Skip to main content
Showing posts sorted by relevance for query juknis-pelaksanaan-pemberian-thr-pns. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query juknis-pelaksanaan-pemberian-thr-pns. Sort by date Show all posts

Terlengkap Download Pp 19, 20 2018 Bersama Pmk Tentang Thr 2018


Akhirnya peraturan Pemerintah mengenai pembayaran ataupun pemberian gaji 14 (THR) dengan Gaji 13 resmi meluncur. Ada 3 peraturan Pemerintah yg terkait dengan gaji 14/THR tahun 2020 ini yakni PP nomor 19, 20, tahun 2020 serta PMK nomor 54/PMK.05/2020 tentang Juknis pelaksanaan pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, anggota polri dengan pensiunan dll.

Yang pasti berbeda dengan tahun sebelumnya kalau tahun lalu yg mendapatkan THR hanya PNS dengan TNI/Polri yg aktif untuk tahun 2020 ini Pensiunan PNS, TNI, Polri juga mendapatkannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 mengatur tentang Tentang Pemberian THR bagi PNS  Dapatkan di link ini


Peraturan Pemerintah Nomor 20  Tahun 2020 mengatur tentang Tentang Pemberian THR bagi non PNS dengan Lembaga Non Struktural (download di link ini)


Sedangkan PMK nomor 54/PMK.05/2020 tentang Juknis pelaksanaan pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, anggota polri dengan pensiunan dll  (unduh di link ini)


Bagi PNS Daerah yg dibaca dengan dilihat adalah PP nomor 19 tahun 2020 ya. Jangan yg nomor 20. Nanti berdampak yg tidak tidak.....

Untuk Peraturan pemerintah tentang Gaji 13 belum diterbitkan

Sedangkan Juknis Pembayaran gaji 13 dengan THR PNS dll tertuang dalam Peraturan menteri Keuangan Nomor 96, PMK no 97, 78 dengan 99 tahun 2020.
Gaji 14 ataupun THR dibayarkan sebesar 1 bulan gaji pokok yg diperhitungkan besarnya dengan gaji di bulan JUni 2020 dibayarkan di Bulan Juni 2020 pula.
Sedangkan gaji 13 berupa gaji pokok, ditambah tunjangan kinerja, tunjangan umum, tunjangan jabatan dll. Dibayarkan di Bulan Juni untuk gaji pokoknya, di bulan Juni untuk aneka tunjangan lainnya. Nah demikian tadi informasi mengenai Juknis peraturan menteri keuangan dengan Peraturan Pemerintah mengenai gaji 13 dengan Gaji 14. Selamat buat para PNS, prajurit TNI dengan Anggota Polri.

Informasi Juknis Pelaksanaan Pemberian Thr (Pmk No 58/Pmk.05/2019)


Terkait dengan agak diterbitkannya PP nomor 36 tahun 2020 tentang THR maka Kementerian Keuangan turut pula menerbitkan Juknis pelaksanaan pemberian THR tersebut
yakni Peraturan Menteri Keuangan nomor 58/PMK.05/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, lalu Penerima Tunjangan yg Bersumber dari Anggaran Pendapatan lalu Belanja Negara;


Sesuai judulnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 58 tahun 2020 ini mengatur khusus THR yg dianggarkan oleh APBN, untuk PNS pusat lingkup kementerian, lembaga alias badan,  artinya tidak berlaku bagi PNS daerah. Untuk daerah seperti disebutkan dalam pasal 9 PP 36/2020 diatur lewat peraturan daerah masing-masing.

Silakan diunduh Juknis Pelaksanaan Pemberian THR (PMK No 58/PMK.05/2020) )  di tautan ini dedar

Informasi Pp No 19 Tahun 2020 - Gaji 13 Pns

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020

Tentang

Pemberian Gaji, Pensiun, ataupun Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan



Pokok-pokok PP 19 Tahun 2020 tentang Gaji 13
  1. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, beserta Penerima Pensiun ataupun Tunjangan diberikan gaji, pensiun, ataupun tunjangan ketiga belas.
  2. Gaji, pensiun, ataupun tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, beserta Penerima Pensiun ataupun Tunjangan diberikan sebesar penghasilan dengan bulan Juni.
  3. Penghasilan diberikan bagiPNS, Prajurit TNI, beserta Anggota POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan ataupun tunjangan umum, beserta tunjangan kinerja.
  4. Besaran penghasilan tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi ataupun tunjangan khusus Guru beserta Dosen ataupun tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, beserta tunjangan lain yg sejenis dengan tunjangan kompensasi ataupun tunjangan bahaya serta tunjangan ataupun insentif yg ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan ataupun pengaturan internal kementerian ataupun lembaga.
  5. Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  6. Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan ataupun tunjangan umum ketiga belas dibayarkan dengan bulan Juni.
  7. Pemberian tunjangan kinerja ketiga belas dibayarkan dengan bulan Juli.
  8. Pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ ataupun tunjangan tambahan penghasilan ataupun tunjangan ketiga belas dibayarkan dengan bulan Juli.
  9. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Baca Juga : PP No 20 Tahun 2020 tentang THR PNS

Selanjutnya Menteri Keuangan mau mengeluarkan PMK tentang mekanisme pembayaran Gaji 13 beserta dan Ditjen Perbendaharaan mau menindaklanjuti dengan menerbitkan petunjuk teknis (juknis)

Download PP 19 Tahun 2020

Google Drive

Download PMK 97 – THR PNS

Terbaru Pp No 20 Tahun 2020 - Pemberian Thr Pns

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020

tentang

Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, lagi Pejabat Negara


Pokok-pokok PP No 20 Tahun 2020
  1. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, lagi Pejabat Negara diberikan tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2020.
  2. Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, lagi Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok dengan bulan Juni 2020.
  3. Gaji pokok sebagaimana tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  4. Gaji pokok sebagaimana dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan lagi ditanggung Pemerintah.
  5. Ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi meriang pejabat lain yg hak keuangan alias hak administratifnya disetarakan alias setingkat:
  • Menteri; dan
  • Pejabat Pimpinan Tinggi;
  • Wakil Menteri;
  • Staf Khusus di lingkungan kementerian;
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  • Hakim Ad hoc; dan
  • pegawai lainnya yg diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan Kementerian/Lembaga.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Selanjutnya Menteri Keuangan mau mengeluarkan PMK tentang mekanisme pembayaran THR lagi dan Ditjen Perbendaharaan mau menindaklanjuti dengan menerbitkan petunjuk teknis (juknis)

Download PP 20 Tahun 2020

Google Drive