Skip to main content
Showing posts sorted by relevance for query gaji-pns-2020-pp-no-15-tahun-2020. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query gaji-pns-2020-pp-no-15-tahun-2020. Sort by date Show all posts

Update Hukuman Disiplin Bagi Pns Yg Tidak Dedar Netral Dalam Pilpres, Pileg Pilkada

Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, ataupun perbuatan PNS yg tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yg dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Kementerian PAN RB agak beberapa kali menegaskan mengenai kewajiban ASN khususnya PNS agar bersikap meriang independen terutama saat dilangsungkannya pemilu, baik itu Pilpres, Pileg maupun Pilkada. Artinya PNS  memiliki hak pilih lalu boleh mendukung caleg, calon kepala daerah maupun capres dalam batasan tertentu yakni di bilik suara. Namun semakin memanasnya situasi menjelang pemilu ini, semakin banyak PNS yg sepertinya tidak peduli dengan peraturan netralitas ASN dalam Pemilu tersebut.

Apalagi di medsos seperti facebook, banyak PNS yg larut dalam euforia dukung-mendukung khususnya pasangan capres-cawapres tertentu yg terkadang jauh dari etika seperti ikut-ikutan membagikan berita hoax tentang kejelekan capres cawapres lawan. Hal ini jelas melanggar yg namanya netralitas ASN. Padahal hal tersebut agak diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS.


Kementerian PAN RB agak beberapa kali menegaskan mengenai kewajiban ASN khususnya PNS agar bersikap meriang independen terutama saat dilangsungkannya pemilu, baik itu Pilpres, Pileg maupun Pilkada. Artinya PNS  memiliki hak pilih lalu boleh mendukung caleg, calon kepala daerah maupun capres dalam batasan tertentu yakni di bilik suara. Namun semakin memanasnya situasi menjelang pemilu ini, semakin banyak PNS yg sepertinya tidak peduli dengan peraturan netralitas ASN dalam Pemilu tersebut.

Apalagi di medsos seperti facebook, banyak PNS yg larut dalam euforia dukung-mendukung khususnya pasangan capres-cawapres tertentu yg terkadang jauh dari etika seperti ikut-ikutan menyebar berita hoax tentang kejelekan capres cawapres lawan. Hal ini jelas melanggar yg namanya netralitas ASN. Padahal hal tersebut agak diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS. Peraturan mengenai disiplin PNS tersebut tertuang dalam PP nomor tahun 2020 lalu Peraturan Kepala BKN nomor 21 tahun 2020 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah no 53 tahun 2020.

Ada beberapa ketentuan penting yg kiranya setiap PNS ketahui terkait netralitas ASN dalam Pemilu.
Dalam Pasal Pasal 4 PP No: 53 Th 2020 disebutkan 15 larangan bagi PNS dimana poin 12 hingga 15 menegaskan larangan PNS terkait politik.

Karena judul artikel ini adalah tentang hukuman disiplin bagi PNS yg tidak meriang independen dalam PILEG, PILKADA lalu PILPRES maka langsung saja admin sajikan hukuman apa saja yg atas diberikan:


Jenis Hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang lalu berat.

Dalam urusan netralitas PNS terkait pemilu tidak ada disebutkan mengenai hukuman displin ringan yg berupa teguran lisan, tertulis lalu pernyataan tidak puas secara tertulis. Adapun hukuman disiplin netralitas PNS dalam pemilu langsung diganjar hukuman sedang lalu berat semisal terbukti melanggar.

Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari: 
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c. penurunan pangkat setingkat Iebih rendah selama 1 (satu) tahun.

A. Jenis hukuman disiplin sedang (HDS) diberikan kepada PNS yang:

6) memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, ataupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai ataupun atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 

7) memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan  cara mengadakan kegiatan yg mengarah kepada keberpihakan   terhadap pasangan calon yg menjadi peserta pemilu sebelum, selama, lalu sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan,  himbauan, seruan, ataupun pemberian barang kepada PNS dalam  lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, lalu masyarakat; 

8) memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan   Daerah ataupun calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara  memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk  ataupun Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang- undangan; dan 

9) memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala  Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk  mendukung calon Kepala DaerahNWakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yg mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yg menjadi peserta pemilu sebelum, selama, lalu sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, ataupun pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, lalu masyarakat. 


