Skip to main content
Showing posts sorted by relevance for query pp-35-dan-36-tahun-2020-tentang-gaji-13-dan-thr. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pp-35-dan-36-tahun-2020-tentang-gaji-13-dan-thr. Sort by date Show all posts

Terbaru Pp 35 Beserta 36 Tahun 2019 Tentang Gaji 13 Beserta Thr

 PP 35 tahun 2020 Tentang Gaji 13 

Akhirnya peraturan Pemerintah mengenai pembayaran alias pemberian gaji 14 (THR) bersama Gaji 13 resmi meluncur. Ada 2 peraturan Pemerintah yg terkait dengan gaji 13/THR tahun 2020 ini yakni PP nomor 35 tahun 2020 serta  Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, alias Tunjangan Ketiga Belas .

PP 35 tahun 2020 Tentang Gaji 13 merupakan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, alias Tunjangan Ketiga Belas kering kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, bersama Penerima Pensiun alias Tunjangan yg sedia beberapa kali diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2Ol7, Nomor 18 Tahun 2020.


Gaji, pensiun, alias tunjangan ketiga belas bagi   PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara,
bersama Penerima Pensiun alias Tunjangan diberikan sebesar penghasilan kepada bulan Juni. (pasal 3)

Penghasilan sebagaimana dimaksud kepada ayat diatas diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, bersama Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok,
tunjangan keluarga, bersama tunjangan jabatan alias tunjangan umum, bersama paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan jabatan alias tunjangan umum, bersama tunjangan kinerja;
b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, danfatau tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. (ayat 3)

Penghasilan sebagaimana dimaksud kepada ayat (3) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Silakan unduh file pdf PP 35 tahun 2020 di tautan ini 


 PP nomor 36 tahun 2020 



Dengan pertimbangan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan, kepada 6 Mei 2020, Presiden Joko Widodo sedia menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Penerima Pensiun, bersama Penerima Tunjangan (tautan: PP Nomor 36 Tahun 2020).
 Akhirnya peraturan Pemerintah mengenai pembayaran  alias pemberian gaji  kering Terbaru PP 35  bersama 36 Tahun 2020 tentang Gaji 13  bersama THR

“PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, bersama Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya,” bunyi Pasal 2 PP ini.

PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota Polri sebagaimana dimaksud, menurut PP ini,  termasuk: a. PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota Polri yg ditempatkan alias ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; b. PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota Polri yg ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yg gajinya dibayar oleh instansi induknya; c. PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota Polri yg diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner alias anggota lembaga nonstruktural; d. PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota Polri penerima uang tunggu; bersama e. Calon PNS.

PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota Polri sebagaimana dimaksud, tegas PP ini,  tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, bersama Anggota Polri yg sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara alias yg ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yg gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.

“Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, bersama Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan kepada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PP ini.

Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan kepada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yg seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, menurut PP ini, kepada yg bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.

Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan bagi: a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, bersama Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, bersama tunjangan jabatan alias tunjangan umum, bersama paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan alias tunjangan umum, bersama tunjangan kinerja; b. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; bersama c. Penerima Tunjangan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.

Anggaran yg diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, menurut PP ini, dibebankan pada:

Anggaran Pendapatan bersama Belanja Negara bagi: 1. PNS yg bekerja kepada Pemerintah Pusat; 2. Prajurit TNI; 3. Anggota Polri; 4. Penerima Pensiun; 5. Penerima Tunjangan; 6. Pejabat Negara selain Gubernur bersama Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota bersama Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.
Anggaran Pendapatan bersama Belanja Daerah bagi: 1. PNS yg bekerja kepada Pemerintah Daerah; 2. Gubernur bersama Wakil Gubernur; 3. Bupati/Wali Kota bersama Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; bersama 4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Silakan klik di sini untuk mengunduh file pdf PP 36 tahun 2020 tentang THR




Terbaru Apakah Cpns Mendapat Thr Bersama Gaji 13?



Lebaran Idul Fitri masih cukup lama, sekitar 3 mingguan lagi lagi seperti diberitakan sebeumnya bahwa pemberian THR mau dicairkan kepada PNS diakhir bulan Mei maupun sekitar tanggal 24 Mei 2020 ini.
Sebagaimana kita ketahui bersama beberapa bulan lalu sedia berlangsung seleksi CPNS lagi pihak BKN pusat sepenuhnya sedia selesai melakukan proses pemberian NIP CPNS kepada mereka yg sedia dinyatakan lulus sebagai CPNS.

Sebagian instansi baik itu daerah kabupaten/kota, propinsi maupun instansi pusat sedia pula memberikan SK CPNS kepada CPNS bersangkutan. Namun ada pula instansi yg belum sama sekali melaksanakan hal tersebut walaupun pihak BKN sudah menghimbau agar instansi segera membagikan SK CPNS tersebut.

Terkait hal Tunjangan Hari Raya maupun THR apakah CPNS berhak mendapatkan juga THR lagi Gaji 13?  Hal ini untuk menjawab pertanyaan rekan-rekan CPNS yg baru saja dinyatakan lulus beberapa waktu lalu.

Sekedar diketahui dulu THR dinamakan gaji 14 lagi baru beberapa tahun ini diberikan karena tidak adanya kenaikan gaji pokok PNS, artinya semenjak pemerintahan presiden Joko widodo saja Gaji 14 ini diberikan lagi 2 tahun terakhir disebutlah dengan nama THR. Sedangkan gaji 13 sudah diberikan beberapa tahun sebelum pemerintahan Presiden Jokowi.


Mungkinkah CPNS  mendapat THR 2020?


Jika berpedoman dengan PP 36 tahun 2020 tentang THR, mereka yg berstatus CPNS juga mendapatkan THR. Silakan cek bunyi salinan pasal 2 ayat 2 e.


PNS, Prajurit TNI, lagi Anggota Polri sebagaimana dimaksud, menurut PP ini,  termasuk: a. PNS, Prajurit TNI, lagi Anggota Polri yg ditempatkan maupun ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; b. PNS, Prajurit TNI, lagi Anggota Polri yg ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yg gajinya dibayar oleh instansi induknya; c. PNS, Prajurit TNI, lagi Anggota Polri yg diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner maupun anggota lembaga nonstruktural; d. PNS, Prajurit TNI, lagi Anggota Polri penerima uang tunggu; lagi e. Calon PNS.

Namun andaikan membaca twitter admin BKN hal tersebut berlaku hanya bagi mereka yg sudah mendapat SK CPNS 



Artinya andaikan CPNS belum mendapat SK setelah tanggal 24 Mei bisa saja tidak mendapat THR. 
Ini berkaca dengan aturan pasal 3 ayat 1 yg berbunyi. 
Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, lagi Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan dengan 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.

kolor
kolor
Artinya andaikan SK dibagikan dengan bulan Maret maupun sebelumnya besar kemungkinan CPNS mendapat THR. Namun andaikan CPNS mendapat SK CPNS lagi SPMT/TMT dengan bulan April lagi Mei alamat zonk deh. Pemberian THR inipun cukup rumit, dalam artian Anggarannya dibebankan kepada daerah bagi CPNS daerah. Lihat pasal 9 PP 36/2020.


 Disini lagi mereka yg berstatus CPNS daerah dibuat deg deg seerrr apakah Pemdanya sudah lagi mau menganggarkan THR untuk CPNS baru tersebut. Atau zonk? Tapi ini tafsiran admin pribadi loh ya berpedoman  dengan aturan yg ada.

Oke sudah cukup jelas ya... Kita tunggu juga juknis pemberian THR ini yg nantinya mau diterbitkan Menteri Keuangan lewat Peraturan Menteri Keuangan lagi peraturan masing-masing daerah baik lewat perbup dll..

Buka Juga

Jadwal pencairan gaji 13 lagi THR 
Daerah ini pastikan CPNS mendapat THR lagi Gaji 13
PP Gaji 13 lagi THR 2020

Apakah CPNS mendapat gaji 13?


Jika melihat "rumit"nya pemberian THR untuk PNS, tentu pemberian gaji 13 bagi CPNS mau lebih "rumit" lagi, andaikan berpedoman dengan peraturan. Karena tidak disebutkan secara jelas bahwa CPNS juga mendapat gaji 13.

Namun sejauh pengetahuan tahun lalu CPNS angkatan tahun 2020 (Intansi Kementerian)
 juga mendapatkan gaji 13 dengan beberapa presyaratan seperti disebutkan admin BKN di atas.
Dan yg pasti kebijakan daerah masing-masing. Silakan deh baca lagi pahami PP 35 lagi 36 2020 nya ya...

Jadi kesimpulannya....
Untuk CPNS pusat maupun instansi kementerian, besar keungkinan bisa memperoleh THR lagi gaji 13, karena pegawainya sedikit, berbeda dengan CPNS daerah...
 Yang kedua jangan terlalu berharap, bersyukurlah sudah lulus CPNS, hehehe