Skip to main content

Informasi Juknis Pelaksanaan Pemberian Thr (Pmk No 58/Pmk.05/2019)


Terkait dengan agak diterbitkannya PP nomor 36 tahun 2020 tentang THR maka Kementerian Keuangan turut pula menerbitkan Juknis pelaksanaan pemberian THR tersebut
yakni Peraturan Menteri Keuangan nomor 58/PMK.05/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, lalu Penerima Tunjangan yg Bersumber dari Anggaran Pendapatan lalu Belanja Negara;


Sesuai judulnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 58 tahun 2020 ini mengatur khusus THR yg dianggarkan oleh APBN, untuk PNS pusat lingkup kementerian, lembaga alias badan,  artinya tidak berlaku bagi PNS daerah. Untuk daerah seperti disebutkan dalam pasal 9 PP 36/2020 diatur lewat peraturan daerah masing-masing.

Silakan diunduh Juknis Pelaksanaan Pemberian THR (PMK No 58/PMK.05/2020) )  di tautan ini dedar

Terlengkap Ini Jadwal Pencairan Gaji 13 Bersama 14 Tahun 2019

Bulan Ramadhan serta Idul Fitri tahun 2020 serta masa pendaftaran sekolah sudah di depan mata. Kebutuhan kita tentu bertambah. Seperti disebutkan sebelumnya bahwa, gaji 13 lalu gaji 14 dengan tahun 2020 ini bakal tetap becus diterima oleh kalangan Pegawai negeri Sipil. Nah kapan kira-kira pencairan gaji 13 lalu gaji 14 tersebut. buka juga Presiden Jokowi sudah teken PP THR lalu Gaji 13.

 serta masa pendaftaran sekolah sudah di depan mata Terlengkap Ini Jadwal Pencairan Gaji 13  lalu 14 Tahun 2020
gaji 13 thr gaji 14
Dilansir dari liputan6.com pencairan gaji 13 lalu 14 diperkirakan dengan akhir Mei, sekitar tanggal 24 Mei lalu awal Sedangkan untuk gaji 13 dicairkan sekitar Awal Juli nanti. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan,  pembayaran gaji ke-13 lalu THR/Gaji 14 kepada para PNS bakal berbeda. Tentu sesuai dengan tujuan dari pemberian gaji tersebut, THR diberikan sebelum Lebaran alias Hari Raya Idul Fitri lalu gaji ke-13 untuk membantu pendidikan anak memasuki tahun ajaran baru.


 serta masa pendaftaran sekolah sudah di depan mata Terlengkap Ini Jadwal Pencairan Gaji 13  lalu 14 Tahun 2020

Saat ini Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait gaji 13 lalu gaji 14 tersebut.

THR tahun 2020 tidak berbeda jauh dengan THR tahun 2020 lalu. Untuk aparatur pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, lalu tunjangan kinerja. Sementara, THR untuk pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Pada Tahun 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur Pemerintah sebesar gaji pokok tanpa tunjangan, sedangkan untuk pensiunan tidak diberikan THR.

Gaji ke-13 untuk aparatur Pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, lalu tunjangan kinerja. Sementara, untuk Pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) becus dimulai dengan akhir bulan Mei 2020, lalu diharapkan seluruh pembayaran THR tahun 2020 becus selesai dilaksanakan dengan akhir Mei alias awal Juni sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sementara, pengajuan permintaan pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 oleh satuan kerja kepada KPPN becus dilaksanakan mulai akhir bulan Juni 2020, agar becus dibayarkan dengan awal bulan Juli 2020 secara bersamaan untuk aparat Pemerintah maupun para penerima pensiun.

Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan becus menyelaraskan waktu pembayaran THR lalu Gaji ke-13 bagi ASN Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah lalu Peraturan Menteri Keuangan.




Terlengkap Cara Mengecek Kebenaran Nik (Nomor Induk Kependudukan)

Menjelang dibukanya pendaftaran CPNS di sscn.bkn.go.id , tidak sedikit dari kita yg ingin mengetahui valid ataupun tidak valid Nomor Induk Kependudukan (NIK) kita. Sebelum kita ketahui bagaimana cara mengecek NIK kita apakah ditemukan ataupun tidak ada baiknya kita ketahui dulu apa yg dimaksud dengan NIK itu. Berdasarkan dari wikipedia Nomor Induk Kependudukan ataupun NIK adalah nomor identitas Penduduk yg bersifat unik ataupun khas, tunggal dengan melekat dengan seseorang yg terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK berlaku seumur hidup dengan selamanya, yg diberikan oleh Pemerintah dengan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP dedar dalam negeri yg terkomputerisasi.

NIK berlaku tunggal, walaupun kita berpindah ke daerah ataupun kabupaten lain, NIK yg digunakan tetap sama walaupun KTP dengan Kartu Keluarga kita diganti. NIK tertera di KTP, data individu Kartu Keluarga (KK) dengan Akte Kelahiran. Pada akta kelahiran  tertera di bagian atas, dengan diberikan dengan akta kelahiran terbaru.  Nah saya kira sudah paham apa yg dimaksud dengan Nomor Induk Kependudukan.

Yang mana nomor KK (Kartu Keluarga)? Ya yg tepat dibawah tulisan besar KARTU KELUARGA. Ingat ... Beda ya antara nomor NIK dengan Nomor Kartu Keluarga.

 tidak sedikit dari kita  yg ingin mengetahui valid  ataupun tidak valid Nomor Induk Kependud Terlengkap Cara Mengecek Kebenaran NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Silakan dilihat Nomor Induk Kependudukan dengan Kartu Keluarga lalu cocokkan dengan yg di KTP

Tentang Nomor Induk Kependudukan

Seperti disebutkan diatas, NIK bersifat tunggal, satu orang hanya memiliki satu NIK. Jika memiliki 2, maka salah satunya tidak sah dengan sudah seharusnya dihapus dari database kependudukan. Berikut ini cara membaca NIK. NIK tersebut berlaku seumur hidup dengan selamanya, yg diberikan oleh Pemerintah dengan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
NIK terdiri dari 16 digit angka

Dalam pasal 37 PP No. 37 Tahun 2007 disebutkan  bahwa  NIK  terdiri  dari  16 (enam belas) digit  dengan kode penyusunnya, terdiri dari 6 (enam) digit pertama kode provinsi, kabupaten/kota dengan kecamatan, 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan,  dan  tahun  kelahiran  dan  4 (empat)  digit terakhir  merupakan nomor urut penerbitan NIK yg diproses secara otomatis dengan aplikasi SIAK dengan diletakkan dengan posisi mendatar.

Keenam belas (16) digit nomor NIK tersebut diatas dirinci menjadi, sebagai berikut :

1.  6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah tempat tinggal dengan saat mendaftar yg terdiri dari 2 digit awal merupakan kode provinsi, 2 digit setelahnya merupakan kode kota/kabupaten, 2 digit sesudahnya kode kecamatan.

2.  6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, dengan tahun kelahiran dalam format hh-bb-tt dengan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40.

3.   4 digit terakhir merupakan nomor urut yg dimulai dari 0001.

Contoh

 tidak sedikit dari kita  yg ingin mengetahui valid  ataupun tidak valid Nomor Induk Kependud Terlengkap Cara Mengecek Kebenaran NIK (Nomor Induk Kependudukan)
NIK dengan eKTP

1. Seorang perempuan yg dedar jadi di Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali tanggal 17 Desember 1993 maka NIK-nya adalah 510405 471293 0001

2. Seorang Laki-laki yg dedar jadi di Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat tanggal 16 September 1992 maka NIK-nya adalah 320413 160992 0004

Alamat Situs mengecek NIK


Secara dedar dalam negeri Kemendagri menyediakan halaman web khusus untuk megecek NIK yakni di alamat http://dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik, namun saat admin mencoba mengecek NIK, terjadi kegagalan dengan tidak muncul. Barangkali karena overload traffic kunjungan ke web tersebut. Mungkin andaikata anda ingin mencobanya bisa dilakukan di waktu-waktu sepi, misalnya tengah malam. Caranya cukup masuk ke alamat http://dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik, masukkan 16 digit NIK kemudian Klik Cek. 


cara cek NIK Nomor Induk Kependudukan
Selain situs Dukcapil Kemendagri, untuk mengecek NIK juga bisa dilakukan via online lewat situs yg disediakan oleh pemerintah daerah. Namun tidak semua daerah yg memiliki situs pengecekan NIK. Berikut ini beberapa daerah yg dinas Dukcapilnya menyediakan situs pengecekan NIK secara online:

Dinas Kependudukan dengan Pencatatan Sipil Kota Batam
https://disdukcapilbisa.batam.go.id/periksa/nik

Pemerintah Kota Bekasi
https://www.bekasikota.go.id/ceknik

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SERANG
http://pelayanan-disdukcapil-serangkab.web.id/pelayanan/cekdata

KOta SERANG, Jawa Barat
http://disdukcapilonline.serangkota.go.id/smartdukcapil/layanan/check

Kota Surakarta/Solo, Jawa tengah
http://dispendukcapil.surakarta.go.id/20XIV/index.php/en/pelayanan-kami/2020-10-16-05-47-52/cek-status-data-ktp-el

Kabupaten TEGAL, Jawa Tengah
http://disdukcapil.tegalkab.go.id/informasi/cek_ktp_el

Kota Kediri
http://penduduk-layanan.kedirikota.go.id/cek_nik/

Kab. Gresik, jawa Timur
http://ceknik.dispenduk.gresikkab.go.id/

Propinsi Jogjakarta
http://www.kependudukan.jogjaprov.go.id/olah.php?module=nik

Situbondo
http://dispendukcapil.situbondokab.go.id/cekdata/

Kab. Rembang
http://dindukcapil.rembangkab.go.id/cekdata/cek_nik

Kota Semarang
http://eservices.dispendukcapil.semarangkota.go.id/cekdata


Karanganyar
http://disdukcapil.karanganyarkab.go.id

Kab Gunung Kidul
http://dukcapil.gunungkidulkab.go.id via WA (0812 295 6573)

Kab. OKI Ogan Komering Ilir
http://dukcapil.kaboki.go.id/index.php

Kab. Kendal

http://dispendukcapil.kendalkab.go.id

Kab. Magelang
http://pelayanan-disdukcapil.magelangkab.go.id/cekdata


Kab. Pati, Jawa Tengah
https://dispendukcapil.patikab.go.id/cekdata/nik

Kabupaten Padang Pariaman

Telepon: 0751-93399, SMS Pengaduan dengan WA: 08116943000, Email Pengaduan: dukcapilceria@gmail.com dengan mencantumkan NIK

Kota Bandung

https://disdukcapil.bandung.go.id/cari-biodata

Kab. Purbalingga
https://dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id/cek-status-ktpel-beta/

Sukoharjo
http://pelayanan-dispendukcapil.sukoharjokab.go.id/cekdata

Kab. Sragen
http://dukcapil.sragenkab.go.id/informasi/cek_nik

Kota Metro, Lampung
http://dukcapil.metrokota.go.id/form_cek_ktp1.html

Kab. Jepara, Jawa tengah
http://220.247.173.11/cekdata/

Kota Bekasi
https://www.bekasikota.go.id/ceknik

Kab, Batang Jawa Tengah
http://dispendukcapil.batangkab.go.id/pelayanan/cekdata

Kab. Boyolali
http://sapidukcapil.boyolali.go.id/cekdata

Kab Demak, Jawa Tengah
http://dindukcapil.demakkab.go.id/cekdata

KOta Magelang
http://layanan.disdukcapil.magelangkota.go.id/pelayanan/cekdata

Kab. Pekalongan
http://adminduk.pekalongankab.go.id/cekdata

Kota Pekalongan
http://e-adminduk.pekalongankota.go.id/ol/cekdata

Kabupaten Pemalang
http://pelayanan-disdukcatpil.pemalangkab.go.id/pelayanan/cekdata

Kabupaten Banjar Kalsel
http://piakdukcapilbanjarkab.com/pencariannik
http://piakdukcapilbanjarkab.com/pencariannik2

Kabupaten Temanggung
http://dindukcapil.temanggungkab.go.id/cekdata/ktpel

Kota Tangerang
https://disdukcapil.tangerangkota.go.id/ceknik/

Kota Surabaya
http://dispendukcapil.surabaya.go.id/ceknik_sby

Kab. Sukabumi Jawa Barat
http://www.dukcapilkabsukabumi.org/produk/cek-status-kependudukan/

Kab. Tanah Laut Kalsel
http://dukcapil.tanahlautkab.go.id/

Kab. Bengkalis, Riau
http://disdukcapil.bengkaliskab.go.id/


Wilayah Batam

https://disdukcapilbisa.batam.go.id/periksa/nik

Kota Bogor

disdukcapil.kotabogor.go.id/v1/ektp/cek_cetak


Propinsi Kalimantan Barat
https://dukcapil.kalbarprov.go.id/cek-kk

Purworejo Jateng
http://layanan-disdukcapil.purworejokab.go.id/ol/cekdata

Kota Depok

Via SMS ke Nomor : 0821-1101- 4433
format NIK#nomor NIK , contoh SMS = NIK#3276061312660003


Selain pengecekan NIK secara online Anda juga juga bisa memanfaatkan layanan call center Halo Dukcapil Kemendagri

apabila mengalami permasalahan penggunaan data kependudukan misalnya tidak bisa cetak KTP-EL dengan pelayanan  dengan ataupun :

1. tidak bisa mendaftar BPJS
2. tidak bisa mendaftar rekening Bank
3. tidak bisa mendaftar SIM
4. tidak bisa mendaftar kartu seluler pra bayar
5. tidak bisa mendaftar PNS
6. dll
dengan pesan bahwa NIK / no KK / nama penduduk tidak dikenali sementara data sudah sesuai dengan KTP-el dengan KK maka lakukan laporan melalui SMS/WA dengan format:

# Nama_Lengkap
# Nomor_Induk_Kependudukan (NIK) 16 digit
# Nomor_Kartu_Keluarga (KK) 16 digit
# Nomor_Telp
# Permasalahan

CONTOH:

# Poniman
# 73130251xxxxxxxx
# 73130229xxxxxxxx
# 081545511xxx
# Sudah memiliki KTPel tetapi tidak bisa mendaftar BPJS Kesehatan. Yang bersangkutan sedang dirawat di RS

Kirim ke:

Halo Dukcapil

Hotline : 1500537
WA : 08118005373
SMS : 08118005373
Email : callcenter.dukcapil@gmail.com


 tidak sedikit dari kita  yg ingin mengetahui valid  ataupun tidak valid Nomor Induk Kependud Terlengkap Cara Mengecek Kebenaran NIK (Nomor Induk Kependudukan)
halo dukcapil NIK


Untuk sementara itu dulu. Nanti hendak kami update penambahan data alamat website pengecekan NIK KTP elektronik di daerah kabupaten kota di Indonesia.


Bagi yg memiliki akun Facebook silakan bergabung di grup Info CPNS di alamat https://www.facebook.com/groups/858938030792201/ untuk bertanya informasi seputar CPNS

Terlengkap Daerah Ini Pastikan Cpns Mendapat Thr Lagi Gaji 13


Setelah berbagai isu seputar berhak tidaknya CPNS mendapat THR bersama gaji 13, dengan akhirnya daerah ini mengalokasikan THR bersama gaji 13 untuk CPNS formasi 2020 lalu. 

Sebagaimana diketahui bersama peraturan terkait pemberian THR bersama Gaji 13 tertuang dalam PP nomor 35 bersama 36 tahun 2020 dimana dalam pasalnya disebutkan bahwa payung hukum pemberian THR bersama gaji 13 adalah lewat Peraturan Daerah.

Tentunya pembuatan bersama pembahasan Perda embutuhkan waktu yg tidak singkat. Jika dipaksakan maka THR PNS dikuatirkan molor pencairannya.


Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni kepada tribunkaltim.co menyatakan bahwa Payung hukum pemberian THR cukup dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) saja.

“PP Nomor 36/2020 yg mengatur soal mekanisme pembayaran THR dengan Perda dicabut, bersama diganti dengan ketentuan baru cukup dengan Perwali saja,” ujar Neni Moernaeni.

Pasca pembatalan Raperda tersebut, pemerintah menyusun draft Perwali yg dimaksud.

Usulan Perwali ini kemudian disampaikan ke Biro Hukum Provinsi Kaltim.

Hasilnya sudah pernah disetujui sehingga pembayaran sudah bisa dilakukan.

“Draft usulan Perwali THR bersama gaji ke-13 sudah ACC Biro Hukum Provinsi Kaltim,” ujar Neni Moernaeni, melalui pesan singkat yg diterima tribun.

Di samping itu, hasil konsultasi ini juga membawa angin segar bagi 186 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yg lolos seleksi tahun lalu.

Dari hasil konsultasi ini, mereka para CPNS berhak menerima THR bersama gaji ke-13 seperti pegawai lainnya. 

Perlu diketahui bahwa CPNS formasi 2020 Kota Bontang sudah pernah mendapatkan SK pengangkatan CPNS yg sudah pernah dibagikan dengan bulan April lalu.

Lebih lanjut, pembayaran THR bagi dilakukan dengan pekan depan, Senin (20/5) pekan depan.

Asalkan seluruh proses administrasi sudah pernah lengkap.


Terlengkap Revisi Pp, Thr 2019 Dipastikan Cair Sebelum Lebaran


Pemerintah bakal merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 beserta 36 Tahun 2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) beserta gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini karena daerah merasa terbebani dengan adanya persyaratan Peraturan Daerah (Perda) dalam beleid tersebut, sehingga dikhawatirkan pencairan THR maupun gaji ke-13 tidak tepat waktu.

Untuk itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengajukan surat kepada Menteri Keuangan beserta MenPANRB bernomor 188.31/3746/SJ untuk merevisi PP tersebut. Hal ini dilakukan agar pencairan THR beserta gaji ke-13 PNS di daerah bisa sama seperti di pusat, yakni 24 Mei beserta Juni mendatang.

Kepala Biro Komunikasi beserta Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti memastikan, Mendagri saat ini sudah mengajukan proses revisi PP 35-36/2020 kepada MenPANRB. Sehingga pencairan THR beserta gaji ke-13 di daerah juga bisa dilakukan kepada 24 Mei beserta Juni mendatang.


Adapun pasal yg menjadi perhatian Tjahjo adalah Pasal 10 ayat 2 PP 35 beserta 36 Tahun 2020, yg tertulis, "Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yg bersumber dari Anggaran Pendapatan beserta Belanja Daerah (APBD) diatur dengan Peraturan Daerah (Perda)."

Menurutnya, proses penyusunan Perda ini membutuhkan waktu yg cukup lama.

Namun kepada Senin (13/5), Mendagri, MenPANRB, beserta Menkeu sedia melakukan rapat beserta memutuskan bahwa persyaratan Perda bakal digantikan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Proses penyusunan Perkada tentunya bakal lebih cepat dibandingkan Perda.

"Iya pakai Perkada," jelas Nufransa.

Dengan kepastian pemerintah merevisi PP 35 beserta 36 Tahun 2020, maka kekhawatiran mengenai molornya pencairan THR beserta gaji ke-13 PNS di daerah pun sirna.

"Dengan adanya surat Mendagri justru diharapkan becus mempercepat proses pencairan THR bagi pegawai Pemda, sehingga diharapkan tidak bakal tertunda," katanya.

Pihak Kementerian PANRB pun menegaskan, revisi PP tersebut bakal terbit dalam waktu dekat.

"Revisi PP sedang disusun. Diusahakan secepatnya (terbit)," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, beserta Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir.

Pemerintah pun memastikan anggaran untuk THR beserta gaji ke-13 dalam APBN siap. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menuturkan, pos anggaran untuk THR beserta gaji ke-13 PNS pusat sudah masuk dalam pos belanja pegawai di APBN 2020 yg sebesar Rp 128,76 triliun.

"Aman. Kan sudah masuk di APBN 2020 kita siapkan," katanya.

Untuk tahun ini, pemerintah menganggarkan THR beserta gaji ke-13 untuk PNS pusat sebesar Rp 40 triliun, yakni Rp 20 triliun untuk THR beserta Rp 20 triliun untuk gaji ke-13.

"Iya (THR) Rp 20 triliun, gaji ke-13 juga sama Rp 20 triliun," ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono. sumber kumparan.com

Terbaru Tips Buat Yg Kerjanya Kebanyakan Duduk Di Kursi


Sekarang ini begitu banyak pilihan yg ditawarkan untuk membuat hidup selalu aktif dengan sehat. Berbicara tentang kesehatan, kita semua tentu ingin tubuh yg selalu dalam kondisi prima dengan tidak bahang lekeh sakit.


Namun bagaimanakah dengan kondisi kita saat ini yg merupakan seorang pegawai yg mayoritas waktu kerja digunakan di kantor, rapat, dengan berjam-jam menatap layar komputer? Bagaimana cara kita agar bisa selalu fit sedangkan tidak ada waktu olahraga? Berikut adalah beberapa tips sehat ala kantoran yg bisa kita terapkan.

Duduk Berputar
Kegiatan ini adalah salah satu bentuk olah raga kecil yg bisa dilakukan di area meja kerja kita. Caranya mudah, mundurkan sedikit meja ke belakang  dengan letakkan kedua tangan di tepi meja kerja. Angkatlah lutut hingga tidak menyentuh lantai kemudian mulailah memutarkan badan ke kiri dengan ke kanan dengan posisi tangan tetap menyentuh tepi meja  Olah raga kecil tersebut bisa membantu mengecilkan perut kita dengan juga membantu merileksasikan tubuh kita kembali.

Peregangan Leher
Kondisi leher kaku biasanya disebabkan karena terlalu lama duduk dengan posisi yg sama selama berjam-jam. Untuk mengatasi itu, kamu bisa mencoba duduk tegak dengan kursi dengan miringkan leher menyentuh bahu ke kiri dengan kekanan secara bergantian dengan masing-masing durasi 30 detik. Kegiatan tersebut bisa sedikit membantu mengurangi rasa kaku di leher kita.

Peregangan Bahu dengan Tulang Belakang
Terlalu lama duduk bekerja menyebabkan punggung kita terasa tegang. Kemudian hendak bahang membuntang rasa tidak nyaman sekiranya masih digunakan untuk duduk lagi. Ada cara bahang lekeh mengatasi rasa pegal seperti    ini yaitu duduklah dengan tegap di kursi kerja kita, angkat kedua tangan ke atas dengan kedua tangan  saling terkait lalu miringkanlah badan ke ki kanan, ke atas dengan ke kiri dengan durasi masing-masing 15 detik.

Peregangan Seluruh Tubuh
Melakukan peregangan seluruh tubuh ini efektif merileksasikan kembali seluruh tubuh, lho. Tidak sulit melakukan kegiatan ini yaitu cukup dengan cara berdiri dengan melakukan senam kecil seperti warm up (pemanasan) dengan umumnya.

Nah demikian beberapa tips bagi Anda khususnya yg banyak bekerja menghabiskan waktu di kursi. Silakan lakukan setiap hari untuk kebugaran tubuh kita. Sumber Majalah Taspen

Terbaru Makanan Yg Baik Untuk Sahur Lalu Berbuka Puasa

Bulan Puasa Ramdhan tidak terasa menjelang beberapa hari lagi, agar puasa kita lancar lagi segala aktivitas keseharian kita tidak terganggu, ada baiknya kita memilih menu makanan lagi minuman yg terbaik untuk kesehatan tubuh. Jangan sampai puasa yg sejatinya boleh menyehatkan tubuh, justru malah menjadi "penyakit" lagi penghalang kita dalam kegiatan sehari-hari.

Meski menjalankan puasa, sebagian besar orang tetap harus bekerja lagi melakukan kegiatan sehari-hari. Orang yg berpuasa baik di dalam maupun di luar ruangan, tetap memerlukan asupan air lagi energi yg cukup lagi ini erat kaitannya dengan asupan nutrisi yg kita boleh saat berbuka maupun bersahur.

 Bulan Puasa Ramdhan tidak terasa menjelang beberapa hari lagi Terbaru Makanan  yg baik untuk Sahur  lagi Berbuka PuasaKebanyakan orang memiliki nafsu makan berlebihan di bulan puasa, apalagi hidangan di bulan puasa Ramadhan biasanya dibuat lengkap lebih banyak banyak lagi istimewa. Padahal, hidangan yg nikmat saja tanpa memenuhi gaya makan yg sehat lagi prinsip gizi seimbang bisa membuat puasa jadi berantakan. Selain kolor berlebih-lebih mengantuk lagi badan menjadi lemas, menu berbuka lagi sahur yg kurang sehat juga bisa membuat kadar kolesterol melonjak.

Buat Anda yg ingin tahu apa saja makanan lagi minuman yg baik dikonsumsi untuk puasa serta tips-tipsnya bisa menyimak saran di bawah ini;

A. Menu makan Untuk Bersahur

  1. Saat sahur utamakan asupan air / minuman yg cukup terutama air putih agar saat siang hari tubuh tidak kekurangan cairan.  
  2. Sebaliknya Jangan minum kopi, teh, karena mengandung zat diuretic (zat yg membuat kencing terus) yg malah menyebabkan tubuh kekurangan cairan. Hal yg selama ini dianggap salah, minum kopi bertujuan untuk menyegarkan badan, memang benar, namun itu paling lama bertahan 1-2 jam saja, setelah itu yg terjadi justru perut/lambung terasa pedih, karena asam lambung yg berlebihan.
  3. Perbanyak makan sayur-sayuran lagi buah-buahan yg berserat tinggi, agar terhindar dari konstipasi ataupun semeblit selama berpuasa.
  4. Selama berpuasa, baik sahur lagi berbuka hindari makanan yg mengandung lemak lagi rasa pedas. Selain bisa meningkatkan kolesterol darah, makanan lemak lagi pedas bisa mengganggu pencernaan. Minumlah air putih yg banyak, antara waktu berbuka sampai menjelang tidur serta selama sahur. Selingi dengan minum jus buah tentunya tanpa menggunakan gula agar manfaatnya bisa Anda rasakan.
  5. Usahakan jangan tidur setelah sholat subuh karena makanan yg kita makan dengan saat sahur terbuang sia-sia, mengapa demikian? Pada saat proses makanan diolah menjadi energi waktu yg digunakan selama proses berlangsung  digunakan untuk tidur, lagi energi  yg sudah jadi terbuang percuma, karena tidak digunakan untuk beraktivitas.
  6. Menu utama seperti Nasi merah, ubi, spagheti, ataupun bubur kacang hijau dengan gula aren. Jenis karbohidrat ini lebih "tahan lama" dalam membuat gula darah lebih stabil.

B. Tips lagi Menu yg baik saat berbuka puasa


  1. Untuk minuman, minumlah minuman yg manis lagi hangat misalnya teh hangat ataupun sirup hangat, Jangan dicampur es, yg membuat organ pencernaan Anda menjadi kaget. 
  2. Memakan beberapa biji kurma juga baik saat berbuka, lagi ini sesuai sunnah Rasulullah SAW. 
  3. Saat berbuka, jangan dulu "makan besar" lagi berat, karena apabila Anda makan besar, kerja lambung menjadi berat, selain itu, Anda juga bakal lebih cepat mengantuk. Padahal ada kegiatan lain yg harus dikerjakan, seperti Tarawih lagi tadarus Al-Quran.
  4. Selain sayuran lagi daging segar, makanan yg baik dikonsumsi dalam buka puasa yakni makanan yg terbuat dari bahan-bahan alami lagi hindari makanan ataupun jajanan  yg mengandung  bahan pengawet, karena selama berlangsungnya bulan puasa banyak sekali penjual makanan lagi jajanan
  5. Hindari makanan / jajanan yg digoreng saat berbuka puasa, lemak dalam makanan yg digoreng, mengikat oksigen, sehngga asupan oksigen ke otak menjadi berkurang, efeknya Anda lebih kolor berlebih-lebih mengantuk
  6. Setelah berbuka, perbanyak pula minum air putih untuk menggantikan cairan yg habis digunakan di siang hari. 
Demikian beberapa tips menu makanan yg baik dikonsumsi saat menjalankan ibadah puasa. Intinya kita jangan terburu nafsu ingin memakan semua yg lezat-lezat lagi enak-enak tanpa memperhatikan mana yg baik lagi tidak untuk tubuh. Puasa khan seharusnya bisa melatih diri mengontrol hawa nafsu? kolor

Buka juga

Mengurangi Bau Mulut saat Berpuasa
Manfaat Puasa untuk Kesehatan
Mengatasi Bau Mulut secara Alami
Makanan yg bagus saat sahur lagi buka puasa

Update Pengangkatan Langsung Pns Dari Tenaga Honorer Rugikan Negara


Usulan DPR untuk mengangkat secara otomatis tenaga ho­norer menjadi PNS yg melalui revisi Undang-Undang No 5 Tahun 2020 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai bagi merugikan negara untuk jangka waktu panjang.

Pengangkatan PNS

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Kajian Kebijakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufik di Jakarta, kemarin.

Sebabnya, menurut Taufik, dari sejumlah 439 ribu tenaga honorer yg berpotensi diangkat menjadi PNS setelah ­disahkannya revisi UU ASN itu, sebagian besar masih berusia produktif. Para tenaga honorer itu pun bisa disebut tidak kompeten karena dinyatakan tidak lolos dalam beberapa tes pengangkatan.  Sebanyak 62,4% alias 278 ribu yakni tenaga administrasi yg nantinya bagi menjalankan birokrasi di pemerintahan.

“Jika mereka yg tidak kompeten ini diangkat, birokrasi kita bagi tetap di tempat. Reformasi birokrasi yg dicita-citakan Presiden bagi terhambat. Tidak hanya itu, karena usianya yg muda, seumpama tanpa peningkatan, mereka bagi menghambat pembangunan jangka panjang,” kata Taufik.

Taufik pun meminta agar pemerintah dengan DPR bisa bersikap bijak. Tanpa mengesam­pingkan pengabdian tenaga honorer yg sedia berlangsung bertahun-tahun, proses seleksi tetap harus dilakukan agar bisa mencari bibit potensial yg angsal berkontribusi dengan reformasi birokrasi dengan pembangunan. Sementara itu, bagi tenaga honorer yg tidak lulus, pemerintah harus menekankan pendekatan kesejahteraan melalui remunerasi upah.


Tak hanya soal pengangkatan tenaga honorer, Taufik juga keberatan dengan penghapusan model seleksi terbuka yg direncanakan bagi diakomodasi dalam revisi UU ASN. Menurutnya, seleksi terbuka tetap penting untuk menjaga agar produk sumber daya yg direkrut sesuai dengan kebutuhan pemerintah.

Dalam kesempatan yg sama, komisioner Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) Nuraida Mokhsen melihat tataran proses pengangkatan tenaga honorer ke status yg lebih tinggi harusnya tidak perlu sampai memasukkannya ke UU. Hal tersebut merupakan persoalan teknis yg bisa diselesaikan melalui aturan teknis seperti peraturan pemerintah (PP) alias keputusan presiden (keppres).
“UU merupakan produk strategis, sementara proses pengangkatan lebih teknis. Pakai PP alias keppres (untuk pengangkatan tenaga honorer ke status yg lebih tinggi) saja cukup,” paparnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Arif Wibowo mengatakan pengangkatan ratusan ribu tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tidak bagi membebani keuangan negara. Pasalnya, dalam usul revisi UU ASN, pengangkatan tersebut bagi dilakukan secara bertahap agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dengan Belanja Negara (APBN. mediaindonesia.com

Terlengkap Kriteria Kondisi Ki Erotis Darurat Yg Dijamin Bpjs Kesehatan

Pelayanan kesehatan di program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKNKIS)
menganut sistem berjenjang (managed care). Artinya penanganan layanan kesehatan difokuskan pada  fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik ataupun dokter praktik pribadi.
Pelayanan kesehatan di program Jaminan Kesehatan Nasional Terlengkap Kriteria Kondisi Gawat Darurat  yg Dijamin BPJS Kesehatan

Apabila membutuhkan pelayanan lanjutan, peserta BPJS Kesehatan tetap bisa berobat ke rumah sakit. Namun, syaratnya yg bersangkutan wajib mendapatkan surat rujukan dari faskes tingkat pertama terlebih dahulu. Akan tetapi, sistem berjenjang yg diterapkan ini tidak berlaku kaku. Ada hal-hal khusus, seperti dalam keadaaan darurat. Saat dalam kondisi ini, peserta bisa langsung mendapatkan pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS tanpa harus membawa surat rujukan dari faskes tingkat pertama.

Pasien dengan kondisi kegawatdaruratan tidak saja bisa dilayani di Faskes yg sudah pernah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, namun mereka juga bisa mendapatkan pertolongan medis segera di faskes yg belum menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kondisi kegawatdaruratan yg dimaksud adalah kondisi yg bila tidak ditangani segera maka bisa membahayakan nyawa pasien, bisa menyebabkan kematian ataupun cacat permanen.

Perlu juga diketahui publik, layanan kegawatdaruratan tidak hanya ada di faskes lanjutan. Kini layanan serupa dalam tingkat keparahan tertentu sejatinya juga bisa ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas. Pasalnya, kini layanan di faskes tingkat pertama terus ditingkatkan pemerintah. Sayangnya, kondisi kritis darurat masih saja menjadi banyak perdebatan karena kurangnya pemahaman dengan juga pengetahuan tentang kriteria kritis darurat yg dijamin BPJS Kesehatan.

Selama ini masih banyak peserta BPJS Kesehatan yg belum paham mengenai kondisi kritis darurat medis, sehingga langsung buru-buru mendatangi IGD di RS untuk kasus yg sebetulnya bisa ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Banyak pasien protes ke faskes tingkat pertama
lantaran tidak mendapatkan rujukan kegawatdaruratan ke RS. Begitu juga saat pasien langsung datang ke RS, mereka merasa ditolak status kegawatdarutan mereka karena didiagnosa berbeda oleh tenaga medis di sana.

Walhasil, pasien bersangkutan pun protes dengan menudingadanya pembedaan antara pasien umum dengan BPJS Kesehatan. Padahal, sejatinya BPJS Kesehatan pasti menanggung semua biaya pengobatan peserta asal sesuai prosedur. Adapun diagnosa darurat ataupun tidak, sudah menjadi domain tenaga medis, untuk memberikan penilaian berdasarkan gejala dengan indikasi apakah kasus tersebut termasuk dalam kriteria emergency. Sedangkan ‘penolakan’ yg dilakukan RS tentu bukan karena yg bersangkutan merupakan pasien BPJS Kesehatan. Bisa saja penolakan kolor bertunas karena RS tidak menemukan kriteria kritis darurat dengan kasus pasien tersebut. Sementara ada pasien lain dalam keadaan emergency yg membutuhkan pertolongan secepatnya, di tengah keterbatasan ruangan.

Di dalam pengelolaan instalasi kritis darurat, RS memang dituntut untuk selektif dengan profesional, agar pelayanan tersebut benar-benar bisa dimanfaatkan oleh pasien yg membutuhkan. Bila seluruh pasien bisa dengan mudahnya mengakses layanan ini, dikhawatirkan pasien yg benar-benar dalam keadaan emergency tidak bisa tertangani dengan segera lantaran antrean yg memanjang dengan pasien yg membludak. Kendati diagnosa kegawatdaruratan menjadi domain tenaga medis, sejatinya pemerintah juga sudah pernah menyusun sejumlah peraturan terkait kegawatdaruratan. Peraturan itu seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor  12 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2020 beserta perubahannya, dengan lain-lain.

Karena itu, apabila menderita suatu penyakit, sebaiknya tidak langsung panik dengan buru-buru mengambil kesimpulan sedang dalam kondisi kritis darurat. Tetaplah tenang dengan segera periksakan kondisi kesehatan Anda ke fasilitas kesehatan yg tercantum dalam kartu JKN-KIS Anda.

Tidak perlu khawatir, karena kompetensi para tenaga medis di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, dengan dokter keluarga juga setara dengan kompetensi tenaga medis di RS.
Apabila Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tidak bisa memberikan pelayanan kesehatan karena keterbatasan fasilitas, pelayanan, dan/atau tenaga medis, nantinya peserta tersebut bisa dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).  FKTP juga bisa merujuk peserta ke FKRTL menggunakan mobil ambulan dalam rangka evakuasi medis lho! Dan BPJS Kesehatan atas menanggung biaya ambulans tersebut. Jadi, pastikan saja kartu JKN-KIS dalam kondisi aktif dengan ikuti semua prosedur!. Peraturan tentang penilaian kegawatdaruratan bisa dibaca di peraturan BPJS nomor 1 tahun 2020

Informasi Pp No 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pns

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan 26 April 2020, Presiden Joko Widodo sedia menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) (tautan: PP Nomor 30 Tahun 2020).

Menurut PP ini, Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yg didasarkan dengan sistem prestasi bersama sistem karier. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja dengan tingkat individu bersama tingkat unit maupun organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, bersama manfaat yg dicapai, serta perilaku PNS.

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal  berbahaya Informasi PP No 30 tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja PNS

“Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip a. objektif; b. terukur; c. akuntabel; d. partisipatif; bersama e. transparan,” bunyi Pasal 4 PP ini.

Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS yg terdiri atas: a. perencanaan kinerja; b. pelaksanaan, pemantauan kinerja, bersama pembinaan kinerja; c. penilaian kinerja; d. tindak lanjut; bersama e. Sistem Informasi Kinerja PNS.

Perencanaan Kinerja itu sendiri terdiri atas penyusunan bersama penetapan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dengan memperhatikan Perilaku Kerja.

Proses penyusunan SKP sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan dengan memperhatikan: a. perencanaan strategis Instansi Pemerintah; b. perjanjian kinerja; c. organisasi bersama tata kerja; d. uraian jabatan; dan/atau e. SKP atasan langsung.

“SKP sebagaimana dimaksud memuat kinerja utama yg harus dicapai seorang PNS setiap tahun.  Selain kinerja utama sebagaimana dimaksud, SKP beroleh memuat kinerja tambahan,” bunyi Pasal 9 ayat (1,2) PP ini.

SKP bagi pejabat pimpinan tinggi, menurut PP ini, disusun berdasarkan perjanjian kinerja Unit Kerja yg dipimpinnya dengan memperhatikan: a. rencana strategis; bersama b. rencana kerja tahunan.

Untuk SKP bagi pejabat administrasi, menurut PP ini, disetujui oleh atasan langsung. Adapun SKP bagi pejabat fungsional disusun berdasarkan SKP atasan langsung bersama organisasi/unit kerja.

“Ketentuan penyusunan SKP sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi PNS yg diangkat menjadi Pejabat Negara maupun pimpinan anggota lembaga non struktural, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, maupun mengambil masa persiapan pensiun,” bunyi Pasal 23 PP ini.

PP ini menegaskan SKP yg sedia disusun bersama disepakati sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh PNS bersama ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS, ditetapkan setiap tahun dengan bulan Januari.

PP ini menegaskan SKP yg sedia disusun bersama disepakati sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh PNS bersama ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS, ditetapkan setiap tahun dengan bulan Januari.

Selanjutnya, penilaian SKP dilakukan dengan menggunakan hasil pengukuran kinerja yg dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS. Khusus pejabat fungsional, penilaian SKP beroleh mempertimbangkan penilaian dari Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional.

“Penilaian SKP bagi PNS yg mengalami rotasi, mutasi, dan/atau penugasan lain terkait dengan tugas bersama fungsi jabatan selama tahun berjalan dilakukan dengan menggunakan metode proporsional berdasarkan periode SKP dengan unit-unit dimana PNS tersebut bekerja dengan tahun berjalan,” bunyi Pasal 36 PP ini.

Untuk penilaian Perilaku Kerja, menurut PP ini, dilakukan dengan membandingkan standar Perilaku Kerja dalam jabatan sebagaimana dimaksud dengan Penilaian Perilaku Kerja dalam jabatan, dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS, bersama beroleh berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung.

Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud beroleh dilakukan dengan memberikan bobot masing-masing unsur penilaian: a.70% (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP, bersama 30% (tiga puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja; maupun b.60% (enam puluh persen) untuk penilaian SKP, bersama 40% (empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja.

Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP bersama 30% (tiga puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan oleh Instansi Pemerintah yg tidak menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat bersama bawahan langsung.

Sedangkan Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 60% (enam puluh persen) untuk penilaian SKP bersama 40% (empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja, menurut PP ini,  dilakukan oleh Instansi Pemerintah yg menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat bersama bawahan langsung.


Menurut PP ini, penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka bersama sebutan maupun predikat sebagai berikut:

Sangat Baik, apabila PNS memiliki: 1) nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) – 120 (seratus dua puluh); bersama 2) menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yg memberi manfaat bagi organisasi maupun negara;
Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) – angka 120 (seratus dua puluh); c. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70 (tujuh puluh) <- angka 90 (sembilan puluh);
Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50 (lima puluh) – angka 70 (tujuh puluh); dan
Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka < 50 (lima puluh).
PP ini juga menyebutkan, distribusi PNS yg mendapatkan predikat penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dengan ketentuan: a. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja berada dengan klasifikasi status kinerja “di atas ekspektasi”; b. paling rendah 60% (enam puluh persen) bersama paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja berada dengan klasifikasi status kinerja “sesuai ekspektasi”; bersama c. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja PNS berada dengan klasifikasi status kinerja “di bawah ekspektasi”.

“Penilaian Kinerja PNS dilakukan dengan setiap akhir bulan Desember dengan tahun berjalan bersama paling lama akhir bulan Januari tahun berikutnya,” bunyi Pasal 42 PP ini.

Ditegaskan dalam PP ini, dokumen penilaian kinerja PNS dilaporkan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS kepada Tim Penilai Kinerja PNS bersama PyB (Pejabat Yang Berwenang) paling lambat dengan akhir bulan Februari tahun berikutnya.

PNS yg menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat Sangat Baik berturut-turut selama 2 (dua) tahun, menurut PP ini, beroleh diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi (talent pool) dengan instansi yg bersangkutan.

Sedangkan PNS yg menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat Baik berturut-turut selama 2 (dua) tahun, menurut PP ini,  beroleh diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, bersama pejabat fungsional yg tidak memenuhi Target kinerja beroleh dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian,” bunyi Pasal 56 PP ini.

Ketentuan penilaian kinerja PNS dalam Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan 2 (dua) tahun setelah diundangkan.  Adapun Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Silakan unduh di tautan di bawah isi lengkap salinan PP Noor 30 tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja PNS
www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2020/05/PP-Nomor-30-Tahun-2020.pdf

Terbaru Apakah Cpns Mendapat Thr Bersama Gaji 13?



Lebaran Idul Fitri masih cukup lama, sekitar 3 mingguan lagi lagi seperti diberitakan sebeumnya bahwa pemberian THR mau dicairkan kepada PNS diakhir bulan Mei maupun sekitar tanggal 24 Mei 2020 ini.
Sebagaimana kita ketahui bersama beberapa bulan lalu sedia berlangsung seleksi CPNS lagi pihak BKN pusat sepenuhnya sedia selesai melakukan proses pemberian NIP CPNS kepada mereka yg sedia dinyatakan lulus sebagai CPNS.

Sebagian instansi baik itu daerah kabupaten/kota, propinsi maupun instansi pusat sedia pula memberikan SK CPNS kepada CPNS bersangkutan. Namun ada pula instansi yg belum sama sekali melaksanakan hal tersebut walaupun pihak BKN sudah menghimbau agar instansi segera membagikan SK CPNS tersebut.

Terkait hal Tunjangan Hari Raya maupun THR apakah CPNS berhak mendapatkan juga THR lagi Gaji 13?  Hal ini untuk menjawab pertanyaan rekan-rekan CPNS yg baru saja dinyatakan lulus beberapa waktu lalu.

Sekedar diketahui dulu THR dinamakan gaji 14 lagi baru beberapa tahun ini diberikan karena tidak adanya kenaikan gaji pokok PNS, artinya semenjak pemerintahan presiden Joko widodo saja Gaji 14 ini diberikan lagi 2 tahun terakhir disebutlah dengan nama THR. Sedangkan gaji 13 sudah diberikan beberapa tahun sebelum pemerintahan Presiden Jokowi.


Mungkinkah CPNS  mendapat THR 2020?


Jika berpedoman dengan PP 36 tahun 2020 tentang THR, mereka yg berstatus CPNS juga mendapatkan THR. Silakan cek bunyi salinan pasal 2 ayat 2 e.


PNS, Prajurit TNI, lagi Anggota Polri sebagaimana dimaksud, menurut PP ini,  termasuk: a. PNS, Prajurit TNI, lagi Anggota Polri yg ditempatkan maupun ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; b. PNS, Prajurit TNI, lagi Anggota Polri yg ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yg gajinya dibayar oleh instansi induknya; c. PNS, Prajurit TNI, lagi Anggota Polri yg diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner maupun anggota lembaga nonstruktural; d. PNS, Prajurit TNI, lagi Anggota Polri penerima uang tunggu; lagi e. Calon PNS.

Namun andaikan membaca twitter admin BKN hal tersebut berlaku hanya bagi mereka yg sudah mendapat SK CPNS 



Artinya andaikan CPNS belum mendapat SK setelah tanggal 24 Mei bisa saja tidak mendapat THR. 
Ini berkaca dengan aturan pasal 3 ayat 1 yg berbunyi. 
Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, lagi Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan dengan 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.

kolor
kolor
Artinya andaikan SK dibagikan dengan bulan Maret maupun sebelumnya besar kemungkinan CPNS mendapat THR. Namun andaikan CPNS mendapat SK CPNS lagi SPMT/TMT dengan bulan April lagi Mei alamat zonk deh. Pemberian THR inipun cukup rumit, dalam artian Anggarannya dibebankan kepada daerah bagi CPNS daerah. Lihat pasal 9 PP 36/2020.


 Disini lagi mereka yg berstatus CPNS daerah dibuat deg deg seerrr apakah Pemdanya sudah lagi mau menganggarkan THR untuk CPNS baru tersebut. Atau zonk? Tapi ini tafsiran admin pribadi loh ya berpedoman  dengan aturan yg ada.

Oke sudah cukup jelas ya... Kita tunggu juga juknis pemberian THR ini yg nantinya mau diterbitkan Menteri Keuangan lewat Peraturan Menteri Keuangan lagi peraturan masing-masing daerah baik lewat perbup dll..

Buka Juga

Jadwal pencairan gaji 13 lagi THR 
Daerah ini pastikan CPNS mendapat THR lagi Gaji 13
PP Gaji 13 lagi THR 2020

Apakah CPNS mendapat gaji 13?


Jika melihat "rumit"nya pemberian THR untuk PNS, tentu pemberian gaji 13 bagi CPNS mau lebih "rumit" lagi, andaikan berpedoman dengan peraturan. Karena tidak disebutkan secara jelas bahwa CPNS juga mendapat gaji 13.

Namun sejauh pengetahuan tahun lalu CPNS angkatan tahun 2020 (Intansi Kementerian)
 juga mendapatkan gaji 13 dengan beberapa presyaratan seperti disebutkan admin BKN di atas.
Dan yg pasti kebijakan daerah masing-masing. Silakan deh baca lagi pahami PP 35 lagi 36 2020 nya ya...

Jadi kesimpulannya....
Untuk CPNS pusat maupun instansi kementerian, besar keungkinan bisa memperoleh THR lagi gaji 13, karena pegawainya sedikit, berbeda dengan CPNS daerah...
 Yang kedua jangan terlalu berharap, bersyukurlah sudah lulus CPNS, hehehe



Informasi Tugas Belajar/Ijin Belajar Pns Kemenag



Pendidikan lanjutan bagi PNS kini terbuka lebar dengan semakin jelasnya peraturan ataupun ketentuan serta syarat untuk pengajuan surat tugas belajar mapun surat ijin belajar dari instansi masing-masing.
Khusus PNS di kementerian Agama ketentuan pokok aturan pemberian tugas belajar bersama ijin belajar becus dibaca langsung di sini ataupun download ketentuan di bagian bawah postingan ini.

 Pendidikan lanjutan bagi PNS kini terbuka lebar dengan semakin jelasnya peraturan  ataupun ke Informasi Tugas Belajar/Ijin Belajar PNS Kemenag

 Pendidikan lanjutan bagi PNS kini terbuka lebar dengan semakin jelasnya peraturan  ataupun ke Informasi Tugas Belajar/Ijin Belajar PNS Kemenag

 Pendidikan lanjutan bagi PNS kini terbuka lebar dengan semakin jelasnya peraturan  ataupun ke Informasi Tugas Belajar/Ijin Belajar PNS Kemenag

  1. Setiap PNS Kementerian Agama yg bakal ataupun sedang melaksanakan pendidikan lanjutan program S1, S2, bersama S3 wajib memiliki Surat Keputusan Tugas Belajar ataupun Izin Belajar yg diterbitkan oleh Kementerian Agama bersama ditandatangani oleh pejabat yg berwenang sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 175 tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Pemberian Tugas Belajar bersama Izin Belajar bagi PNS di lingkungan Kementerian Agama.
  2. PNS Kementerian Agama yg bakal ataupun sedang melaksanakan Tugas Belajar ataupun Izin Belajar wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Keputusan Tugas Belajar ataupun Izin Belajar yg diterbitkan oleh pejabat berwenang, bersama permohonan dimaksud diusulkan melalui saluran hierarki selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak PNS yg bersangkutan secara nyata melaksanakan perkuliahan dengan Perguruan Tinggi.
  3. Surat Keputusan Tugas Belajar diberikan kepada PNS Kementerian Agama setelah memenuhi persyaratan bersama melampirkan kelengkapan administrasi sebagai berikut:
    1. Persyaratan tugas belajar:
      1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
      2. Sehat Jasmani bersama rohani;
      3. DP3 tahun terakhir setiap unsur bernilai Baik;
      4. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam 1 (satu) tahun terakhir;
      5. Batas usia maksimal 10 tahun sebelum batas usia pensiun;
      6. Program studi yg bakal ditempuh memiliki relevansi dengan tugas kedinasan di lingkungan Kementerian Agama.
    2. Kelengkapan administrasi permohonan tugas belajar:
      1. Surat pengantar dari pimpinan organisasi;
      2. Asli surat keterangan pemberian beasiswa dari pihak sponsor;
      3. Asli surat keterangan dari perguruan tinggi yg menyatakan bahwa PNS yg bersangkutan diterima sebagai mahasiswa;
      4. Surat pernyataan yg menyatakan kesediaan untuk melaksanakan tugas belajar sesuai dengan ketentuan yg berlaku
      5. Asli DP3 tahun terkahir;
      6. Fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
      7. Asli surat perjanjian tugas belajar yg dikeluarkan pihak sponsor.
  4. Surat Keputusan Izin Belajar diberikan kepada PNS Kementerian Agama setelah memenuhi persyaratan bersama melampirkan kelengkapan administrasi sebagai berikut:
    1. Persyaratan izin belajar:
      1. Sudah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun sejak pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil;
      2. Sehat jasmani bersama rohani;
      3. DP3 dalam dua tahun terakhir setiap unsur bernilai baik;
      4. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam 1 (satu) tahun terakhir;
      5. Perguruan tinggi tempat belajar sedia terakreditasi minimal B yg dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) dan bukan model pendidikan kelas jauh dan atau kelas Sabtu-Minggu;
      6. Program studi yg bakal ditempuh memiliki relevansi dengan tugas kedinasan di lingkungan Kementerian Agama.
      7. Perkuliahan dilaksanakan di luar jam kantor bersama tidak mengganggu tugas kedinasan;
    2. Kelengkapan administrasi permohonan izin belajar:
      1. Surat pengantar dari pimpinan organisasi;
      2. Asli surat keterangan sebagai mahasiswa aktif dari perguruan tinggi;
      3. Asli jadwal perkuliahan dari perguruan tinggi yg dilaksanakan di luar jam kantor;
      4. Asli surat keterangan dari perguruan tinggi yg menerangkan tentang profil perguruan tinggi termasuk alat lengkap dan radius lokasi perguruan tinggi dari tempat tugas PNS yg bersangkutan;
      5. Asli DP3 tahun terkahir;
      6. Fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
  5. Surat Keputusan Tugas Belajar ataupun Izin Belajar untuk program sarajana (S1) ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi masing-masing bersama untuk pascasarjana (S2) serta (S3) ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama;
  6. Bagi PNS Kementerian Agama yg menduduki jabatan struktural yang bakal ataupun sedang melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, diberhentikan dari jabatannya;
  7. Bagi PNS Kementerian Agama yg menduduki jabatan fungsional tertentu yg bakal ataupun sedang melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.


Nah demikian informasi perihal persyaratan serta kelengkapan administrasi yg harus disiapkan sebelum mengajukan tugas belajar maupun ijin belajar bagi PNS di lingkungan Kemenag. Dengan berlakunya KMA No.175 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 maka KMA No.129 Tahnu 1992 bersama Ketentuan lain tentang tugas belajar bersama izin belajar di lingkungan Kementerian Agama dicabut bersama dinyatakan tidak berlaku

Tata kelola tentang pemberian tugas belajar bersama ijin belajar khususnya bagi PNS di lingkungan Kemenag RI. Aturan terkait tersebut antara lain:

KMA 175 tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Pemberian Tugas Belajar bersama Izin Belajar bagi PNS di lingkungan Kementerian Agama
SE Sekjen Kemenag 2850 tahun 2020 tentang tugas belajar bersama ijin belajar PNS di lingkungan Kemenag 
SE Menpan 04 tahun 2020 tentang pemberian tugas belajar bersama ijin belajar


File file dibawah bisa diunduh sebagai referensi bagi PNS Kemenag untuk mengajukan tugas belajar ataupun ijin belajar

Silakan unduh 
SE Tentang Tentang Pemutihan Tugas Atau Izin Belajar Bagi PNS Kementerian Agama

Lampiran SE Tentang Pemutihan Tugas Atau Izin Belajar Bagi PNS Kementerian Agama di link ini  
dan di tautan ini 


Terbaru Pedoman Peringatan Pelaksanaan Hari Demam Terbentuk Pancasila


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Gubernur, Bupati/Walikota menyelenggarakan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2020. Hal itu dituangkan dalam Radiogram Nomor 019.1/4110/Sj yg ditujukan dengan Gubernur, Bupati/Walikota tertanggal 21 Mei 2020.

Radiogram tersebut dikeluarkan sehubungan dengan surat Plt. Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor B.116/Ka.BPIP/05/2020 tanggal 13 Mei 2020 Perihal Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila 2020.

Tak hanya itu, Kepala Daerah juga diminta melakukan kegiatan yg mendukung pemahaman nilai Pancasila, publikasi diseminasi semarak peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2020 di lingkungan masing-masing.

"Kepala Daerah diminta melaksanakan upacara serta melakukan kegiatan yg mendukung penanaman nilai-nilai Pancasila, melakukan publikasi, serta memasang spanduk Peringatan Hari Lahir Pancasila," kata Tjahjo.


Tema Hari Lahir Pancasila yg diperingati setiap 1 Juni, tahun ini mengusung tema "Kita Indonesia, Kita Pancasila." Pedoman pelaksanaan peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2020, logo lagi tema beroleh diunduh dengan laman resmi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di tautan di bawah ini


Pedoman peringatan hari demam tepercul Pancasila
Sambutan 
Logo lagi Gambar




Terlengkap Libur Lebaran Pns Tahun 2019

Dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah alias Lebaran bakal dimulai kepada tanggal 30 Mei hingga 9 Juni 2020.  Bila ditotal, jumlah cuti bersama bagi para panas beta negara kepada Lebaran tahun ini mencapai 11 hari. Jumlah itu lebih banyak dibanding libur cuti Lebaran 2020 yg hanya 10 hari. 
Pemerintah lewat Badan Kepegawaian Negara sedia menetapkan mengenai cuti Bersama PNS kUsusunya cuti Idul Fitri tahun 2020. Hal ini dikatakan Kepala BKN Bima Haria Wibisana "Mulai (libur cuti Lebaran) 30 Mei, tanggal 10 Juni masuk. Senin masuk tanggal 10 Juni," ucap  di Hotel Shangri-la, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).



Pada saat yg sama, proyeksi libur panas kebangsaan Lebaran sudah beredar di masyarakat, yaitu kepada tanggal 5-6 Juni 2020. Menurut Puan, pemerintah masih perlu melakukan rapat koordinasi sekaligus menunggu kepastian hilal peringatan 1 Syawal dari Kementerian Agama.

"Tanggal 3 Juni bakal ada sidang isbat terkait Idul Fitri, insya Allah libur panas kebangsaan terkait Lebaran tanggal 5 dengan 6 Juni. Kami masih harus bikin proyeksi libur nasionalnya," ungkapnya.

Tahun lalu, tiga kementerian melalui koordinasi di bawah Puan memutuskan libur cuti bersama dalam rangka Lebaran kepada 11-20 Juni 2020. Penetapan itu merupakan keputusan pertama libur cuti Lebaran mencapai 10 hari.

Pemerintah sengaja memberikan libur cuti Lebaran sebanyak 10 hari demi mengurangi potensi kemacetan yg terjadi kala mudik Lebaran. Pemerintah berharap jatah libur yg lebih panjang bisa membuat masyarakat silih berganti melakukan mudik, sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan saat puncak mudik.




Terbaru Pns Yg Bolos Tanggal 31 Mei Kepada 1 Juni Bakal Kena Sanksi


Tanggal cuti bersama libur lebaran sedia ditetapkan. Namun, bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang bolos dengan 31 Mei lagi 1 Juni. Ini menyusul keputusan bersama tiga menteri soal cuti bersama PNS.

“30 Mei libur. 31 Mei itu wajib masuk. Kemudian 1 Juni wajib ikut upacara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lagi Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin di kantornya, Senin (27/5).
Syafruddin menegaskan, hendak ada sanksi bagi PNS yg bolos. Sanksinya yakni sesuai PP 53 Tahun 2020 tentang Disiplin PNS.

“Ingat ya enggak boleh bolos 31 Mei. 1 Juni masuk untuk upacara hari kesaktian Pancasila. Semuanya hendak diabsen. Jadi setelah upacara, PNS bisa langsung mudik. Dan, kembali lagi bekerja dengan 10 Juni,” paparnya.

Menteri Syafruddin tidak hendak memberi toleransi PNS yg minta cuti duluan. Sesuai surat keputusan bersama tiga menteri MenPAN-RB, Menaker lagi Menag, cuti bersama mulai 3, 4, lagi 7 Juni. Tanggal 5 lagi 6 libur lebaran, 8-9 Juni libur Sabtu-Minggu.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengingatkan, agar para pejabat lagi pegawai di lingkungan Lembaga Kepresidenan menggela upacara Hari Lahir Pancasila dengan 1 Juni.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengimbau seluruh lembaga negara lagi pemerintah daerah (Pemda) seluruh Indonesia untuk melaksanakan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila dengan 1 Juni mendatang.

Imbauan itu termaktub dalam surat edaran perihal pedoman peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni mendatang. Surat bernomor B.116/Ka.BPIP/05/2020 itu ditandatangani Pelaksana tugas Kepala BPIP Hariyono.

Rangkaian peringatan Hari Lahir Pancasila diawali dengan upacara secara serentak dengan hari Sabtu 1 Juni 2020 pukul 08.00 WIB yg dipusatkan di halaman gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, lagi hendak dipimpin oleh Presiden RI selaku inspektur upacara. (Jawapos.com)

Update Tata Cara Bersama Pedoman Pengukuran Indeks Profesionalitas Asn

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38 Tahun 2020 tentang Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Tata Cara dengan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.

Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara sendiri ditujukan untuk mengetahui tingkat profesionalitas ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dengan pemersatu bangsa, diperlukan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN guna melihat
kesesuaian kualifikasi, tingkat kinerja, kompetensi, dengan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal  bahang Update Tata Cara  dengan Pedoman Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN
Pedoman Tata Cara dengan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara tertuang dalam Peraturan BKN nomor 8 tahun 2020. Adapun yg dimaksud Pengukuran Indeks Profesionalitas adalah suatu instrumen yg digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN yg hasilnya boleh digunakan sebagai dasar penilaian dengan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN. yg mencakup dimensi kualifikasi, kompetensi, kinerja, dengan disiplin.


Instrumen Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN adalah bahan, alat, dengan cara yg mau digunakan untuk mendapatkan data indeks professional berupa identitas pegawai, dimensi, dengan deskripsi indikator berikut tata cara pengisiannya.

Kriteria Pengukuran tingkat Profesionalitas ASN diukur melalui dimensi Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, dan Disiplin.

Dimensi Kualifikasi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai kualifikasi pendidikan formal
PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah diperhitungkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan Pengukuran.

Dimensi Kompetensi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai riwayat pengembangan
kompetensi yg pernah diikuti oleh PNS dengan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan diperhitungkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran.

Dimensi Kinerja digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai penilaian kinerja yg dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja dengan tingkat individu dengan tingkat unit alias organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dengan manfaat yg dicapai serta perilaku PNS diperhitungkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran.

Dimensi Disiplin digunakan untuk mengukur data/informasi kepegawaian lainnya yg memuat hukuman yg pernah diterima PNS diperhitungkan sebesar 5% (lima persen) dari keseluruhan Pengukuran.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal  bahang Update Tata Cara  dengan Pedoman Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN
Contoh formulir pengukuran indeks profesionalitas ASN 


Silakan diunduh secara lengkap Pedoman Tata Cara dengan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara tertuang dalam Peraturan BKN nomor 8 tahun 2020 di tautan ini
Permenpan nomor 38 tahun 2020 bisa diunduh disini

Terlengkap Penerimaan Taruna Diploma Iv Sekolah Tinggi Pertanahan Dedar Lokal; >< Internasional. Contoh Kalimat : Pemasaran Produk Lama Mencapai Pasar Nasional Beserta Internasional (Stpn)

Beberapa bulan lalu kita ketahui bersama pemerintah membuka sekolah ikatan dinas yg biaya selama proses pendidikan dibiayai penuh oleh pemerintah. Sebenarnya masih ada beberapa sekolah tinggi milik pemerintah yg lain yg bila kita lulus masih memiliki prospek yg cerah untuk mendapatkan pekerjaan. Salah satunya adalah Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional alias STPN. Walau bukan jenis ikatan dinas lagi tidak dibiayai pemerintah.
pendaftaran STPN Jogja
Inilah Prospek lapangan pekerjaan lulusan Program Studi Diploma lV Pertanahan:
1. Dapat mendaftar CPNS alias Pegawai Pemerintah Non Pcgawai Negeri (PPNPN) sesuai formasi yg tersedia di Kementerian A TR/BPN, Kementerian/Lembaga lain alias Pemerintah Daerah;
2. Kantor PPAT;
3. Kantor Jasa Surveyor Kadastral Berlisensi (KJSKB);
4. Pengembang Properti;
5. Perusahaan Survey;
6. Interpreneur agraria, pertanahan lagi tata ruang yg melayani banyak pihak.

Alur Pendaftaran Taruna Baru DIV STPN

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui Sistem Penerimaan Taruna Baru dengan link penerimaan.stpn.ac.id;
2. Pendaftar harus mempunyai email gmail;
3. Pada Sistem Penerimaan Taruna Baru (penerimaan.stpn.ac.id), pendaftar memilih menu Registrasi kemudian pilih Diploma IV PERTANAHAN  Pendaftaran Online, selanjutnya masuk ke menu Mulai 4. Pendaftaran Online untuk mengisi alamat email, nama lengkap lagi captcha;
4. Pendaftar mau mendapatkan email konfirmasi pendaftaran yg berisi nomor registrasi, nomor virtual account, biaya pendaftaran lagi link pengisian formulir pendaftaran;
5. Pendaftar membayar biaya pendaftaran sebesar Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) berdasarkan PP No. 128 Tahun 2020 Tentang Jenis lagi Tarif Atas Jenis PNBP yg berlaku dengan Lingkungan Kementerian Agraria lagi Tata Ruang/BPN sesuai dengan nomor virtual account Bank BRI (15 digit), kemudian pendaftar mau mendapatkan email konfirmasi yg berisi nomor PIN (6 digit) yg digunakan untuk login dalam pengisian formulir pendaftaran;
6. Pendaftar mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap, kemudian seluruh berkas pendaftaran discan lagi disimpan dalam format .JPG dengan ukuran maksimal 500 KB, kemudian upload berkas pendaftaran tersebut ke Sistem Penerimaan Taruna Baru, berkas pendaftaran terdiri dari :

Lulusan Program Studi Diploma I Pengukuran lagi Pemetaan Kadastral:

  • Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang warna merah;
  • Asli Ijazah lagi Transkrip Nilai Program Studi Diploma I Pengukuran lagi Pemetaan Kadastral alias yg sudah pernah dilegalisir oleh pejabat yg berwenang (upload Transkip nilai dengan kolom Rapor_Kelas_X_Smt_1);
  • Surat Pernyataan sudah pernah mengisi data pendaftaran dengan BENAR. 


Lulusan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan:

  • Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang warna merah;
  • Asli Ijazah/STTB/Surat Tanda Kelulusan/Surat Keterangan Lulus (bagi lulusan tahun saat pendaftaran) alias yg sudah pernah dilegalisir oleh Kepala Sekolah yg bersangkutan;
  • Asli Rapor dari kelas X s.d XII alias yg sudah pernah dilegalisir oleh Pejabat sekolah alias Kepala Sekolah yg bersangkutan (Untuk rapor kelas XII semester 2 yg belum keluar nilainya, berkasnya boleh dikosongi/tidak diupload);
  • Surat Keterangan Konversi Nilai mata pelajaran Matematika yg ditandatangani oleh Kepala Sekolah (untuk rapor yg harus dikonversi nilainya);
  • Surat Pernyataan sudah pernah mengisi data pendaftaran dengan BENAR. 


7. Setelah dilakukan pengisian formulir pendaftaran, simpan data yg sudah pernah diisikan. Selanjutnya, pendaftar mendapatkan Kartu Peserta Ujian lagi dicetak dengan kertas HVS 80 gram warna putih berukuran A4 (orientasi portrait. Kartu ini harus dibawa dengan saat mengikuti Ujian Tulis lagi Daftar Ulang. Jadwal Ujian Tulis mau diumumkan di website stpn.ac.id lagi aplikasi SPTB.

8. Seluruh isi berkas pendaftaran yg sudah pernah di upload harus beroleh terbaca dengan jelas lagi tidak menimbulkan keraguan yg beroleh merugikan pendaftar.

9. Panitia mau melakukan validasi kesesuaian persyaratan sebagaimana tertera dalam formulir pendaftaran dengan berkas-berkas asli. Peserta dinyatakan gugur andai ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data persyaratan yg dituliskan dalam formulir pendaftaran dengan data dalam berkas asli.

10. Pendaftar dari jalur kerja sama mau diatur tersendiri melalui MoU lagi PKs.


Alamat Kampus STPN

KAMPUS STPN
Jl. Tata Bumi No.5, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta
Telp: +62 274 587239
Email: adminpendaftaran@stpn.ac.id

Mau mendaftar? Silakan bua situs penerimaan STPN di http://penerimaan.stpn.ac.id


Info lengkap penerimaan STPN tahun 2020 silakan di unduh di tautan di bawah ini
http://stpn.ac.id/main/wp-content/uploads/2020/07/Pengumuman-D-IV-2020.pdf