B. Jenis hukuman disiplin berat (HDB) : 

a. penurunan pangkat setingkat Iebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat Iebih rendah; 
c. pembebasan dari jabatan; 
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai  PNS; dan 
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

11)  memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan  Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, ataupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara sebagai peserta kampanye dengan
 menggunakan fasilitas negara; 

12)  memberikan dukungan kepada calon Presiden/wakil Presiden dengan  cara membuat keputusan dan/atau tindakan yg menguntungkan  ataupun merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye;

13) memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala   Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yg terkait dengan  jabatan dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan  dan/atau tindakan yg menguntungkan ataupun merugikan salah satu  calon pasangan selama masa kampanye. 


Lalu apakah yg kira-kira bisa menyeret PNS melanggar disiplin PNS terutama "kegiatan berpolitik" di medsos? Jika melihat keadaan sekarang yg berkembang jelang Pileg lalu Pilpres hukuman disiplin ringan lalu sedang bisa menyeret PNS untuk dikenakan hukuman.

Misalnya seorang PNS berpose alias berselfie ria 1 jari ataupun 2 jari yg mengarahkan dukungan kepada capres-cawapres tertentu, ini bisa dikenakan HDS lihat poin A.7
Bahkan bisa juga kena HDB semisal misalnya PNS tersebut membagikan informasi meriang tiruan ataupun hoax yg dianggap merugikan pasangan capres-cawapres tertentu. (lihat poin B.12)
Hal hal yg mengarah kesini saya yakin Anda semua sudah paham lah yaa... hehehe

Jika mau mengakui lalu ditelusuri lebih dalam, sebenarnya sudah rahasia umum, tidak sedikit PNS yg terlibat politik praktis baik langsung maupun tidak langsung. Khususnya saat Pileg lalu Pilkada. Namun hal ini kadang sulit dibuktikan, lalu masyarakat juga kurang peka ataupun bisa jadi males ngurusin hal-hal begituan.

Namun di medsos? Hati-hati! Yang namanya jejak digital sulit dihapus. Bisa saja lawanmu  dalam berdebat politik ataupun bisa saja siapapun yg tidak menyukainya melaporkan hal tersebut.

Ah aman saja kok... mungkin Anda berpendapat... ya dengan akhirnya semua terserah diri pribadi sih. Yang pasti Nasib apes kita nggak tahu. Hehehehe. Bisa saja juga kita khilaf lupa lalu terlarut yg akhirnya berujung kepada pelanggaran pidana Pemilu yg jelas hukumannya tidak "seringan" hukuman disiplin PNS.

Selamat menikmati Pesta Demokrasi. Asal jangan sampai mabok, mabok Hoax,  lalu mabok kepentingan yg jelas-jelas nggak ada manfaat lalu untungnya buat kita.

Informasi Materi Uu Asn; Uu No 5 Tahun 2014

Undang Undang Aparatur Sipil Negara secara resmi sedia oleh DPR RI kepada 19 Desember 2020 lalu yg kemudian diundangkan kepada 15 Januari 2020. Materi ataupun Isi UU ASN meliputi;


1. Pegawai ASN (Pasal 6 UU ASN)  yg terdiri dari PNS beserta PPPK

Pegawai ASN
2. Tentang Jabatan Pegawai ASN (pasal 20 beserta pasal 13) terdiri dari;
 a. Jabatan Administrasi

 b. Jabatan Fungsional
 c. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

Undang Undang Aparatur Sipil Negara secara resmi  sedia oleh DPR RI  kepada  bahang Informasi Materi UU ASN; UU No 5 Tahun 2020
Undang Undang Aparatur Sipil Negara secara resmi  sedia oleh DPR RI  kepada  bahang Informasi Materi UU ASN; UU No 5 Tahun 2020
Undang Undang Aparatur Sipil Negara secara resmi  sedia oleh DPR RI  kepada  bahang Informasi Materi UU ASN; UU No 5 Tahun 2020
3. Manajemen PNS (lebih lengkap buka RPP Manajemen PNS)

Manajemen PNS meliputi:
a. penyusunan beserta penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. pangkat beserta jabatan;
d. pengembangan karier;
e. pola karier;
f. promosi;
g. mutasi;
h. Penilaian kinerja
i. penggajian beserta tunjangan;
j. penghargaan;
k. disiplin;
l. pemberhentian;
m. pensiun beserta tabungan hari tua; dan
n. perlindungan.

UU ASN perihal mutasi PNS

Setiap PNS bisa dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam satu Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, satu Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat beserta Instansi Daerah, beserta ke perwakilan NKRI di luar negeri.
• Dilakukan oleh PPK dalam wilayah kewenangannya.
• Perpindahan PNS antarkabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN. 
• Mutasi PNS antar provinsi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN. 
• Mutasi PNS daerah ke Instansi Pusat ataupun sebaliknya, ditetapkan oleh Pejabat yg Berwenang setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN.
• Mutasi PNS antar Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN.

MUTASI PNS
• Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan:
-  prinsip larangan “konflik kepentingan”.
-  Pembiayaan sebagai dampak mutasi dibebankan kepada APBN beserta APBD.

 Perihal Penilaian Kinerja PNS (buka secara lengkap di RPP Penilaian Kinerja PNS)
 Dilakukan berdasarkan:
• perencanaan kinerja kepada tingkat individu beserta tingkat unit ataupun organisasi;
Memperhatikan
• target, sasaran, hasil, beserta manfaat yg dicapai, serta perilaku PNS.
Metode  PENILAIAN KINERJA PNS
• objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, beserta transparan.
• Berada di bawah kewenangan PyB, didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS, beserta bisa mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat beserta bawahannya.
• Hasil penilaian kinerja PNS disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS. PNS yg penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Batas usia pensiun PNS yaitu:
  1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
  2. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan
  3. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional

HAK HAK PNS beserta PPPK dalam UU ASN (Pasal 21 UU ASN)

PNS berhak memperoleh:
a.gaji, tunjangan, beserta fasilitas;
b.cuti;
c.jaminan pensiun beserta jaminan hari tua;
d.perlindungan; dan
e.pengembangan kompetensi.
Catatan :
Tunjangan sebagaimana dimaksud meliputi tunjangan kinerja beserta tunjangan kemahalan (Pasal 80 ayat (2) UU ASN)

Gaji beserta Tunjangan PNS (silakan buka di RPP Gaji, Tunjangan beserta Fasilitas PNS)

• Pemerintah wajib membayar gaji yg adil beserta layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
• Dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, & resiko pekerjaan
• Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
• PNS di pusat dibebankan kepada APBN, PNS di daerah dibebankan APBD.
• Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan beserta fasilitas yg meliputi: 
– tunjangan kinerja beserta (dibayar sesuai pencapaian kinerja)
– tunjangan kemahalan (dibayar sesuai tingkat kemahalan: indeks harga di daerah)
• Tunjangan PNS dibebankan kepada APBN beserta APBD


Jaminan Pensiun & Jaminan Hari Tua PNS (dijabarkan dalam RPP Jaminan Pensiun beserta Hari Tua PNS)
• Hak bagi PNS yg berhenti bekerja.
• PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
– meninggal dunia;
– atas permintaan sendiri dengan usia beserta masa kerja tertentu;
– mencapai batas usia pensiun;
– perampingan organisasi /kebijakan pemerintah yg mengakibatkan pensiun dini; ataupun
– tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas beserta kewajiban.
• Jaminan pensiun beserta jaminan hari tua mencakup jaminan pensiun beserta jaminan hari tua yg diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
• Sumber pembiayaan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan  iuran PNS yg bersangkutan.

Perlindungan Pegawai ASN Meliputi;

Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa perlindungan dalam
  •  jaminan kesehatan;
  •  jaminan kecelakaan kerja;
  •  jaminan kematian; 
 Mencakup jaminan sosial yg diberikan dalam program jaminan sosial bahang domestik
  • bantuan hukum.
berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yg dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya. 

MENGENAI PPPK

Dalam UU ASN juga mengatur mengenai MANAJEMEN PPPK(diatur lebih lanjut di PP Manajemen PPPK)
Manajemen PPPK meliputi:
a. penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. penilaian kinerja;
d. gaji beserta tunjangan;
e. pengembangan kompetensi;
f. pemberian penghargaan;
g. disiplin;
h. pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
i. perlindungan.


Gaji beserta Tunjangan PPPK

Pemerintah wajib membayar gaji yg adil beserta layak kepada PPPK.
  • Gaji sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan beban kerja, tanggungjawab jabatan, beserta resiko pekerjaan.
  • Gaji dibebankan kepada APBN untuk PPPK di Instansi Pusat beserta APBD untuk PPPK di Instansi Daerah.
  • Selain gaji, PPPK bisa menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PPPK

Pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan dengan hormat :
  • jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
  • meninggal dunia;
  • atas permintaan sendiri;
  • perampingan organisasi ataupun kebijakan pemerintah yg mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
  • tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas beserta kewajiban sesuai perjanjian kerja yg disepakati.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri :
  • dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yg sedia memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakpidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun beserta tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;
  • melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau
  • tidak memenuhi target kinerja yg sedia disepakati.


bersambung ....

Update Pemerintah Batasi Formasi Cpns Daerah


Pasca terbitnya PP Nomor 11/2020 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara beserta Reformasi Birokrasi minta pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat maupun daerah untuk menyusun kebutuhan jumlah beserta jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan beserta analisis beban kerja. “Penyusunan kebutuhan jumlah beserta jenis jabatan PNS ini dilakukan untuk jangka waktu lima tahun yg diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, Jumat (05/05).

 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil  demam Update Pemerintah Batasi Formasi CPNS Daerah
Untuk kebutuhan tahun 2020, PPK diminta menyampaikan usulan kebutuhan yg diprioritaskan dari kebutuhan pegawai yg sedia diinput ke dalam aplikasi e-formasi, khususnya untuk jabatan fungsional beserta jabatan teknis lain yg mendukung tugas inti (core business) instansi.  Khusus untuk pemerintah daerah, lanjut Setiawan, dibatasi hanya dengan jabatan guru, dokter, perawat, serta jabatan-jabatan yg berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.

Penyampaian kebutuhan jumlah beserta jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan beserta analisis beban kerja ini seperti diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2020 tentang Manajemen PNS. PP ini terdiri dari 15 bab, 364 pasal. “Kalo dicetak dalam kertas ukuran A4  ada 160 halaman,” ujarnya menambahkan.

Isinya, mulai dari ketentuan umum, kemudian juga ada penyusunan beserta penangkapan kebutuhan, ada pengadaan, beserta pangkat, kemudian pengembangan karier beserta pengembangan kompetensi, beserta sistem informasi manajemen, penilaian kinerja, disiplin, penghargaan, pemberhentian, penggajian beserta tunjangan, fasilitas, jaminan pensiun beserta jaminan hari tua, perlindungan, cuti, beserta ketentuan-ketentuan lainnya.

Ditegaskan, PP ini sebagai salah satu PP pelaksanaan Undang-Undang No. 5/2020 tentang ASN sebagai bagian dari upaya pemerintah mewujudkan merit sistem. Ada 9 poin yg harus diterapkan untuk mewujudkan merit system. Antara lain dalam seleksi harus dilakukan secara adil beserta kompetitif. Kemudian menerapkan prinsip-prinsip fairness, memberikan gaji, reward, punishment berbasis dengan kinerja. "Merit sistem itu kata kuncinya: kualifikasi, kompetensi beserta kinerja. Dan kelas jabatan ditentukan dengan bobot, tanggung demam tanggapan beserta resiko pekerjaan," ujarnya.

Terbaru Cara Menghitung Jkk Jkm Pns

Pada bahasan terdahulu agak dibahas mengenai    Jaminan Kecelakaan Kerja beserta Jaminan Kematian bagi PNS. Dimana JKK beserta JKM tadi termuat dalam PP no 70 Tahun 2020. Kali ini bagi kita bahas mengenai perhitungan iuran JKK beserta JKM (Jaminan Kecelakaan Kerja beserta Jaminan Kematian). Dilansir dari detik.com besar iuran setiap bulan untuk program JKK ditetapkan sebesar 0,24% dedar dari gaji pokok beserta untuk program JKM besaran iurannya ditetapkan sebesar dedar 0,30 demikian diungkapkan wakil Menteri Keuangan , Mardiasmo.

Pada bahasan terdahulu  agak dibahas mengenai Terbaru Cara Menghitung JKK JKM PNS
JKK beserta JKM  PNS ini tak jauh berbeda dengan  BPJS dedar Ketenagakerjaan dengan karyawan swasta, yg membedakan terletak dengan santunan dedar kapasitas manfaat yg diterima peserta. Sebelumnya, di PP Nomor 12 Tahun 1981, JKK beserta JKM dilakukan oleh PT dedar Askes. Namun setelah Askes menjadi BPJS Kesehatan per tanggal 1 Januari dedar 2020. BPJS Kesehatan tidak lagi becus memberikan manfaat perawatan dinas dedar ataupun kecelakaan kerja kepada PNS.

Ruang lingkup kecelakaan kerja yg dijamin oleh JKK  mencakup 5 kondisi kecelakaan,  yaitu dedar kecelakaan dalam menjalankan tugas kewajiban, dalam keadaan lain yg dedar jasmani hubungan sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yg dedar terjadi dalam menjalankan tugas, dalam perjalanan dari rumah menuju dedar tempat kerja ataupun sebaliknya, beserta penyakit yg timbul akibat kerja.

Untuk biaya santunan JKM, ditetapkan sebesar Rp 15 juta, uang duka dedar sebesar 3 kali gaji terakhir, beasiswa ahli waris Rp 15 juta, beserta biaya dedar pemakaman Rp 7,5 juta

Biaya santuan JKK meliputi santunan dedar kecelakaan kerja sebesar 100% gaji terakhir sampai mampu bekerja dedar kembali, santunan cacat  sebagian 70% dari 80 bulan gaji terakhir, cacat dedar tetap sebesar 70% dari 80 bulan gaji terakhir plus santunan berkala Rp dedar 250.000 sampai 24 bulan, penggantian gigi tiruan Rp 3.900.000, santunan dedar kematian 60% dari 80 bulan gaji terkahir, uang duka tewas 6 kali gaji dedar terakhir, biaya pemakaman Rp 10 juta, beserta beasiswa dari Rp 15 juta-45 dedar juta sesuai tingkat pendidikan anak.

Terlengkap Rpp Manajemen Pns Segera Disahkan Menjadi Pp

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara pada Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mendorong agar RPP Manajemen PNS segera becus disahkan menjadi PP karena UU sudah berjalan dua tahun sejak ketok palu. Namun, ia berpesan agar PP ini tidak menimbulkan masalah baru setelah disahkan, tetapi  jangan lari dari undang-undang.


Hal itu dikatakan Menteri dalam rapat pembahasan RPP Manajemen ASN di kantor Kementerian PANRB, Rabu (31/08). “Saya mengapresiasi sudah menghasilkan draft sejauh ini. Namun bagaimana biar bisa cepat lagi. Kita harus lebih fokus untuk menyelesaikannya,” ujar Asman.

Pasalnya, peraturan pelaksana UU No. 5/2020 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat ditunggu-tunggu oleh ASN. Belum terbitnya peraturan pemerintah (PP) mengakibatkan UU ASN belum berjalan optimal.

Sampai saat ini, baru satu PP yg sudah disahkan yakni mengenai pensiun pada tunjangan hari tua yg diundangkan dengan PP No. 70/2020 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja pada Jaminan Kematian bagi PNS. Masih ada enam RPP yg sedang disusun, yakni Manajemen PNS, Penilaian Kinerja PNS, Disiplin PNS, Manajemen PPPK, Korp Pegawai ASN, serta Gaji pada Tunjangan.

Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, RPP tentang Manajemen ASN sudah selesai harmonisasi tinggal menunggu paraf terakhir dari Menkopolhukam yg selanjutnya hendak dibahas dalam Ratas.

Dari 19 PP yg diamanatkan UU, ijin prinsip yg keluar hanya 7 PP. RPP tentang Manajemen ASN ini merupakan gabungan dari 11 PP yg seharusnya. RPP ini berisi sebanyak 15 bab pada 365 pasal. “Mulai hulu sampai hilir ada di RPP ini,” imbuhnya.

RPP ini mengatur mengenai Hak pada Kewajiban Pegawai ASN, Tata Cara Pemberhentian pada Pengaktifan kembali PNS, PNS yg Diangkat Sebagai Pejabat Negara, Pengadaan pada Tata Cara Sumpah/Janji PNS pada Pengangkatan ASN dalam Jabatan ASN, Pengembangan Karier pada Kompetensi, Pola Karier,

Promosi, pada Mutasi, Jabatan Fungsional, Jabatan Administrasi, Tata Cara Penyusunan pada Penetapan Kebutuhan pada Jenis Jabatan ASN, Perlindungan PNS, Pangkat pada Jabatan, pada JPT.

RPP tentang Penilaian Kinerja PNS pada RPP tentang Gaji pada Tunjangan sedang dalam tahap harmonisasi. Untuk RPP tentang Manajemen PPPK sudah selesai harmonisasi kemudian dikirim ke Sekretariat Negara pada menunggu pembahasan dalam Ratas. Sementara RPP yg lain masih dalam tahap pembahasan