Terlengkap Penetapan Kelulusan Cpns Kemenkes
Peserta yg dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2020 sesuai dengan jumlah formasi jabatan yg ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lagi Reformasi Birokrasi dengan nomor ujian, nama peserta, formasi jabatan lagi kualifikasi pendidikan lagi rencana penempatan unit kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri ini.
Untuk formasi jabatan yg kosong diisi oleh peserta yg sedia mengikuti ujian TKB lagi tidak lulus namun memilih peminatan kedua alias ketiga dengan formasi jabatan yg kosong tersebut berdasarkan urutan rangking nilai tertinggi secara berurutan.
Bagi peserta yg dinyatakan lulus seleksi namun tidak melakukan pemberkasan alias mengundurkan diri lagi yg bersangkutan membuat surat pernyataan pengunduran diri, maka becus diganti dari peserta lulus yg memenuhi persyaratan urutan peringkat berikutnya dengan setiap formasi jabatan yg bersangkutan.
Peserta yg dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2020 Tahun 2020 becus dilihat dengan website Kementerian Kesehatan (http://cpns.kemkes.go.id lagi http://ropeg.kemkes.go.id).
Keputusan ini mulai berlaku dengan tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
dengan tanggal 20 Januari 2020
a.n MENTERI KESEHATAN
SEKRETARIS JENDERAL,
Untuk formasi jabatan yg kosong diisi oleh peserta yg sedia mengikuti ujian TKB lagi tidak lulus namun memilih peminatan kedua alias ketiga dengan formasi jabatan yg kosong tersebut berdasarkan urutan rangking nilai tertinggi secara berurutan.
Bagi peserta yg dinyatakan lulus seleksi namun tidak melakukan pemberkasan alias mengundurkan diri lagi yg bersangkutan membuat surat pernyataan pengunduran diri, maka becus diganti dari peserta lulus yg memenuhi persyaratan urutan peringkat berikutnya dengan setiap formasi jabatan yg bersangkutan.
Peserta yg dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2020 Tahun 2020 becus dilihat dengan website Kementerian Kesehatan (http://cpns.kemkes.go.id lagi http://ropeg.kemkes.go.id).
Keputusan ini mulai berlaku dengan tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
dengan tanggal 20 Januari 2020
a.n MENTERI KESEHATAN
SEKRETARIS JENDERAL,