Skip to main content

Terbaru Pp No 20 Tahun 2020 - Pemberian Thr Pns

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020

tentang

Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, lagi Pejabat Negara


Pokok-pokok PP No 20 Tahun 2020
  1. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, lagi Pejabat Negara diberikan tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2020.
  2. Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, lagi Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok dengan bulan Juni 2020.
  3. Gaji pokok sebagaimana tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  4. Gaji pokok sebagaimana dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan lagi ditanggung Pemerintah.
  5. Ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi meriang pejabat lain yg hak keuangan alias hak administratifnya disetarakan alias setingkat:
  • Menteri; dan
  • Pejabat Pimpinan Tinggi;
  • Wakil Menteri;
  • Staf Khusus di lingkungan kementerian;
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  • Hakim Ad hoc; dan
  • pegawai lainnya yg diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan Kementerian/Lembaga.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Selanjutnya Menteri Keuangan mau mengeluarkan PMK tentang mekanisme pembayaran THR lagi dan Ditjen Perbendaharaan mau menindaklanjuti dengan menerbitkan petunjuk teknis (juknis)

Download PP 20 Tahun 2020

Google Drive
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar