuti PNS mau dibahas kepada artikel artikel berikutnya.

Tata Cara Pemberian Cuti PNS

Informasi Penjelasan Cuti Bagi Pns Laki-Laki Yg Mendampingi Istri Melahirkan

Badan Kepegawaian Negara memberikan klarifikasi sehubungan dengan informasi mengenai cuti bagi PNS laki-laki yg mendampingi istri yg melahirkan. Pasalnya banyak kalangan utamanya PNS yg keliru menginterpretasikan soal pemberian cuti tersebut. Sebelumnya BKN merilis siaran pers yg memuat judul "PNS Laki-laki Dapat Ajukan Cuti Dampingi Istri Bersalin, Bentuk Dukungan Pemerintah Dalam Pengarusutamaan Gender"

Badan Kepegawaian Negara memberikan klarifikasi sehubungan dengan informasi mengenai cuti  meriang Informasi Penjelasan Cuti Bagi PNS Laki-laki Yang Mendampingi Istri Melahirkan

Yang isinya sebagian begini; Salah satu jenis cuti yg diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2020 yakni cuti alasan penting (CAP). CAP salah satunya angsal diajukan oleh PNS laki-laki untuk mendampingi isteri yg menjalani proses melahirkan/operasi caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. Kebijakan ini meriang erupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah kepada pengarusutamaan gender dengan
memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki bersama wanita dalam mengurus keluarga.

Berikut klarifikasi BKN terkait hal tersebut.

Sehubungan dengan informasi bersama interpretasi yg beredar luas di kalangan asyarakat tentang Gaji PNS bersama Cuti Alasan Penting bagi PNS laki-laki, perlu kami   sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. BKN adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yg diberi kewenangan   melakukan pembinaan bersama menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional  sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Aparatur Sipil Negara.  Manajemen PNS ini meliputi: penyusunan bersama penetapan kebutuhan, pengadaan,  pangkat bersama Jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian  kinerja, penggajian bersama tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan
pensiun bersama jaminan hari tua, serta perlindungan.

2. Dalam menyelenggarakan manajemen PNS di atas, BKN memiliki tugas bersama fungsi  untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan teknis melalui kajian yg dapat  digunakan bagi pengambilan keputusan. Kajian-kajian ini mencakup keseluruhan  siklus manajemen PNS, termasuk kesejahteraan PNS. Jika sudah selesai, maka  Kepala BKN bakal menyampaikan pertimbangan teknis kepada Menteri  Pemberdayaan Aparatur Negara bersama Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

3. Dengan tugas bersama fungsi di atas, usulan kepada Pemerintah mengenai kenaikan  gaji bersama pensiun tidak menjadi bagian dari kewenangan BKN.

4. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yg diizinkan dalam jangka waktu tertentu.Terdapat 7 jenis cuti yg diatur oleh Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2020 tentang   Tata Cara Pemberian Cuti PNS, yaitu: Cuti tahunan, Cuti besar, Cuti sakit, Cuti melahirkan, Cuti karena alasan penting (CAP), Cuti Bersama, bersama Cuti di luar  tanggungan negara.

5. Pengaturan pemberian CAP bagi PNS laki-laki yg mendampingi istri  melahirkan/operasi caesar merupakan ketentuan baru yg sebelumnya tidak diatur  dalam peraturan perundangan.

6. CAP angsal diberikan kepada PNS laki-laki yg isterinya melahirkan/operasi Caesar  dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

7. Pemberian CAP sebagai mana butir 6 diberikan oleh Pejabat Yang Berwenang  Memberikan Cuti kepada PNS laki-laki untuk mendampingi istri selama dirawat di  rumah sakit dengan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.