Update Penetapan Nip Formasi Umum 2020
Syarat Penyampaian Usul Penetapan NIP Pelamar Umum ( Perka BKN No.9 Th. 2020)
- Surat pengantar beserta daftar nominatifnya rangkap 5 (lampiran II-j dengan lampiran II-k);
- 4 (empat) rangkap usul penetapan NIP CPNS (lampiran I-l) lengkap dengan pasfoto 3 x 4 cm;
- 1 (satu) lembar fotokopi sah keputusan PPK tentang Penetapan Formasi PNS Tahun Anggaran yg bersangkutan;
- 1 (satu) lembar fotokopi sah ijazah/STTB sesuai dengan kualifikasi pendidikan dengan tugas yg ditetapkan;
- 1 (satu) lembar fotokopi sah hasil TKD (Tes Kompetensi Dasar) dengan TKB (Tes Kompetensi Bidang)
- 1 (satu) set daftar riwayat hidup lengkap dengan pasfoto 3x4cm sesuai dengan Anak Lampiran I-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002;
• tidak pernah dihukum penjara maupun kurungan berdasarkan putusan pengadilan yg agak melakukan kekuatan hukum yg tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
• tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri maupun tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri maupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD maupun pegawai swasta;
• tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
• bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia maupun negara lain yg ditentukan oleh Pemerintah
• tidak menjadi anggota dengan maupun pengurus partai politik; - Fotokopi bukti pengalaman kerja yg autentik dengan dilegalisir bagi yg memiliki pengalaman kerja;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian yg dikeluarkan oleh pihak yg berwajib/POLRI;
- Surat keterangan sehat jasmani dengan rohani dari Dokter;
- Surat keterangan tidak mengkonsumsi /menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dengan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
- Surat pernyataan dari pejabat struktural eselon II yg hendak menerima penempatan CPNS kepada unit kerja sesuai dengan formasi yg ditetapkan (lampiran II-m);
Update Penetapan NIP per tanggal 3 Maret 2020