Skip to main content

Update Hasil Kelulusan Cpns Bnpt

PENETAPAN HASIL KELULUSAN

SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2020
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

  • A. Merujuk :
    • Surat Menpan & RB Nomor : B/529/M.PAN-RB/02/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang penyampaian hasil integrasi Nilai TKD beserta Nilai TKB Seleksi CPNS Tahun 2020.
    • Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor : Kep-26/K.BNPT/2/2020 Tanggal 5 Februari 2020 tentang Penetapan Hasil Kelulusan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil BNPT Tahun Anggaran 2020.
  • B. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diumumkan peserta yg LULUS Seleksi CPNS BNPT Tahun 2020 yg didasarkan dengan hasil integrasi Nilai TKD beserta Nilai TKB tertinggi dari masing-masing formasi jabatan sebagaimana terlampir.
  • C. Peserta yg dinyatakan LULUS Seleksi CPNS BNPT Tahun 2020 agar hadir dengan :
    Hari:Selasa
    Tanggal:10 Februari 2020
    Waktu:09:00 WIB
    Tempat:Kantor BNPT
    Kawasan Indonesia Peace and Security Center (IPSC)
    Sentul-Bogor, Jawa Barat.

    Untuk mendapatkan pengarahan dari Panitia Seleksi sekaligus melengkapi berkas sebagai berikut :
    • Asli, Ijazah S-1 beserta Transkrip Nilai sesuai formasi jabatan yg dilamar;
    • Asli, Ijazah SD, SMP beserta SMA;
    • Surat pernyataan yg sudah disiapkan panitia;
    • Fotocopy sah bukti pengalaman kerja bagi yg memiliki;
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yg masih berlaku;
    • Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah terbaru;
    • Asli beserta fotocopy legalisir kartu pencari kerja (Kartu Kuning) dari Dinas Tenaga Kerja RI yg masih berlaku;
    • Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah;
    • Materai Rp. 6000,- sebanyak 4 (empat) lembar;
    • Semua Dokumen dimasukkan ke dalam map plastik berwarna merah.
  • D. Apabila terdapat peserta seleksi yg sedia dinyatakan LULUS, namun tidak melengkapi berkas dengan tanggal 10 Februari 2020, maka formasinya beroleh diisi maupun digantikan dari peserta urutan peringkat berikutnya dengan setiap formasi jabatan yg bersangkutan.
  • E. Bagi peserta yg memberikan keterangan tidak benar maupun dedar semu dengan saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Panitia berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil BNPT.
  • F. Bagi peserta yg dinyatakan LULUS beserta pengganti peserta LULUS yg mengundurkan diri (jika ada) bakal dipanggil melalui surat tertulis oleh panitia.
  • G. Keputusan panitia bersifat mutlak beserta tidak beroleh diganggu gugat.
  • H. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar